Beranda blog Halaman 206

Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Ketum PMPB Yusuf Malaya Melalui PAC Sekayu Salurkan Bantuan Kemanusiaan

0

 

Redaksi.co MUBA, Rabu 6 Mei 2026 – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ormas Pemuda Mandiri Peduli Bangsa (PMPB). Menanggapi laporan adanya warga kurang mampu yang terbaring sakit akibat stroke di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, jajaran PMPB langsung turun tangan memberikan bantuan nyata pada hari ini, Rabu (06/05/2026).

Aksi sosial ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PMPB SUMSEL, Bapak M. Yusuf Malaya, serta arahan dari Ketua DPC PMPB MUBA, Bapak Daniel Firmansyah, S.H. Sebagai bentuk respon cepat (quick response), tim gabungan PAC PMPB Sekayu bersama pengurus DPC MUBA menyambangi kediaman warga tersebut untuk menyerahkan tali asih.

Wujud Nyata Kepedulian

Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Kabid Hukum DPC PMPB MUBA, Ahmad Gazali, didampingi oleh Ketua Srikandi DPC PMPB MUBA, Ibu Nuraini. Kehadiran mereka membawa dukungan moral dan materi bagi keluarga penerima manfaat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di tengah kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Bantuan yang diserahkan secara langsung meliputi:

• Paket Sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
• Uang Tunai (Tali Asih) untuk membantu meringankan biaya pengobatan.

“Kami datang menjalankan amanah dari Ketum Bapak Yusuf Malaya dan Ketua DPC Bapak Daniel. Beliau sangat berpesan agar PMPB selalu hadir dan cepat tanggap di tengah masyarakat yang membutuhkan. Begitu mendengar ada warga di Serasan Jaya yang sakit stroke dan kurang mampu, kami diminta segera bergerak,” ujar Ahmad Gazali.

Sinergi dan Harapan

Ketua Srikandi PMPB MUBA, Ibu Nuraini, juga menyampaikan rasa empati yang mendalam saat bertatap muka dengan keluarga pasien. Ia berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi warga yang sedang sakit.

“Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga. Kami dari PMPB ingin memastikan bahwa aksi kemanusiaan seperti ini terus berlanjut sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pihak keluarga di Kelurahan Serasan Jaya menyambut haru kunjungan ini dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran pengurus PMPB atas perhatian yang diberikan.

(Alam/Tim)

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Capai Rp452 Juta

0

PURWOREJO | Redaksi.co – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online) berskala lintas pulau. Sindikat bermodus investasi bodong bernama “Meta Online” ini diketahui telah menguras harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan korban terkait transaksi di ATM BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka utama di dua lokasi berbeda:

  1. ASP (23) – Ditangkap di Jakarta.
  2. DHP (24) – Ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat.

​Penangkapan dilakukan secara serentak pada 25 April 2026.

​Dalam konferensi pers pada Selasa (05/05), Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan skema rapi yang dijalankan para pelaku:

    • Pendekatan: Tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih salah sambung untuk membangun komunikasi intens.
    • Penawaran: Setelah akrab, korban ditawari investasi “Meta Online”.
    • Manipulasi: Tersangka lain berperan sebagai Customer Service yang membujuk korban mentransfer uang bertahap dengan alasan “perbaikan data” dan janji saldo akan berlipat ganda.
    • Penggelapan: Dana yang masuk justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dicairkan oleh korban.

Total Kerugian: Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp452.697.433,-.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan maupun alat yang digunakan untuk menipu, antara lain:

      • ​Unit ponsel pintar (iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13).
      • ​Bendel mutasi rekening dari berbagai bank (BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank).

​Atas tindakannya, kedua pemuda asal Pontianak ini dijerat dengan:

      • Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penipuan (Ancaman maksimal 4 tahun penjara).
      • Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.

​Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dari nomor asing.

“Jangan mudah tergiur keuntungan instan. Pastikan selalu melakukan verifikasi keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana,” tegasnya sebagai penutup. (*/RS)

Sumber: Si Humas Polres Purworejo

Polres Purwakarta Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Perkuat Pengelolaan Sampah dan Ciptakan Lingkungan Bersih

0

 

PURWAKARTA ( ℝ𝕖𝕕𝕒𝕜𝕤𝕚.𝕔𝕠 ) — Polres Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, resik, dan indah melalui dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sebuah inisiatif nasional yang diluncurkan pada awal tahun 2026.

Sebagai bentuk implementasi nyata, pada Selasa, 5 Mei 2026, Kabag Log Polres Purwakarta bersama personel Baglog melaksanakan kegiatan pengangkutan sampah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh IPDA Ana Marthyana selaku Paurfaskon Baglog Polres Purwakarta.

𝙎𝙄𝙈𝙄𝙇𝙇𝘼𝙍 𝙋𝙊𝙎𝙏: Dukung Program Pemkab, Polsek Plered Ngosrek Bareng Warga

Aksi ini difokuskan pada pembersihan lingkungan kerja, penataan taman, serta pengelolaan drainase guna menciptakan suasana yang bersih, sehat, dan nyaman, baik bagi personel maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, Polres Purwakarta juga memperkuat pengelolaan sampah yang lebih intensif melalui pemilahan, pengangkutan rutin, serta peningkatan kesadaran personel terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙅𝙐𝙂𝘼: Pengabdian Tanpa Cela Berbuah Penghargaan: Dua Personel Polres Purwakarta Raih Kenaikan Pangkat

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga kualitas lingkungan kerja.

“Gerakan ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif. Pengelolaan sampah yang lebih intensif menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan nyaman, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar AKP Enjang.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Purwakarta akan terus menggelorakan budaya hidup bersih dan peduli lingkungan, baik di lingkungan internal maupun kepada masyarakat luas. (*/𝚂𝙺)

𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝕊𝕚 ℍ𝕦𝕞𝕒𝕤 ℙ𝕠𝕝𝕣𝕖𝕤 ℙ𝕦𝕣𝕨𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒

Diduga Terseret Kasus Hukum, Ketua Fraksi Gerindra Sulbar Didesak Lengser

0

Redaksi.co SULBAR : Kursi panas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Barat, Rahmat Ichwan Bahtiar, kini digoyang tuntutan pemecatan. Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik (LPKP) secara resmi “menabuh genderang perang” dengan mendesak pimpinan Partai Gerindra Sulbar untuk segera mencopot Rahmat dari jabatannya.

Desakan ini bukan gertakan sambal. LPKP mencium aroma pelanggaran hukum dan kode etik berat yang diduga dilakukan sang pejabat, hingga berujung pada laporan resmi ke Polda Sulawesi Barat.

Direktur Eksekutif LPKP, Muhaimin Faisal, memberikan pernyataan menohok. Ia menegaskan bahwa membiarkan Rahmat tetap bertahta di posisi strategis adalah langkah “bunuh diri” bagi reputasi partai bentukan Prabowo Subianto tersebut.

Jika tidak ada tindakan tegas, publik akan percaya bahwa Gerindra abai terhadap integritas. Jangan sampai partai terseret jatuh hanya karena melindungi satu individu,” tegas Muhaimin dengan nada keras.

LPKP menyoroti bahwa jabatan Ketua Fraksi bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simbol kekuasaan yang rawan disalahgunakan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

LPKP tidak datang dengan tangan kosong. Investigasi mendalam diklaim telah mengamankan sejumlah bukti krusial, mulai dari:

Dokumen Transaksi Keuangan yang mencurigakan.

Rekaman Komunikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Kronologis Lengkap yang telah diserahkan ke meja penyidik.

Standar etik pejabat publik itu harus setinggi langit, bukan malah menjadi beban masyarakat. Kami punya buktinya, dan sekarang bola panas ada di tangan partai,” lanjut Muhaimin.

3 Tuntutan Mutlak LPKP untuk Gerindra Sulbar:

* Evaluasi Total: Bongkar posisi Rahmat Ichwan Bahtiar dari struktur fraksi.

* Pencopotan Segera: Jangan biarkan jabatan Ketua Fraksi dikotori oleh dugaan kasus hukum.

* Buktikan Nyali: Tunjukkan komitmen partai terhadap anti-korupsi dan integritas, bukan sekadar jargon politik.

Momentum ini dianggap sebagai ujian bagi Partai Gerindra di Sulawesi Barat. Apakah mereka akan berdiri di garda terdepan penegakan hukum, atau justru membiarkan “marwah partai” terkikis demi melindungi kadernya yang bermasalah?

“Ini bukan lagi soal politik, ini soal harga diri rakyat Sulbar. Kita lihat, apakah Gerindra berpihak pada etika, atau pada oknum?” tutup Muhaimin dengan penuh penekanan. (ZUL)

PT Indoarabica Mangkuraja di Lebong Disegel Oleh Ahli Waris, Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Mekanisme ‎

0

PT Indoarabica Mangkuraja di Lebong Disegel Ahli Waris, Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Mekanisme



‎LEBONG, REDAKSI.CO – Kantor operasional PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) resmi disegel oleh ahli waris yang juga merangkap sebagai direktur umum pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyegelan dilakukan di hadapan peserta aksi, pihak manajemen, aparat kepolisian dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Selatan, serta jajaran Kodim dan para Babinsa yang turut mengawal jalannya aksi.



‎Aksi yang berlangsung sejak 4 hingga 5 Mei 2026 ini dipicu oleh tuntutan masyarakat tiga desa penyangga, yakni Desa Kutai Donok, Desa Sukasari, dan Desa Mangkurajo, bersama Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong). Dalam aksi dan audiensi yang berlangsung dua hari tersebut, sejumlah kejanggalan krusial dalam operasional perusahaan perkebunan kopi yang telah berdiri sekitar 30 tahun di Kabupaten Lebong itu terungkap ke permukaan.


Beberapa  Warga Emosi Kepung PT IAM, Komisaris Utama Akui Suatu Kelalaian Dari Pihak PT

0

Beberapa  Warga Emosi Kepung PT IAM, Komisaris Utama Akui Suatu Kelalaian Dari Pihak PT

‎ LEBONG REDAKSI.CO,Aksi demonstrasi besar-besaran yang diorganisir oleh Perkumpulan PAMAL bersama masyarakat dari tiga desa penyangga, yaitu Desa Kutai Donok, Desa Sukasari, dan Desa Mangkurajo, berlangsung tegang dan memanas pada hari Senen, 4 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lebih dari 100 orang massa dengan tegas merangsek masuk ke halaman kantor PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM), perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi sorotan karena berbagai dugaan penyimpangan.

Para aksi
0-0x0-0-0#para aksi


‎Aparat kepolisian dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Selatan diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Lebong Kompol George, didampingi Kabag OPS Polres Lebong AKP Simanungkalit, dan Iptu. Nurman Kapolsek Lebong Selatan. Meskipun ada aparat, massa tetap meluapkan emosinya dengan orasi bergantian yang menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam operasional PT IAM.

‎Tumpukan Masalah dari Perizinan hingga Pengusiran Warga

‎Ketua Perkumpulan PAMAL dalam orasinya menekankan persoalan serius terkait dokumen perizinan perusahaan. “Kami mempertanyakan validitas dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Selain itu, dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan menjadi fokus utama kami hari ini,” tegas ketua PAMAL di hadapan massa.

0-0x0-0-0#


‎Sementara itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, membuka tabir persoalan lain yang lebih menyentak hati. Ia mengungkapkan keprihatinan terkait problem CSR (Corporate Social Responsibility) yang tidak jelas, serta pengusiran paksa terhadap 14 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini menggantungkan hidup dengan berkebun di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). “Masyarakat terusir dari tanahnya sendiri. Belum lagi soal penyerapan tenaga kerja lokal yang minim dan masalah transparansi Plasma. Ini sudah melebihi batas,” ujar Viki dengan nada berapi-api.

‎Sorotan tajam juga dilontarkan oleh warga Desa Sukasari, Siska Antoni, yang melontarkan fakta mengejutkan soal data penerima pelepasan HGU. “Banyak nama yang terdaftar sebagai penerima pelepasan HGU itu fiktif. Itu artinya ada manipulasi data yang sangat merugikan masyarakat adat dan warga sekitar,” ujar Siska yang langsung disambut gemuruh persetujuan massa.

‎Audiensi Panas: Komisaris Utama Akui Kelemahan Perusahaan

‎Setelah aksi orasi, rangkaian acara dilanjutkan dengan audiensi tertutup antara perwakilan massa dan jajaran puncak PT IAM. Dalam ruangan yang penuh tekanan tersebut, hadir Komisaris Utama Robert Sijabat, Direktur Operasional Maria Tambunan, dan Manajer Keuangan Parlin Sihaloho.

‎Dalam sesi tanya jawab yang alot, Komisaris Utama Robert Sijabat membuat sejumlah pengakuan yang mencengangkan. Pertama, terkait isu BBM, ia mengakui bahwa pihaknya membeli Bahan Bakar Minyak secara eceran (jeriken). Lebih lanjut, ia mengakui bahwa laporan semester dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) masih memiliki banyak kekurangan dan belum memenuhi standar yang ditetapkan.

‎Yang paling menyita perhatian adalah pengakuan soal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Komisaris Utama PT IAM mengakui hingga saat ini perusahaan masih belum memiliki gudang penyimpanan limbah B3 yang semestinya dan belum menunjuk pihak ketiga pengelola limbah B3. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai rincian teknis yang ditetapkan.

‎Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

‎Dari serangkaian pengakuan tersebut, PT IAM terancam sanksi berat. Untuk pengakuan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, perusahaan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Sementara itu, terkait tidak adanya izin atau kelengkapan pengelolaan limbah B3, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Selain itu, ihwal ketidakjelasan program Plasma dan CSR bagi masyarakat sekitar HGU juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan perkebunan yang diatur dalam aturan agrarian dan perkebunan. Sesuai dengan regulasi, perusahaan pemegang HGU diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

‎Ultimatum dan Ancaman Aksi Lebih Besar

‎Massa aksi yang dipenuhi emosi menyatakan bahwa pertemuan ini tidak terlihat adanya itikad baik dari manajemen. Perwakilan PAMAL yang berorasi di akhir audiensi mengancam akan terus bergerak jika persoalan tidak tuntas. Mereka menuntut kejelasan hukum data fiktif HGU hingga penanganan limbah B3.

‎Audiensi ditutup dengan pernyataan tegas dari koordinator lapangan. Apabila dalam tempo tiga hari tidak ada langkah nyata pemenuhan tuntutan dari pihak perusahaan, massa aksi akan melanjutkan dengan penyegelan kantor PT. IAM. Ultimatum ini ditindaklanjuti dengan keputusan bahwa agenda tandingan akan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di lokasi yang sama, dengan aksi yang dipastikan akan lebih masif dan mungkin berujung pada penghentian paksa seluruh operasional perusahaan.

‎Hingga berita ini diturunkan pihak Dipatriot.com masih menunggu konfirmasi dari Peserta Aksi mengenai kepastian Aksi hari kedua,,
‎rilis (S,A)

Tiga ASN Pemprov Sulbar Asyik Live Streaming Saat Jam Kerja, Publik Murka: Tuntut Pencopotan Jabatan

0

Redaksi.co SULBAR : Citra birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan tajam. Publik dikejutkan oleh beredarnya bukti tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja resmi berlangsung.

Aksi tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang maksimal, perilaku aparat yang justru memanfaatkan waktu kerja untuk aktivitas hiburan dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab.

Aktivis Mamuju, Mondi, menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi wajah birokrasi daerah.

Bagaimana mungkin aparatur yang digaji dari uang rakyat justru menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi di media sosial. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seluruh waktu kerja wajib digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat.

Perwakilan Elemen Masyarakat Pengawas Publik Sulawesi Barat menilai aktivitas live streaming saat jam kerja bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Gaji mereka berasal dari keringat rakyat. Ketika waktu kerja dipakai untuk siaran langsung, itu sama saja mencuri waktu yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip kode etik penyelenggara negara yang menuntut integritas dan tanggung jawab dalam penggunaan waktu serta fasilitas negara.

Merespons kejadian ini, masyarakat mendesak Gubernur Sulawesi Barat, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan.

Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain:

* Pencopotan jabatan bagi ASN yang terbukti melanggar

* Pemindahan bagi staf ke posisi non-strategis serta pemotongan tunjangan kinerja

* Evaluasi dan sanksi terhadap atasan langsung yang dinilai lalai dalam pengawasan

* Penerbitan aturan tegas terkait larangan penggunaan media sosial di jam kerja

Kasus ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan internal dan rendahnya disiplin di lingkungan birokrasi Sulawesi Barat. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dianggap belum berjalan maksimal jika pelanggaran semacam ini masih terjadi.

Masyarakat menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah hal yang mahal dan tidak boleh dirusak oleh perilaku segelintir oknum aparatur.

Kami tidak akan menerima penyelesaian secara diam-diam atau sekadar teguran. Penanganan kasus ini harus tegas, adil, dan transparan,” tegas perwakilan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan menjadi momentum pembenahan serius dalam tata kelola birokrasi di Sulawesi Barat. (ZUL)

ASN Live TikTok Saat Jam Kerja, Aktivis Soroti Disiplin dan Profesionalitas Aparatur di Sulbar

0

Redaksi.co SULBAR : Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang kedapatan melakukan siaran langsung di platform TikTok saat jam kerja menuai sorotan tajam.

Aktivis muda Sulawesi Barat, Zul Bakri, menilai tindakan tersebut sebagai cerminan lemahnya disiplin dan rendahnya profesionalitas aparatur negara dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan maksimal, justru ada oknum yang sibuk melakukan live TikTok di dalam kantor. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Menurutnya, ASN dan PPPK seharusnya memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Lebih jauh, Zul Bakri mengingatkan bahwa perilaku tersebut berpotensi merusak citra birokrasi di Sulawesi Barat yang saat ini tengah berupaya membangun kepercayaan publik. Ia menilai, di tengah berbagai persoalan daerah, mulai dari pelayanan publik yang belum optimal, kesejahteraan tenaga honorer, hingga aduan masyarakat yang belum terselesaikan, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kondisi nyata di lapangan.

Ia pun mendesak Gubernur Sulawesi Barat beserta jajaran terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar disiplin kerja.

Kami meminta adanya evaluasi serius serta penegakan aturan yang tegas. Jika perlu, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan pengawasan internal di setiap instansi pemerintahan guna mencegah kejadian serupa terulang. Pembangunan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik dinilai menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas birokrasi.

ASN dan PPPK adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Jika perilakunya tidak mencerminkan profesionalitas, maka kepercayaan publik akan terus menurun. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak,” tutupnya.

Rilisan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah di Sulawesi Barat untuk senantiasa menjaga etika, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. (ZUL)

Aoi Yanagisawa Bersinar di “Autopsy” Debut Aktor Cilik yang Siap Curi Perhatian Publik

0

Jakarta ,Redaksi.Co— Industri perfilman Indonesia kembali kedatangan talenta muda yang menjanjikan. Aoi Yanagisawa, aktor cilik berdarah Jepang-Indonesia, resmi memulai debutnya di film layar lebar bertajuk Autopsy.

Dead Body Can Talk (2026). Meski baru pertama kali tampil di film, Aoi langsung menunjukkan pesona dan kemampuan akting yang mencuri perhatian.

Lahir di Denpasar pada 26 September 2017, Aoi telah memperlihatkan ketertarikannya pada dunia seni peran sejak usia dini,  Kepercayaan diri serta ekspresi natural di depan kamera menjadi modal kuat yang membuatnya cepat dilirik oleh industri hiburan.

Sebelum menembus layar lebar, Aoi lebih dulu mengasah kemampuan melalui berbagai proyek komersial, ia pernah tampil dalam iklan Citra Garden City, My Love Bedcover, Bata Ramadan, hingga minuman Hotto. Dari pengalaman tersebut, Aoi mulai memahami ritme kerja di depan kamera sekaligus memperkuat kemampuan aktingnya.

Langkah kariernya semakin berkembang saat ia terlibat dalam series vertikal “Hafiz Hafizah”, yang menjadi jembatan menuju proyek film layar lebar pertamanya.

Dalam film Autopsy , Dead Body Can Talk, Aoi beradu akting dengan sejumlah nama besar seperti Samuel Rizal, Ge Pamungkas, Masayu Anastasia, dan Teuku Rifnu Wikana. Film ini merupakan thriller investigasi forensik yang diangkat dari kisah nyata dokter forensik Polri, Dr. Sumy Hastry Purwanti, dan disutradarai oleh Ozan Ruz.

Aoi memerankan karakter Via, anak dari tokoh utama. Meski porsinya tidak besar, perannya memiliki kedalaman emosional yang penting dalam membangun cerita.

“Aoi jadi anaknya dr Hastri, nama perannya Via. Walau adegannya tidak banyak, tapi Aoi paham porsinya dan fungsinya, dan dia baik dalam memainkan hubungan karakter sebagai anak,” ujar sutradara Ozan Ruz.

Film ini mengangkat sisi scientific crime investigation dengan menampilkan proses autopsi yang autentik dan menegangkan, menjadikannya salah satu film horor forensik Indonesia yang patut dinantikan pada 2026.
Bagi Aoi, debut ini bukan sekadar pencapaian, tetapi juga pengalaman belajar yang berharga. Ia terus mengembangkan kemampuannya dengan semangat tinggi, didukung oleh keluarga, termasuk kedua saudaranya Mizuki Yanagisawa dan Toura Yanagisawa yang juga tengah meniti karier di dunia hiburan.

Dengan bakat alami, pengalaman yang terus bertambah, serta lingkungan yang suportif, Aoi Yanagisawa menjadi salah satu aktor cilik yang patut diperhitungkan. Debutnya di Autopsy menjadi langkah awal yang menjanjikan menuju masa depan cerah di industri perfilman Indonesia.

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Pastikan Stok Minyakita Aman dan Mencukupi

0

REDAKSI. CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan langkah proaktif guna memastikan ketersediaan bahan pokok di wilayah Maluku Utara.

Subdit I/Indag Ditreskrimsus telah melaksanakan koordinasi mendalam dengan pihak Bulog Maluku Utara terkait distribusi dan stok minyak goreng subsidi merek Minyakita. Selasa (5/5).

​Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Said Aslam, S.I.K., menyatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi lapangan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang karena ketersediaan stok Minyakita saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan wilayah.

​”Kami telah melakukan pengecekan dan koordinasi langsung dengan Kepala Bulog. Untuk kuota Minyakita di Maluku Utara totalnya sebesar 503 ton. Hingga saat ini, sebanyak 110 ton telah terealisasi ke mitra Bulog dan masyarakat,” ujar Kompol Said Aslam.

​Lebih lanjut, Kompol Said Aslam menjelaskan bahwa sisa kuota sebanyak 393 ton saat ini sedang dalam proses pengiriman dari produsen di Surabaya. Untuk bulan Mei ini, direncanakan akan masuk tambahan pasokan sebanyak 152 ton dari PT Mahesi Surabaya.

​”Proses pengiriman tambahan 152 ton tersebut diperkirakan akan dimulai pada pertengahan bulan Mei ini melalui dua kloter pengiriman. Saat ini pun, stok yang tersedia di gudang Bulog masih ada sebanyak 24.916 liter dalam kemasan 2 liter. Jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan transisi hingga pasokan baru tiba,” tambahnya.

​Terkait adanya isu pelambatan distribusi, Kasubdit I/Indag menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kendala teknis operasional di Pelabuhan Surabaya, yakni adanya kerusakan pada salah satu alat berat (crane) bongkar muat.

Selain itu, adanya antrean pesanan dari pihak swasta juga sedikit memengaruhi kecepatan produksi di tingkat produsen.

​Sebagai informasi, sesuai regulasi pemerintah, alokasi kuota untuk BUMN Pangan adalah sebesar 35%, sementara untuk perusahaan swasta sebesar 65%.

​”Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi di lapangan. Kami pastikan tidak ada hambatan distribusi di wilayah kita, dan kami meminta masyarakat untuk berbelanja secara bijak dan tidak melakukan penimbunan atau panic buying,” tegas Kompol Said Aslam.