Redaksi.co SULBAR : Citra birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan tajam. Publik dikejutkan oleh beredarnya bukti tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja resmi berlangsung.
Aksi tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang maksimal, perilaku aparat yang justru memanfaatkan waktu kerja untuk aktivitas hiburan dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab.
Aktivis Mamuju, Mondi, menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi wajah birokrasi daerah.
“Bagaimana mungkin aparatur yang digaji dari uang rakyat justru menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi di media sosial. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seluruh waktu kerja wajib digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat.
Perwakilan Elemen Masyarakat Pengawas Publik Sulawesi Barat menilai aktivitas live streaming saat jam kerja bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
“Gaji mereka berasal dari keringat rakyat. Ketika waktu kerja dipakai untuk siaran langsung, itu sama saja mencuri waktu yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip kode etik penyelenggara negara yang menuntut integritas dan tanggung jawab dalam penggunaan waktu serta fasilitas negara.
Merespons kejadian ini, masyarakat mendesak Gubernur Sulawesi Barat, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain:
* Pencopotan jabatan bagi ASN yang terbukti melanggar
* Pemindahan bagi staf ke posisi non-strategis serta pemotongan tunjangan kinerja
* Evaluasi dan sanksi terhadap atasan langsung yang dinilai lalai dalam pengawasan
* Penerbitan aturan tegas terkait larangan penggunaan media sosial di jam kerja
Kasus ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan internal dan rendahnya disiplin di lingkungan birokrasi Sulawesi Barat. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dianggap belum berjalan maksimal jika pelanggaran semacam ini masih terjadi.
Masyarakat menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah hal yang mahal dan tidak boleh dirusak oleh perilaku segelintir oknum aparatur.
“Kami tidak akan menerima penyelesaian secara diam-diam atau sekadar teguran. Penanganan kasus ini harus tegas, adil, dan transparan,” tegas perwakilan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan menjadi momentum pembenahan serius dalam tata kelola birokrasi di Sulawesi Barat. (ZUL)

