Beberapa Warga Emosi Kepung PT IAM, Komisaris Utama Akui Suatu Kelalaian Dari Pihak PT
LEBONG REDAKSI.CO,Aksi demonstrasi besar-besaran yang diorganisir oleh Perkumpulan PAMAL bersama masyarakat dari tiga desa penyangga, yaitu Desa Kutai Donok, Desa Sukasari, dan Desa Mangkurajo, berlangsung tegang dan memanas pada hari Senen, 4 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lebih dari 100 orang massa dengan tegas merangsek masuk ke halaman kantor PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM), perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi sorotan karena berbagai dugaan penyimpangan.

Aparat kepolisian dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Selatan diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Lebong Kompol George, didampingi Kabag OPS Polres Lebong AKP Simanungkalit, dan Iptu. Nurman Kapolsek Lebong Selatan. Meskipun ada aparat, massa tetap meluapkan emosinya dengan orasi bergantian yang menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam operasional PT IAM.
Tumpukan Masalah dari Perizinan hingga Pengusiran Warga
Ketua Perkumpulan PAMAL dalam orasinya menekankan persoalan serius terkait dokumen perizinan perusahaan. “Kami mempertanyakan validitas dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Selain itu, dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan menjadi fokus utama kami hari ini,” tegas ketua PAMAL di hadapan massa.

Sementara itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, membuka tabir persoalan lain yang lebih menyentak hati. Ia mengungkapkan keprihatinan terkait problem CSR (Corporate Social Responsibility) yang tidak jelas, serta pengusiran paksa terhadap 14 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini menggantungkan hidup dengan berkebun di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). “Masyarakat terusir dari tanahnya sendiri. Belum lagi soal penyerapan tenaga kerja lokal yang minim dan masalah transparansi Plasma. Ini sudah melebihi batas,” ujar Viki dengan nada berapi-api.
Sorotan tajam juga dilontarkan oleh warga Desa Sukasari, Siska Antoni, yang melontarkan fakta mengejutkan soal data penerima pelepasan HGU. “Banyak nama yang terdaftar sebagai penerima pelepasan HGU itu fiktif. Itu artinya ada manipulasi data yang sangat merugikan masyarakat adat dan warga sekitar,” ujar Siska yang langsung disambut gemuruh persetujuan massa.
Audiensi Panas: Komisaris Utama Akui Kelemahan Perusahaan
Setelah aksi orasi, rangkaian acara dilanjutkan dengan audiensi tertutup antara perwakilan massa dan jajaran puncak PT IAM. Dalam ruangan yang penuh tekanan tersebut, hadir Komisaris Utama Robert Sijabat, Direktur Operasional Maria Tambunan, dan Manajer Keuangan Parlin Sihaloho.
Dalam sesi tanya jawab yang alot, Komisaris Utama Robert Sijabat membuat sejumlah pengakuan yang mencengangkan. Pertama, terkait isu BBM, ia mengakui bahwa pihaknya membeli Bahan Bakar Minyak secara eceran (jeriken). Lebih lanjut, ia mengakui bahwa laporan semester dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) masih memiliki banyak kekurangan dan belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Yang paling menyita perhatian adalah pengakuan soal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Komisaris Utama PT IAM mengakui hingga saat ini perusahaan masih belum memiliki gudang penyimpanan limbah B3 yang semestinya dan belum menunjuk pihak ketiga pengelola limbah B3. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai rincian teknis yang ditetapkan.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Dari serangkaian pengakuan tersebut, PT IAM terancam sanksi berat. Untuk pengakuan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, perusahaan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, terkait tidak adanya izin atau kelengkapan pengelolaan limbah B3, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Selain itu, ihwal ketidakjelasan program Plasma dan CSR bagi masyarakat sekitar HGU juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan perkebunan yang diatur dalam aturan agrarian dan perkebunan. Sesuai dengan regulasi, perusahaan pemegang HGU diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Ultimatum dan Ancaman Aksi Lebih Besar
Massa aksi yang dipenuhi emosi menyatakan bahwa pertemuan ini tidak terlihat adanya itikad baik dari manajemen. Perwakilan PAMAL yang berorasi di akhir audiensi mengancam akan terus bergerak jika persoalan tidak tuntas. Mereka menuntut kejelasan hukum data fiktif HGU hingga penanganan limbah B3.
Audiensi ditutup dengan pernyataan tegas dari koordinator lapangan. Apabila dalam tempo tiga hari tidak ada langkah nyata pemenuhan tuntutan dari pihak perusahaan, massa aksi akan melanjutkan dengan penyegelan kantor PT. IAM. Ultimatum ini ditindaklanjuti dengan keputusan bahwa agenda tandingan akan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di lokasi yang sama, dengan aksi yang dipastikan akan lebih masif dan mungkin berujung pada penghentian paksa seluruh operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan pihak Dipatriot.com masih menunggu konfirmasi dari Peserta Aksi mengenai kepastian Aksi hari kedua,,
rilis (S,A)

