Top 5 This Week

Related Posts

PT Indoarabica Mangkuraja di Lebong Disegel Oleh Ahli Waris, Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Mekanisme ‎

PT Indoarabica Mangkuraja di Lebong Disegel Ahli Waris, Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Mekanisme



‎LEBONG, REDAKSI.CO – Kantor operasional PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) resmi disegel oleh ahli waris yang juga merangkap sebagai direktur umum pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyegelan dilakukan di hadapan peserta aksi, pihak manajemen, aparat kepolisian dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Selatan, serta jajaran Kodim dan para Babinsa yang turut mengawal jalannya aksi.



‎Aksi yang berlangsung sejak 4 hingga 5 Mei 2026 ini dipicu oleh tuntutan masyarakat tiga desa penyangga, yakni Desa Kutai Donok, Desa Sukasari, dan Desa Mangkurajo, bersama Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong). Dalam aksi dan audiensi yang berlangsung dua hari tersebut, sejumlah kejanggalan krusial dalam operasional perusahaan perkebunan kopi yang telah berdiri sekitar 30 tahun di Kabupaten Lebong itu terungkap ke permukaan.


Proses penyegelan

‎Rentetan Kejanggalan: dari Plasma Fiktif hingga Manipulasi Hasil Produksi

‎Ketua Perkumpulan PAMAL dalam keterangannya menyebutkan setidaknya lima persoalan serius yang mendasari tuntutan masyarakat dan organisasinya. Pertama, persoalan pelepasan plasma yang belum tuntas dengan kecenderungan penerima fiktif. Praktik plasma fiktif ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban perusahaan perkebunan yang wajib menyerahkan minimal 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat sebagai kebun plasma guna meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Fenomena plasma fiktif di berbagai wilayah di Indonesia telah menjadi sorotan publik karena merugikan masyarakat dan negara.

‎Kedua, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) laporan semester kedua tahun 2025 dinilai cacat administrasi karena masih banyak item yang belum tervalidasi dan tidak dipenuhi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan yang sah sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

‎ketiga, izin penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional perusahaan diduga tidak lengkap. Keempat, sistem pengupahan yang masih bersifat harian dari pada bulanan, di mana praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Data menunjukkan bahwa pada tahun 2019, PT Indoarabica Mangkuraja hanya membayar upah pekerjanya sebesar Rp30.000 per hari, jauh di bawah standar UMP Bengkulu pada saat itu yang mencapai Rp2.040.407 per bulan. Sementara untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Lebong ditetapkan sebesar sekitar Rp2,8 juta per bulan. Kelima, dugaan manipulasi hasil produksi yang dinilai merugikan banyak pihak.

‎Perkumpulan PAMAL diketahui bukan pertama kali mengkritisi PT Indoarabica Mangkuraja. Pada November 2025, PAMAL telah menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan legalitas dan keberadaan perusahaan ini, termasuk soal struktur manajemen, domisili hukum, dan keberadaan pabrik pengolahan kopi. Bahkan pada April 2026, terungkap fakta bahwa dokumen UPL-UKL perusahaan disebut tidak lengkap selama dua semester, yang berujung pada desakan aktivis untuk menghentikan operasional perusahaan.

‎“Sampai Semua Persoalan Tuntas, Kami Tidak Buka”

‎Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari yang akrab disapa Vicky, mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya penyegelan ini.

‎“Apabila pihak manajemen membereskan semua urusan internal mereka dan memenuhi tuntutan masyarakat, kami akan buka kembali. Kunci gembok ini saya titipkan dengan pak kadus,” tegas Vicky di hadapan massa aksi.

‎Dirut Bertindak: “Saya yang Menyegel, Saya yang Akan Membuka”

‎Di sisi lain, Denovan selaku ahli waris sekaligus direktur umum PT Indoarabica Mangkuraja bersedia melakukan penyegelan secara sukarela. Ia menyatakan akan segera menggelar rapat dengan manajemen untuk menuntaskan berbagai tuntutan massa aksi selama dua hari terakhir.

‎“Saya yang menyegel dan saya juga yang akan membukanya nanti. Semoga dalam waktu singkat, segel ini segera kita buka,” tegas Denovan to the point.

‎Pernyataan Denovan ini sekaligus menjawab tuntutan Perkumpulan PAMAL yang sejak sebelumnya mendesak hadirnya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk merespons dan mengambil keputusan atas semua tuntutan.

‎Pengawasan Aparat dan Respons Pemerintah Daerah

‎Penyegelan ini berjalan kondusif di bawah pengawasan kepolisian Resor Lebong, Polsek Lebong Selatan, jajaran Kodim, serta para Babinsa. Keterlibatan aparat keamanan dalam aksi ini memastikan bahwa ekspresi tuntutan masyarakat berlangsung tanpa anarkisme.

‎Meski demikian, PAMAL sebelumnya telah beberapa kali memprotes berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebong, termasuk soal transparansi anggaran dan aset daerah. Pada Oktober 2025, PAMAL bahkan memberikan tenggat waktu 2,5 tahun kepada Bupati Lebong untuk menuntaskan berbagai persoalan krusial di daerah tersebut.

‎PT Indoarabica Mangkuraja sendiri merupakan perusahaan perkebunan kopi arabika yang telah beroperasi sekitar 30 tahun di Kabupaten Lebong. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemasok kopi Indonesia ke ribuan gerai kopi di Korea Selatan. Namun, catatan buruknya juga panjang: pada 2022, perusahaan ini dilaporkan beroperasi hampir dua tahun tanpa HGU (Hak Guna Usaha) yang sah. Bahkan pada masa itu, perusahaan disebut tidak memberi kontribusi positif bagi daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberdayaan masyarakat lokal, akhirnya  gejolak ketidakpuasan masyarakat yang terus membuncah hingga akhirnya meletup dalam aksi tegas pada 4-5 Mei 2026.

‎Signifikan Hukum dan Dampak bagi Masyarakat

‎Penyegelan kantor operasional oleh ahli waris yang merangkap sebagai direktur umum ini menjadi langkah simbolis sekaligus konkret bahwa tuntutan masyarakat tiga desa penyangga harus segera dipenuhi. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang lengkap dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya, termasuk pencabutan izin usaha.

‎Perkumpulan PAMAL juga diketahui telah mendesak Pemerintah Kabupaten Lebong dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan investigasi mendalam. Beberapa poin tuntutan utama aksi ini punya dasar hukum kuat, termasuk di antaranya kewajiban perusahaan untuk transparan dalam program plasma bagi masyarakat sekitar. Data di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik plasma fiktif marak terjadi dan menjadi modus untuk mengakali kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

‎Direktur Umum PT Indoarabica Mangkuraja, Denovan, dalam pernyataannya menekankan komitmennya untuk membuka kembali operasional perusahaan setelah semua tuntutan masyarakat dan persyaratan perizinan terpenuhi. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Saya pribadi yang akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” pungkas Denovan.

‎Penyegelan kantor operasional PT Indoarabica Mangkuraja ini sekaligus menjadi preseden penting. Bahwa ketika perusahaan mengabaikan kewajiban dasar atas plasma masyarakat, kelengkapan izin lingkungan (UPL-UKL) yang mandek, serta hak normatif pekerja seperti sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, maka publik bersama pemerintah daerah  dan aparat penegak hukum bergerak mengambil langkah tegas.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Indoarabica Mangkuraja terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil pasca-penyegelan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa rapat darurat antara direktur umum dan jajaran manajemen akan digelar dalam waktu dekat untuk memetakan kebutuhan dan menyusun strategi pemenuhan tuntutan masyarakat,
‎Rilis (S,A)

Popular Articles