Sabtu, Maret 28, 2026
Beranda blog Halaman 264

POSE RI Gelar Aksi Besar di Mapolda Sumsel, Tuntut Penindakan Mafia Minyak Ilegal di Bayung Lencir

0

Redaksi.co | Palembang, – Lembaga POSE RI menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa (24/6), sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas pengeboran sumur tua dan ilegal di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam aksinya, POSE RI menyoroti sikap aparat kepolisian, khususnya Polsek Bayung Lencir, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Lingkungan Rusak, Warga Tersiksa

Aroma menyengat minyak mentah kini menjadi “makanan” sehari-hari bagi warga RT 07 Desa Kali Berau. Sungai yang dulu menjadi sumber air bersih untuk mandi dan mencuci kini berubah menjadi kubangan limbah hitam berbau tajam. Aktivitas ibadah pun terganggu karena bau menyengat berasal dari lokasi pengeboran ilegal yang hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman dan masjid.

“Salat di masjid pun tak tenang. Bau minyak menyengat sekali. Kami takut kalau sewaktu-waktu meledak, bisa habis satu kampung,” ujar salah satu warga yang ikut aksi.

Diduga Ada Pembiaran Terstruktur

POSE RI menilai bahwa pengeboran sumur tua ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari aparat. Ironisnya, aparat kepolisian dari Polsek Bayung Lencir justru hanya memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi tanpa ada tindakan nyata.

“Ini bukan lagi pembiaran biasa. Kalau benar ada ‘koordinasi’ dengan oknum aparat, ini sudah masuk kategori pengkhianatan terhadap hukum,” tegas perwakilan POSE RI dalam orasinya.

Desak Evaluasi Kapolsek dan Tindak Tegas Para Pelaku

Dalam aksi tersebut, POSE RI menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada Kapolda Sumsel:

TUNTUTAN DAN SIKAP LEMBAGA POSE RI JO MEDIA PARTNER:

1.Evaluasi Kinerja Kapolsek Bayung Lencir. POSE RI mendesak Kapolda Sumsel untuk segera mengevaluasi Kapolsek Bayung Lencir yang diduga abai, tidak tegas, dan terkesan membiarkan aktivitas mafia minyak ilegal merusak lingkungan di wilayah hukumnya.

2.Tangkap dan Adili Para Pelaku Perusakan Lingkungan. Segera lakukan penindakan terhadap pelaku pengeboran ilegal, termasuk pemilik lahan, pemodal, dan pekerja yang terbukti merusak lingkungan dan mencemari sungai serta pemukiman warga.

3.Periksa dan Proses Hukum Kepala Desa Kali Berau. POSE RI menilai mustahil kepala desa tidak mengetahui aktivitas ilegal ini. Jika terbukti melakukan pembiaran atau menerima aliran dana hasil pengeboran ilegal, maka harus ditindak secara hukum.

4.Tindak Oknum Aparat yang Terlibat. POSE RI juga menuntut agar dilakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang menerima “lobi” atau suap dari mafia minyak, sehingga aktivitas ilegal dibiarkan terus berlangsung.

POSE RI menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak direspons secara serius oleh Kapolda Sumsel, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Lembaga ini juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai bentuk tekanan publik.

“Ini bukan perkara kecil. Masyarakat tidak butuh simbol seperti spanduk, masyarakat butuh tindakan nyata. Jika tidak ada langkah tegas, kami pastikan kasus ini akan kami dorong ke tingkat nasional,” tegas juru bicara POSE RI.

Sementara itu, massa aksi terima oleh Kapolda Sumsel dalam hal ini di Wakili oleh Iptu Andi Siber Ditkrimsus Polda Sumsel yang mengatakan kami akan menerima keluhan dan aspirasi dari rekan- rekan POSE RI, akan kami kaji lebih lanjut serta akan kita sampaikan dengan pimpinan.

Imigrasi Jember Sosialisasikan Izin Tinggal WNA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

0

Lumajang, redaksi.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jember menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian di Hotel Gajah Mada Resto and Hall, Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya intensif untuk meningkatkan pemahaman lintas sektor terhadap regulasi keimigrasian, khususnya mengenai izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Lumajang, Jember, dan Bondowoso (24/06/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, hingga pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Mereka hadir dengan semangat kolaboratif untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, sejalan dengan semangat menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tapal kuda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, melalui sambutan yang diwakili oleh Kasubsi Izin Tinggal, Ida Kusumawati, menekankan pentingnya pemahaman bersama dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian.

“Sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Kepedulian semua pihak adalah kunci untuk mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Ida.

Sesi pemaparan materi diisi oleh Harnanto, Analis Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, yang mengupas tuntas jenis-jenis izin tinggal di Indonesia, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP) – termasuk prosedur pengajuan, perpanjangan, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran izin.

Melengkapi sesi tersebut, Mabrian Syailendra, Analis Keimigrasian Pertama, membahas mekanisme pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan preventif.

Sejumlah peserta tampak aktif dalam sesi diskusi interaktif yang membahas studi kasus, praktik pengawasan di lapangan, hingga penanganan pelanggaran administratif dan pidana oleh WNA. Antusiasme peserta, termasuk dari sektor perhotelan dan perusahaan internasional seperti Aston Hotel, Java Lotus, Luminor, PT Prima Sejahtera Internasional, hingga Gajah Mada Hotel, menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antar instansi dan masyarakat dalam penanganan keimigrasian semakin solid, serta mampu menciptakan iklim investasi dan sosial yang aman, tertib, dan patuh hukum di wilayah Lumajang, Jember, dan Bondowoso (Sofyan).

Di Aceh Barat Hari Ini Sebanyak 416 CPNS dan PPPK Terima SK

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Sebanyak 416 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM di halaman Kantor Bupati, Selasa 24/6/2025

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kantor Regional XIII BKN, perwakilan PT TASPEN, dan para kepala SKPK.

Bupati Tarmizi menyampaikan pesan kepada para ASN baru agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan yang baru saja diikrarkan. Ia mengingatkan bahwa sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan janji yang mengikat secara moral dan spiritual.

“Hari ini kalian telah disumpah. Ingat, sumpah itu bukan main-main. Maka laksanakanlah tugas – tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya,” tegas Tarmizi.

Menurut Tarmizi, ditengah pesatnya perkembangan dunia dan ancaman global seperti krisis ekonomi hingga potensi perang dunia, Tarmizi menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, khususnya ASN, untuk beradaptasi dengan era digital

“Saat ini tantangan yang dihadapi kian
kompleks. Di tahun 2025 ini masih banyak ASN yang belum melek teknologi, belum bisa komputer. Ini tentu jadi PR saat ini.

“Maka harus belajar dan meningkatkan kapasitas diri,”tambahnya

Ia juga mengkritik pola kerja ASN yang selama ini dinilai minim inisiatif. Ia menegaskan, ASN harus tampil sebagai teladan, bekerja dengan integritas, dedikasi, dan semangat inovatif.

“Cukup datang jam 8 lalu absen? Jangan seperti itu lagi. ASN itu harus profesional, kreatif, dan menjadi inspirasi bagi masyarakat,” ungkap tarmizi.

Ia juga menyentuh sisi spiritual dalam pengabdian sebagai abdi negara. “Niatkan mulai hari ini, bekerja sebagai ibadah. Tidak ada yang kebetulan, semua ini adalah takdir Allah. Ada yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai honorer, akhirnya hari ini diangkat tanpa intervensi, murni hasil usaha dan doa,” tuturnya.

Sementara itu, Drs.Hasmi Zuandi MSc ,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, menyampaikan bahwa seleksi CPNS tahun 2024 diikuti oleh 2.440 pelamar, terdiri dari 324 tenaga kesehatan dan 2.116 tenaga teknis untuk memperebutkan 79 formasi.

Adapun seleksi PPPK yang digelar pada Desember 2024 diikuti oleh 2.028 tenaga honorer dari kategori K2 dan database BKN, dengan total formasi 335 orang. Dari jumlah tersebut, 331 dinyatakan lulus dan menerima SK hari ini, sementara 4 orang lainnya masih dalam proses verifikasi.

Kali ini para CPNS dan PPPK didampingi oleh keluarga dan orang tua mereka dalam upacara penyerahan SK.

“Kehadiran orang tua hari ini menjadi saksi perjuangan panjang para ASN kita. Ini bukan hanya seremoni, tapi juga momentum penghargaan atas pengabdian dan doa yang tak henti dari keluarga tercinta,” tutup Hasmi ****

Dandim 0105/Abar Zoom Meeting Dengan AsterKasad dan Paban III/Bin Proglatsi

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Dandim 0105/Abar Letkol Inf Hendra Mirza, S.E., M.Si., mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan Aster KASAD Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., dan Paban III/Bin Proglatsi Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E., M.Si., M.M., di Makodim setempat Jalan Imam Bonjol Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Selasa 24/6/2025

Kegiatan Zoom Meeting ini diikuti juga oleh Pasi Ops Kodim 0105/Abar Kapten Inf Andika Trio Utama, S.H., Pasi Ter Kodim 0105/Abar Lettu Inf Kardiar serta menghadirkan organisasi sosial kemasyarakatan, bidang kepemudaan, bidang olahraga, keagamaan dan mahasiswa.

Dari balik layar, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., mengajak semua komponen untuk menyukseskan program Pemerintah terkait Asta Cita Presiden RI diantaranya optimasi lahan, pompanisasi, makanan bergizi, air bersih hingga sektor Ketahanan Pangan.

Kemudian, perubahan iklim global merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, namun juga merambah ke sektor – sektor viral kehidupan terutama bidang pertanian, perkebunan hingga air bersih. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi yang erat sebagai fondasi yang kokoh guna mengatasi tantangan tersebut dan mewujudkan program – program pemerintah secara berkelanjutan.

Berikutnya, Paban III/Proglatsi Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E., M.Si., M.M., memaparkan evaluasi pelaksanaan TNI AD sistim Blok TW II pada Satuan Tempur (Satpur), Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur), Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) dan Satuan Intelijen **** Dl

Pelaku UMKM di Latih Personal dan Branding

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Muzakir, membuka Pelatihan Peningkatan Pengelolaan Personal Branding dan Bisnis Branding bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin, 23 Juni 2025.
Dilansir Portalnusa

Pelatihan diikuti pelaku UMKM dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, berlangsung tiga hari, 23- 25 Juni 2025.

Acara pembukaan dihadiri Wakil Ketua Dekranasda Aceh, Mukarramah; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd Tanwier; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari, serta para Pengurus Dekranasda.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para perajin mengenai pentingnya personal branding dan bisnis branding dalam pengembangan usaha.

Diharapkan, para pelaku UMKM dapat mengimplementasikan strategi branding yang kuat guna meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Syiah Kuala dan Bank Syariah Indonesia, yang akan memberikan materi berbasis keilmuan dan pengalaman praktis.

Dalam sambutannya, Marlina Muzakir berterima kasih kepada seluruh narasumber serta pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Usai seremoni pembukaan, Marlina berdialog dengan para perajin yang membawa sampel produk mereka, seperti tas, tikar, pakaian, dan hasil kerajinan lainnya.

Marlina tampak antusias melihat karya-karya peserta yang mencerminkan kekayaan budaya dan kreativitas UMKM Aceh ****

LBH Rumah Hukum indonesia Kab. Ketapang Laporkan PT. Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang

0

Ketapang, Lembaga Bantuan Hukum, Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHUKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Ahmad Upin Ramadan,CPLA, dan rekannya Buntung,CPLA, Jailani,CPLA selaku Kuasa Hukum Andreas Yakut Melaporkan PT. Harapan Sawit Lestari (PT.Cargiill) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit ke pihak Polres Ketapang Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Harapan Sawit Lestari (PT. Cargill), terhadap Andreas Yakut.

Ahmad Upin Ramadan,CPLA bersama rekannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Klien-Nya bahwa Permasalahan berawal dari insiden yang dialaminya Klen nya saat dia melakukan pengangkutan buah tandan kelapa sawit miliknya, yang terletak di plasma SP. 9 Gahang, yang bersebelahan/Beririsan dengan kebun milik PT. Harapan Sawit Lestari.

Proses pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Andreas Yakut seharusnya berjalan dengan baik. Karena Sebelum melakukan Pengangkutan buah Kelapa Sawit Milik-Nya dengan perjalanan menuju pabrik PT. Bukit Palem di Kecamatan Singkup, klien kami telah meminta izin kepada anggota keamanan (Scurity) PT. Harapan Sawit Lestari yang bertugas pada saat itu untuk minta izin melintasi jalan milik perusahaan PT.Harapan Sawit Lestari. Kemudian Oleh Scurity tersebut mengizinkan Klien Kami untuk melintas Jalan Milik PT. Harapan Lestari tersebut.

Namun, dalam perjalanan, klien kami tersebut mengalami insiden di mana mobil yang sedang mengangkut buah kelapa sawit ditabrak oleh anggota Scurity PT.Harapan Sawit Lestari yang sedang Berpatroli, menyebabkan mobil Klien Kami mengalami kerusakan dan membuatnya terlempar ke dalam parit.

Akibat dari kejadian tersebut, Klien Kami Andreas Yakut mengalami ketakutan yang mendalam, tidak hanya karena kecelakaan yang dialaminya, tetapi juga karena perlakuan yang diterimanya pasca kecelakaan. Pihak Scurity PT. Harapan Sawit Lestari membawa Klien Kami ke pos keamanan di Istate Kluin Sungai Dabu dan menuduh Klien Kami melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Tuduhan ini tentunya sangat merugikan Andreas Yakut, mengingat dia telah meminta izin untuk melintasi jalan tersebut sebelumnya. Atas insiden tersebut Kami selaku kuasa Hukum dari Andreas yakut Melaporkan PT.Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penegakan keadilan yang lebih baik bagi petani serta pihak-pihak yang lemah secara posisi hukum.

Sementara itu Suryadi, ketua Koalisi masyarakat peduli pembangunan ketapang (KMP2K)saat di minta tanggapan soal peristiwa itu terjadi menilai bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum security PT Harapan Sawit Lestari tidak lah di benar kan mengingat sebelum nya saudara Andreas Yakut sudah minta ijin untuk melewati area tersebut namun sebaliknya kalau lah Andreas yakut melanggar aturan mengapa dari awal di ijin kan masuk lewat area tersebut,oleh karena itu Suryadi ketua KMP2K meminta kepada APH untuk mengusut tuntas peristiwa yang telah terjadi supaya terang benderang dalam hal ini siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

DI DUGA BUPATI AROGAN MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN RP 7,5 MILIAR,

0

DI DUGA BUPATI AROGAN MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN RP 7,5 MILIAR, AKTIVIS MINTA BUPATI BELAJAR LAGI TENTANG APBD

Lombok Barat | Redaksi.co – Gabungan Aktivis Lombok Barat kembali melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Lombok Barat terkait rencana pembangunan alun-alun yang disebut-sebut akan menelan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Salah satu aktivis, Asmuni, menilai bahwa pergeseran anggaran untuk proyek tersebut terindikasi dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

“Setiap pergeseran anggaran yang mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mendapat persetujuan DPRD. Itu aturan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Asmuni kepada Redaksi.co, Senin (23/6/2025).

Ia menilai, selama ini Bupati Lombok Barat tidak pernah menunjukkan sikap koordinatif dengan DPRD terkait kebijakan strategis, termasuk soal pembangunan alun-alun yang dipertanyakan itu.

Kami menduga Bupati Lobar dalam kondisi amnesia, lupa bahwa dalam konteks efisiensi yang diamanatkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 memang ada kelonggaran dalam pengelolaan anggaran, tetapi bukan berarti Bupati boleh seenaknya menggeser anggaran tanpa persetujuan DPRD, apalagi jika pergeseran itu berdampak pada perubahan struktur APBD,” kritiknya.

Asmuni juga mengutip Pasal 163 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa jika pergeseran anggaran menyebabkan perubahan APBD, maka harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Jangankan yang mengubah postur APBD, pergeseran dalam anggaran yang tidak mengubah postur saja ada mekanismenya, seperti usulan pergeseran, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), persetujuan DPA-SKPD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Apalagi ini yang sudah jelas mengubah APBD, masa bupati mau pakai aturan sendiri? Ini bisa kacau,” tegasnya.

Ia pun meminta Bupati Lombok Barat untuk lebih memahami aturan pengelolaan keuangan daerah dan tidak arogan dalam mengambil keputusan terkait anggaran.

“APBD itu disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi setiap pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD wajib melalui persetujuan DPRD. Itu jelas, bukan asumsi,” pungkas Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lombok Barat terkait dugaan pergeseran anggaran tersebut.

Read : HS2025 Abach Uhel

Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co

Pemdes Mangkurajo bagikan BLT kepada 44 KPM anggaran dari DD Tahun 2025 ini Pesan PJs kades.

0

Lebong 23-06-2025 Redaksi.Co
Pemdes Mangkurajo Kecamatan Lebong slatan Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pembagian BLT Triwulan 1 dan 2 (Januari-Juni,red) . Sesuai dengan aturan penerima tersebut sudah di musdesuskan sebelum ditetapkan penerimanya,Senin 23 Juni 2025.

” Data penerima ini sudah dilakukan pencermatan bertahap dari musdesus bersama BPD Desa sampai penetapan nya. Data penerima BLT ini berjumlah 44 KPM dari Januari sampai Juni sebesar Rp, 1.800.000,- per KPM, perlu diketahui juga dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2025,”pungkas Kades mangkurajo,(Irwan Ansori Spd)

Lanjut Kades mengatakan” Untuk masyarakat penerima Manfaat BLT untuk membeli yang bermanfaat seperti bahan pokok.kepentingan pendidikan dan kesehatan Dan saya juga berpesan kepada penerima manfaat dan masyarakat Desa untuk mendukung program kerja Desa demi membangun Desa Menuju Perubahan kedepannya, “tutupnya.

Hadir dalam acara hari ini Dari Kecamatan Lebong slatan ,PJs Kades beserta Perangkat Desa,BPD Desa, Bhabinkamtibmas,babinsa,Danramil,PLD, PD dan penerima manfaat BLT.

Rilis CIKAK S,A

*Hadir Untuk Masyarakat, Polres Halsel Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir*

0

REDAKSI.CO – Banjir yang mengepung Kota Labuha dan sekitarnya membuat aktifitas warga di Ibu Kota Kab. Halsel terganggu. Minggu (22/06/2025).

Banjir yang meluap sejak pukul 02.00 Wit tersebut mengakibatkan beberapa Desa di Kecamatan Bacan mengalami dampak yang cukup parah.

Beberapa Desa yang terdampak banjir tersebut yakni, Desa Amasing Kali, Desa Amasing Kota Barat, Desa Amasing Kota Utara dan pusat kota Labuha.

Polres Halsel dalam proses penanganan evakuasi warga yang terdampak banjir tersebut menurunkan Personil dengan 3 kendaraan taktis sekaligus.

Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan S.H, S.I.K, M.M yang turut serta dalam Proses evakuasi tersebut memastikan Personil Polres Halsel akan selalu siap sedia dalam membantu masyarakat yang terdampak Banjir.

“Personil sudah kami turunkan dalam proses evakuasi warga saat bencana banjir tersebut dilaporkan, sampai saat ini Personil Polres Halsel masih dalam situasi Siaga Bencana”. Ucap Kapolres Halsel

Kapolres Halsel menambahkan, bagi warga masyarakat yang terdampak dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi Layanan Hot Line Polres Halsel 110 atau nomor Lapor Kapolres 082173108084.

“Bagi warga masyarakat yang terdampak bencana dan membutuhkan pertolongan dapat gunakan layanan 110 ada juga kontak untuk Lapor Kapolres”. Tambahnya.

Sampai berita ini dipublish situasi Pusat Kota Labuha masih dalam keadaan tergenang banjir dan Personil Polres Halsel masih terus melakukan evakuasi.

Harga Resmi Pupuk Urea dan Phoska di Klarifikasi Oleh Satgas Swasembada Pangan Aceh

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Ketua Satgas Swasembada Pangan Provinsi Aceh, Hasbi,ST., melalui, ketua Kabupaten Aceh barat, Junaidi, yang disampaikan Sekjen Satgasus, Marhalin, menegaskan bahwa harga resmi pupuk bersubsidi telah ditetapkan berdasarkan arahan dari Komisi IV DPR RI.
Harga pupuk yang ditetapkan yaitu Rp112.500 per sak untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per sak untuk pupuk Phonska.

Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi beredarnya surat dan informasi lama yang ditayangkan oleh beberapa Media online di Aceh, mencantumkan harga pupuk sebesar Rp135.000, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Surat yang mencantumkan harga Rp135.000 itu adalah acuan harga lama. Setelah adanya arahan dari Komisi IV DPR RI, harga resmi diturunkan dan ditetapkan menjadi Rp112.500 untuk Urea dan Rp115.000 untuk Phonska,” ujar Sekretaris Satgasus Aceh Barat, Sabtu 21/6/2025, lansir Liputanone

Lebih lanjut, Satgasus Kabupaten Aceh Barat juga mengungkapkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Barat.

Dalam sidak yang dilakukan baru-baru ini, Satgasus menemukan adanya dugaan praktek kecurangan oleh pengecer di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Bubon, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek.

“Kami menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penjualan di atas harga yang ditetapkan dan indikasi penyimpangan distribusi. Pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan kami kenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satgasus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas terhadap oknum pengecer yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan petani.

Ia juga mengimbau para petani untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam pembelian pupuk bersubsidi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi distribusi agar tepat sasaran.

“Kami tidak ingin pupuk bersubsidi, yang seharusnya meringankan beban petani, justru menjadi ladang keuntungan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Satgasus menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat dan wilayah lainnya di Aceh ****