Kamis, Juli 17, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

LBH Rumah Hukum indonesia Kab. Ketapang Laporkan PT. Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang

Ketapang, Lembaga Bantuan Hukum, Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHUKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Ahmad Upin Ramadan,CPLA, dan rekannya Buntung,CPLA, Jailani,CPLA selaku Kuasa Hukum Andreas Yakut Melaporkan PT. Harapan Sawit Lestari (PT.Cargiill) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit ke pihak Polres Ketapang Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Harapan Sawit Lestari (PT. Cargill), terhadap Andreas Yakut.

Ahmad Upin Ramadan,CPLA bersama rekannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Klien-Nya bahwa Permasalahan berawal dari insiden yang dialaminya Klen nya saat dia melakukan pengangkutan buah tandan kelapa sawit miliknya, yang terletak di plasma SP. 9 Gahang, yang bersebelahan/Beririsan dengan kebun milik PT. Harapan Sawit Lestari.

Proses pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Andreas Yakut seharusnya berjalan dengan baik. Karena Sebelum melakukan Pengangkutan buah Kelapa Sawit Milik-Nya dengan perjalanan menuju pabrik PT. Bukit Palem di Kecamatan Singkup, klien kami telah meminta izin kepada anggota keamanan (Scurity) PT. Harapan Sawit Lestari yang bertugas pada saat itu untuk minta izin melintasi jalan milik perusahaan PT.Harapan Sawit Lestari. Kemudian Oleh Scurity tersebut mengizinkan Klien Kami untuk melintas Jalan Milik PT. Harapan Lestari tersebut.

Namun, dalam perjalanan, klien kami tersebut mengalami insiden di mana mobil yang sedang mengangkut buah kelapa sawit ditabrak oleh anggota Scurity PT.Harapan Sawit Lestari yang sedang Berpatroli, menyebabkan mobil Klien Kami mengalami kerusakan dan membuatnya terlempar ke dalam parit.

Akibat dari kejadian tersebut, Klien Kami Andreas Yakut mengalami ketakutan yang mendalam, tidak hanya karena kecelakaan yang dialaminya, tetapi juga karena perlakuan yang diterimanya pasca kecelakaan. Pihak Scurity PT. Harapan Sawit Lestari membawa Klien Kami ke pos keamanan di Istate Kluin Sungai Dabu dan menuduh Klien Kami melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Tuduhan ini tentunya sangat merugikan Andreas Yakut, mengingat dia telah meminta izin untuk melintasi jalan tersebut sebelumnya. Atas insiden tersebut Kami selaku kuasa Hukum dari Andreas yakut Melaporkan PT.Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penegakan keadilan yang lebih baik bagi petani serta pihak-pihak yang lemah secara posisi hukum.

Sementara itu Suryadi, ketua Koalisi masyarakat peduli pembangunan ketapang (KMP2K)saat di minta tanggapan soal peristiwa itu terjadi menilai bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum security PT Harapan Sawit Lestari tidak lah di benar kan mengingat sebelum nya saudara Andreas Yakut sudah minta ijin untuk melewati area tersebut namun sebaliknya kalau lah Andreas yakut melanggar aturan mengapa dari awal di ijin kan masuk lewat area tersebut,oleh karena itu Suryadi ketua KMP2K meminta kepada APH untuk mengusut tuntas peristiwa yang telah terjadi supaya terang benderang dalam hal ini siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

Popular Articles

Berita Terkait