Selasa, Maret 31, 2026
Beranda blog Halaman 249

Harapan Warga Sipiongot Paluta: Proyek Jalan Dilanjutkan!

0

REDAKSI.CO – Padanglawas Utara  Sungguh malang nasib warga sekitar Pasar Sipiongot Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara. Pasalnya aktivitas pembangunan jalan lintas di kawasan Pasar Sipiongot tersebut saat ini untuk sementara terhenti.

Pantauan REDAKSI.CO di lapangan menunjukkan bahwa sebagian bahu jalan sudah melalui proses pengerasan.

Selain itu, penggalian drainase juga tampak telah dikerjakan di beberapa titik, meskipun seluruh aktivitas kini dihentikan sementara.

Penghentian sementara proyek pembangunan jalan di Pasar Sipiongot berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Tersangka tersebut termasuk pejabat dari Dinas PUPR dan dua direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Setelah OTT tersebut, semua aktivitas pembangunan dihentikan, dan alat berat yang digunakan untuk proyek tersebut telah diangkut. Hal ini tentu saja berdampak pada kondisi infrastruktur dan mobilitas warga di sekitar Pasar Sipiongot.

Warga dan pihak terkait berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini, baik dari segi hukum maupun kelanjutan proyek pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan.

Proyek pembangunan jalan di Pasar Sipiongot memang memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan mobilitas warga dan mendukung perekonomian di kawasan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, H. Aswin Parinduri, baru-baru ini mendesak Pemprov Sumut untuk segera melanjutkan pembangunan jalan di Desa Sipiongot. Ini menunjukkan adanya perhatian dari pihak legislatif terhadap situasi ini.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah memastikan bahwa proyek pembangunan jalan menuju Desa Sipiongot tetap akan dilanjutkan meskipun ada masalah hukum yang melibatkan pejabat terkait. Ini memberikan harapan bagi warga bahwa proyek ini akan kembali berjalan. (ER)

 

Kemenag Aceh Barat Adakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Materi Penyuluhan Bagi PNS dan PPPK

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penyampaian materi penyuluhan, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Materi Penyuluhan bagi Penyuluh Agama PNS dan PPPK.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Aceh Barat pada Selasa 22/7-2025

Pelatihan ini diikuti oleh sebanyak 65 peserta yang terdiri dari penyuluh agama PNS dan PPPK dari berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H. Khairul Azhar, S.Ag, MA. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa peran penyuluh agama saat ini dituntut untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi perkembangan zaman, termasuk dalam menyampaikan pesan-pesan dakwah melalui media digital.

“Penyuluh agama harus mampu membuat konten yang menarik, menyentuh, dan mudah dipahami oleh masyarakat, terutama generasi muda yang sangat akrab dengan media sosial,” tegasnya.

Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi teknik dasar penulisan naskah dakwah digital, pembuatan desain visual dakwah, video editing sederhana menggunakan ponsel, hingga strategi distribusi konten dakwah melalui platform-platform digital seperti Instagram, YouTube, dan TikTok. Para peserta juga diberikan praktik langsung untuk membuat konten penyuluhan yang sesuai dengan nilai-nilai moderasi beragama.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Aceh dan Pranata Humas STAIN TDM yang telah aktif dalam dunia konten kreatif. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif dalam diskusi dan praktik, serta hasil karya kreatif yang dipresentasikan di akhir sesi pelatihan.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para penyuluh agama dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya aktif di lapangan, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat luas melalui media digital, serta menjadi pionir dalam menyebarkan nilai-nilai keagamaan yang damai, toleran, dan konstruktif ****

Satpol PP – WH Aceh Barat Tertibkan ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Dinas

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Barat menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) pada jam kerja, Senin 21/7/2025

Razia mendadak ini dilakukan di sejumlah warkop di kawasan Kota Meulaboh sebagai tindak lanjut arahan Bupati Aceh Barat yang menekankan pentingnya disiplin pegawai.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Barat, Aziim, M.Si, mengatakan Bupati Aceh Barat telah menegaskan larangan bagi ASN untuk bersantai di warkop pada jam dinas. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi meningkatkan kinerja dan citra positif jajaran pemerintah daerah di mata publik.

“Larangan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Aziim.

Ia menambahkan, Satpol PP-WH bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan rutin melakukan patroli dan pengawasan. ASN yang nekat melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kata Azim, Bupati juga meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar tidak lepas tangan. Mereka diimbau untuk aktif membina dan mengawasi pegawai di lingkungannya masing-masing.

Langkah tegas ini kata Azim, diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di kalangan ASN Aceh Barat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat, pungkas nya ***”

LBH-RHI Dampingi Korban Pengeroyokan di Jelai Hulu, Desak Penanganan Serius dari Pihak Kepolisian*

0

Ketapang, 20 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (RHI) resmi menerima kuasa dari Masdar, seorang warga Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban pengeroyokan brutal pada 12 Juli 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pribadi korban, saat ia diserang oleh empat orang pelaku berinisial LN, R, DH, dan NW. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelai Hulu pada hari yang sama (12 Juli 2025) sekitar pukul 10.30 pagi, disertai dengan dua orang saksi mata yang siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Namun, hingga hari ini, 20 Juli 2025, belum terdapat tindak lanjut yang signifikan dari pihak Polsek Jelai Hulu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban dan publik mengenai lambannya proses hukum terhadap tindak kekerasan yang nyata-nyata telah dilaporkan disertai alat bukti dan saksi.

Atas dasar ini, korban melalui kuasa hukumnya dari DPD LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, yakni Ahmad Upin Ramadan, CPLA dan Rekan mengajukan pendampingan hukum dan advokasi, sekaligus akan melayangkan surat laporan serta permintaan klarifikasi dan percepatan penanganan perkara ke Polres Ketapang, agar kasus ini mendapat penanganan secara objektif, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menilai unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup terang benderang, mulai dari pelaku, saksi, tempat kejadian perkara hingga bukti visum dapat diperkuat. Maka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan, Paralegal RHI.

LBH RHI mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam:

Pasal 170 KUHP

Pasal 354 KUHP

Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP

Pasal 55 dan 56 KUHP

Pasal 167 KUHP

Pihaknya juga menyatakan siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, baik melalui upaya mediasi, pelaporan ulang ke Polres, maupun gugatan lanjutan jika diperlukan, demi melindungi hak korban atas keadilan dan rasa aman sebagai warga negara.

LBH RHI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam membela hak korban kekerasan dan mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat undang-undang.

7 Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila Se-Kecamatan SU II Palembang Periode 2025-2027 Gelar RPP

0

Redaksi.co | Palembang – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang menggelar Rapat Pemilihan Pengurus Serentak Pimpinan Ranting Se-Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang.

Rapat Pemilihan Pengurus Serentak Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Se-Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, di lakasanakan di Sekretariat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palembang Jalan Kolonel Atmo Kelurahan 17 Ilir Palembang, Sumatera Selatan.Minggu, (20/07/25).

Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) tersebut turut di hadiri oleh Nursyamsu M.A.H Iding Ketua MPC Pemuda Pancasila Palembang, R.M. H. Ari Maulana.S.H.M. Si Wakil Ketua I MPW Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, Heri Suyatno, SH Seketaris MPC Pemuda Pancasila Palembang.

Ketua MPC Pemuda Pemuda Pancasila Kota Palembang Nursyamsu M.A.H Idding mengatakan kegiatan hari ini dan kemarin, di laksanakan RPP Serentak 18 Kecamatan Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila.

“Ada 107 Kelurahan Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila yang melaksanakan RPP,”ujarnya.

“Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya RPP di setiap Kecamatan, Pemuda Pancasila akan lebih berkembang lagi,”tutupnya

Ditempat yang sama, R.M. H. Ari Maulana.S.H.M. Si
Wakil Ketua I MPW Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan menambahkan kegiatan hari ini sebenarnya merupakan kewajiban daripada organisasi yang diamanahkan oleh anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila yaitu konsolidasi organisasi.

“Bahwa selama ini di Sumatera Selatan telah melaksanakan konsolidasi struktural, dan pada bulan Juli ini dilaksanakan oleh kota Palembang di beberapa Kecamatan tentunya ini menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang dalam mendefinisikan pimpinan ranting desa dan kelurahan,”jelasnya.

Sementara itu, Susanto, SE Ketua PAC Pemuda Pancasila Kota Palembang mengatakan, Alhamdullilah hari ini PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang menggelar Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Se-Kecamatan Seberang Ulu Dua Palembang.

“Dan, alhamdullilah juga sudah terbentuk 7 (Tujuh) Kelurahan Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Se-Kecamatan Seberang Ulu Dua Palembang,”ujarnya.

“Pentingnya peran Pemuda Pancasila dalam masyarakat dan mengharapkan para pengurus terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik,”tambahnya.

“Pemilihan ini diharapkan dapat membawa Pemuda Pancasila khususnya Pemuda Pancasila Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang ke arah yang lebih baik dan meningkatkan peran serta organisasi dalam masyarakat.

Adapun hasil RPP Ranting Pemuda Pemcasila Se-Kecamatan Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang sbb ;

1.Romy Ketua Pimpinan Ranting PP Kelurahan 11 Ulu
2.Akbar Ketua Maulid Pimpinan Ranting PP Kelurahan 12 Ulu
3.Rehan Ketua Pimpinan Ranting PP Kelurahan 13 Ulu
4.Zulkifli Ketua Pimpinan Ranting PP Kelurahan 14 Ulu
5.Juweni Ketua Pimpinan Ranting PP Kelurahan 16 Ulu
6.Indra Ketua Pimpinan Ranting PP Kelurahan Tangga Takat
7.Desi Natalia Ketua Pimpinan Ranting PP Kelurahan Sentosa

Dan,”terakhir saya selaku ketua PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang beserta pengurus mengucapkan selamat kepada para Ketua Ranting terpilih periode 2025-2027,”pungkasnya.

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Anak di Media Sosial Dikendalikan dari Dalam Penjara

0

redaksi.co, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik kejahatan luar biasa. Sebuah jaringan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil dibongkar oleh Subdirektorat Siber, setelah dua pekan melakukan patroli di dunia maya sepanjang Juli 2025.

Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Lobby Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Kompol Syarif Hidayatullah, S.H., S.I.K., selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga kasus kejahatan siber yang dirilis hari ini adalah kejahatan seksual terhadap anak yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Korbannya adalah anak-anak perempuan di bawah umur yang dijadikan objek eksploitasi seksual secara daring oleh pelaku yang justru berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Kompol Syarif.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hadis Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan tim Siber terhadap akun-akun media sosial yang terindikasi memuat aktivitas mencurigakan. Salah satu temuan penting adalah grup “Pretty 1185 Pelajar Jakarta” di platform X, yang ternyata digunakan sebagai sarana transaksi prostitusi anak.

Polisi kemudian menetapkan AM, narapidana Lapas Cipinang, sebagai otak di balik jaringan ini. AM diketahui telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus serupa, dan saat ini baru menjalani enam tahun masa hukumannya. Meski demikian, ia tetap mampu mengatur jalannya bisnis haram dari balik penjara, dengan memanfaatkan perantara dan teknologi digital.

Kompol Bayu Setiawan, S.I.K., Kasubdit II Siber Ditreskrimsus, mengungkapkan bahwa setidaknya dua anak perempuan telah menjadi korban eksploitasi sejak Oktober 2023.
“Korban mengaku telah melayani satu hingga dua pelanggan setiap minggu. Bahkan mereka mengaku sudah tak lagi mampu menghitung berapa kali telah dieksploitasi,” ujar Kompol Bayu.

Modus yang digunakan pun cukup sistematis. Pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook untuk mendekati calon korban, lalu mengatur pertemuan dengan pelanggan di hotel-hotel tertentu. Setiap transaksi seksual dihargai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, yang kemudian dibagi dua. Korban menerima separuhnya, sementara sisanya dikirim kepada AM di Lapas melalui perantara yang sudah diatur.

Dalam penyelidikan ini, tim kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, akun media sosial, serta bukti transaksi keuangan. Polisi juga terus melacak para pelanggan dan pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kasus ini belum berakhir. Kami masih memburu semua yang terlibat, termasuk yang menjadi pemesan layanan maupun yang memfasilitasi kegiatan ini dari dalam penjara,” tegas Kompol Bayu.

Kompol Ferizal Fardinanto, S.I.K., dari Subdit I Siber, turut menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya media sosial, khususnya bagi anak-anak. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.

Hal senada disampaikan kembali oleh Kompol Syarif Hidayatullah. Menurutnya, dalam banyak kasus, pelaku kejahatan seksual terhadap anak justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Kita harus lebih peka. Internet bisa menjadi ruang eksploitasi yang sangat gelap jika

 

Aktivitas Para Pedagang KL di Seputaran Jalan H.Daud Dariyah II di Izinkan Sementara

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Keberadaan pedagang yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Haji Daud Dariyah II, Meulaboh, kabupaten Aceh Barat yang sempat di sorot wakil Komisi II DPRK Aceh Barat pada Jumat 18/7/2025 kemarin di izinkan untuk sementara waktu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyebutkan sejumlah pedagang kaki lima kembali menggelar lapak dagangannya di trotoar dan bahu jalan H.Daud Dariah II Meulaboh Aceh barat.

Keberadaan mereka melakukan aktivitas transaksi berjualan dinilai mengganggu kenyamanan lalu lintas serta mengurangi fungsi jalan yang seharusnya digunakan untuk kendaraan dan parkir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindagkop Aceh Barat, Khairuzzadi, menjelaskan, bahwa keberadaan pedagang di sepanjang Jalan Haji Daud Dariyah II sebelumnya memang sempat diizinkan berjualan oleh pejabat Dinas yang lama. kata Kadis Perindakop kepada Media, Sabtu, 19/7/25.

Hal tersebut dikatakan, dilakukan sebagai langkah sementara selama proses penataan pasar masih berlangsung.

“Pedagang kaki lima maupun pedagang lainnya memang sempat diizinkan berjualan di situ karena waktu itu pasar masih dalam proses penataan. Namun, saat ini penataan tersebut sudah masuk tahap akhir. Dalam waktu dekat akan ada perhitungan lebih lanjut dari BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah),” jelas Khairuzzadi.

kepala Dinas Perindagkop itu juga menambahkan, setelah semua proses administrasi dan teknis selesai, para pedagang akan diarahkan untuk berjualan di dalam area pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Dengan begitu, sambungnya, jalan raya dapat kembali difungsikan sebagai sarana umum, termasuk untuk tempat parkir kendaraan.

“Harapan kami ke depan, masyarakat bisa berdagang khusus di dalam area pasar, dan jalan Haji Daud Dariyah II bisa digunakan kembali sebagaimana mestinya, seperti parkir dan akses lalu lintas,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun berharap kerja sama semua pihak, termasuk para pedagang, agar proses penataan bisa berjalan lancar dan kawasan pasar menjadi lebih tertib, nyaman, dan layak sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat***”

0

GAS NTB Somasi Kepsek SD 2 Gerung, Tuntut Pemecatan dan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana BOS

Gerung, 18 Juli 2025 —Redaksi.Co Gabungan Aktivis Sasak NTB (GAS NTB) resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Satuan Intel Polres Gerung dengan tembusan kepada Kepala SD Negeri 2 Gerung. Somasi ini berisi tuntutan pencopotan dan proses hukum terhadap Kepala Sekolah SD 2 Gerung atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 hingga 2024.

Dalam surat bernomor 010:GAS-NTB-11/07/2025 tersebut, GAS NTB menyebut bahwa mereka telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD 2 Gerung. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, diduga dipakai demi kepentingan pribadi kepala sekolah.

 

Fakta Lapangan:

1. Terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran BOS tahun 2021–2024 untuk kepentingan pribadi.

2. Praktik KKN ini telah menimbulkan kerugian finansial bagi sekolah dan masyarakat.

3. Kepala sekolah diduga menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

 

Dasar Hukum:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

KUHP Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tuntutan GAS NTB:

1. Kepala Dinas Pendidikan Lombok Barat segera mencopot Kepala SD 2 Gerung dari jabatannya.

2. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan praktik KKN.

3. Jika tidak ada tanggapan, GAS NTB akan menggelar aksi pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 22 Juli 2025

Tempat: Kantor Dikbud Lombok Barat & Polda NTB

Jumlah Massa: 100 orang dan 50 wali murid

 

Dalam surat tersebut, GAS NTB juga melampirkan data penyaluran dana BOS sebagai bukti pendukung. Data menunjukkan rincian dana yang diterima sekolah per tahun, lengkap dengan status penyaluran.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua GAS NTB, L. Imron Herdiansyah, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Agus Salim, S.Pd., yang menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor.

> “Kalau dunia pendidikan dibiarkan tercemar oleh korupsi, maka anak-anak kita lah yang akan menerima dampaknya,” tegas Imron dalam pernyataannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Sekolah SD 2 Gerung maupun Dinas Pendidikan Lombok Barat.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co
Read: HS2025

Penolakan Keras Amandemen IHR 2025: Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa Desak Pemerintah Bertindak

0

redaksi.co, Jakarta – Di tengah kekhawatiran terhadap potensi hilangnya kedaulatan bangsa, tokoh nasional DR. dr. Siti Fadilah Supari, SpJP(K) bersama Purnawirawan Komjen Dharma Pongrekun menyuarakan perlawanan tegas terhadap dominasi World Health Organization (WHO) melalui Amandemen International Health Regulation (IHR) 2025.

Bertempat di Hotel D’Arcici, Jl. Kramat Raya No.1, Senen, Jakarta Pusat, keduanya memimpin konferensi pers yang diselenggarakan oleh Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara, tepat di hari terakhir batas penolakan amandemen tersebut. Mereka menegaskan, bila Indonesia tidak secara resmi menolak hari ini, maka amandemen IHR akan otomatis berlaku mulai esok, Minggu, 20 Juli 2025 tanpa persetujuan rakyat maupun parlemen.

“Amandemen ini bukan sekadar teknis kesehatan. Ini adalah bentuk kolonialisme baru yang menjajah lewat kebijakan global. Pemerintah harus segera menolak secara resmi sebelum kedaulatan kita lenyap,” ujar dr. Siti Fadilah Supari.

Latar Belakang: IHR 2025 dan Bahaya Kedaulatan
IHR adalah protokol global yang selama ini dijadikan acuan dalam menghadapi krisis kesehatan oleh WHO. Namun, setelah disahkan dalam World Health Assembly ke-77 pada 1 Juni 2024, amandemen IHR 2025 menimbulkan kekhawatiran serius. Banyak pasal yang dinilai mengancam kedaulatan negara anggota, termasuk Indonesia.

“Negara besar seperti Amerika Serikat dan Rusia telah terang-terangan menolak. Bahkan AS menarik diri dari WHO karena menilai kebijakannya bertentangan dengan konstitusi mereka,” ujar Komjen (Purn) Dharma Pongrekun.

10 Alasan Penolakan Amandemen IHR 2025
Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara menguraikan sepuluh poin utama sebagai dasar penolakan:
1. Kedaulatan Diambil Alih WHO
Penetapan status darurat dan pandemi akan ditentukan sepihak oleh Direktur Jenderal WHO, melewati otoritas negara (Pasal 1, 12, 49).
2. Definisi Pandemi Dimanipulasi
Istilah pandemi disamakan dengan kejadian luar biasa (KLB) tanpa dasar epidemiologis yang ketat (Pasal 1), membuka celah penyalahgunaan wewenang.
3. Beban Finansial Sepihak
Pasal 44 mengharuskan negara membiayai penanganan pandemi tanpa batasan jelas dan tanpa audit independen.
4. WHO Tak Bisa Diadili
Dalam Pasal 44bis, WHO tidak diwajibkan transparan dan bebas dari pertanggungjawaban jika terjadi kesalahan.
5. Prosedur Pengesahan Cacat Hukum
Draft amandemen tidak diajukan minimal empat bulan sebelum pengesahan (Pasal 55.2), melanggar prosedur hukum internasional.
6. Pelanggaran HAM
Karantina paksa bagi orang sehat (Pasal 27) dan vaksinasi wajib bagi pelancong (Pasal 31.2) dianggap melanggar hak asasi dan konstitusi.
7. Campur Tangan Legislasi Nasional
Pasal 4 memaksa negara menyesuaikan undang-undang dengan standar WHO, seperti terlihat dalam Pasal 446 Omnibus Law Kesehatan.
8. Monopoli Produk Kesehatan
Pasal 15–18 mewajibkan sistem pre-qualifikasi produk, membuka jalan monopoli vaksin dan obat oleh korporasi global.
9. Intervensi dalam Transportasi
Pasal 24 mewajibkan operator transportasi menyemprotkan bahan kimia tertentu kepada penumpang tanpa persetujuan.
10. Sistem Supranasional yang Tidak Demokratis
WHO dinilai menjalankan pengambilan keputusan secara elitis, tidak transparan, dan tak melibatkan negara-negara berkembang secara adil.

“Kami tidak membenci WHO, tapi kami menolak ketidakadilan yang membuat negara ini tunduk tanpa suara. Indonesia harus berdaulat dalam mengambil kebijakan kesehatan sendiri,” ujar dr. Siti.

Seruan kepada Pemerintah Indonesia
Dalam kesempatan ini, Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa menyerukan:
• Agar Pemerintah RI segera mengirimkan surat resmi penolakan amandemen IHR kepada WHO sebelum tenggat waktu berakhir.
• Melibatkan seluruh elemen bangsa akademisi, pakar hukum, organisasi profesi, dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan kesehatan nasional.
• Menolak segala bentuk tekanan internasional dan menjaga konstitusi serta kedaulatan negara secara penuh.

“Kita tak ingin dijajah diam-diam melalui pena dan regulasi global. Kita ingin Indonesia merdeka sepenuhnya, bermartabat, dan berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat,” ujar Komjen Dharma Pongrekun.

Helen Maulana Divonis 1.5 tahun, Kuasa Hukum Rasa Tak Puas

0

Redaksi.co | Palembang, – Helen Maulana eks karyawan Toko Bahan Kue di Kota Palembang, yang menjadi terdakwa penggelapan dalam jabatan di vonis penjara 1.5 tahun oleh majelis hakim, mendapat reaksi minor oleh kuasa hukumnya, Sabtu (19/07/2025).

‎Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara Online,  Kamis (17/7/25)

‎Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Helen Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP tentang pengalaman dalam jabatan

‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Helen Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara “Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan

‎Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut

‎Dari hasil persidangan itu mendapat reaksi minor dari kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Ivan Saputra SH MH dan Patner.

‎Menurut Ivan majelis hakim yang memutuskan vonis terhadap kliennya seolah tak mempertimbangkan nota keberatan (Pledoi) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

‎Meski begitu pihaknya tetap menghargai keputusan Majelis Hakim yang memvonis Helen Maulana lebih ringan 1 tahun 6 bulan ketimbang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 2 tahun penjara.

‎”kami sangat menyayangkan atas
‎putusan tersebut karena kami menilai majelis hakim belum
‎mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”ucap Ivan Saputra SH MH didampingi tim hukumnya Rusmeli SH dan Ervian Madinata SH, Sabtu (19/07).

Sebab merujuk pada fakta persidangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan JPU, hampir secara keseluruhan tidak melihat mendengar atau mengalami secara langsung dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya.

” Keterangan saksi ‎hanya mendengar dari cerita korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dalam
‎jabatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dengan kata lain kami menilai ‎bahwa saksi-saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai saksi testimonium de auditu
‎(saksi yang mendengar dari kesaksian orang lain),”ucap Ivan.

Dimana jika merujuk pada Pasal 1 angka 26 KUHAP: “saksi adalah orang yang ‎dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Oleh karenanya, keterangan Sisca Marga Tan yang merupakan pelanggan dan Eddo merupakan karyawan dari toko tempat terdakwa bekerja, yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dianggap tidak dapat dijadikan dua alat bukti yang sah.

” Selain itu dua saksi lainnya yang ada di BAP namun tidak dihadirkan oleh JPU ‎dipersidangan, dalam putusannya majelis hakim tetap menjadikan kedua keterangan saksi yang ‎tidak hadir di persidangan itu sebagai dasar pertimbangan,”sebutnya.

Selain itu, kuasa hukum Helen Maulana juga menilai terkait bukti-bukti petunjuk JPU tidak ada yang secara terang ‎membuktikan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa ‎sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.

” Bukti petunjuknya itu ‎hanya berdasarkan rekap percakapan whatsapp dari tahun 2023-2024 yang tidak ‎secara terang membuktikan adanya penggelapan sebesar Rp.31 juta. Melainkan hanya ‎berdasar dari asumsi korban yang mana nilai kerugian tersebut beluk diaudit secara resmi, dan itu tidak bisa menjadi dasar hukum “tegasnya.

Berdasarkan itu tim hukum ‎terdakwa merasa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang ‎seharusnya diperoleh Helen Maulana.


“‎Terkait tindak lanjut atas putusan ini, kami akan segera berkomunikasi dengan klien kami selaku terdakwa, untuk menentukan apakah akan melakukan Upaya hukum banding atas putusan tersebut, “tutupnya.