Beranda blog Halaman 19

Bukan Sekadar Romansa, Rudi Soedjarwo Ungkap Makna Keluarga dalam “Dan Bandung”

0

redaksi.co, Jakarta | Film Dan Bandung membawa kisah cinta Basil dan Elma ke layar lebar melalui kolaborasi penulis Pidi Baiq dan sutradara Rudi Soedjarwo. Film tersebut menggelar Gala Premiere di Epicentrum XXI, Jakarta, Rabu (12/8/2026), sebelum dijadwalkan tayang serentak pada 20 Agustus 2026.

Samo Rafael memerankan Basil, sementara Shanna Shannon berperan sebagai Elma. Keduanya digambarkan sebagai dua anak muda dengan latar kehidupan berbeda yang menghadapi tantangan dalam mempertahankan hubungan mereka.

Cerita Dan Bandung berangkat dari karya Pidi Baiq dan menempatkan Kota Bandung sebagai bagian penting dalam perjalanan kedua karakter utama. Film ini juga melibatkan sejumlah pemain, termasuk Keisya Levronka, Theo Supple, Razan Zu, Donny Damara, Tike Priatnakusumah, Jenny Zhang, Arswendy Bening Swara, dan Paul Aro. Jajaran pemeran tersebut sebelumnya telah diumumkan Verona Films.

Rudi Soedjarwo mengatakan film ini tidak semata-mata berfokus pada hubungan romantis dua tokoh utama.

“Di film ini, saya gak cuma mau membawakan romansa gemas-gemas yang sudah biasa kita temukan di film Indonesia. Saya ingin Dan Bandung menjadi refleksi perjuangan kita sebagai seorang pasangan, sebagai keluarga, dan sebagai teman,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan bahwa proses membangun hubungan antarpemeran menjadi perhatian dalam produksi film tersebut. Ia menyebut Samo Rafael dan Shanna Shannon perlu membangun kenyamanan agar hubungan karakter Basil dan Elma dapat terasa dalam adegan.

Dan Bandung dijadwalkan tayang di bioskop Indonesia mulai 20 Agustus 2026. CGV mencatat film tersebut berdurasi 117 menit dengan klasifikasi usia 13 tahun.

KAWAL SAMPAI ISTANA! LBH RUMAH HUKUM INDONESIA LAPOR KASUS LEDAKAN KAPAL PT. KAN KE ENAM LEMBAGA NEGARA

0

KAWAL SAMPAI ISTANA! LBH RUMAH HUKUM INDONESIA LAPOR KASUS LEDAKAN KAPAL PT. KAN KE ENAM LEMBAGA NEGARA

12 Agustus 2026 – LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang menyatakan akan mengawal tuntas kasus kecelakaan kerja ledakan kapal milik PT. Kayong Alumina Nusantara (PT. KAN) hingga ke tingkat nasional.

Kasus yang terjadi ledakan kapal di Perairan Sungai Pawan ini menelan 2 korban jiwa, salah satunya adalah korban anak di bawah umur berusia 15 tahun bernama Aldi. Sementara 5 orang lainnya mengalami luka bakar serius.

Ini bukan kecelakaan biasa. Ada nyawa anak 15 tahun yang melayang dan ada dugaan kuat pelanggaran berat. Kami tidak akan diam,” tegas Ketua LBH Rumah Hukum Indonesia Ketapang.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini: UU No.13 Tahun 2003 jo UU. No.6 Tahun 2023 Ketenagakerjaan, UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3, UU No.35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, dan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

*LANGKAH HUKUM NASIONAL*
Sebagai bentuk keseriusan, LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada:

1. Komisi III DPR-RI* – Bidang Hukum, HAM dan Keamanan
2. Komnas Ham Republik Indonesia
3. Ombudsman Republik Indonesia – Dugaan Maladministrasi Pengawasan
4. Komisi Perlindungan Anak Republik Indonesia KPAI*m – Karena ada korban anak 15 tahun
5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)- Untuk perlindungan ahli waris dan saksi
6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia- Pelanggaran K3 dan Jaminan Sosial

Kami sudah menyiapkan tim advokasi. Tahap pertama kami dampingi keluarga korban di Ketapang. Tahap kedua, kami akan kawal langsung proses di 6 lembaga ini di Jakarta, ujarnya.

LBH Rumah Hukum Indonesia Kab. Ketapang juga mendesak Polres Ketapang untuk tidak hanya menjerat dengan pasal kelalaian ringan, tapi juga Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.

Kami akan kawal sampai ada tersangka, sampai ada restitusi untuk keluarga, dan sampai PT. KAN dicabut izin operasionalnya jika terbukti bersalah, tutup Ahmad Upin Ramadan.

Empat Kebijakan Masuk Meja DPRD Sukabumi, Regulasi Disabilitas hingga Perubahan APBD Jadi Prioritas

0

Redaksi.co, Sukabumi || DPRD Kabupaten Sukabumi kembali mengagendakan sejumlah kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat. Empat agenda dibahas dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan pemangku kepentingan terkait.

Empat agenda tersebut mencakup persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga menjadi forum penyampaian nota pengantar Bupati terkait rencana penyertaan modal daerah serta nota pengantar usulan inisiatif DPRD mengenai perubahan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dua agenda pertama telah memasuki tahap persetujuan setelah sebelumnya melalui pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sementara dua agenda lainnya masih berada dalam tahapan awal dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Bagi DPRD, pembahasan sejumlah agenda tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pemerintahan. Setiap kebijakan memiliki konsekuensi terhadap pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, serta arah pembangunan yang akan dijalankan pemerintah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan pembahasan dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan yang memadai dan dapat diterapkan secara efektif.

“Kami berharap setiap produk hukum dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi dasar yang kuat dalam mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memastikan pemenuhan hak dan akses masyarakat penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik.

Sementara itu, persetujuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah dengan perkembangan kondisi sepanjang tahun berjalan.

Di sisi lain, rencana penyertaan modal daerah akan memasuki pembahasan lebih lanjut untuk melihat aspek kebutuhan, tujuan, serta pertimbangan pengelolaan keuangan daerah. Hal serupa berlaku terhadap usulan perubahan Raperda Ketenagakerjaan yang diinisiasi DPRD.

Budi menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal dalam setiap tahapan pembahasan.

Menurutnya, hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum atau anggaran, tetapi dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***

Editor : Opik

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Penebangan Pohon di Tanah Warisan

0

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Penebangan Pohon di Tanah Warisan

 

LOMBOK BARAT, Redaksi.co – Polemik sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali mencuat. Kali ini, pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum penebangan sejumlah pohon yang dilakukan pada tahun 2026 di atas tanah yang selama ini masih mereka kuasai secara turun-temurun.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Monto, Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kuasa hukum dari pihak ahli waris, Rohadi Wijaya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah prosedur pelaksanaan di lapangan.

“Kami menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, yang kami pertanyakan adalah proses pelaksanaannya. Pada saat penebangan dilakukan, menurut yang kami alami, tidak ada juru sita Pengadilan Negeri yang hadir, tidak diperlihatkan surat tugas, dan tidak ada berita acara pelaksanaan yang ditunjukkan kepada kami sebagai pihak yang menguasai tanah,” ujar Rohadi.

Hal seperti itu di benarkan jga oleh Sahri slaku kuasa hukum dari ahli waris , tanah tersebut merupakan tanah warisan yang selama puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh para ahli waris.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Penetapan Eksekusi Tahun 1982 sebagai dasar tindakan penebangan yang baru dilakukan pada 2026.

Apabila benar eksekusi telah dilaksanakan pada tahun 1982, maka perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana pelaksanaannya, objek mana yang dieksekusi, dan mengapa para ahli waris masih menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun hingga sekarang,” katanya.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menolak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka hanya meminta agar setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan dilakukan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pihak ahli waris meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dasar hukum penebangan pohon tersebut, termasuk dokumen pelaksanaan eksekusi dan kewenangan pihak-pihak yang melakukan tindakan di lapangan.

Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tindakan sepihak. Semua pihak berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang sama di hadapan hukum,” tegas sahri

Pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna memperoleh kejelasan mengenai status hukum tanah, pelaksanaan eksekusi, serta tindakan penebangan pohon yang terjadi pada tahun 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris masih mendorong agar seluruh dokumen dan dasar hukum terkait persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.

 

Jurnalis: Suhaili

Redaksi.co

Harusnya Horror, Komedi yang Berujung Air Mata

0

JAKARTA, Redaksi.co— Film Harusnya Horror menawarkan pendekatan berbeda di tengah maraknya film bergenre horor, Alih-alih mengandalkan teror sebagai kekuatan utama, film produksi Ess Jay Pictures ini memadukan komedi, absurditas, dan drama persahabatan yang perlahan mengarah pada kisah emosional.

Film ini sekaligus menandai debut penyutradaraan Reza “Arap” Oktovian di layar lebar. Reza membawa para personel AAAClan ke dalam cerita yang tidak hanya mengeksplorasi sisi komedi, tetapi juga perjalanan karakter menghadapi persoalan persahabatan, kehilangan, pengkhianatan, hingga pengorbanan.

Cerita Harusnya Horror mengambil latar dunia content creator, Fenomena mengejar popularitas dan konten viral menjadi bagian penting dalam cerita, sekaligus membuka ruang bagi film untuk menyentil realitas creator economy yang berkembang pesat di Indonesia.

Namun, kekuatan film ini tidak berhenti pada satire, Di balik berbagai adegan absurd, penonton diajak mengikuti perjalanan sekelompok sahabat yang harus menghadapi pilihan sulit dan memahami arti kehadiran orang-orang terdekat.

Bagi Reza, pengalaman menggarap film ini juga memiliki nilai personal,Harusnya Horror menjadi salah satu kenangan bersama almarhumah Lula Lahfah yang turut memberikan warna dalam perjalanan produksi film tersebut.

“Harusnya Horror” menjadi debut layar lebar seluruh anggota AAAClan, yakni George Tiersom (Jot), Yukatheo Glen Widjaja (Yuka), Garry Andriawan Ang (Garry), Teguh Prakoso (Tepe), Aldy Renaldy (Aloy), Ariyanto (Ibot), Niko Junius (Niko), dan Bravyson (Vicong).

Film ini turut menghadirkan sejumlah pemain lain, di antaranya Reymavenzka, Ronny P. Tjandra, Heroe Soewarn, Malka Rafasya, serta penampilan spesial Yoshua Marcellos.

Dari sisi produksi, Harusnya Horror digarap Ess Jay Pictures dengan Sridhar Jetty sebagai produser, Jimmy L. Lalwani sebagai ko-produser, dan David S. Suwarto sebagai produser eksekutif.

Dengan perpaduan komedi, horor, dan drama persahabatan, Harusnya Horror diharapkan memberikan pengalaman menonton yang tidak sekadar menghibur, Film ini dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 20 Agustus 2026.

Bagi penonton, film ini menawarkan satu kejutan emosional: cerita yang sejak awal terasa ringan dan absurd, tetapi justru dapat meninggalkan kesan mendalam ketika kisah persahabatan mencapai titik akhirnya.

Nama HMI Dicatut dalam Isu Dugaan Pemerasan, HMI Mamasa Tegaskan Ahyar Anwar Bukan Kader

0

Redaksi.co MAMASA : Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa angkat bicara terkait beredarnya informasi dan selebaran di media sosial yang menyeret nama individu serta mencatut atribut organisasi mahasiswa dalam dugaan praktik pemerasan di wilayah Mamasa dan Mamuju.

Ketua Umum HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, memberikan klarifikasi tegas bahwa sosok yang disebut dalam informasi tersebut, Muhammad Ahyar/Ahyar Anwar, bukan merupakan bagian dari HMI Cabang Mamasa.

“Kami perlu menegaskan secara terbuka kepada publik bahwa informasi yang menyebutkan oknum bersangkutan adalah kader HMI Cabang Mamasa adalah hal yang tidak benar. Oknum yang dimaksud bukan kader, bukan pengurus, dan tidak tercatat dalam keanggotaan kami,” tegas Arifin Djalil.

Menurutnya, klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga nama baik dan integritas HMI Cabang Mamasa.

Senada, Sekretaris Umum HMI Cabang Mamasa, Roi Darwis, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan individu ataupun tindakan yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan tersebut.

“HMI Cabang Mamasa tidak terafiliasi dalam bentuk apa pun dengan oknum maupun tindakan dugaan pemerasan tersebut,” ujar Roi Darwis.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan pencatutan atribut atau identitas gerakan mahasiswa untuk kepentingan pribadi yang, menurutnya, bertentangan dengan hukum dan etika gerakan mahasiswa.

HMI Cabang Mamasa menegaskan bahwa organisasi tidak ingin atribut maupun nama HMI digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, terlebih jika hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng citra organisasi mahasiswa.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, HMI Cabang Mamasa meminta masyarakat agar tidak serta-merta mengaitkan organisasi dengan tindakan individu yang tidak memiliki hubungan keanggotaan maupun struktural dengan HMI Cabang Mamasa.

Pihak HMI Cabang Mamasa juga menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi, marwah organisasi, serta memastikan setiap aktivitas yang mengatasnamakan HMI memiliki dasar organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (ZUL)

Perkara laka. 2017 sudah inkrah Akademisi tak bisa diperiksa Kembali

0

PASURUAN – Perkara kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi pada 2017 dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya tidak dapat diperiksa atau dituntut kembali dalam perkara yang sama.

http://(redaksi.co )(13 Agustus )(2026)

Hal tersebut disampaikan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, saat menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017 dan ditangani Satlantas Polres Pasuruan. Pernyataan itu disampaikan kepada media di Mapolres Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

“Dari aspek ilmu hukum pidana, apabila suatu perkara sudah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai dan tidak dapat lagi dilakukan pemeriksaan pidana terhadap perkara yang sama,” terang Sholehuddin.

Menurutnya, setelah membaca kronologi kasus tersebut, dari perspektif ilmu hukum pidana, perkara pada 2017 telah melalui proses penanganan hukum.

Pada saat itu, telah dilakukan restorative justice, yang merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara juga dilakukan melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam perkara tersebut, telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk tidak melanjutkan proses perkara melalui peradilan pidana. Meskipun korban mengalami luka berat kala itu, proses penyelesaian melalui ADR tersebut telah menghasilkan kesepakatan para pihak yang didukung dengan bukti-bukti penyelesaian.

Namun, sekitar dua tahun kemudian, perkara tersebut kembali ingin dilanjutkan oleh korban. Hal itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.

Dari proses tersebut kemudian ditetapkan tersangka, yakni pengendara sepeda motor, bukan pengemudi truk atau bus.

Singkat cerita, terdakwa akhirnya dijatuhi pidana sekitar delapan bulan dan pidana tersebut telah dijalani.

Sholehuddin menilai, sampai pada tahap tersebut, proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan dan selesai sehingga tidak dapat kembali diperiksa dalam perkara yang sama.

“Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan kembali, hal tersebut bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut atau diperiksa kembali untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak tersedia lagi upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi,” imbuhnya.

Menurut Sholehuddin, dari perspektif ilmu hukum pidana, proses yang telah dilakukan Satlantas Polres Pasuruan terhadap perkara tersebut pada dasarnya telah selesai.

“Yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam perkara tersebut pada dasarnya sudah berakhir dan sudah tuntas,” pungkasnya.

http://(Agus kustiadi )(13 Agustus )(2026)

Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-129 Tahun 2026 di Desa Watuduwur

0

Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-129 Tahun 2026 di Desa Watuduwur

Purworejo, 13 Agustus 2026 — Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV/Diponegoro, Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun 2026 Kodim 0708/Purworejo yang dipusatkan di Desa Watuduwur, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Upacara penutupan dilaksanakan di Lapangan Desa Gowong, Kecamatan Bruno, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan penutupan tersebut dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Dandim 0708/Purworejo Letkol Infanteri Ketut Hendra Budihardja, jajaran Forkopimda Kabupaten Purworejo, Forkopincam Bruno, serta masyarakat Kecamatan Bruno.

Program TMMD Reguler ke-129 ini telah dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kemanunggalan TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Peresmian dan penutupan kegiatan TMMD ditandai dengan pemukulan gong oleh Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah serah terima hasil pelaksanaan program TMMD.

Usai upacara, Kasdam IV/Diponegoro bersama rombongan melaksanakan peninjauan sejumlah sasaran fisik yang telah dikerjakan selama pelaksanaan TMMD. Adapun sasaran tersebut meliputi pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1.392 meter, pembangunan 10 titik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), 5 sumur bor dan pipanisasi, 5 titik jambanisasi, serta pembangunan drainase sepanjang 188 meter.

 

Salah satu sasaran utama berupa pembangunan jalan rabat beton memiliki arti strategis bagi masyarakat karena menghubungkan Desa Watuduwur, Kabupaten Purworejo, dengan Desa Dempel, Kabupaten Wonosobo. Dengan adanya akses jalan yang semakin baik, mobilitas masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah dan lancar.

Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam memperlancar akses dan aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga mampu membuka peluang yang lebih besar bagi peningkatan perekonomian warga. Kemudahan akses transportasi diharapkan dapat mendukung distribusi hasil pertanian dan usaha masyarakat, sekaligus mempermudah akses terhadap fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

 

Pelaksanaan TMMD Reguler ke-129 juga menjadi bukti bahwa pembangunan akan semakin kuat apabila dilakukan melalui semangat gotong royong dan kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif warga selama kegiatan berlangsung menjadi bagian penting dalam keberhasilan program tersebut.

 

Ke depan, diharapkan seluruh hasil pembangunan TMMD dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Jalan, fasilitas air bersih, sanitasi, rumah layak huni, serta sarana pendukung lainnya diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi pendorong bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 

Dengan berakhirnya TMMD Reguler ke-129, semangat kemanunggalan TNI dan rakyat diharapkan tetap terjaga. Sinergi yang telah terbangun selama pelaksanaan kegiatan dapat terus dilanjutkan dalam berbagai program pembangunan lainnya, sehingga kesejahteraan masyarakat di wilayah Bruno dan sekitarnya semakin meningkat.

Kodim 0708/Purworejo Resmikan Empat Jembatan Garuda, Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

0

Kodim 0708/Purworejo Resmikan Empat Jembatan Garuda, Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

PURWOREJO — Kodim 0708/Purworejo melaksanakan peresmian empat jembatan di wilayah Kabupaten Purworejo, Kamis (13/8/2026). Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam menghadirkan akses penghubung yang lebih aman dan layak bagi masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah, khususnya di daerah yang selama ini membutuhkan sarana penyeberangan dan akses transportasi yang memadai.

Empat jembatan yang diresmikan terdiri dari tiga jembatan gantung dan satu jembatan beton. Tiga jembatan gantung tersebut berada di Desa Sidoharjo, Kecamatan Purwodadi; Desa Botodaleman, Kecamatan Bayan; serta Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh. Sementara itu, satu jembatan beton dibangun di Desa Brondong, Kecamatan Bruno.

Kegiatan peresmian dihadiri oleh Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, Dandim 0708/Purworejo Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja, pejabat Forkopimda Kabupaten Purworejo, serta unsur Forkopimcam Bruno.

 

Peresmian empat jembatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Launching 2.500 Titik Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan nasional tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dengan mengusung tema “Negara Hadir untuk Rakyat” dan diikuti secara daring melalui video conference.

 

Program pembangunan jembatan dan sarana air bersih tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Kehadiran jembatan tidak hanya menjadi sarana penghubung secara fisik, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, perekonomian, serta aktivitas sosial masyarakat.

 

Dandim 0708/Purworejo Letkol Inf Ketut Hendra Budihardja menyampaikan bahwa pembangunan dan peresmian jembatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga ke wilayah pedesaan.

 

Dengan diresmikannya empat jembatan tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat semakin lancar, aktivitas perekonomian semakin berkembang, serta hubungan antarwilayah menjadi semakin erat. Lebih dari itu, pembangunan ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah bersama TNI dan seluruh komponen bangsa terus berupaya menghadirkan solusi bagi kebutuhan masyarakat.

 

Melalui semangat “Negara Hadir untuk Rakyat”, jembatan-jembatan tersebut diharapkan menjadi penghubung harapan, membuka peluang baru, dan membawa manfaat bagi masyarakat Purworejo secara berkelanjutan.

Kapolri 895 jembatan merah Putih presisi Berikan manfaat Bagi 2 juta masyarakat

0

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. melaporkan capaian pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi dalam acara peresmian Jembatan TNI-Polri dan sumber air bersih oleh Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/8/2026).

http://( redaksi.co )(13 Agustus )(2026)

Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah melaksanakan pembangunan dan revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih Presisi secara swadaya yang tersebar di 30 Polda. Dari jumlah tersebut, 874 jembatan telah selesai, 17 jembatan masih dalam tahap pembangunan, dan 4 jembatan dalam tahap perencanaan.

“874 jembatan yang telah selesai dibangun memiliki total panjang 19,2 kilometer, menghubungkan 1.314 desa, dan memberikan manfaat bagi 2 juta orang, mulai dari anak sekolah, petani, pedagang, pekerja, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum,” ujar Kapolri.

Kapolri menuturkan, pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mendukung konektivitas dan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah perdesaan.

“Kami berharap pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tentunya dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat melalui kelancaran distribusi hasil pertanian dan perdagangan, kemudian juga tentunya akses bagi para pelajar yang akan menuju ke sekolah, serta tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di pedesaan,” kata Kapolri.

Khusus di wilayah Banten, Polri telah membangun dan merevitalisasi 145 jembatan dengan total panjang sekitar 3 kilometer. Infrastruktur tersebut menghubungkan 203 desa dan memberikan manfaat bagi sekitar 500 ribu jiwa. Capaian tersebut menjadikan Polda Banten sebagai wilayah dengan jumlah pembangunan dan revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi terbanyak dibandingkan Polda lainnya.

Selain Banten, pembangunan juga dilaksanakan di berbagai wilayah, antara lain Polda Jawa Barat sebanyak 137 jembatan, Polda Riau 110 jembatan, Polda Jawa Tengah 86 jembatan, dan Polda Sumatera Selatan 81 jembatan. Pembangunan juga terus dilakukan di Polda-Polda lainnya dengan rata-rata 20 hingga 30 jembatan di setiap wilayah.

Tak hanya pembangunan reguler, Polri turut membangun 39 jembatan untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan Jembatan Bailey, yakni empat unit di Provinsi Aceh dan dua unit di Provinsi Sumatera Barat. Pembangunan tersebut ditujukan untuk memulihkan akses masyarakat, memperlancar mobilitas, serta menghubungkan kembali wilayah yang terdampak bencana.

Peresmian secara khusus dipusatkan di Jembatan Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Jembatan tersebut menghubungkan Desa Bayah Barat dengan Desa Darmasari dan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 8.000 jiwa.

Dalam kegiatan tersebut, Polri juga memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di antaranya 7.500 paket sembako, 1.000 paket tas pelajar, 140 buah kacamata gratis, layanan SIM gratis, serta bakti kesehatan.

Kapolri menegaskan, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir dan membersamai masyarakat, khususnya dalam menjawab kebutuhan dasar dan membuka akses bagi masyarakat di berbagai wilayah.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus terus bersama-sama berada di tengah-tengah rakyat, serta memahami dan mengerti apa yang menjadi masalah di masyarakat,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Prabowo Subianto yang memberikan semangat kepada seluruh personel TNI-Polri untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan nasional.

Menutup sambutannya, Kapolri menyatakan Polri akan terus berkomitmen menjalankan arahan Presiden agar institusi kepolisian senantiasa dekat dengan masyarakat.

“Polri kita lahir dari rakyat dan harus selalu menjadi polisi rakyat. Semoga amanah dan pesan dari Bapak betul-betul bisa kita laksanakan dan kita bisa memberikan pengabdian terbaik agar terciptanya Polri untuk masyarakat,” pungkas Kapolri.

http://(Agus kustiadi )(13 Agustus )(2026)