Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum Penebangan Pohon di Tanah Warisan
LOMBOK BARAT, Redaksi.co – Polemik sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun kembali mencuat. Kali ini, pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum penebangan sejumlah pohon yang dilakukan pada tahun 2026 di atas tanah yang selama ini masih mereka kuasai secara turun-temurun.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Monto, Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukum dari pihak ahli waris, Rohadi Wijaya, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, yang menjadi pertanyaan adalah prosedur pelaksanaan di lapangan.
“Kami menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, yang kami pertanyakan adalah proses pelaksanaannya. Pada saat penebangan dilakukan, menurut yang kami alami, tidak ada juru sita Pengadilan Negeri yang hadir, tidak diperlihatkan surat tugas, dan tidak ada berita acara pelaksanaan yang ditunjukkan kepada kami sebagai pihak yang menguasai tanah,” ujar Rohadi.
Hal seperti itu di benarkan jga oleh Sahri slaku kuasa hukum dari ahli waris , tanah tersebut merupakan tanah warisan yang selama puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh para ahli waris.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Penetapan Eksekusi Tahun 1982 sebagai dasar tindakan penebangan yang baru dilakukan pada 2026.
“Apabila benar eksekusi telah dilaksanakan pada tahun 1982, maka perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana pelaksanaannya, objek mana yang dieksekusi, dan mengapa para ahli waris masih menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun hingga sekarang,” katanya.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menolak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka hanya meminta agar setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan dilakukan sesuai prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihak ahli waris meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dasar hukum penebangan pohon tersebut, termasuk dokumen pelaksanaan eksekusi dan kewenangan pihak-pihak yang melakukan tindakan di lapangan.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tindakan sepihak. Semua pihak berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang sama di hadapan hukum,” tegas sahri
Pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna memperoleh kejelasan mengenai status hukum tanah, pelaksanaan eksekusi, serta tindakan penebangan pohon yang terjadi pada tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris masih mendorong agar seluruh dokumen dan dasar hukum terkait persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Jurnalis: Suhaili
Redaksi.co

