redaksi.co, Jakarta | Pemerintah memperkuat sinergi pengawasan di wilayah maritim Indonesia untuk mencegah pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan aktivitas perikanan ilegal.
Penguatan tersebut dibahas dalam dialog interaktif yang menghadirkan Direktur Jenderal Imigrasi Sjachril dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Sjachril mengatakan pengawasan keimigrasian di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar tidak hanya dilakukan melalui pelabuhan resmi. Pengawasan juga diarahkan terhadap jalur masuk tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Pengawasan keimigrasian di wilayah maritim membutuhkan kolaborasi erat. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang beraktivitas di perairan Indonesia memiliki dokumen yang sah dan menaati aturan hukum yang berlaku,” ujar Sjachril.
Sementara itu, Pung Nugroho mengatakan pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan perlu diperkuat untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal atau *Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing* (IUU Fishing).
“PSDKP berada di garda terdepan pengawasan laut. Dengan dukungan keimigrasian, proses penindakan terhadap kapal asing dan penanganan ABK yang tertangkap tangan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Pung.
Kolaborasi kedua instansi tersebut mencakup pengawasan terhadap kapal asing dan anak buah kapal (ABK) asing yang diduga melanggar ketentuan wilayah maupun hukum perikanan. Sinergi ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mendukung perlindungan sumber daya kelautan dan kepentingan nelayan lokal.



