Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Pembakaran dan Sengketa Lahan di Salulekbo, Pelapor Desak Polisi Bertindak

Redaksi.co MATENG : Penanganan kasus dugaan pembakaran yang terjadi di Desa Salulekbo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi sorotan tajam. Kendati laporan resmi sudah dilayangkan sejak 1 September 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan, proses hukum di Polres Mamuju Tengah dinilai jalan di tempat tanpa ada pengembangan perkara yang jelas.

Melalui saksinya, Masdir, Rahmanuddin selaku pihak pelapor menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya pergerakan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar polisi tidak sekadar menyelesaikan prosedur administratif di atas kertas, melainkan membongkar tuntas akar masalah, aktor intelektual, hingga motif di balik peristiwa tersebut.

“Kami sudah menerima SP2HP, tetapi belum ada tindakan pengembangan laporan. Kami hanya ingin persoalan ini diproses sesuai hukum dan perbuatannya,” tegas pihak pelapor.

Kasus pembakaran ini rupanya menjadi puncak gunung es dari konflik agraria yang jauh lebih luas. Objek yang dipersoalkan merupakan lahan yang diklaim pelapor sebagai wilayah Kelompok Tani Salukadungdung

Di tengah memanasnya sengketa batas wilayah, timbul indikasi kejahatan lain yang makin memperkeruh suasana:

  • Dugaan Perjualbelikan Lahan: Pelapor membeberkan bahwa lahan adat tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan secara sepihak oleh pihak tertentu dengan mengandalkan dokumen atau surat keputusan yang diterbitkan di tingkat desa.
  • Mendesak Pembukaan Dokumen Batas Wilayah: Pihak pelapor meminta Pemerintah Daerah, khususnya Asisten I, Bagian Hukum, dan dinas terkait, untuk turun tangan membuka kembali dokumen resmi penetapan tapal batas agar klaim sepihak tidak memicu bentrok yang lebih besar.

Dugaan pelanggaran hukum makin meruncing saat membahas penanganan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi (police line) yang semula dipasang aparat kepolisian untuk mensterilkan lokasi diduga kuat telah dibuka secara sepihak oleh oknum.

Anehnya, buntut dari pembukaan garis polisi tersebut justru membuat pihak pelapor terdesak hingga dituduh melakukan tindakan kriminal.

“Saya dituduh mencuri. Padahal polisi yang memasang police line itu untuk pengamanan dan mensterilkan lokasi, tetapi kemudian dibuka,” ujar pelapor menyayangkan kejadian tersebut.

Merespons lambannya penanganan, pelapor menegaskan siap membeberkan bukti-bukti krusial, termasuk rekaman video, untuk membantu penyidik mengungkap kebenaran materiil di lapangan. (ZUL)

Popular Articles