JANGAN BEDA TAFSIR, PANITIA PILKADES LOBAR HARUS SATU PEMAHAMAN TERAPKAN REGULASI SCORING
LOMBOK BARAT — Redaksi.co Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat 2026 mulai memasuki tahapan yang membutuhkan ketelitian tinggi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme seleksi tambahan atau scoring bagi bakal calon kepala desa apabila jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang.
Kesamaan pemahaman panitia menjadi penting. Sebab, hasil scoring akan menentukan lima bakal calon dengan nilai tertinggi yang selanjutnya ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Regulasi terbaru Pilkades Lombok Barat mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sendiri telah melakukan sosialisasi regulasi tersebut hingga tingkat panitia desa dan menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Praktisi hukum dan pemerhati demokrasi, Rohadi Wijaya, SH., CPLA, mengingatkan agar panitia Pilkades tidak menerapkan standar berbeda dalam memeriksa dokumen maupun menghitung nilai setiap bakal calon.
“Jangan sampai regulasinya sama, tetapi cara menghitungnya berbeda. Panitia harus mempunyai satu pemahaman mengenai dokumen apa yang dinilai, masuk kategori mana, berapa nilainya, dan bagaimana rumus akhirnya. Semua bakal calon harus diperlakukan dengan standar yang sama.”
TIGA KOMPONEN SCORING
Dalam ketentuan seleksi tambahan, terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar penilaian, yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, pendidikan terakhir dan usia saat mendaftar.
Bobotnya masing-masing:
- Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan: 50 persen
- Pendidikan terakhir: 40 persen
- Usia saat mendaftar: 10 persen
Nilai akhir dihitung menggunakan rumus:
X = (Y1 × 50%) + (Y2 × 40%) + (Y3 × 10%)
Dengan ketentuan:
X = nilai akhir bakal calon
Y1 = nilai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Y2 = nilai pendidikan terakhir
Y3 = nilai usia saat mendaftar.
Artinya, nilai dasar masing-masing komponen tidak langsung menjadi nilai akhir. Setiap nilai harus terlebih dahulu dikalikan dengan bobot yang telah ditentukan dalam regulasi.
PENGALAMAN PEMERINTAHAN HARUS DITEMPATKAN PADA KATEGORI YANG TEPAT
Salah satu bagian yang dinilai membutuhkan ketelitian adalah pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
Regulasi membagi lembaga pemerintahan yang diperhitungkan antara lain pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa/kelurahan atau BPD. Perubahan regulasi juga memberikan penjelasan mengenai jenis pengalaman yang masuk dalam masing-masing kategori.
Untuk pengalaman pemerintahan, nilai yang ditentukan adalah:
| Pengalaman | Nilai |
|---|---|
| Pemerintah Desa/BPD/Kelurahan | 50 |
| Pemerintah Kecamatan | 40 |
| Pemerintah Kabupaten/Kota | 30 |
| Pemerintah Provinsi | 20 |
| Pemerintah Pusat | 10 |
Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan SK atau surat keterangan pengalaman bekerja dari pimpinan organisasi perangkat daerah atau lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan pernah dan/atau sedang bekerja.
Regulasi juga menyebut pengalaman tersebut dihitung secara kumulatif. Karena itu, mekanisme kumulatif inilah yang perlu dipahami dan diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tafsir masing-masing panitia.
PENDIDIKAN DAN USIA JUGA MEMILIKI NILAI TERTENTU
Untuk pendidikan terakhir, nilai diberikan secara berjenjang mulai dari SLTP hingga S3.
| Pendidikan | Nilai |
|---|---|
| SLTP/sederajat | 15 |
| SLTA/sederajat | 20 |
| Diploma I | 25 |
| Diploma II | 30 |
| Diploma III/Sarjana Muda | 35 |
| Diploma IV/S1 | 40 |
| S2 | 45 |
| S3 | 50 |
Sementara untuk usia saat mendaftar, ketentuannya membagi nilai berdasarkan kelompok usia.
| Usia | Nilai |
|---|---|
| 25–42 tahun | 40 |
| Lebih dari 42–60 tahun | 50 |
| Lebih dari 60 tahun | 30 |
Skema usia tersebut juga menjadi salah satu substansi yang belakangan mendapat sorotan publik. Namun, dalam pelaksanaan Pilkades, panitia tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku sampai terdapat perubahan atau penegasan resmi dari pihak berwenang.
CONTOH PERHITUNGAN
Sebagai contoh, seorang bakal calon memperoleh:
Pengalaman Pemerintah Desa/BPD = 50
Pendidikan S1 = 40
Usia 50 tahun = 50
Maka:
X = (50 × 50%) + (40 × 40%) + (50 × 10%)
X = 25 + 16 + 5
X = 46
Dengan demikian, nilai akhir bakal calon tersebut adalah 46.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa nilai dasar 50 pada pengalaman tidak otomatis menjadi 50 dalam nilai akhir. Nilai tersebut harus dikalikan terlebih dahulu dengan bobot 50 persen.
JIKA NILAINYA SAMA, BAGAIMANA?
Regulasi menetapkan panitia memilih lima bakal calon dengan nilai tertinggi.
Apabila masih terdapat lebih dari lima orang karena terdapat nilai terendah yang sama, penentuannya dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi pada kriteria:
- Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
- Pendidikan;
- Usia.
Apabila setelah mekanisme tersebut masih terdapat kesamaan, maka dilakukan seleksi tertulis. Pelaksanaan dan penyusunan materi seleksi tertulis ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
PANITIA DIMINTA BISA MENJELASKAN SETIAP ANGKA
Rohadi menilai transparansi menjadi bagian penting dalam proses scoring. Menurutnya, panitia sebaiknya tidak hanya mengumumkan hasil akhir, tetapi juga dapat menjelaskan dasar munculnya setiap angka.
“Jangan hanya mengumumkan hasil akhirnya. Kalau perlu, setiap bakal calon diberikan rincian: pengalaman berapa, pendidikan berapa, usia berapa, bobotnya berapa, kemudian nilai akhirnya berapa. Dengan begitu semua pihak dapat melihat bahwa rumus yang digunakan memang sama.”
Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang masih menimbulkan perbedaan pemahaman, panitia desa sebaiknya meminta penegasan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten atau instansi yang berwenang sebelum hasil scoring ditetapkan.
Hal tersebut sejalan dengan langkah Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya telah memperluas sosialisasi Perbup 55 Tahun 2026 hingga tingkat desa. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penyamaan pemahaman dan menyebut bahwa apabila terdapat perbedaan atau kekosongan norma, penegasan dapat diberikan melalui surat edaran.
SCORING JANGAN MENJADI SUMBER POLEMIK
Pilkades bukan sekadar persoalan menetapkan siapa yang lolos dan siapa yang tidak. Di balik angka-angka dalam tabel scoring terdapat hak politik warga dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, setiap tahapan seleksi tambahan harus dilakukan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi, standar yang sama, serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Aturannya sudah ada. Tinggal bagaimana aturan tersebut dipahami dan diterapkan secara benar. Jangan sampai satu aturan melahirkan banyak tafsir. Panitia Pilkades harus satu pemahaman, satu standar penilaian, dan satu cara menghitung scoring terhadap seluruh bakal calon,” tegas Rohadi.
Dengan Pilkades serentak Lombok Barat yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2026 di 77 desa, kepastian penerapan regulasi menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga tahapan pemilihan berjalan tertib, transparan dan demokratis.
Jurnalis: Suhaili
Redaksi.co
