Beranda blog Halaman 520

Pelaku UMKM di Latih Personal dan Branding

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh, Marlina Muzakir, membuka Pelatihan Peningkatan Pengelolaan Personal Branding dan Bisnis Branding bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin, 23 Juni 2025.
Dilansir Portalnusa

Pelatihan diikuti pelaku UMKM dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, berlangsung tiga hari, 23- 25 Juni 2025.

Acara pembukaan dihadiri Wakil Ketua Dekranasda Aceh, Mukarramah; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd Tanwier; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari, serta para Pengurus Dekranasda.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para perajin mengenai pentingnya personal branding dan bisnis branding dalam pengembangan usaha.

Diharapkan, para pelaku UMKM dapat mengimplementasikan strategi branding yang kuat guna meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Syiah Kuala dan Bank Syariah Indonesia, yang akan memberikan materi berbasis keilmuan dan pengalaman praktis.

Dalam sambutannya, Marlina Muzakir berterima kasih kepada seluruh narasumber serta pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Usai seremoni pembukaan, Marlina berdialog dengan para perajin yang membawa sampel produk mereka, seperti tas, tikar, pakaian, dan hasil kerajinan lainnya.

Marlina tampak antusias melihat karya-karya peserta yang mencerminkan kekayaan budaya dan kreativitas UMKM Aceh ****

LBH Rumah Hukum indonesia Kab. Ketapang Laporkan PT. Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang

0

Ketapang, Lembaga Bantuan Hukum, Rumah Hukum Indonesia (LBH-RHUKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Ahmad Upin Ramadan,CPLA, dan rekannya Buntung,CPLA, Jailani,CPLA selaku Kuasa Hukum Andreas Yakut Melaporkan PT. Harapan Sawit Lestari (PT.Cargiill) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit ke pihak Polres Ketapang Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Harapan Sawit Lestari (PT. Cargill), terhadap Andreas Yakut.

Ahmad Upin Ramadan,CPLA bersama rekannya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Klien-Nya bahwa Permasalahan berawal dari insiden yang dialaminya Klen nya saat dia melakukan pengangkutan buah tandan kelapa sawit miliknya, yang terletak di plasma SP. 9 Gahang, yang bersebelahan/Beririsan dengan kebun milik PT. Harapan Sawit Lestari.

Proses pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Andreas Yakut seharusnya berjalan dengan baik. Karena Sebelum melakukan Pengangkutan buah Kelapa Sawit Milik-Nya dengan perjalanan menuju pabrik PT. Bukit Palem di Kecamatan Singkup, klien kami telah meminta izin kepada anggota keamanan (Scurity) PT. Harapan Sawit Lestari yang bertugas pada saat itu untuk minta izin melintasi jalan milik perusahaan PT.Harapan Sawit Lestari. Kemudian Oleh Scurity tersebut mengizinkan Klien Kami untuk melintas Jalan Milik PT. Harapan Lestari tersebut.

Namun, dalam perjalanan, klien kami tersebut mengalami insiden di mana mobil yang sedang mengangkut buah kelapa sawit ditabrak oleh anggota Scurity PT.Harapan Sawit Lestari yang sedang Berpatroli, menyebabkan mobil Klien Kami mengalami kerusakan dan membuatnya terlempar ke dalam parit.

Akibat dari kejadian tersebut, Klien Kami Andreas Yakut mengalami ketakutan yang mendalam, tidak hanya karena kecelakaan yang dialaminya, tetapi juga karena perlakuan yang diterimanya pasca kecelakaan. Pihak Scurity PT. Harapan Sawit Lestari membawa Klien Kami ke pos keamanan di Istate Kluin Sungai Dabu dan menuduh Klien Kami melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Tuduhan ini tentunya sangat merugikan Andreas Yakut, mengingat dia telah meminta izin untuk melintasi jalan tersebut sebelumnya. Atas insiden tersebut Kami selaku kuasa Hukum dari Andreas yakut Melaporkan PT.Harapan Sawit Lestari Ke Polres Ketapang untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penegakan keadilan yang lebih baik bagi petani serta pihak-pihak yang lemah secara posisi hukum.

Sementara itu Suryadi, ketua Koalisi masyarakat peduli pembangunan ketapang (KMP2K)saat di minta tanggapan soal peristiwa itu terjadi menilai bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum security PT Harapan Sawit Lestari tidak lah di benar kan mengingat sebelum nya saudara Andreas Yakut sudah minta ijin untuk melewati area tersebut namun sebaliknya kalau lah Andreas yakut melanggar aturan mengapa dari awal di ijin kan masuk lewat area tersebut,oleh karena itu Suryadi ketua KMP2K meminta kepada APH untuk mengusut tuntas peristiwa yang telah terjadi supaya terang benderang dalam hal ini siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

DI DUGA BUPATI AROGAN MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN RP 7,5 MILIAR,

0

DI DUGA BUPATI AROGAN MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN RP 7,5 MILIAR, AKTIVIS MINTA BUPATI BELAJAR LAGI TENTANG APBD

Lombok Barat | Redaksi.co – Gabungan Aktivis Lombok Barat kembali melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Lombok Barat terkait rencana pembangunan alun-alun yang disebut-sebut akan menelan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Salah satu aktivis, Asmuni, menilai bahwa pergeseran anggaran untuk proyek tersebut terindikasi dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

“Setiap pergeseran anggaran yang mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mendapat persetujuan DPRD. Itu aturan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Asmuni kepada Redaksi.co, Senin (23/6/2025).

Ia menilai, selama ini Bupati Lombok Barat tidak pernah menunjukkan sikap koordinatif dengan DPRD terkait kebijakan strategis, termasuk soal pembangunan alun-alun yang dipertanyakan itu.

Kami menduga Bupati Lobar dalam kondisi amnesia, lupa bahwa dalam konteks efisiensi yang diamanatkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 memang ada kelonggaran dalam pengelolaan anggaran, tetapi bukan berarti Bupati boleh seenaknya menggeser anggaran tanpa persetujuan DPRD, apalagi jika pergeseran itu berdampak pada perubahan struktur APBD,” kritiknya.

Asmuni juga mengutip Pasal 163 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa jika pergeseran anggaran menyebabkan perubahan APBD, maka harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Jangankan yang mengubah postur APBD, pergeseran dalam anggaran yang tidak mengubah postur saja ada mekanismenya, seperti usulan pergeseran, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), persetujuan DPA-SKPD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Apalagi ini yang sudah jelas mengubah APBD, masa bupati mau pakai aturan sendiri? Ini bisa kacau,” tegasnya.

Ia pun meminta Bupati Lombok Barat untuk lebih memahami aturan pengelolaan keuangan daerah dan tidak arogan dalam mengambil keputusan terkait anggaran.

“APBD itu disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi setiap pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD wajib melalui persetujuan DPRD. Itu jelas, bukan asumsi,” pungkas Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lombok Barat terkait dugaan pergeseran anggaran tersebut.

Read : HS2025 Abach Uhel

Sumber : Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co

Pemdes Mangkurajo bagikan BLT kepada 44 KPM anggaran dari DD Tahun 2025 ini Pesan PJs kades.

0

Lebong 23-06-2025 Redaksi.Co
Pemdes Mangkurajo Kecamatan Lebong slatan Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pembagian BLT Triwulan 1 dan 2 (Januari-Juni,red) . Sesuai dengan aturan penerima tersebut sudah di musdesuskan sebelum ditetapkan penerimanya,Senin 23 Juni 2025.

” Data penerima ini sudah dilakukan pencermatan bertahap dari musdesus bersama BPD Desa sampai penetapan nya. Data penerima BLT ini berjumlah 44 KPM dari Januari sampai Juni sebesar Rp, 1.800.000,- per KPM, perlu diketahui juga dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2025,”pungkas Kades mangkurajo,(Irwan Ansori Spd)

Lanjut Kades mengatakan” Untuk masyarakat penerima Manfaat BLT untuk membeli yang bermanfaat seperti bahan pokok.kepentingan pendidikan dan kesehatan Dan saya juga berpesan kepada penerima manfaat dan masyarakat Desa untuk mendukung program kerja Desa demi membangun Desa Menuju Perubahan kedepannya, “tutupnya.

Hadir dalam acara hari ini Dari Kecamatan Lebong slatan ,PJs Kades beserta Perangkat Desa,BPD Desa, Bhabinkamtibmas,babinsa,Danramil,PLD, PD dan penerima manfaat BLT.

Rilis CIKAK S,A

*Hadir Untuk Masyarakat, Polres Halsel Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir*

0

REDAKSI.CO – Banjir yang mengepung Kota Labuha dan sekitarnya membuat aktifitas warga di Ibu Kota Kab. Halsel terganggu. Minggu (22/06/2025).

Banjir yang meluap sejak pukul 02.00 Wit tersebut mengakibatkan beberapa Desa di Kecamatan Bacan mengalami dampak yang cukup parah.

Beberapa Desa yang terdampak banjir tersebut yakni, Desa Amasing Kali, Desa Amasing Kota Barat, Desa Amasing Kota Utara dan pusat kota Labuha.

Polres Halsel dalam proses penanganan evakuasi warga yang terdampak banjir tersebut menurunkan Personil dengan 3 kendaraan taktis sekaligus.

Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan S.H, S.I.K, M.M yang turut serta dalam Proses evakuasi tersebut memastikan Personil Polres Halsel akan selalu siap sedia dalam membantu masyarakat yang terdampak Banjir.

“Personil sudah kami turunkan dalam proses evakuasi warga saat bencana banjir tersebut dilaporkan, sampai saat ini Personil Polres Halsel masih dalam situasi Siaga Bencana”. Ucap Kapolres Halsel

Kapolres Halsel menambahkan, bagi warga masyarakat yang terdampak dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi Layanan Hot Line Polres Halsel 110 atau nomor Lapor Kapolres 082173108084.

“Bagi warga masyarakat yang terdampak bencana dan membutuhkan pertolongan dapat gunakan layanan 110 ada juga kontak untuk Lapor Kapolres”. Tambahnya.

Sampai berita ini dipublish situasi Pusat Kota Labuha masih dalam keadaan tergenang banjir dan Personil Polres Halsel masih terus melakukan evakuasi.

Harga Resmi Pupuk Urea dan Phoska di Klarifikasi Oleh Satgas Swasembada Pangan Aceh

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Ketua Satgas Swasembada Pangan Provinsi Aceh, Hasbi,ST., melalui, ketua Kabupaten Aceh barat, Junaidi, yang disampaikan Sekjen Satgasus, Marhalin, menegaskan bahwa harga resmi pupuk bersubsidi telah ditetapkan berdasarkan arahan dari Komisi IV DPR RI.
Harga pupuk yang ditetapkan yaitu Rp112.500 per sak untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per sak untuk pupuk Phonska.

Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi beredarnya surat dan informasi lama yang ditayangkan oleh beberapa Media online di Aceh, mencantumkan harga pupuk sebesar Rp135.000, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Surat yang mencantumkan harga Rp135.000 itu adalah acuan harga lama. Setelah adanya arahan dari Komisi IV DPR RI, harga resmi diturunkan dan ditetapkan menjadi Rp112.500 untuk Urea dan Rp115.000 untuk Phonska,” ujar Sekretaris Satgasus Aceh Barat, Sabtu 21/6/2025, lansir Liputanone

Lebih lanjut, Satgasus Kabupaten Aceh Barat juga mengungkapkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Barat.

Dalam sidak yang dilakukan baru-baru ini, Satgasus menemukan adanya dugaan praktek kecurangan oleh pengecer di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Bubon, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek.

“Kami menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penjualan di atas harga yang ditetapkan dan indikasi penyimpangan distribusi. Pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan kami kenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satgasus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas terhadap oknum pengecer yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan petani.

Ia juga mengimbau para petani untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam pembelian pupuk bersubsidi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi distribusi agar tepat sasaran.

“Kami tidak ingin pupuk bersubsidi, yang seharusnya meringankan beban petani, justru menjadi ladang keuntungan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Satgasus menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat dan wilayah lainnya di Aceh ****

Musyawarah Desa Gunung Alam Tetapkan Hasil Pemutakhiran IDM 2025, dengan Status Berkembang.

0

Lebong Redaksi.co 20-06-2025
Bertempat di Kantor Desa Gunung Alam, telah dilaksanakan Musyawarah Desa untuk Penetapan Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025, Jum’at (20/06/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan Camat Lebong Atas,TA,Kepala Desa Gunung Alam, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggota, serta seluruh aparatur pemerintahan Desa Gunung Alam dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa menekankan pentingnya keakuratan data IDM sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa, Budi Irawan yang menyebutkan bahwa data yang tepat merupakan fondasi dari setiap kebijakan yang baik. “Tanpa data yang akurat, sulit bagi kita untuk menentukan prioritas dan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk kemajuan desa kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Pendamping Desa menegaskan bahwa IDM bukan sekadar angka, melainkan gambaran nyata dari kondisi desa yang menjadi acuan dalam merancang program pembangunan.

Sekretaris Desa Gunung Alam memaparkan materi mengenai hasil pemutakhiran IDM tahun sebelumnya (2024) dan menjelaskan indikator-indikator yang digunakan dalam pemutakhiran data tahun 2025. Dalam pemaparan tersebut, disampaikan bahwa terdapat enam dimensi utama yang menjadi dasar dalam pengisian IDM, meliputi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil pemutakhiran tahun 2025, Desa Gunung Alam menjadi dalam kategori “Desa Berkembang”, sekaligus menunjukkan adanya perkembangan positif dalam berbagai sektor pembangunan.

Musyawarah ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Desa Gunung Alam. Dengan data yang valid dan akurat, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat semakin matang dan tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Rilis (CIKAK)

Warga Keting Geger! Buaya Muncul di Pertemuan Dua Sungai, Videonya Viral

0

Jember, redaksi.co – Warga Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, digemparkan oleh kemunculan seekor buaya di pertemuan dua aliran sungai pada Jumat (20/6/2025). Predator air tawar itu terlihat mengapung tenang di permukaan air, tepat di titik temu Sungai Bondoyudo dan Sungai Antrukan, seperti yang dikenal masyarakat setempat.

Fenomena tak biasa itu sontak mengundang perhatian warga. Beberapa di antaranya sempat merekam penampakan buaya tersebut menggunakan ponsel, dan videonya pun langsung menyebar luas di media sosial. Salah satu video yang diunggah akun Fitria Maharani bahkan disertai keterangan jenaka: “Kalau lihat buaya gak perlu ke bonbin,” lengkap dengan emoji tertawa.

Namun di balik unggahan kocak itu, muncul kekhawatiran dari warga. Pasalnya, lokasi kemunculan buaya cukup dekat dengan permukiman dan area bermain anak-anak.

“Baru kali ini kami melihat buaya di sini. Takutnya nanti bisa membahayakan warga, apalagi anak-anak sering main di sekitar sungai,” ujar Supriyadi, warga Desa Keting.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun instansi terkait. Warga berharap ada langkah cepat untuk menangani situasi ini, mengingat potensi bahayanya.

Sementara itu, warga sekitar diminta waspada dan tidak mendekati lokasi sungai hingga ada penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang (*)

Sudah Lama Tak Beroperasi, Bekas Arena Sabung Ayam Dibakar, Warga Apresiasi Tindakan Tegas Aparat

0

Jember, redaksi.co – Meskipun sudah lama tidak digunakan, bekas arena sabung ayam di wilayah Dusun Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, resmi dibongkar dan dibakar oleh aparat gabungan pada Sabtu siang (21/6/2025).

Langkah tegas ini diambil oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ambulu, yang terdiri dari personel Polsek Ambulu dan Koramil 0824/24 Ambulu, sebagai upaya menjaga ketertiban serta mencegah potensi munculnya kembali aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Tindakan ini juga merupakan respons atas keresahan dan aduan warga terkait lokasi yang dinilai rawan disalahgunakan kembali untuk perjudian sabung ayam.

Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika Nursabrina, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pembongkaran dilakukan meskipun aktivitas sabung ayam sudah lama tidak ditemukan di lokasi tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk praktik-praktik melanggar hukum.

“Kami tidak ingin memberi ruang sedikit pun bagi praktik ilegal seperti sabung ayam. Meskipun sudah lama tidak beroperasi, lokasi itu tetap kami bersihkan agar tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas ke depannya,” ujarnya.

Foto Tokoh Masyarakat, Imam wahyudi

Tokoh masyarakat setempat, Imam Wahyudi (55), mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari aparat. Ia menegaskan bahwa warga memang sudah lama menolak praktik sabung ayam, dan keberadaan lokasi tersebut sudah lama tidak aktif, namun masih menyisakan kekhawatiran.

“Sudah cukup lama tidak ada aktivitas di sana, tapi warga tetap resah karena tempatnya masih berdiri. Kami berterima kasih kepada Muspika Ambulu, terutama Polsek dan Koramil, yang langsung bertindak. Semoga ini menjadi akhir dari keresahan kami,” ucapnya.

Sofi (34), warga lainnya, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemberantasan perjudian di lingkungan mereka.

“Kami ingin wilayah ini benar-benar bersih dari praktik perjudian. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal ketenangan hidup warga. Sinergi antara masyarakat dan aparat harus terus dijaga,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin bahwa wilayah Tegalsari tetap aman, bersih dari perjudian, dan nyaman bagi seluruh warga (Sofyan).

Pemdes Talang Ratu bagikan BLT kepada 12 KPM anggaran dari dana Desa (DD) Tahun 2025.

0

Lebong 19-06-2025 Redaksi.Co
Pemdes Talang ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pembagian BLT Triwulan 1 dan 2 (Januari-Juni,red) . Sesuai dengan aturan penerima tersebut sudah di musdesuskan sebelum ditetapkan penerimanya,Senin 19 Juni 2025.

” Data penerima ini sudah dilakukan pencermatan bertahap dari musdesus bersama BPD Desa sampai penetapan nya. Data penerima BLT ini berjumlah 12 KPM dari Januari sampai Juni sebesar Rp, 1.800.000,- per KPM, perlu diketahui juga dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2025,”pungkas Kades Talang Ratu,(Alpian)

Lanjut Kades mengatakan” Untuk masyarakat penerima Manfaat BLT untuk membeli yang bermanfaat seperti bahan pokok.kepentingan pendidikan dan kesehatan Dan saya juga berpesan kepada penerima manfaat dan masyarakat Desa untuk mendukung program kerja Desa demi membangun Desa Menuju Perubahan kedepannya, “tutupnya.

Hadir dalam acara hari ini Dari Kecamatan Talang Ratu ,Kades beserta Perangkat Desa,BPD Desa, Bhabinkamtibmas,babinsa,PLD, PD dan penerima manfaat BLT.

Rilis CIKAK S,A