Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 346

Musyawarah Pengurus ISIM Meureubo Tgk Hasyim Terpilih Sebagai Ketua Masa Bakti 2025-2028

0

Aceh Barat.Radaksi.co
Ikatan santri kecamatan Meurebo ( ISIM ) Kabupaten Aceh Barat melaksanakan Musyawarah pemilihan pengurus baru untuk masa bakti 2025-2028 bertempat di komplek Dayah Darul Hikam Gampong Ujung Drien kecamatan setempat Rabu 26/2/2025.

Musyawarah pemilihan pengurus ikatan santri Kecamatan Meureubo ini di hadiri oleh pengurus lama,Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh( Huda ) kecamatan, ketua Majelis Ulama Dayah Aceh (Muda) serta para santri anggota ikatan santri Meurebo.

Pemilihan Ketua ISIM oleh anggota ISIM memilih dua kandidat calon ketua yakni Tgk. Rizal Effendi dan Tgk Muhammad Hasyim Amin (Tgk Hasyim )berlangsung secara demokratis.

Dalam pemilihan pengurus kali ini Tgk Hasyim unggul atas sejawat nya Tgk Rizal Effendi dalam perolehan suara dan terpilih sebagai Ketua untuk priode kedepan.

Perihal terpilihnya Tgk Hasyim disampaikan kepada redaksi.co se usai acara.

” Hasil rapat pemilihan yang baru terlaksana ini saya di percaya menjadi ketua untuk memimpin organisasi untuk priode 2025-2028.

” Alhamdulillah, terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh kawan kawan ,doakan semoga saya bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik dan amanah,sesuai dengan AD/ART organisasi,dan sesuai dengan harapan guru kita Tgk Samsul Kamal,mudah mudahan dengan bantuan rekan rekan serta dukungan kita semua ISIM kedepannya bisa maju dan terus menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas teman teman santri dalam menyampaikan dakwah Islam kepada masyarakat,kata ketua terpilih Tgk Hasyim.

Sementara itu pimpinan musyawarah, Tgk Oja berharap ketua yang baru terpilih diharapkan bisa membawa organisasi kearah yang lebih baik kedepan.

” Kita ucapkan selamat,dan kita titipkan amanah,semoga kedepan ketua terpilih mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik,bisa membawa kemajuan,dan tetap berpedoman kepada tata tertib organisasi,jangan menyalah gunakan amanah untuk kepentingan pribadi, “Ujar Tgk Oja.

Ikatan santri Kecamatan Meureubo adalah salah satu dari banyak organisasi di wilayah kecamatan meureubo yang anggotanya adalah alumni Dayah dan pondok pasantren yang ada di Aceh Barat maupun dari luar Aceh Barat bernaung dalam organisasi yang baru saja melaksanakan pemilihan pengurus barunya hari ini,adalah para santri yang selama ini aktif bergerak dalam mensyiarkan agama Islam melalui ceramah dan menjadi khatib di masjid yang ada di wilayah kecamatan Meureubo.

Desri Nago, SH & Rekan Kembali Adakan Sosialisasi Edukasi dan Pemahaman Hukum di SMAN 9 Palembang

0

Redaksi.co | Palembang – Kantor hukum Desri Nago dan Rekan yang terdiri dari: Adv. Desri Nago SH, Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Rizki Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rudianto SH, Amiro SH, kembali mengadakan sosialisasi edukasi kesadaran dan pemahaman hukum pada anak usia pendidikan di SMA Negeri 9 Palembang, Rabu (26/02/2025).

Team Advokat Desri Nago dan Rekan secara bergiliran menjelaskan satu persatu persoalan-persoalan hukum dasar. Dimana Adv. Philipus Pito Sogen menjelaskan tentang bahaya narkotika dan sedikit ulasan cara pencegahannya. Selanjutnya, Adv. Rizki Tri Saputra menjelaskan apa jenis narkoba dan pengetahuan serta fungsi-fungsi dari profesi Advokat, Hakim, Jaksa dan Kepolisian. Disisi lain Adv. Ilham Wahyudin menjelaskan tentang bullying.

Pada kegiatan tersebut, Desri Nago dan Rekan membuka sesi tanya jawab serta memberikan suprise untuk Siswa-Siswi yang bisa menjawab pertanyaan kuis dari Rekan-Rekan Advokat. Siswa-Siswi sangat antusias mengikuti penyuluhan edukasi hukum yang di berikan oleh team Advokat sebagai bekal mereka kedepan, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

“Penyuluhan hukum ini bertujuan supaya Siswa-Siswi SMAN 9 tidak terjerat dengan persoalan hukum, karena mereka sudah mengetahui dasarnya dari penjelasan kita orang-orang hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah beserta jajaran guru SMA Negeri 9 Palembang atas sambutannya dengan ramah dan hangat,” Ungkap Desri.

Adapun materi penyuluhan edukasi hukum yang diberikan diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
1. Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
2. Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
3. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
1. Isi UU ITE yang penting:
Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
2. Pasal-Pasal Penting UU ITE:
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.
3. Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

E. Adapun sanksi yang diterapkan / diberikan diantaranya:
1. Administratif
Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).
2. Sanksi Sekolah
Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Kami tetap akan berkomitmen melanjutkan MoU hukum karena sudah kewajiban kami mengedukasi hukum kepada orang-orang yang awam hukum terutama anak-anak yang terdidik di usia sekolah, sesuai dengan tema “Pemahaman Hukum Di Usia Remaja Sangat Penting karena hukum itu mataharinya di dunia ini”,” Terangnya

Apabila masyarakat tahu dasar-dasar hukum, maka dalam kehidupan sehari-hari akan lebih berhati-hati dalam menempatkan diri baik di lingkungan sekolah maupun di tempat bekerja.

“Sekali lagi kami dari Team Advokat Desri Nago dan Rekan mengucapkan terima kasih dan selamat menyambut bulan suci Ramadhan yang kita tunggu-tunggu, semoga di bulan Ramadhan 2025/1446 Hijriah ini dapat membawa berkah bagi kita semua,” Pungkasnya.

TNI AL GAGALKAN PENYELUDUPAN PEREDARAN 60.000 BUTIR PIL EKSTASI DI WILAYAH KEPRI

0

 

Redaksi.co | Batam – Danlantaml IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko S.E., M.Tr.Opsla dampingi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla menggelar Press Conference Penggagalan kasus penyelundupan 60.000 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang berasal dari Malaysia, diperairan Tanjung Batu, Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Rabu, 26/02/25).

Dalam keterangan pers Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa pada selasa 25 Febuari 2025 telah di gagalkan upaya penyelundupan narkotika yang ditemukan didalam empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika atau 60.000 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan nilai sekitar Rp. 21 miliar yang dibawa dari Malaysia menggunakan boat pancung bermesin 15 PK menuju diperairan Tanjung Batu, Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan awal barang bukti dengan tim narkotika Bea Cukai Khusus Kepri menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut hasilnya dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang pelaku antara lain, R.M. (40), B.K. (47), dan A.G. (54) yang mengaku sebagai kurir ekstasi.

Selanjutnya seluruh barang bukti serta tiga orang tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pangkoarmada I menambahkan “Keberhasilan tim F1QR Lanal TBK menggagalkan penyelundupan Narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa TNI AL telah melaksanakan perintah tegas dan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memerangi penyelundupan dan peredaran Narkotika yang menindak lanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto, untuk membasmi peredaran Narkotika untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari dampak negatif Narkotika”. Ungkap Pangkoarmada I.

Forkopincam Meureubo Himbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif di Bulan Ramadhan

0

Aceh Barat. redaksi.co.
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopincam ) Meureubo Kabupaten Aceh Barat, menjelang bulan Ramadhan 1446 H, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menjaga ketertiban umum, keamanan serta kekhusyukan dalam menjaga ibadah di bulan Ramadhan.

Imbauan ini di sampaikan sebagai langkah antisipasi untuk menciptakan lingkungan yang Kondusif serta aman selama bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, ” kata camat Meureubo .Maimun.S.STP. Rabu 26/2/2025.

Kami unsur Forkopincam Meureubo, kata camat Maimun, menghimbau dan mengajak masyarakat umat muslim di dalam Kecamatan Meureubo agar dapat menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

Camat Maimun juga menegaskan beberapa aturan yang harus di patuhi oleh masyarakat, seperti tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa, di himbau juga tidak memperjual belikan petasan,kembang api ,atau sejenisnya karena selain berbahaya,penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan dalam beribadah, terutama shalat tarawih serta tadarus Al-Quran.

Kami dari unsur Forkopincam Meureubo juga meminta kepada para orang tua agar menjaga anak anaknya,dan memberikan pemahaman mengenai hal hal yang bisa memberikan manfaat di bulan Ramadhan.

” Penting bagi para orang tua untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan yang positif untuk anak anaknya,dan mari sama sama kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing masing utamanya dalam wilayah kecamatan meureubo,demikian Camat Maimun

Massa Jakor Meminta Polda Sumatera Selatan Menangkap Dalang Pengendali Minyak Ilegal di Muba

0

Redaksi.co | Palembang – Untuk yang ke-3 (tiga) kalinya puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) sambangi Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan tercemarnya sungai oleh tumpahan Minyak di Desa lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diduga Tumpahan Minyak ilegal.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fadrianto TH Koordinator aksi di dampingi oleh Idil F Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di halaman Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Rabu (26/02/25)

Koordinator aksi Fadrianto TH mengatakan sehubungan dengan data dan informasi yang kami dapatkan terkait adanya dugaan tercemarnya sungai oleh tumpahan Minyak di Desa lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin diduga Tumpahan Minyak ilegal,” maka hari ini kami untuk kedua kalinya datangi Polda Sumsel,”jelasnya.

“Terjadi Meledaknya beberapa sumur Minyak di Wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin beberapa Minggu Terakhir ini,”ujarnya.

Dan,”sebenarnya Persoalan Pengeboran Minyak dan Pemasakan Minyak di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus di Wilayah Lubuk Buah Kecamatan Batag Hari Leko dan Kecamatan Keluang tidak jauh berbeda dengan Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesian terkait Pertambangan TIMAH llegal yang merugikan Negara sebesar 300 T. Persoalan ini sama Persis yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang membadakanya hanya Produknya saja yaitu Minyak sedangkan di Bangka Timah Maka dengan ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menyelamatakan Kekayaan Negara dari Sektor Minyak di Kecamatan Batang Hari Leko dan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin,”ungkapnya lebih lanjut.

Untuk Mejaga agar tidak lagi terjadi Kerusakan Lingkungan akibat dari Pengolahan Minyak yang banyak Memakan Korban,”Maka dengan ini Kami JAKOR meminta Polda Sumatera Selatan sbb ;

1.TANGKAP SELURUH TOKE MINYAK ILEGAL DI MUBA

2.Meminta Polda Sumatera Selatan Segera Menangkap Pelaku llegal Driling dan Ilegal Reveneri di Kabupaten Musi Banyuasin terkhusus Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Keluang.

3.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera menangkap Pemilik Moldal Ilegal Diring dan Ilegal Reveneri di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatan Keluang.

4.Meminta Polda Sumatera Selatan untuk Segara Menangkap Pengepul Minyak Ilegal di Kecamatan Batanghari Leko dan Kecamatana Keluang.

5.Meminta Polda Sumatera Selatan Menangkap Dalang Pengendali Minyak Ilegal di Muba

6.Meminta Polda Sumatera Selatan Tegas dalam Menghentikan Ilegal Driling dan Menghentikan Peredaran Minyak Ilegal di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami juga meminta kepada Polda Sumsel, agar Kapolres dan Kapolsek yang terlibat agar di berhentikan dari jabatanya,”pintanya.

Dan,”kami berharap ke pada Polda Sumsel agar persoalan ini jangan sampai terulang lagi, apa lagi merusak Lingkungan,”tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh Fauzi KA Siaga Ops Polda Sumsel mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada Jakor yang telah menginformasikan kepada kami terkait Ilegal loging ini, informasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan, karena informasi ini lebih berharga.

Insya allah akan di tindak lanjuti, kepentingan Masyarakat lebih utama dari segalanya,”tutupnya.

Desak Kejati Sumsel Telusuri Dugaan “HBA” Masih Terima Insentif Gaji, Ini Kata Caca Sumsel !

0

Redaksi.co | Palembang – Massa Corporation Anti Coruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL) sambangi Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait Dugaan Mantan Bupati Empat Lawang “HBA” masih menerima Insentif Gaji ketika tersangka kasus KKN.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL di dampingi oleh Mukri. AS serta Juwardi Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Rabu (26/02/25).

“Iya, hari ini kami Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”ujar Reza.

Dalam Upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel.

Sesuai dengan maksudnya, maka kami Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) melakukan aksi unjuk Rasa sehubungan dengan terjadinya Kasuistik Mantan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan ” HBA “, Yang diduga Masih Menerima Insentif Gaji Ketika Tersangka Kasus KKN, Bahwa Seorang Kepala Daerah Dalam Hal ini Mantan Bupati yang Tersangkut Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, (Abuse Of Power) apakah itu Suap atau Kejahatan Lainnya Ketika sudah diputuskan oleh Kekuatan Hukum Tetap Pengadilan, Semestinya tidak lagi mendapatkan Fasilitas dari Negara dan Gaji terkait dengan Jabatan yang melekat dengan yang bersangkutan, Karena Terbukti telah melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, Adalah Jabatan Politik yang bukan ASN, yang memiliki Tanggungjawab Kepada Rakyatnya, yang memiliki Tanggungjawab secara Struktural dengan Pemerintah Pusat, Hakikatnya Kepala Daerah itu adalah Kepanjangan Tangan dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi rumah tangga Daerah yang di Pimpinnya,”ujarnya.

“Sangat Tidak Adil, kalau seorang Bupati yang Tersangkut Korupsi yang sudah memiliki Keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan, dan Mesti Mengundurkan diri dari Jabatannya diminta atau tidak diminta karena sudah cacat demi hukum, serta tidak mendapatkan Fasilitas dan Gaji dari Negara demi Tegak Lurus dengan aturan Larangan Tentang KKN,”ujarnya lebih lanjut.

Adapun tuntutan kami (CACA Sumsel) ke Kejati Sumsel Mendesak Kepada KEJATI SUMSEL, Untuk Menelusuri dan Menelaah tentang Problem Tersebut Dugaan Karena Menurut kami ini tidak Adil, Karena Sudah Tersangka dengan dibuktikan Kekuatan Hukum Tetap, Namun diduga Masih Menerima Gaji dan Fasilitas Negara.

“Dan, kami berharap kepada Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya.

Sementara itu, massa aksi CACA Sumsel di terima oleh Kajati Sumsel yany di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan CACA Sumsel yang telah datang ke Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai untuk menyampaikan informasi sekaligus melaporkan terkait adanya dugaan Mantan Bupati Empat Lawang “HBA” Masih Menerima Insentif Gaji.

“Tentunya laporan ini kami terima dan kami tetap pelajari menterinya atau permasalahannya,”tutupnya.

Polda Sumsel berhasil bekuk komplotan Perampok Bersenpi Lintas provinsi

0

 

MUBA, Redaksi.co  Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan kinerja gemilang di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H. Kali ini, Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan setelah merampok sebuah toko manisan di Dusun VI, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Akibat aksi komplotan lintas provinsi ini, korban mengalami kerugian hingga Rp841 juta dalam kejadian yang berlangsung pada 7 Februari 2025 lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh Polres Musi Rawas, dengan tersangka berinisial MIR (30), yang ditangkap pada 16 Februari 2025 dan kini telah ditahan di Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah BS (36), EP (40), KM (50), dan SMR (44). Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.(liputan khusus data press release Polda Sumsel,25 Februari 2025)

Dalam proses penyidikan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurang dari 20 hari kerja, jajaran Polda Sumsel berhasil membekuk para pelaku di bawah komando Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dengan dukungan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selain mengungkap kasus di Muba, Polda Sumsel juga berhasil membongkar kasus serupa di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (satu laporan polisi) dan Polda Jambi (tiga laporan polisi)

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sumsel, khususnya Polres Musi Banyuasin, dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sumsel, khususnya Polres Musi Banyuasin, dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Musi Banyuasin. Untuk para pelaku yang masih buron, kami terus melakukan pengejaran hingga semuanya tertangkap,” ujar Listyono.

Kapolres yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan bakti sosial ini juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin,” pungkasnya.

(Alam seri/Tim)

Woow Diduga Kuat Adanya Penyelewengan dana desa DD desa Tik Tebing kab Lebong

0

Lebong Redaksi.co Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2024 dengan anggaran sebesar RP, 140.175.605,- di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu “ di duga dalam pekerjaanya asal-asalan, yang di laksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan( TPK ) Desa Tik Tebing“ maka hal tersebut patut di duga kurangnya pengawasan dari pihak Kader Teknis Desa.

” Berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Masyarakat Sadar Korupsi(MSK) Kabupaten Lebong, Selasa (25/2/2025) ke lokasi proyek tersebut , menemukan adanya kejanggalan pada titik rabat beton jalan usaha tani yang tidak mengunakan batu pecah atau split,maka pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” sehingga pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan.

“ Maka pekerjaan tersebut patut diduga pada saat pelaksanaan tanpa ada pengawasan dari Kader Teknis Desa“ Tegas Sekretaris LSM MSK Lebong Siska Antoni, “ Selasa (25 Februari 2025)

Lanjut siska “ Setiap pembangunan harus diawasi oleh kader teknis desa untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan jadwal yang telah ditetapkan.

Seperti kita ketahui bahwa Kader Teknis Desa ( KTD) adalah Kader yang mampu membantu kepala desa (Kades) untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) program pembangunan desa. Kader teknis mempunyai peranan penting dalam membantu pelaksanaan program di desa. Sehingga, program bisa terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan.

“ Dengan demikian, KTD pembangunan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.” Jelas siska

“ Maka dalam hal ini saya sangat menyayangkan kepada KTD dengan minimnya pengawasan proyek yang ada di wilayah tersebut, seperti waktu merabat beton jalan tidak menggunkan Batu pecah atau split “ padahal jalan tersebut sudah di anggap selesai, lantaran sudah di Slinder “ maka pembangunan JUT sangat tidak sesuai RAB dan pekerjaannya asal jadi,” Tutur Siska

“ Selanjutnya bahwa dalam tahap pelaksanaan proyek ini, pihaknya meminta kepada APH mengaudit terkait pembangunan JUT tersebut untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan dan memanggil pihak terkait pembangunan tersebut baik KTD, TPK dan Kepala Desa untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan pembangunan JUT Tahun 2024.” Pungkas sekretaris LSM MSK Siska.

Rilis (Cikak)

Bupati Aceh Barat Intruksikan PDAM Tirta Meulaboh Beroperasi Mulai Besok

0

Aceh Barat.redaksi.co

Setelah lama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Meulaboh tidak beroperasi,akhirnya kembali beroperasi mensuplai air bersih kepada masyarakat, pemulihan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, selaras dengan arahan Bupati yang menargetkan suplai air bersih harus bisa mengalir ke masyarakat sebelum bulan Ramadhan ini.

Menindak lanjuti arahan Bupati,Sekda Aceh Barat, Marhaban langsung turun kelokasi untuk memastikan distribusi air ke warga mulai di lakukan.

” Insya Allah,siang ini kita mulai suplai air ke masyarakat,katanya ketika memantau langsung proses pengisian air ke tangki penampungan, IPAL PDAM lapang,25/2/2025.

Menurut dia, PDAM kini telah kembali beroperasi setelah sekian waktu mengalami kendala ,besok air sudah mengalir ke rumah warga,ini sudah pengisian ke tangki penampungan,karena sudah lama Off,tambahnya.

Marhaban menegaskan pemulihan layanan air bersih ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat,selama bulan Ramadhan warga harus mendapatkan akses layanan air bersih yang memadai.

Semua pihak harus memiliki rasa tanggung jawab dan rasa memiliki atas layanan air bersih,sehingga ke depan,layanan dapat di berikan dengan baik dan berkesinambungan ,ujarnya.

PDAM Tirta Meulaboh memiliki persoalan yang komplit,namun Pemkab Aceh Barat berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang mendera Perusahaan milik pemerintah Daerah tersebut.

Biarpun ini berat, hari ini Insya Allah Layanan air bersih sudah bisa Kita suplai ke masyarakat, “pungkas Marhaban.

Sekda turut di dampingi oleh Tim Normalisasi Layanan Air Minum yang di ketua Asisten Ekonomi dan Pembangunan,juga di dampingi oleh Kadis PUPR dan ketua Pokja Operasional PDAM Tirta Meulaboh.

Pansus IV Apresiasi Kinerja Dinas Kominfo Muba

0

 

Sekayu,Redaksi.co   Panitia Khusus (Pansus) IV LKPJ Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) dari DPRD Muba memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) atas capaian nilai tertinggi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).(Selasa,25 Februari 2025)

Indeks SPBE 2024 Pemkab Muba mencapai 3,62, tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan evaluasi dari Kementerian PAN-RB pada akhir 2024.

Dalam rapat pembahasan LKPJ pada Selasa (25/2/2025), Ketua Pansus IV DPRD Muba, Karan Karnedi, mengapresiasi kinerja Dinkominfo serta mendorong percepatan program-program yang sedang berjalan.

Dari 105 desa yang mengalami blank spot pada periode 2022–2024, masih tersisa 56 desa yang menghadapi kendala sinyal telekomunikasi.

Karan menekankan pentingnya rekomendasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi oleh provider guna mengatasi masalah ini dalam dua tahun ke depan.

“Kami merekomendasikan dan siap mendukung Dinkominfo Muba dalam mengatasi blank spot agar permasalahan ini bisa diselesaikan dan diteruskan ke tingkat pusat,” ujar Karan.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun dan mengusulkan daftar 56 desa yang masih masuk dalam zona blank spot. Data tersebut mencakup jumlah penduduk serta koordinat masing-masing desa.

Setiap tahun, Dinkominfo mengusulkan data ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta seluruh provider yang beroperasi di wilayah Muba. Sejak 2022 hingga 2024, Muba telah mendapatkan pembangunan lebih dari 50 tower telekomunikasi, menjadikannya daerah dengan pembangunan tower terbanyak di Sumatera Selatan.
“Kami terus berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk percepatan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Muba,” ungkap Sinulingga.

Sinulingga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pansus IV DPRD Muba dan berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan Dinkominfo dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital, yang merupakan kewenangan Komdigi.

Rapat KUPA PPASP ini dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Muba, Karan Karnedi, dan dihadiri oleh anggota Pansus IV lainnya, termasuk Wakil Pansus IV Alpiyan, Edi Haryanto, Nyadianto, A’an Cipta Mandiri, Adimas Windu Fernando, dan Ahmad Faujie.

(Alam seri /Tim)