Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda blog Halaman 329

Pemkab Muba Tanggap Banjir, Tempatkan Pengungsi dalam Suasana Nyaman

0

 

Redaksi.co Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menunjukkan respons cepat dalam menangani bencana banjir yang melanda wilayahnya. Demi memastikan kenyamanan dan keselamatan warga terdampak, dua lokasi pengungsian telah disediakan, yaitu di Gedung Rumah Rehab Napas dan Mess DPRD.(Kamis,20 Maret 2025)

Sebanyak 31 jiwa dari 9 kepala keluarga (KK) menempati Gedung Rumah Rehab Napas, sementara 32 jiwa lainnya ditampung di Mess DPRD. Berdasarkan pemantauan hari ini, seluruh pengungsi dalam kondisi sehat, dan anak-anak tetap ceria meskipun berada dalam suasana pengungsian.

Penanggung jawab posko pengungsian, Lendi Adyansyah, SSTP, menyampaikan bahwa sejak awal evakuasi hingga saat ini, para korban banjir telah mendapatkan fasilitas yang memadai. “Untuk makan dan akomodasi lainnya ditanggung Pemkab, dan ada juga sumbangan dari para dermawan yang turut membantu meringankan beban para pengungsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Muba, H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa kondisi banjir mulai berangsur surut, dan beberapa keluarga telah kembali ke rumah masing-masing. “Kita berharap tidak ada banjir susulan agar pemulihan ekonomi keluarga tidak terdampak terlalu signifikan. Dengan adanya posko yang nyaman, semoga para pengungsi tetap bersabar, dan slogan Muba Maju Lebih Cepat benar-benar terwujud,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan prediksi BMKG, curah hujan tinggi diperkirakan masih berlangsung hingga Mei, yang dapat meningkatkan risiko banjir di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Muba terus mengupayakan langkah-langkah mitigasi dan pemulihan pasca-banjir agar warga dapat segera kembali menjalani kehidupan normal dengan aman dan nyaman.

(Alam/Tim)

Pegawai Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Jadi Korban Pencurian Motor

0

Aceh Barat,Redaksi .co

Pencurian sepeda motor terjadi di pelataran parkir dirumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat,pada kamis 20/3/2025 sekitar jam 16.00 wib

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terpantau sosok pelaku pencurian memakai jaket hitam dan memakai helm berwarna hitam berjalan sekitar area parkir motor di rumah sakit Cut Nyak Dhien dan terlihat tidak begitu lama sang pelaku langsung membawa kabur satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna Merah hitam dengan nomor polisi BL 5383 EAI.

Dalam rekaman vidio tersebut, pelaku terlihat sudah memantau motor yang jadi target,dan tidak berselang lama ,pelaku melakukan aksinya mencuri kendaraan roda dua jenis Scoopy berwarna merah hitam tersebut.

Dari keterangan yang berhasil Redaksi .co peroleh,Korban Pencurian ini bernama Arina salah seorang petugas rumah sakit yang bertugas di bagian kepegawaian dan berstatus tenaga Haran lepas(THL) dan kasus pencurian ini telah di laporkan ke Polres Aceh Barat pada jam 18.00wib dan saat ini masih menunggu Surat keterangan pelaporan sembari menunggu selesai shalat ” Ujarnya****

Gebrakan Soft Launching Motor SR 250 Lite dan Zeeho AE4 oleh IB Motor Group Bandung

0

Redaksi.Co, Bandung || IB Motor Group menggelar acara soft launching dua motor terbarunya, SR 250 Lite dan Zeeho AE4, di dealer resmi mereka yang terletak di Jalan Ibu Inggit Garnasih, Bandung. Acara yang dihadiri oleh berbagai kalangan ini, menampilkan dua kendaraan yang siap meramaikan pasar otomotif dengan teknologi canggih dan desain modern, Kamis (20/03/25).

Pada kesempatan tersebut, Manager IB Motor Group, Bapak Yogi, memberikan wawancara eksklusif mengenai kedua motor terbaru ini. Bapak Yogi menjelaskan, “SR 250 Lite dan Zeeho AE4 merupakan inovasi terbaru kami yang hadir untuk memenuhi kebutuhan kendaraan masa depan. SR 250 Lite hadir dengan desain sporty dan performa tangguh, sementara Zeeho AE4 adalah motor listrik yang ramah lingkungan dengan teknologi terkini.”

Bapak Yogi juga mengungkapkan harapannya, “Kami berharap seluruh masyarakat Kota Bandung dapat merasakan sensasi berbeda berkendara dengan kedua motor ini. Dengan fitur-fitur unggulan dan pengalaman berkendara yang tak terlupakan, kami yakin kedua motor ini akan menjadi pilihan utama bagi para pecinta otomotif.”

Acara soft launching ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan motor-motor baru tersebut, tetapi juga sebuah langkah strategis IB Motor Group untuk memperkenalkan inovasi otomotif yang siap mengubah wajah dunia otomotif di Indonesia.

Dengan kehadiran SR 250 Lite dan Zeeho AE4, IB Motor Group berharap dapat memberikan pilihan kendaraan yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta memenuhi ekspektasi konsumen yang semakin berkembang. (Jerry Apriansyah)**

Ini Kata Desri Nago, SH ; Kebakaran Sumur Minyak Keluang Hebohkan Warga

0

Redaksi.co | PALEMBANG – Aktivitas sumur minyak ilegal dan penyulingan liar di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, semakin menggila. Bukan hanya mencemari tanah dan sungai dengan minyak mentah, kini udara pun turut tercemar akibat asap pekat dari pembakaran limbah minyak untuk menghidupkan tungku penyulingan ilegal.

Namun, yang lebih memprihatinkan, aparat kepolisian setempat seolah memberi restu terhadap kegiatan ilegal ini. Bahkan, isu setoran yang mencapai Rp 150 ribu per drum minyak dan upeti Rp 7 juta per tungku penyulingan ilegal kepada oknum penegak hukum semakin santer terdengar di tengah masyarakat.

Sejak IPTU Alvin Adam Armita Siahaan menjabat sebagai Kapolsek Keluang, insiden kebakaran akibat aktivitas ilegal ini berulang kali terjadi. Dalam kurun satu bulan terakhir saja, tercatat sudah lebih dari tujuh kali kebakaran melanda lokasi sumur minyak dan penyulingan ilegal.

Terbaru, kebakaran terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 malam, di wilayah Hindoli Keluang. Lokasi itu disebut milik seseorang bernama Mawar. Namun, yang mengejutkan, dari bebrapa kali terjadi kebakaran tersebut, hanya satu orang yang ditangkap.

Bahkan, muncul dugaan bahwa yang ditangkap bukanlah pemilik sebenarnya, melainkan “pengantin” atau orang yang dikorbankan untuk menutupi dalang di balik bisnis haram ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, menegaskan bahwa Kapolsek Keluang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas ilegal ini.

Menurutnya, dugaan pembiaran oleh aparat sangat nyata, mengingat minimnya penindakan terhadap para pelaku, meskipun dampaknya sudah jelas merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga.

“Kami melihat indikasi kuat adanya pembiaran. Lebih tujuh kali kebakaran, satu orang ditangkap, itu pun diduga hanya pengantin. Sementara pemilik sebenarnya tetap bebas beroperasi. Kami tidak akan tinggal diam!” tegas Desri.

LSM POSE RI akan melayangkan laporan resmi kepada Mabes Polri, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolsek Keluang karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

“POSE RI akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang. Kami khawatir bila dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan disana akan meluas. Bahkan jika terus dibiarkan akan menggangu iklim investasi, sebab kegiatan penambangan dilakukan di area konservasi perusahaan perkebunan. Kapolsek beserta jajarannya harus segera dievaluasi,” tukasnya.

Masyarakat sekitar pun mulai gerah dengan kondisi ini jalan pun mulai banyak yang rusak akibat angkutan minyak yang berkapasitas besar. Selain khawatir akan bahaya kebakaran yang bisa meluas, mereka juga mengeluhkan kualitas udara yang kian memburuk akibat aktivitas penyulingan ilegal.

“Kami sudah lelah dengan situasi ini. Setiap malam bau minyak menyengat, asap tebal di mana-mana,jalan rusaj dan sempat sungai pun tercemar. Mana tindakan aparat? Apa harus ada korban jiwa dulu baru mereka peduli?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (*)

TNI AL MUSNAHKAN 60.000 BUTIR PIL EKSTASI HASIL PENANGKAPAN DI PERAIRAN TANJUNG BATU, KEPRI

0

 

Redaksi.co | Batam –  TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV musnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan pada 25 Febuari 2025 di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penggagalan penyelundupan, barang bukti dimusnahkan yang terdiri dari 60.000 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.

Pemusnahan berlangsung pada Kamis 20 Maret 2025 di lapangan Apel Mako Lantamal IV dipimpin langsung oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han bersama Danlantamal IV. Kamis, (20/3/25).

Pangkoarmada I dalam keterangannya menyampaikan “bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL dalam memerangi peredaran narkotika yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak negatif narkotika.”

Pangkoarmada I melanjutkan “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di perairan Indonesia. Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas peredaran narkoba.” tegas Pangkoarmada I.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. Sebelumnya, barang bukti telah melalui serangkaian pemeriksan laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika didalamnya.

 

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke Indonesia melalui jalur laut.

 

Turut Hadir Kapolda Kepri diwakili oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Ka.Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, Kabinda Kepri Brigjend TNI Bonar Panjahitan,.S.E, MSi., Asintel Pangkoarmada RI, Para PJU Danlantamal IV, Danlanal TBK, Kepala BNNP (diwakili), Kajari Batam I serta Kepala Bea Cukai Tipe B (diwakili). (Red/Andri)

Usut Dugaan Penyalagunaan Jabatan Beberapa OPD di Sumsel,Pinta Himpunan Demokrasi ke Kapolda Sumsel

0

Redaksi.co | Palembang – Himpunan Demokrasi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel terkait dugaan Penyalagunaan Jabatan di Beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/03/25).

Heriyadi/Duk Kordinator aksi di dampingi oleh Muslim Kordinator Lapangan mengatakan,”himpunan demokrasi merupakan organisasi komunitas Yang Konsisten Terhadap Aspirasi atau Pendapat dari segenap Rakyat yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia Baik Itu Dari Permasalahan Hukum, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga sebagai Pemantau Kebijakan Pemerintah Dalam Menjalankan Tata Pemerintahan Peraturan Dan Undang Undang,”ujarnya.

Adapun dugaan penyalagunaan jabatan dan wewenang yang kami Laporkan ke Polda Sumsel mengarah kepada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotiesme di beberapa OPD di Sumsel sbb ;

1.Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota palembang

2.PT. Royaltama mulya kencana yang beroperasi di kecamatan gunung megang kabupaten muara enim.

3.PT.Bukit asam tbk

4.Dugaan korupsi bansos dinas sosial kabupaten musi banyuasin

5.Dugaan penyalagunaan jabatan dan wewenang bupati kabupaten musi banyuasin masalah minyak illegal PT topsa sejahtera energy.

6.Dugaan pungli kasat pol pp kota palembang.

7.Dugaan korupsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten banyuasin

8.Dugaan korupsi dinas pmd kabupaten banyuasin

9.Dugaan korupsi dinas kesehatan kabupaten banyuasin

10.Dugaan korupsi bpbd provinsi sumatera selatan

11.Dugaan korupsi dinas pendidikan provinsi sumatera selatan

12.Dugaan kelalaian kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumatera selatan

Adapun aksi tuntutan kami (Himpunan Demokrasi) ke Polda Sumsel Sbb ;

A.Meminta kapolda provinsi sumatera selatan usut tuntas permasalahan dugaan penyalagunaan jabatan tindakpidana korupsi kolusi dan nepotiesme.

B.Mendesak kapolda provinsi sumatera selatan panggil dan perisa terkait penyalagunaan jabatan dan wewenang sbb ;

1.Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota palembang

2.PT. Royaltama mulya kencana yang beroperasi di kecamatan gunung megang kabupaten muara enim.

3.PT.Bukit asam tbk

4.Dugaan korupsi bansos dinas sosial kabupaten musi banyuasin

5.Dugaan penyalagunaan jabatan dan wewenang bupati kabupaten musi banyuasin masalah minyak illegal PT topsa sejahtera energy.

6.Dugaan pungli kasat pol pp kota palembang.

7.Dugaan korupsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten banyuasin

8.Dugaan korupsi dinas pmd kabupaten banyuasin

9.Dugaan korupsi dinas kesehatan kabupaten benyuasin

10.Dugaan korupsi bpbd provinsi sumatera selatan

11.Dugaan korupsi dinas pendidikan provinsi sumatera selatan

12 Dugaan kelalaian kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumatera selatan

Dan,”kami berharap Laporan kami ini segera di tindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel, tadi kami juga menyerahkan laporan kami kepolda Sumsel beserta bukti-bukti laporan kami,”tutupnya.

Sementara itu, massa aksi Himpunan Demokrasi di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh IPTU Gustaf Piket Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan akan kami tindaklajuti apa yang di sampaikan oleh rekan-rekan himpunan Demokrasi serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dan,”juga kami akan berkoordinas dengan Himpunan Demokrasi dan untuk selajutannya kita berkoordinasi dengan Ditreskrimsu polda sumsel,”pungkasnya.

Demo Jilid 4, Massa SCW Bakar Ban di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Ada Apa ???

0

Redaksi.co | Palembang – Untuk ke- 4 (Empat) Kalinya massa yang tergabung dalam Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menyambangi Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk melakukan aksi unjuk rasa lanjutan untuk mendesak Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera mundur dari jabatannya dan hengkang dari sumatera selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi, AS Direktur Eksekutif SCW di dampingi oleh Adit. S dan David. Koordinator aksi usai melakukan aksi di Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional, Kamis (20/03/25).

M. Sanusi, AS mengatakan sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) serta pemberitaan yang telah viral baru baru ini, menyikapi terkait terbongkarnya indikasi dugaan mega korupsi ratusan triliun rupiah diruang lingkup kinerja pihak Pertamina, sebagaiman atas dugaan Jenis BBM Pertalite yang diubah menjadi Jenis BBM Pertamax serta temuan dari dugaan permasalahan permasalahan lainnya, sehingga persoalan demikian jelas telah menyalahi aturan dan tidak bisa dibenarkan, dan telah merugikan masyarakat serta telah menyebabkan adanya indikasi dugaan Korupsi yang sangat besar atas kinerja dari pihak pihak pertamina tersebut serta tidak menutup kemungkinan terjadi di Provinsi Sumatera maupun Wilayah kerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Serta menyikapi persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari persoalan jenis BBM Pertalite hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, hingga tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Serta menyikapi hasil dari Aksi Demonstrasi yang sudah dilakukan Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), diketahui bahwasanya pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tidak mampu memberikan jawaban dihadapan publik maupun didepan masa aksi, namun dari beberapa pertanyaan yang telah disampaikan oleh tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), bahwasanya sampai sekarang pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menganggap semua dugaan persoalan tersebut seperti temuan biasa biasa saja yang belum jelas kebenarannya sehingga kami menilai pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah meragukan temuan dari pihak kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, akan tetapi dari beberapa point pertanyaan yang diajukan oleh tim Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sampai sekarang pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel hanya bungkam serta tidak mampu menjelaskan. kepada publik tentang persoalan demikian maupun bertanggungjawab secara kinerja maupun bertanggungjawab secara jabatan terhadap masyarakat dan massa aksi atas segala pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut semua persoalan demikian.

Maka menyikapi Persoalan Persoalan tersebut, Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) kembali melakukan Aksi Demonstrasi, meminta sebagai berikut ;

1.Mendesak Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera mundur dari jabatannya dan hengkang dari sumatera selatan, Mengingat masih banyaknya dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari jenis BBM Pertalite, hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, dan tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

2.Mendesak Direksi PT. Pertamina Patra Ninga Regional Sumbagsel untuk mundur dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja terhadap masyarakat di Sumatera Selatan yang sampai sekarang masih banyaknya persoalan yang tidak kunjung selesai yang terjadi pada Wilayah Kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

3.Apapun alasannya segala Jenis BBM Pertalite yang diubah menjadi Jenis BBM Pertamax jelas telah menyalahi aturan dan tidak bisa dibenarkan, dan telah merugikan masyarakat serta telah menyebabkan adanya indikasi dugaan Korupsi pada keuangan Negara yang sangat besar.

4.Masih banyaknya dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari jenis BBM Pertalite, hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, dan tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

5.Melaporkan kepada seluruh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas serta membongkar segalam macam bentuk Penyalahgunaan Wewenang Jabatan yang terjadi dilingkungan Kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. hingga dapat memberikan sanksi tegas terhadap Oknum – Oknum yang bermain derigan keuangan Negara dan yang telah menyebakan kerugian bagi Masyarakat.

6.Pecat dan beri sanksi tegas terhadap Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Direksi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

7.Disini bukan hanya Kerugian Negara yang sudah terjadi namun ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga masyarakatpun telah dirugikan maupun dibodohkan atas semua persoalan demikian.

8.Mendukung serta Melaporkan kepada Pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menaungi semua persoalan demikian, untuk segera melakukan sidak dan mengevaluasi kinerja jabatan-jabatan yang ada pada PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, guna membongkar segala bentuk dugaan persoalan kejahatan yang terjadi dilingkungan kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

9.Masyarakat selalu dikorbankan akibat ulah kinerja PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mulai dari masih banyaknya dugaan persoalan yang terjadi pada beberapa wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait masih banyaknya dugaan indikasi persoalan pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari jenis BBM Pertalite, hingga permainan oknum nakal dalam penggunaan Barcode untuk pengisian BBM serta persoalan Kelangkaan Jenis BBM Pertalite, dan tutupnya beberapa SPBU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta persoalan kelangkaan GAS LPG 3 Kg yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, mengingat semua dugaan persoalan demikian merupakan Wilayah Kinerja dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

10.Mundur dari jabatan kalau tidak bisa bekerja untuk rakyat, menyangkut ini merupakan persoalan untuk kepentingan Rakyat maupun sebagai bentuk tanggungjawab kinerja terhadap pengelola Keuangan Negara.

11.Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan melakukan Laporan dan Aksi Demonstrasi di Kantor BUMN Republik Indonesia, KEJAGUNG Republik Indonesia, dan KPK Republik Indonesia, guna untuk melakukan Penggeledahan kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingat banyaknya dugaan persoalan yang tidak pernah terselaikan atas kinerja pihak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Serta Periksa LHKPN Pimpinan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Periksa LHKPN Direksi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pengelola dan pengguna Keuangan Negara.

Aksi unjuk rasa massa SCW yang ke-4 (Kali) ini tidak ada satupun pihak pertamina yang menemui mereka, sehingga aksi massa membakar ban di depan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbangsel yang berlokasi di kelurahan 14 Ulu Palembang,”selanjutnya kami SCW akan melakukan aksi unjuk rasa lagi minggu depan dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.

Ketua MKKS SMK Swasta Jember Akui Tarik Pungutan ke Kepala Sekolah Nilai Ratusan Juta

0

Redaksi..co, Jember – Viral, surat edaran yang di keluarkan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Se-kabupaten Jember, kini jadi sototan publik, Surat yang berisikan tentang Penetapan besaran iuran dan batas waktu setoran, kini jadi perbincangan masyarakat (19/03/2025)

Dari keterangan Pemerhati Pendidikan Wigit Prayitno, saat ditemui awak media membeberkan; surat edaran itu berasal dari Dandik Widayat ketua pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kabupaten Jember.

Dalam surat yang di tujukan kepada kepala SMK Swasta se-Kabupaten Jember tersebut menerangkan tentang nominal dan batas waktu akhir pembayaran iuran.

“Surat tersebut tentang pemberitahuan dari Dandik Widayat (Ketua MKKS) yang ditujukan kepada  ketua yayasan dan kepala sekolah SMK Swasta Kabupaten Jember menyebutkan adanya ketentuan iuran wajib sebesar Rp 17.000 setiap siswa pertahun. Surat dengan Nomor 42/MKKS-SMKS-Jbr/I/2025, diterbitkan pada 30 Januari 2025,  menekankan seluruh kepala sekolah diwajibkan melunasi iuran paling lambat akhir Februari 2025,”kata Wigit dihadapan awak Media

Wigit menambahkan, Besaran nominal Rp17.000 per siswa per tahun diduga berkaitan erat dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh masing-masing SMK swasta. Berdasarkan ketentuan, setiap siswa SMK swasta menerima dana BOS sebesar Rp1.610.000 per tahun.

Lanjut Wigit, Sementar jika dilihat dari Data  DAPODIK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah siswa SMK swasta dari kelas 10 hingga 13 mencapai 67.300 orang. Dengan demikian, total iuran yang dikumpulkan mencapai Rp1.144.100.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah).

Ironisnya dalam surat pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan gamblang terkait penggunaan hasil iuran untuk apa saja. “Untuk apa dana sebesar itu digunakan. Apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan atau justru untuk kepentingan lain yang tidak transparan,” kata Wigit.

Diwaktu yang berbeda Dandik WidayatKetika dihubungi Melalui pesan Whatsapp, membenarkan adanya penetapan pungutan sebesar Rp 17.000 persiswa / pertahun yang diminta pihak MKKS Swasta Kepada Kepala Sekolah SMK Swasta yang bergabung di dalam MKKS tersebut. “Itu benar. Tetapi mulai hari ini, sudah kami batalkan. Karena memang iuran tersebut belum terlaksana,” kata Dandik melalui WhatsApp (sofyan)

 

Dimintai Pertanggung jawaban Pemrintah pusat dan Daerah PT. PBI Mengadu Ke Bupati Ketapang.

0

Ketapang, 20 Maret 2025 PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) Kembali mendapatkan surat dari kementerian Investasi dan hilirisasi/BPKPM dengan No. 54/A.1/2025 terkait penyampaian laporan LKPM periode triwulan 1 tahun 2025 yang di kirim pada tanggal 14 Februari 2025.

Selain itu PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) kembali mendapatkan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan Nomor.500.16.6.5/254/DMPTSP-B yang di kirim dibulan yang sama pada tanggal 3 Maret 2025 juga meminta laporan pertanggung jawaban dari PT. Putra Berlian Indah, atas wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Melalui Direktur Oprasional Yakarias Irawan dan Kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah akan mendatangi dan mengadukan permasalahan ini kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Ketapang, Bpk Alexander Wilyo, S. STP., M.Si terkait dengan permasalahan ini, PT. Putra Berlian Indah sudah mengambil langkah- langkah langkah hukum sesuai regulasi yang berlalu di indonesia selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini, mulai dari laporan kami di Mabes Polri, Kapolda Kalimantan Barat, Kejati Kal-Bar sampai Kejaksaan Negeri Ketapang, tapi sampai hari ini laporan kami di abaikan oleh institusi yang kami lapori.

Yakarias Irawan selaku direktur oprasional merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah kabupaten Ketapang dan merasa sangat dirugikan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Bahkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas dengan sesumbar mengatakan di beberapa media bahwa PT. CMI meras tidak terganggu oleh PT. PBI seakan akan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas Kebal hukum di Republik Indonesia ini, karna sampai hari ini pemerintah daerah tidak berani terhadap PT. CMI, jangankan mau menertibkan atau punya niat baik untuk mempertemukanpun sama sekali tidak dilakukan oleh pemerintah daerah masa sebelumnya,jadi tidak heran kalau PT. CMI merasa kebal hukum, karna di bekingi pemerintah daerah yang sebelumnya tegas Irawan.

Di tempat yang terpisah kuasa hukum PT. Putra Berlian Indah Rusliyadi, S.H. mengecam tindakan arogan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas PT. CMI, yang sempat melaporkan klien saya, sehingga Bpk Ahmad Upin Ramadan harus menjalani masa tahanan yang tidak iya perbuat di tahan kalapas ketapang, dan ini benar-benar bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CMI tegas rusliyadi.

Rusliyadi, S. H. Juga berharap kepada bapak Bupati yang sekarang , Bapak Alexander Wilyo, S. STP., M.Si bisa berlaku adil dan mau menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah harus hadir dan berani menertibkan pelaku usaha yang nakal serta merugikan negara seperti PT. CMI ini tegas rusli.

Tokoh Masyarakat Minta Isu Penyalahgunaan Uang Desa Segera Di Tangani Serius Oleh Pemerintah

0

Aceh Barat.Redaksi .co.
Tokoh Masyarakat Ranto Panyang Barat kembali mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan pihak terkait di Aceh Barat mengenai penyelesaian kasus dugaan penggunaan dana desa yang pernah di laporkan oleh sekelompok masyarakat pada awal Januari lalu yang hingga kini di nilai terlalu lamban penyelesaiannya oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan masyarakat,

Ini mengingat laporan yang pernah di sampaikan oleh oleh sekelompok masyarakat kepada Camat Kecamatan Meureubo, juga kepada Dinas DPMG Kabupaten Aceh Barat pada awal Januari 2025 lalu sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

Hal ini di sampaikan oleh Jalilman salah seorang tokoh masyarakat kepada Redaksi.co pada Rabu 19/3/2025.

Menurut Jalilman,laporan dugaan penyalahgunaan uang desa telah di serahkan kepada Camat,dan kepada DPMG lengkap bukti berupa ” Surat Perjanjian Membayar” dari Keuchik yang turut di lampirkan dalam surat Permohonan untuk menon aktifkan Keuchik dan mengusulkan pergantian dengan mengangkat pejabat sementara dari staf kantor kecamatan,tapi sejak bergulirnya kasus yang di laporkan tersebut belum ada tindakan yang signifikan dari pihak terkait untuk di tindak lanjuti.

” Kami selaku masyarakat, terutama yang merasa terpanggil untuk mengawasi transparasi pengelolaan dana desa di Gampong,mempertanyakan kelanjutan atas laporan yang kami sampaikan kepada Camat Meureubo,juga kepada Inspektorat Aceh Barat yang telah mengaudit penggunaan dana desa sejak 2022 akhir – 2024 yang terindikasi di selewengkan oleh oknum Keuchik Gampong RT Panyang Barat ,belum juga ada kejelasan, sampai kemana sudah urusan ini ,apakah audit khusus yang dilakukan oleh pihak inspektorat cuma formalitas saja untuk menampakkan bahwa laporan itu sudah di tindak lanjuti? ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa laporan yang ia sampaikan bersama beberapa orang warga yang pernah melakukan aksi penyegelan kantor Keuchik guna memperjuangkan hak masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa ,yang pernah viral di media sosial itu kini seakan tak pernah terjadi.

” Saya jadi bertanya tanya,apa audit khusus yang di lakukan hari itu yang kabarnya saya dengar katanya benar uang tersebut di selewengkan oleh oknum Keuchik,tapi ada dispensasi mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu,ini informasi yang saya dengar,dan menurut saya ini tidak baik untuk gerakan pemberantasan korupsi,enak benar kalau seperti ini,ia kuatir kedepan akan ada yang mengikuti jejak seperti ini jika di biarkan,jadi apa yang di inginkan oleh pemerintah agar pengelolaan dana desa yang bebas dari korupsi akan jadi semboyan belaka ” ucap jalilman mengakhiri percakapannya.

Pelaporan atas penyalahgunaan uang desa di Ranto Panyang Barat ini sendiri sudah bergulir sejak awal Januari lalu,dan telah mendapat respon dari pihak Inspektorat dengan menurunkan tim audit khusus guna menelusuri kebenaran dari laporan masyarakat,dan hasil konkret dan tindakan atas Penyalahgunaan yang dilaporkan tersebut hingga kini belum ada kepastian hukum dari pihak pemerintah ****