Senin, Maret 23, 2026
Beranda blog Halaman 287

Pengacara Senior Dr. Sudarna Angkat Bicara, Bongkar Kasus Mafia Tanah Sungai Kedukan

0

Redaksi.co | Palembang – Sejak bergulirnya laporan polisi tanggal 19 Desember 2022 di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Kasus Mafia Tanah Sungai Kedukan baru-baru ini tuai perhatian publik atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat alas hak tanah di Ditreskrimum Polda Sumsel, tim penyidik Subdit I Kamneg telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Seiring proses penyelidikan berjalan, diperoleh informasi bahwa Terlapor a.n Sarip bin Mathon meninggal dunia akibat Cardiac Arrest (Henti Jantung) di RS Bunda Medika Jakabaring tanggal 8 September 2023. Oleh karena Terlapor meninggal dunia, penyidik tanggal 29 Agustus 2024 mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan.

Pihak Pelapor kemudian berkonsultasi dengan tim penyidik, lalu disarankan untuk membuat laporan baru bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik tersebut maupun yang menggunakannya sesuai bukti laporan Nomor : LP/B/686/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Setelah sempat heboh pemberitaan dan viral di media sosial akhir-akhir ini, berkenaan kasus mafia tanah Sungai Kedukan, Pengacara Senior Dr. Sudarna, SE., SH., MM., MH., selaku kuasa hukum Ir. Ilyas Harmy angkat bicara

Disela-sela kesibukannya sebagai Lowyer dan Dosen Hukum pada salah satu kampus ternama di Palembang, Dia menyempatkan diri memberikan keterangan, kronologis, dan sejumlah klarifikasi kepada awak media berkaitan dengan perkara mafia tanah yang dialami kliennya.

Sudarna menjelaskan secara gamblang kronologis permasalahan tanah Ilyas Harmy yang terletak di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seluas 1499 M2, dimana saat ini secara administrasi pemerintahan telah beralih menjadi Kelurahan Jakabaring Selatan adalah sebagai berikut :

1. Klien Kami (Ilyas Harmy) memiliki sebidang tanah seluas 1499 M2, yang telah bersertifikat No.10299 atasnama llyas Harmy yang terletak di RT.026 Dusun Il, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas tanah; Sebelah Utara berbatas dengan Abdul Muzakir, Sebelah Selatan berbatas dengan Makmun, Sebelah Barat berbatas dengan llyas Harmy (tanah milik Klien Kami), dan Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros Ampera. Sejak membeli tanah pada tahun 2011, Ilyas Harmy telah menguasai pisik objek tanah dengan melakukan pembersihan lokasi dan membangun pondasi slop gantung disepanjang tapal batas tanah, dan telah pula melakukan penimbunan tanah urukan sejumlah 150 mobil dumtruk, serta taat membayar PBB, memberikan pemasukan kepada negara setiap tahunnya.

2. Tanah milik klien kami di atas, diklaim oleh Ny. Indriana Angdrial dengan bukti surat tanah berupa Akta Pengoperan Hak (APH) Nomor 185/RBT/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004 dengan luas 2.526 M2, yang dia beli dari Saudara Sarif bin Sehon (Mathon), dimana lokasi dan letak tanahnya di Desa Sungai Pinang, berdasarkan Surat tanah atasnama Sarif bin Sehon (Mathon) berupa SPH tanggal 20 Desember 2001 yang didaftarkan di Kantor Desa Sungai Pinang Nomor : 593/37/RBT/2001 tahun 2001 dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara berbatas dengan Abdul Muzakir/Dulholic, Sebelah Selatan berbatas dengan Syarif bin Sehon/Sungai Bengkuang, Sebelah Barat berbatas dengan Syarif bin Sehon/Jurit, dan Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros Ampera

3. Klaim tanah milik llyas Harmy oleh Ny. Indriana Angdrial dilakukan dengan cara memasang Plank Nama di lokasi tanah milik klien kami yang telah bersertifikat yang terletak di Desa Sungai Kedukan, yang berbunyi; “Dilarang Masuk melanggar Pasal 55 KUHP bersertifikat Hak Milik”. Sementara itu, Ny. Indriana Angdrial pada saat meletakkan Plank Nama tersebut tidak bisa menunjukkan bukti alas haknya berupa Sertifikat Hak Milik, melainkan berupa Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004.

4. Bahwa Peletakan Papan Nama yang dilakukan oleh Ny. Indriana Angdrial pada saat Eksekusi tanggal 18 Februari 2022 yang dilakukan oleh Juru sita PN Pangkalan Balai, kami selaku kuasa hukum telah menyatakan keberatan dan mengajukan bantahan atas dasar : a) Adanya perbedaan luas tanah, dimana tanah milik Ny. Indriana Angdrial luasnya 2.526 M2, berdasarkan Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/RBT/VIII/2004, sedangkan tanah milik klien kami SHM Nomor 10292 atasnama llyas Harmy yang diklaim tanpa hak oleh Ny. Indriana Angdrial adalah seluas 1499 M2. b) Terdapat perbedaan lokasi tanah, sesuai bukti surat tanah milik Ny. Indriana Angdrial yang dibelinya dari Syarif bin Sehon (Mathon) sesuai Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004 dan sesuai SPH atasnama Syarif bin Sehon (Mathon) lokasi tanahnya di Desa Sungai Pinang bukan di Desa Sungai Kedukan, dimana tanah milik klien kami (llyas Harmy) di Desa Sungai Kedukan. c) Terdapat perbedaan batas-batas tanah, sesuai Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004 atas nama Ny. Indriana Angdrial dengan tanah milik klien kami (llyas Harmy).

Sudarna melanjutkan, maka memperhatikan fakta hukum diatas, bahwa patut diduga DOKUMEN PALSU karena kedua bukti alas hak tidak sesuai dengan fisik tanahnya, dengan beberapa indikasi : SPH atasnama Syarif bin Sehon (Mathon) tanggal 20 Desember 2001 yang tercatat telah didaftarkan di kantor Desa Sungai Pinang Nomor : 593/37/RBT/2001, namun diduga tidak terdaftar, lokasi tanahnya terletak di desa Sungai Pinang bukan di Desa Sungai Kedukan berdasarkan surat alas hak tanah yang dimilikinya.

“Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan surat tanahnya tersebut, diduga keras tidak terdaftar di Desa Sungai Pinang dan Kecamatan Rambutan, dikarenakan letak tanah berbeda dengan bukti surat tanah, lalu dipaksakan, tak ubahnya seperti Surat Mencari Tanah,” ungkap Sudarna sedikit kesal.

Secara prosedur, seharusnya tanah yang telah terjual divalidasi ke Desa Sungai Pinang untuk pencatatan administrasi bahwa tanahnya telah terjual seluas 2526 M2, dari jumlah luas tanah keseluruhan 8400 M2, untuk membuktikan luas tanahnya telah berkurang, namun hal ini tidak dilakukan.

Bahwa Ny. Indriana Angdrial tidak mengenal tempat atau letak tanah yang dimiliki sesuai Surat Tanahnya berupa Akta Pengoperan Hak dan SPH Nomor : 593/37/RBT/2001. Secara proses dan prosedur, bahwa yang menjadi dasar timbulnya Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/2004 atas nama Ny. Indriana Angdrial, mengikat dengan SPH atasnama Syarif bin Sehon (Mathon) sebagai dokumen alas hak terjadinya pelepasan hak atau jual beli.

“Konsekuensinya secara hukum bahwa Ny. Indriana Angdrial telah menggunakan SPH atasnama Syarif bin Sehon (Mathon) menguasai tanah llyas Harmy yang telah bersertifikat Nomor 10292 dengan luas tanah 1499 M2, yang tidak ada perselesihan dengan pihak lain atau tidak termasuk dalam objek sengketa,” terang Sudarna.

Mengakhiri uraiannya, Sudarna mengingatkan Penyidik agar dalam melakukan proses penyelidikan laporan, tidak hanya memeriksa dari sisi keterangan Terlapor semata, namun harus memeriksa kebenaran fisik surat-surat dokumen alas hak yang dijadikan dasar oleh Ny. Indriana Angdrial mengklaim objek tanah bersertifikat milik Ilyas Harmy.

Dihubungi terpisah, Ir. Ilyas Harmy memberikan apresiasi positif atas kinerja Tim Penyidik HARDA dibawah komando Kasubdit Baru sekitar dua bulan menjabat menggantikan pejabat sebelumnya, apalagi dia berjanji untuk menangani laporan secara profesional, tegak lurus sesuai SOP.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik dibawah Koordinasi Kasubdit II yang baru, telah melakukan respon cepat menindaklanjuti keluhan penanganan laporan oleh Tim Penyidik dengan melakukan Gelar Perkara pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP. Faisol Masjid,” ujar Ilyas.

“Kami berharap agar penyidik segera mengusut tuntas dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini secara jujur, terbuka, transparan, dan berintegritas. Termasuk juga proses hukum terhadap oknum Kejati Sumsel Berinisial SP, yang baru-baru ini tampil pasang badan sebagai backup dan diduga bersekongkol dengan Mafia Tanah Sungai Kedukan. Tutupnya. (Snn/red)

Diduga Terlibat Korupsi, Kades Jembatan Kembar Dicopot dari Jabatan

0
Oplus_131072

Diduga Terlibat Korupsi, Kades Jembatan Kembar Dicopot dari Jabatan

Lombok Barat – Media Redaksi.co, 15 Mei 2025

Kepala Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pencopotan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan sang Kades dalam kasus korupsi yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat, H. L. Moh Hakam, membenarkan adanya pencopotan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

“Kita harus menjaga integritas aparatur pemerintahan desa. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka langkah tegas harus segera diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Hakam.

Senada dengan itu, Camat Lembar, Agus Sutrisman, juga menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menerima surat pemberhentian sementara terhadap Kades Jembatan Kembar. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Sementara itu, proses hukum masih terus bergulir. Belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan adil.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Read: HS2025 Abach Uhel
Sumber: Redaksi.co

Ratusan Hektar Lahan Warga Diserobot PT TJN, Ini Harapan Kami Dengan Pemerintah

0

Redaksi.co | Palembang,- Sebanyak 120 masyarakat dari Desa Mekar Sari Kecamatan Talang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor Gubernur Sumsel untuk menyampaikan keluhannya terhadap perusahaan TJN yang telah mengambil lahan mereka di sana.

Di mana masyarakat atau warga menyampaikan aksinya dengan damai di depan gerbang kantor Gubernur Sumsel dengan dikawal pihak keamanan dari kepolisian, dan perwakilan masyarakat atau warga diajak untuk beraudiensi dengan pemprov Sumsel.

Adapun audiensi ini sendiri diterima oleh perwakilan dari Dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel yang dipusatkan di ruang rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumsel.

Dikatakan Ahmadi warga pemilik lahan di Mekar Sari, adapun disini saya ingin sampaikan secara detailnya maupun ringkasnya, pertama kronologis asal muasal lahan atau tanah tersebut, pada tahun 2004 lahan itu masih hutan, kami buka dengan istilah Pancung Alas.

Pada tahun 2006 karena itu sudah buka menjadi lahan pencarian banyak petani di sana, maka dibuatlah surat yakni SPH yakni Surat Pengakuan Hak oleh Kepala Desa (Kades) dan diketahui oleh Camat.

“Kami aktifitas dari mulai 2006 tidak ada gangguan, masuk PT CIN pun tidak ada gangguan, tapi setelah masuk PT TJN yang dikomandoi Awe Keneng ini, lahan kami di sulap menjadi sawit semua,” ujarnya.

Kemudian, penghasilan masyarakat dari tahun 2017 sampai sekarang ini sampai nol persen tidak ada sama sekali. Kenapa demikian, kami sudah berusaha sekuat tenaga, beberapa instansi berusaha untuk mediasi kembalikan hak kami atau diganti.

Tapi sampai detik ini belum ada tanggapan dari PT TJN, dan alhamdulillah pada hari ini kami menghadap Gubernur Sumsel yang terhormat diwakili oleh para stafnya kami diterima dengan baik.

“Kami sampaikan unek-unek kami, kembalikan lahan kami atau diganti, opsinya hanya dua. Sedangkan luas lahan, untuk lahan luasnya hak milik masyarakat itu 258 hektar, itu suratnya lengkap serta buktinya ada,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, yang dikuasai oleh perusahaan semua, sampai saat ini semua, lahan itu semua dari Sungsang II itu di hibahkan bahasanya, itu dahulunya 450. Menurut perusahaan dia punya HGU, yakni Hak Guna Usaha, tapi kenyataannya kan tertulis kan cuma 1000.

Itu pun domisili lahannya yang dia harus kuasai itu Sungsang II, bukan di desa kami, yakni Desa Mekar Sari. Dia menguasai sampai saat ini di Mekar Sari, padahal izin usahanya atau HGU nya berada di Sungsang II, dan jaraknya jauh sekali.

“Dari perusahaan sendiri tidak ada sama sekali bentuk bantuan ke masyarakat, harapan kami yakni lahan kami di kembalikan atau diganti. Kalau sesuai dengan menurut ukuran dari kami, nilainya sama, sesuai dengan aturan pemerintah, kami siap terima,” katanya.

Masih dilanjutkannya, tapi menurut perusahaan tidak ada harganya, ya kembalikan saja lahan kami, berarti kami tetap beraktifitas lagi seperti sebelumnya, yakni bercocok tanam lagi, yakni menanam padi. Setahu kami perusahaan itu sudah lama berdiri, tapi tidak menguasai lahan kami, tapi 2017 dia masuk menguasai lahan kami.

Sebenarnya banyak masyarakat kurang tahu, tapi dia bilang dia take over sebelumnya, dari PT TJN ke TJN, modusnya seperti itu. Awal muasal itu PT CIN, di mana selama PT CIN masyarakat tidak terganggu aktifitasnya tetap.

“Setelah TJN episode 1, episode 2, berikut episode Awe Keneng ini lah yang habis lahan masyarakat diambilnya, dan owner nya beda-beda, tapi tetap nama slogannya PT TJN, sebelumnya ada nama lainnya, dan usahanya adalah usaha sawit,” ucapnya.

Masih disampaikannya, perusahaan tersebut tidak ada bentuk bantuan kepada masyarakat, kalau untuk jalan tidak ada, benar-benar mutlak dikuasainya, tidak ada. Akses untuk ke desa itu pun, itu selama mereka belum masuk sudah ada akses desa sendiri. Semenjak mereka tidak ada sumbangsihnya di desa, apalagi ke masyarakat.

Dari 258 hektar itu terdiri dari 120 orang pemiliknya, dari SPH itu satu desa, 120 masyarakat Mekar Sari, jumlah luas wilayah 250 hektar, pemilik daripada orang 120 ini. Dan setelah audiensi tadi, kalau melihat dari sambutan staf Gubernur Sumsel tadi sepertinya positif.

“Kami mungkin di mediasikan, harapan kami kembalikan ya dua opsinya, kembali lahan atau di ganti, cuma itu,. Perusahaan mau ngambil hutan yang lindung dan sebagainya, itu bukan urusan kami, tapi kembalikan lahan kami,” imbuhnya.

Bupati Tarmizi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Aceh Barat

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Suasana haru dan khidmat mewarnai acara peusijuk dan pelepasan 183 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Aceh Barat yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Acara ini berlangsung di Masjid agung baitul makmur meulaboh, Aceh Barat, Kamis 15/5/2025 dihadiri oleh para keluarga jamaah serta unsur Forkopimda.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM melepas para jamaah seraya menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah haji kepada calon jemaah yang berangkat

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji. Semoga seluruh jamaah mendapat predikat haji yang mabrur,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para jamaah menjaga kesehatan selama di Tanah Suci. “Cuaca di Arab Saudi tentu berbeda dengan di Indonesia. Jaga kesehatan, atur pola makan, dan patuhi arahan dari pembimbing haji,” tambahnya.

Sebagai pimpinan daerah, Tarmizi juga memohon doa dari para jamaah agar dirinya beserta jajaran pemerintah daerah tetap istiqamah dalam menjalankan roda pemerintahan demi kemajuan Aceh Barat.

Sementara itu, Abdurani Adian, mewakili para jamaah, mengungkapkan harapannya agar pemerintah terus meningkatkan pelayanan kepada calon haji.

” Kami berharap para jamaah mendapatkan layanan terbaik agar dapat fokus beribadah dengan tenang dan khusyuk,” katanya.

Tak hanya itu, Abdurani juga mengusulkan agar Aceh Barat memiliki fasilitas pelatihan manasik haji yang lengkap.

“Kami sangat berharap adanya tempat pelatihan permanen dengan miniatur Ka’bah, bukit Safa dan Marwah, agar para calon haji lebih siap secara teknis dan spiritual,” tutupnya.

Pelepasan ini diharapkan menjadi awal yang penuh berkah bagi para jamaah dalam menunaikan rukun Islam kelima, sekaligus menjadi momen mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam semangat ibadah dan pengabdian****

Pangdam IM : Dansat Harus Jadi Role Model Ketangguhan Dan Profesionalisme di Satuan

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han)., secara resmi membuka kegiatan Apel Komandan Satuan TNI AD Tersebar Tahun Anggaran 2025 wilayah Kodam Iskandar Muda, yang berlangsung di Markas Yonif 116/Garda Samudera, Meulaboh, pada Kamis 15/5/25

Dalam amanatnya, Pangdam IM mengajak seluruh peserta untuk senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga seluruh rangkaian kegiatan apel dapat terlaksana dalam keadaan aman dan lancar. Beliau juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta, seraya berharap agar kegiatan ini menjadi momentum penting yang menggugah semangat dan komitmen bersama dalam membangun satuan TNI AD yang lebih tangguh, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ditekankan bahwa apel Komandan Satuan bukan sekedar forum konsolidasi, melainkan ruang strategis bagi para pemimpin satuan untuk saling bertukar gagasan, memperkuat sinergi, dan merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan efektivitas pembinaan satuan. Lebih dari itu, kegiatan ini juga merupakan upaya penguatan terhadap kualitas kepemimpinan, pembinaan personel, serta peningkatan daya tangkal satuan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik di tingkat Nasional maupun Global.

Pangdam IM menjelaskan bahwa dalam dinamika tantangan yang terus berkembang, Komandan Satuan memiliki peran kunci dalam memastikan kesiapan operasional satuan. Karena itu, Apel Dansat diselenggarakan sebagai wadah komunikasi dua arah antara pimpinan Kodam IM dan para Dansat guna memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan pimpinan, menyelaraskan visi dan misi pembinaan satuan, serta meningkatkan kapasitas dan integritas para Komandan Satuan sebagai ujung tombak keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

Mengangkat tema “Melalui Apel Dansat TNI AD Kita Wujudkan Prajurit yang Profesional, Modern dan Adaptif Siap Mendukung Tugas Pokok TNI AD,” kegiatan ini diharapkan dapat menjadi penggerak semangat baru bagi para Dansat untuk terus meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta keteladanan dalam membina prajurit dan satuan. Tema ini sekaligus mencerminkan arah pembangunan kekuatan TNI AD yang berbasis profesionalisme, modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista), serta kemampuan adaptasi terhadap berbagai tantangan zaman.

Beragam agenda telah disusun dalam kegiatan ini, mulai dari penyampaian materi pembekalan oleh para narasumber, diskusi interaktif, demonstrasi dan peragaan, hingga praktik lapangan yang seluruhnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan kinerja Komandan Satuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk prajurit-prajurit yang militan, tangguh, berintegritas, serta senantiasa siap menjalankan setiap tugas negara sebagai patriot sejati penjaga kedaulatan bangsa.

Di akhir amanatnya, Pangdam IM menyampaikan beberapa pokok penekanan yang perlu menjadi pedoman dan bahan refleksi bagi para peserta. Beliau mengajak seluruh peserta untuk melaksanakan kegiatan apel dengan penuh kesungguhan, agar seluruh materi dan rangkaian kegiatan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan profesionalisme prajurit. Pangdam juga mengingatkan pentingnya menyerap dan mencermati seluruh pembekalan yang diberikan, sekaligus menumbuhkan sikap proaktif dan kepedulian terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anggota di satuan masing-masing.

Lebih lanjut, Pangdam Iskandar Muda mengajak seluruh Komandan Satuan untuk terus menanamkan dan meningkatkan jiwa korsa, memperkuat kekompakan, menumbuhkan kesadaran hukum, menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib militer, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra TNI AD di mata masyarakat. Menutup amanatnya, Pangdam IM dengan penuh semangat menyatakan bahwa Apel Komandan Satuan TNI AD Tersebar TA 2025 wilayah Kodam Iskandar Muda secara resmi dibuka.

Apel Komandan Satuan ini dihadiri oleh Ibu Ketua Persit KCK Daerah IM serta jajaran Pengurus, Kasdam Iskandar Muda, Irdam Iskandar Muda, Danrem 011/LW, Danrem 012/TU, Danrindam Iskandar Muda, Asrendam Iskandar Muda, Para Asisten Kasdam Iskandar Muda, Para Kabalakdam Iskandar Muda serta Para Peserta Apel Komandan Satuan ****

Pose RI Dan Tim Media Partner Dukung Kapolda Sumsel Dan Kapolres OI Tertibkan Pasar BBM Ilegal

0

Redkasi.co | Palembang – Pose RI dan Tim Solid Media Partner Pose RI (Pemerhati organisasi sosial ekonomi Republik Indonesia) serta serikat masyarakat sumsel menyatakan sikap unjuk rasa di Mapolda Sumsel (15 Mei 2025) terkait Pasar tak bersurat dugaan peredaran jual beli BBM di Ogan Ilir hanya menimbulkan kegaduhan di kalangan control sosial dan elemen masyarakat terkhusus di Sumsel dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Maka dari itu lah kami mendukung Kapolda Sumsel dan Kapolres Ogan Ilir agar bisa menertibkan atau mensterilkan pasar BBM di duga tak bersurat dan hanya menimbulkan kegaduhan khusus Polres Ogan Ilir kalau bisa harus melakukan upaya tindakan yang jelas atas kegaduhan-kegaduhan dari awak control terkait pemberitaan-pemberitaan dari berbagai media massa dan online.

“Ini tanggung jawab bersama dari tingkat penegak hukum dan elemen masyarakat Desri atau sering di panggil Des Nago adalah aktivis jaringan 98 dan praktisi hukum,”Ujar Desri Dalam Orasinya.

Dalam orasi nya jangan sampai berlarut larut persoalan BBM di sumsel ini karena menurunkan citra aparat yang berwenang dalam kontek penegakan hukum terkait bisa berdiri pasar tak jelas atau barang berkategori ilegal ini kita kaum intelektual tak perlu berpikir terlalu jauh tentu saja sudah kesepakatan-kesepakatan yang tak perlu di kupas karena fakta sudah jelas terkhusus saya mendukung penuh penertiban kegaduhan terkait di publik atas jual beli BBM tak bersurat ini yang bermuara dari muba sumur – sumur bor-boran kemudian di jual belikan ke wilayah kab sumsel.,”ungkap Desri

Desri menyampaikan selaku putra dari daerah Ogan Ilir sekali lagi agar Polres Ogan Ilir bekerja secara maksimal jangan hanya gudang BBM yang terbakar saja di tindak gudangnya pun keseluruhan di tertibkan.,”ucapnya

Sebagai dari elemen masyarakat kita khusus nya saya menyuarakan tentang BBM di sumsel bukan juga manusia yang sempurna tak luput dari khilaf dan kesalahan-kesalahan sebagai manusia biasa namun kami punya nurani terhadap ruang lingkup khusus jual beli BBM yang selalu menjadikan kegaduhan kekisruhan yang tak berkesudahan dari pihak-pihak elemen masyarakat dan awak control yang sering menulis tentang BBM yang beredar di sumsel ogan ilr ini. Jadi kami tetap akan bercontrol sebagai pemerhati pasar BBM tak bersurat di sumsel ini,”Ujar Desri

Dalam orasi nya dalam setiap bulan kami akan orasi dan menyatakan sikap tetap mendukung Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel untuk maksimal menyikapi kegaduhan dan kekisruhan jual beli BBM tak bersurat ini agar segera di tertibkan karena tuntutan dari pihak control sosial agar segera di tertibkan atau di lakukan penegakan hukum di sumsel .Walau hanya isapan jempol belaka akan ada penertiban secara maksimal menutup orasi nya dan membubarkan barisan secara tertib.

Aksi massa Pose RI Dan Tim Media Partner Pose RI di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili Oleh Aiptu Yusri Anggota Subtit 4 Tipiter Ditkrimsus Polda Sumsel.

TEROWONGAN JERNENG KEMBALI TERGENANG, PEMKAB LOMBOK BARAT DINILAI ABSAI TANGANI BANJIR

0

TEROWONGAN JERNENG KEMBALI TERGENANG, PEMKAB LOMBOK BARAT DINILAI ABSAI TANGANI BANJIR
Lombok Barat – Redaksi.co

Redaksi.Co- Genangan air kembali menjadi pemandangan klasik di kawasan Terowongan Jerneng, jalur penghubung utama menuju Desa Bajur dan Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat. Fenomena banjir ini tak kunjung ditangani serius oleh pemerintah daerah, meski telah terjadi berulang sejak tahun 2022.

Pantauan Redaksi.co pada Kamis (15/5), genangan cukup dalam mengganggu arus lalu lintas warga dan pengendara, terutama pengendara roda dua. Jalan yang seharusnya menjadi akses vital ini justru berubah menjadi “danau dadakan” saat hujan turun deras atau air irigasi meluap.

Salah satu warga sekaligus pemilik warung pangkalan di sekitar lokasi, Bapak Sam, menyampaikan bahwa perbaikan pernah dilakukan, namun tidak menyentuh akar persoalan.

Memang pernah diperbaiki, tapi kalau jalan ini tidak ditimbun dan dibuat lebih tinggi, akan tetap langganan banjir. Harusnya ditimbun pakai LPA dulu biar agak tinggi, baru diaspal. Baru akan teratasi,” ujar Pak Sam penuh harap.

Senada dengan itu, H. Insan, warga lainnya yang ditemui di lokasi, meminta atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kami berharap Bapak Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Wakil Bupati Hj. Nurul Adha, Kepala Dinas PUPR H. Lalu Winengan, dan instansi lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan survei. Ini wilayah yang hanya sepelemparan batu dari Kota Mataram. Jangan dibiarkan,” tegas H. Insan.

Ia juga menyoroti penyebab banjir yang diduga berasal dari saluran irigasi di belakang bangunan miliknya yang tidak terurus.

“Saluran irigasi di belakang bangunan saya dangkal dan penuh dengan semak belukar serta tumbuhan kangkung liar. Air kiriman dari hulu tergenang, lalu meluber ke jalan dan menyebabkan banjir di terowongan,” pungkasnya.

Warga berharap agar Pemkab Lombok Barat tak lagi menutup mata terhadap masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. Terowongan Jerneng bukan sekadar titik banjir, tetapi wajah kabupaten yang berada di jalur strategis menuju pusat kota.

Read: HS2025  (Abach Uhel)
Sumber: Redaksi.co

Massa PST Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Dinas Kominfo Prabumulih

0

Redaksi.co | Palembang – Massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) usut tuntas Dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Kominfo Prabumulih.

Hal ini di ungkapkan oleh ketua PST, Dian HS di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Kejati Sumsel, Palembang.Kamis (15/05/25).

Dian mengatakan Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis.

“Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,”ujarnya.

PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Prabumulih sehubungan dengan adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Yang kami Laporkan  ;

Dinas Kominfo Kota Prabumulih. saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait dugaan menyalahi aturan di Dinas Kominfo tentang anggaran media yang diduga tebang pilih. Bahkan, belum lama ini disinyalir adanya dugaan pemberian fee terhadap oknum untuk mendapatkan advertorial pada dinas Kominfo Kota Prabumulih.

Bahkan, berdasarkan informasi dari rekan media aturan yang dibuat dari Dinas Kominfo terkesan memberatkan pihak media. Hal ini pun ramai dan tayang di media online.

Kami ketahui perkiraan anggaran pada Dinas Kominfo Kota Prabumulih yakni:

– Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan TA 2024 Rp1.964.000.000.

– Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan TA 2025 Rp 2.038.000.000.

Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan dan memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Supremasi Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk meminta dan menuntut ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

2.Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap terkait dugaan dugaan KKN pada kegiatan jasa media TA 2024-2024 yang dikelolah Dinas Kominfo Kota Prabumulih.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil Kepala Dinas/PA, PPK dan pihak pelaksana agar dimintai nota pada kegiatan yang kami sampaikan atas dugaan KKN.

4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung / Berita yang telah tayang terkait permasalahan yang ada pada Dinas Kominfo Kota Prabumulih.

5.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!

Sementara aksi massa tersebut disambut baik oleh Kasi B Kejati Sumsel Belmento SH MH mengatakan bahwa terkait dengan tranparan dalam penyidikan ada teknik yang memang bisa di publis dan tidak.

“Namun demikian atas laporan dan informasi yang diberikan oleh PST hari ini, tentunya menjadi masukan kami di Kejati Sumsel, karena apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang pastinya akan kami tindak,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan perintah Kepala Kejagung RI,”apabila ditemukan kami akan melakukan tindakan-tindakan tegas,”pungkasnya.

KASTA NTB DPD Lobar Desak Gubernur Tegur Pejabat Pemprov yang Diduga Langgar Aturan

0

KASTA NTB DPD Lobar Desak Gubernur Tegur Pejabat Pemprov yang Diduga Langgar Aturan

Redaksi.Co – KASTA NTB DPD Lobar Juga Minta Pemda Lobar Segera Tutup Salah Satu Villa di Kecamatan Batulayar yang Diduga Belum Berizin

Lombok Barat, 14 Mei 2025 – Sebuah bangunan yang awalnya difungsikan sebagai rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, kini telah beralih menjadi usaha cafe, restoran, dan villa. Ironisnya, aktivitas usaha yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi tersebut diduga dimiliki oleh salah satu pejabat kepala dinas dari OPD di lingkungan Pemprov NTB.

Peralihan fungsi tanpa izin ini menuai reaksi keras dari warga sekitar. Warga menilai, sebagai pejabat publik, pemilik usaha semestinya menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan justru terlibat dalam pelanggaran regulasi perizinan dan pemanfaatan ruang. Hal ini disampaikan oleh Humas LSM KASTA NTB, Topan, yang menyoroti sikap tidak patut oknum pejabat tersebut.

Mestinya mereka menunjukkan sikap sebagai panutan, bukan malah memperlihatkan contoh buruk dalam berdemokrasi dan bernegara,” ungkap Topan.

Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat bersama tokoh masyarakat dan jajaran pemerintahan Kecamatan Batulayar turun langsung ke lokasi pada Rabu, 14 Mei 2025, guna melakukan pengecekan lapangan. Kegiatan ini merupakan bentuk respon atas keresahan warga terkait gangguan dari operasional usaha tersebut di lingkungan perumahan.

Perwakilan warga Desa Senteluk, Jajap A.W., yang ikut hadir dalam peninjauan lokasi menyayangkan keberadaan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menilai, hal ini dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih, pemilik usaha diduga memiliki jabatan penting sebagai kepala dinas di salah satu instansi Pemprov NTB. Ia berharap Gubernur NTB turun tangan dan memberikan teguran tegas agar bawahannya patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT setempat, H. Syamsul Hadi, menegaskan bahwa warga di lingkungannya secara tegas menolak kehadiran cafe tersebut karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Ia menuturkan bahwa parkir kendaraan pengunjung kerap memadati badan jalan dan suara musik live menimbulkan kebisingan yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik usaha maupun dari OPD terkait. Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Lombok Barat bertindak adil dan tidak pandang bulu dalam penegakan aturan.

Read : HS2025 Abach Uhel

Sumber : Redaksi.Co

 

Lantamal IV Hadiri Briefing Awal Latgakkum Dan Kamla Serta Tatap Muka Panglima Koarmada I

0

 

Redaksi.co – Batam | Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Lantamal IV Batam menunjukkan kesiapan penuh dengan mengikuti kegiatan briefing awal dan pembukaan Latihan Penegakkan Hukum dan Keamanan Laut Tahun Anggaran 2025 secara vicon yang dibuka langsung oleh Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han. (14/5).

 

Kegiatan yang diikuti secara daring, menjadi penanda dimulainya latihan strategis TNI AL dalam meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan satuan di laut dalam menghadapi berbagai tantangan penegakkan hukum serta menjaga stabilitas keamanan laut nasional.

 

Dalam arahannya, Pangkoarmada I menyampaikan bahwa latihan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kesiapan nyata TNI AL dalam merespons dinamika ancaman laut yang semakin kompleks. Menanggapi hal tersebut, Danlantamal IV menegaskan bahwa seluruh jajaran Lantamal IV siap menjalankan latihan dengan maksimal,

Latihan ini akan berlangsung dalam beberapa tahap, mencakup simulasi penindakan pelanggaran hukum laut, operasi pengamanan perairan, prosedur penyelidikan di laut, serta kerja sama antar instansi maritim.

Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya memperkuat sinergitas yang berada dibawah jajaran Koarmada I, melainkan menjadi etalase profesionalisme prajurit Jalasena yang tangguh, disiplin, dan siap menghadapi segala situasi di perairan Indonesia, khususnya di sekitar perairan Batam.

Dengan semangat “Jalasveva Jayamahe,” Lantamal IV menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan hukum di lautan nusantara demi terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia. (Dispenlatamal IV)