Beranda blog Halaman 191

*Patroli Dini Hari Ditsamapta PMJ Amankan Pemuda Bawa Golok di Jakarta Barat*

0

Jakarta, Redaksi.Co- Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Metro Jaya mencegah dugaan aksi begal di kawasan Jalan Duri Kepa, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.47 WIB saat Tim Patroli Perintis Presisi bersama Patroli Kota, Unit K9, dan Polwan Ditsamapta Polda Metro Jaya melaksanakan patroli kewilayahan. Petugas kemudian mencurigai sejumlah pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu senjata tajam jenis golok yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan.

“Tim di lapangan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Dari pemeriksaan itu ditemukan senjata tajam, sehingga dugaan aksi begal dapat dicegah lebih awal,” ujar Kombes Pol Wahyu.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial D dan GTP. Selain senjata tajam jenis golok, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor serta satu unit handphone.

Lebih lanjut Kombes Pol. Wahyu menegaskan, para pemuda berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Patroli malam hingga dini hari terus kami tingkatkan untuk mencegah kejahatan jalanan. Polda Metro Jaya berkomitmen hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas. Bila menemukan potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” tutup Kombes Pol Wahyu.

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Dijaga Ketat, Sat Samapta Pastikan Situasi Tetap Kondusif

0

 

PURWAKARTA ( ℝ𝕖𝕕𝕒𝕜𝕤𝕚.𝕔𝕠 ) – Pengamanan ketat dilakukan Sat Samapta Polres Purwakarta saat berlangsungnya sidang perkara pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang terhadap terdakwa berinisial H.B.K tersebut mendapat perhatian khusus aparat kepolisian lantaran termasuk perkara dengan risiko keamanan tinggi.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa, namun usai putusan dibacakan terdakwa menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙅𝙐𝙂𝘼: Ikuti Taklimat Akhir Polda Jabar, Polres Purwakarta Perkuat Transparansi Pelayanan

Sejak sebelum persidangan dimulai, personel Sat Samapta Polres Purwakarta telah disiagakan di sejumlah titik vital area pengadilan. Pengamanan dilakukan oleh Danton Dalmas bersama tujuh personel Dalmas guna memastikan seluruh proses persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Petugas melakukan penjagaan di pintu masuk pengadilan, ruang sidang, hingga area pengamanan tahanan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas maupun kemungkinan pelanggaran tata tertib persidangan.

Selain itu, personel juga melakukan sterilisasi area sidang serta pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah masuknya benda berbahaya ke lingkungan pengadilan.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas turut mengingatkan para pengunjung agar mematuhi tata tertib persidangan, seperti duduk dengan tertib dan sopan, mematikan telepon seluler, serta tidak merokok, makan, minum, ataupun membuat kegaduhan selama sidang berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan agar suasana persidangan tetap kondusif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan khidmat dan tanpa gangguan.

Pengamanan sidang dengan tingkat risiko tinggi menjadi salah satu tugas penting Polri dalam mendukung jalannya proses penegakan hukum. Tidak hanya menjaga keamanan fisik, kehadiran personel kepolisian juga bertujuan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan merasa aman dan terlindungi.

𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙋𝙐𝙇𝘼: Sat Samapta Polres Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Aduan Pecah Kaca Lewat 110

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengatakan bahwa pengamanan sidang merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses hukum berlangsung.

  • “Pengamanan dilakukan secara maksimal terutama pada sidang dengan risiko tinggi. Personel ditempatkan di titik-titik strategis guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan proses persidangan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Tini Yutini.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap tata tertib persidangan juga menjadi bagian penting dalam menjaga marwah pengadilan dan mendukung proses hukum yang profesional serta berkeadilan. (*/𝚂𝙺)

𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝕊𝕚 ℍ𝕦𝕞𝕒𝕤 ℙ𝕠𝕝𝕣𝕖𝕤 ℙ𝕦𝕣𝕨𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒

Museum Palagan Bojongkokosan Sukabumi  Diusulkan Jadi Pusat Wisata dan Edukasi Sejarah

0

Redaksi.co || Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengusulkan pengembangan kawasan Museum Palagan Bojongkokosan menjadi pusat wisata sejarah dan edukasi.

Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan yang melibatkan DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pariwisata, Disbudpora, Dinas Pendidikan, serta unsur pemerintah daerah lainnya di kawasan museum, Rabu (6/5/2026).

Menurut Hera Iskandar, Museum Palagan Bojongkokosan memiliki nilai sejarah penting yang perlu dijaga sekaligus diperkenalkan kepada generasi muda.

Dalam rencana pengembangan itu, kawasan museum diusulkan dilengkapi fasilitas amphitheater untuk pemutaran film sejarah dan kegiatan edukasi bagi pelajar.

Selain itu, kawasan tersebut juga direncanakan menjadi pusat informasi wisata yang dapat membantu wisatawan mendapatkan informasi destinasi di Kabupaten Sukabumi.

Hera mengatakan, pengembangan kawasan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM dan masyarakat sekitar melalui peningkatan kunjungan wisata.

Ia menambahkan, konsep revitalisasi tetap mempertahankan nilai sejarah yang ada, namun dikembangkan dengan pendekatan yang lebih modern dan edukatif.

Saat ini, gagasan tersebut masih dalam tahap awal pembahasan dan belum masuk tahap penganggaran. Pemerintah daerah disebut akan melakukan kajian lebih lanjut terkait rencana pengembangan kawasan tersebut. (Asep S)***

Editor : M.Nabil

62 Jemaah Haji Asal Sukabumi Berangkat ke Tanah Suci

0

Redaksi.co, Sukabumi || Sebanyak 62 calon jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam Kloter 13 JKS resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan pelepasan jemaah berlangsung khidmat dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Azhar menyampaikan doa agar seluruh jemaah diberikan kesehatan dan kelancaran selama menjalankan ibadah haji.

Ia juga mengingatkan para jemaah untuk menjaga kondisi tubuh dan pola makan selama berada di Arab Saudi agar ibadah dapat dijalankan dengan baik.

Menurut Budi Azhar, jumlah keberangkatan jemaah haji tahun ini menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan calon jemaah yang telah mendaftar sejak tahun 2014.

Selain itu, beberapa calon jemaah yang sebelumnya masuk daftar keberangkatan dilaporkan batal berangkat karena faktor kesehatan dan kendala lainnya.

Pelepasan jemaah haji tersebut turut dihadiri keluarga jemaah dan sejumlah unsur pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. (Asep S)***

Editor : Opik

​Polres Purwakarta Usut Kasus Pencabulan Anak, Warga Diminta Waspada

0

 

𝙿𝚄𝚁𝚆𝙰𝙺𝙰𝚁𝚃𝙰 ( ℝ𝕖𝕕𝕒𝕜𝕤𝕚.𝕔𝕠 ) – 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚙𝚎𝚛𝚎𝚖𝚙𝚞𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚒 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚜𝚎𝚛𝚒𝚞𝚜 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚒𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚌𝚊𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚎𝚗𝚐𝚊𝚑 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚂𝚊𝚝 𝚁𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊.

𝙿𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚕𝚞𝚒 𝚄𝚗𝚒𝚝 𝙿𝚎𝚛𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚎𝚖𝚙𝚞𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝙰𝚗𝚊𝚔 (𝙿𝙿𝙰) 𝚂𝚊𝚝 𝚁𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚖𝚙𝚒𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚐𝚞𝚗𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚜𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚔-𝚑𝚊𝚔 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚝𝚊𝚙 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚒 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚖𝚊 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚗𝚐𝚜𝚞𝚗𝚐.

𝙺𝚊𝚙𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊, 𝙰𝙺𝙱𝙿 𝙸 𝙳𝚎𝚠𝚊 𝙿𝚞𝚝𝚞 𝙶𝚎𝚍𝚎 𝙰𝚗𝚘𝚖 𝙳𝚊𝚗𝚞𝚓𝚊𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚕𝚞𝚒 𝙺𝚊𝚜𝚊𝚝 𝚁𝚎𝚜𝚔𝚛𝚒𝚖, 𝙰𝙺𝙿 𝚄𝚢𝚞𝚗 𝚂𝚊𝚎𝚙𝚞𝚕 𝚄𝚢𝚞𝚗, 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖𝚒 𝚏𝚊𝚔𝚝𝚊-𝚏𝚊𝚔𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚒 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞.

  • “𝚄𝚗𝚒𝚝 𝙿𝙿𝙰 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚍𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚜𝚎𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚏𝚊𝚔𝚝𝚊-𝚏𝚊𝚔𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚓𝚊𝚍𝚒. 𝚂𝚎𝚖𝚎𝚗𝚝𝚊𝚛𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚝𝚎𝚛𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚙𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞, 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚒𝚗𝚒 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚒𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚕𝚎𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚒,” 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝙰𝙺𝙿 𝚄𝚢𝚞𝚗 𝚂𝚊𝚎𝚙𝚞𝚕 𝚄𝚢𝚞𝚗.

𝙸𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚛𝚘𝚏𝚎𝚜𝚒𝚘𝚗𝚊𝚕 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚎𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚖𝚊𝚗𝚒𝚜 𝚍𝚎𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚍𝚒𝚜𝚒 𝚙𝚜𝚒𝚔𝚘𝚕𝚘𝚐𝚒𝚜 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗.

𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚔𝚎𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚞𝚙𝚞𝚗 𝚙𝚎𝚕𝚎𝚌𝚎𝚑𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚑𝚊𝚝𝚒𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚒𝚞𝚜 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚖𝚙𝚊𝚔 𝚙𝚜𝚒𝚔𝚘𝚕𝚘𝚐𝚒𝚜 𝚓𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚙𝚊𝚗𝚓𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚝𝚞𝚖𝚋𝚞𝚑 𝚔𝚎𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚗𝚊𝚔.

𝘽𝘼𝘾𝘼 𝙅𝙐𝙂𝘼: Bidkum Polda Jabar Bekali Personel Polres Purwakarta Pemahaman KUHAP dan Paradigma Hukum Baru

𝙾𝚕𝚎𝚑 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚒𝚝𝚞, 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊, 𝚕𝚒𝚗𝚐𝚔𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗, 𝚜𝚎𝚔𝚘𝚕𝚊𝚑, 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚗𝚒𝚕𝚊𝚒 𝚜𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝚙𝚎𝚗𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚞𝚙𝚊𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚌𝚎𝚐𝚊𝚑𝚊𝚗.

𝚂𝚎𝚕𝚊𝚒𝚗 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖, 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚓𝚊𝚔 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚍𝚞𝚕𝚒𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚕𝚒𝚗𝚐𝚔𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚒𝚝𝚊𝚛 𝚍𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛 𝚊𝚙𝚊𝚋𝚒𝚕𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚒 𝚊𝚍𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔 𝚔𝚎𝚔𝚎𝚛𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚞𝚙𝚞𝚗 𝚙𝚎𝚕𝚎𝚌𝚎𝚑𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚊𝚗𝚊𝚔.

𝚃𝚎𝚛𝚙𝚒𝚜𝚊𝚑, 𝙺𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚞𝚖𝚊𝚜 𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊, 𝙸𝙿𝚃𝚄 𝚃𝚒𝚗𝚒 𝚈𝚞𝚝𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚝𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚑𝚠𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚙𝚎𝚛𝚎𝚖𝚙𝚞𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚓𝚊𝚠𝚊𝚋 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚜𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑 𝚎𝚕𝚎𝚖𝚎𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝.

  • “𝙰𝚗𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚐𝚎𝚗𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚋𝚊𝚗𝚐𝚜𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚒𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊. 𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚒𝚖𝚋𝚊𝚞 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚠𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚊𝚗𝚊𝚔, 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚎𝚍𝚞𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚜𝚎𝚓𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚗𝚒, 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐𝚞𝚗 𝚔𝚘𝚖𝚞𝚗𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚌𝚎𝚛𝚒𝚝𝚊 𝚊𝚙𝚊𝚋𝚒𝚕𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚊𝚕𝚊𝚖𝚒 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚝𝚊𝚑𝚞𝚒 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚜𝚎𝚖𝚎𝚜𝚝𝚒𝚗𝚢𝚊,” 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝚃𝚒𝚗𝚒.

𝙸𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚒𝚗𝚐𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚊𝚐𝚊𝚛 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚒𝚍𝚎𝚗𝚝𝚒𝚝𝚊𝚜 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚞𝚙𝚞𝚗 𝚒𝚗𝚏𝚘𝚛𝚖𝚊𝚜𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚍𝚊𝚖𝚙𝚊𝚔 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚔𝚘𝚗𝚍𝚒𝚜𝚒 𝚙𝚜𝚒𝚔𝚘𝚕𝚘𝚐𝚒𝚜 𝚊𝚗𝚊𝚔.

𝙼𝚎𝚗𝚞𝚛𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊, 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚔 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚙𝚛𝚒𝚟𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚘𝚛𝚋𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚖𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚊 𝚍𝚎𝚙𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜 𝚙𝚎𝚖𝚞𝚕𝚒𝚑𝚊𝚗 𝚙𝚜𝚒𝚔𝚘𝚕𝚘𝚐𝚒𝚜𝚗𝚢𝚊.

“𝙿𝚘𝚕𝚛𝚎𝚜 𝙿𝚞𝚛𝚠𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚜𝚝𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚙𝚎𝚗𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚔𝚊𝚛𝚊 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞𝚊𝚗 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚔𝚞 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚔𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚛𝚊𝚜𝚊 𝚊𝚖𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚕𝚒𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝, 𝚔𝚑𝚞𝚜𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚎𝚖𝚙𝚞𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔,” 𝚝𝚞𝚝𝚞𝚛 𝚃𝚒𝚗𝚒. (*/𝚂𝙺)

𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝕊𝕚 ℍ𝕦𝕞𝕒𝕤 ℙ𝕠𝕝𝕣𝕖𝕤 ℙ𝕦𝕣𝕨𝕒𝕜𝕒𝕣𝕥𝕒

PERINGATAN KERAS! PENYIDIK DILARANG MELARANG PARALEGAL BPHN DAMPINGI KLIEN, YANG NEKAT BISA DIPIDANA

0

PERINGATAN KERAS! PENYIDIK DILARANG MELARANG PARALEGAL BPHN DAMPINGI KLIEN, YANG NEKAT BISA DIPIDANA

JAKARTA – Kesalahpahaman sering terjadi di lapangan, banyak oknum penyidik yang masih semena-mena melarang kehadiran Paralegal saat pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, secara hukum, tindakan melarang itu justru bisa membuat penyidik sendiri terjerat pasal pidana.

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kedudukan Paralegal sangat kuat dan dilindungi negara. Berikut adalah uraian tegas mengapa penyidik TIDAK BOLEH melarang, dan apa konsekuensinya jika nekat melakukannya.

1. DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PARALEGAL

Ada pasal-pasal krusial yang wajib dihafal dan ditunjukkan jika ada penyidik yang berani menghalang-halangi:

Tabel
Pasal Bunyi Tegas Artinya Bagi Penyidik
Pasal 8 ayat 1 “Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum” LBH & Paralegal WAJIB didampingi. Polisi TIDAK BOLEH mencegah.
Pasal 14 “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut perdata/pidana selama iktikad baik” Paralegal punya imunitas hukum saat mendampingi BAP.
Pasal 20 “Setiap orang yang menghalang-halangi pemberian bantuan hukum dipidana 1 tahun atau denda 50 juta” PASAL KUNCI! Penyidik yang mengusir paralegal = MELAKUKAN TINDAK PIDANA.

2. JADI, PENYIDIK BOLEH MELARANG?

JAWABANNYA: TIDAK BOLEH!

Satu-satunya alasan sah untuk menolak adalah JIKA ANDA BUKAN PARALEGAL RESMI BPHN.
Pastikan Anda membawa kelengkapan ini:
✅ Surat Tugas (STP) dari LBH yang sudah Terakreditasi BPHN.
✅ Sertifikat Diklat Paralegal berlogo Garuda Pancasila.
✅ Pastikan LBH Anda terdaftar resmi di situs http://sidbankum.bphn.go.id.

JIKA DOKUMEN LENGKAP = PENYIDIK WAJIB TERIMA.
Menolak = Melanggar Pasal 20 UU 16/2011.

3. MODUS PENYIDIK & CARA MELAWANNYA

Seringkali penyidik menggunakan alasan klasik untuk mengusir. Ini jawaban hukumnya:

Tabel
Alasan Penyidik Jawaban & Dasar Hukum
“Bukan advokat, gak boleh ikut BAP” Jawab: “Saya Paralegal BPHN, sah menurut UU 16/2011 Pasal 1 angka 3. KUHAP Pasal 54 menjamin hak didampingi.”
“Ini perkara pidana, harus advokat” Jawab: “Saya dampingi BAP (non-litigasi), bukan sidang. Sah menurut Pasal 14 UU 16/2011.”
“Surat tugas gak berlaku / tunggu izin Kapolres” Jawab: “Tidak ada aturan izin Kapolres. Menghalangi = Pidana Pasal 20.”

4. HAK ANDA SAAT DI RUANG BAP

Sebagai Paralegal BPHN, Anda berhak:

1. Duduk di samping klien, bukan di luar ruangan.

2. Membaca & memeriksa isi BAP sebelum klien tanda tangan.

3. Memberi saran hukum secara diam-diam ke klien.

4. Minta salinan BAP untuk arsip LBH.

5. Mencatat jika ada intimidasi atau kekerasan.

YANG TIDAK BOLEH: Menjawab pertanyaan menggantikan klien.

5. JIKA TETAP DIUSIR, LAKUKAN INI!

Jangan debat kusir. Gunakan langkah hukum ini:

Langkah 1: Somasi Lisan

“Pak, sesuai Pasal 20 UU 16/2011, menghalangi bantuan hukum ancamannya pidana 1 tahun. Mohon izinkan kami dampingi.”

Langkah 2: Minta Berita Acara Penolakan
Paksa mereka tulis alasan penolakan di BAP. Jika tidak mau, buat catatan sendiri dan minta klien tanda tangan.

Langkah 3: Lapor Segera!
Laporkan ke Propam Polres, BPHN Kanwil, dan Kompolnas hari itu juga. Bawa bukti rekaman/video.

Langkah 4: Pidana Balik!
Buat Laporan Polisi (LP) ke Polda atas nama penyidik tersebut karena telah melanggar Pasal 20 UU 16/2011. Catatan: Sudah ada penyidik yang divonis 6 bulan penjara karena kasus serupa.

KESIMPULAN TEGAS

✅ Paralegal BPHN = Legal 100% berhak dampingi BAP.
✅ Penyidik yang melarang = Tindak Pidana, ancaman 1 tahun penjara / denda 50 Juta.
✅ Syarat mutlak: Bawa STP, Sertifikat, dan pastikan LBH terakreditasi.

Tugas Anda: Jadilah garda terdepan penegakan hukum. Bawa printan Pasal 20 di tas, edukasi penyidik yang belum update, dan jangan takut untuk melapor jika hak dilanggar!( Tim)

IPMAPUS Sulbar Naik Pitam, Dugaan Guru Hina Siswa Disebut Ancam Mental Anak

0

Redaksi.co SULBAR : Dunia pendidikan di Sulawesi Barat kembali diterpa gelombang kritik keras. Ketua PP IPMAPUS Sulawesi Barat, Akbar, melontarkan kecaman tajam atas dugaan tindakan penghinaan verbal yang dilakukan seorang oknum guru terhadap peserta didik di salah satu sekolah menengah atas di Sulbar.

Dugaan ucapan bernada merendahkan yang menyasar kondisi keluarga, status ekonomi, hingga latar belakang orang tua siswa, terlebih kepada seorang anak yatim, dinilai sebagai tindakan yang melukai nilai kemanusiaan dan mencoreng marwah dunia pendidikan.

Akbar menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk tumbuh, belajar, dan membangun rasa percaya diri, bukan menjadi tempat lahirnya trauma akibat ucapan yang mempermalukan peserta didik di depan umum.

Guru memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik dengan empati dan keteladanan. Jika benar ada ucapan yang menghina kondisi keluarga siswa, maka itu adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan bertentangan dengan nilai pendidikan,” tegasnya.

IPMAPUS Sulbar menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius terhadap korban, khususnya bagi anak yang berada dalam kondisi sosial dan keluarga yang rentan. Penghinaan di lingkungan sekolah disebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman terhadap kesehatan mental dan masa depan peserta didik.

Akbar menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh memberi ruang bagi perilaku yang mempermalukan atau merendahkan martabat anak didik, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing moral.

Atas kejadian itu, IPMAPUS Sulawesi Barat menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Sulbar.

Pertama, mendesak pihak sekolah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pembinaan serius terhadap oknum guru yang diduga melakukan penghinaan verbal terhadap siswa.

Kedua, meminta adanya itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dugaan tindakan yang telah melukai martabat peserta didik.

Ketiga, mendesak sekolah agar memberikan pendampingan psikologis serta dukungan moral kepada korban guna memulihkan kondisi mental dan rasa percaya dirinya.

Keempat, IPMAPUS mengajak seluruh tenaga pendidik di Sulawesi Barat menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama agar dunia pendidikan lebih menjunjung tinggi nilai empati, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap anak.

Setiap anak memiliki hak yang sama untuk dihormati, dibina, dan dimuliakan di lingkungan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap status sosial maupun ekonomi keluarganya,” ujar Akbar.

IPMAPUS Sulbar juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan nilai edukasi, pemulihan korban, dan tanggung jawab moral seluruh pihak, tanpa menciptakan kebencian maupun perundungan baru.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memantik keprihatinan luas terhadap kondisi mental peserta didik di lingkungan sekolah. Masyarakat pun berharap pihak sekolah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pendidikan serta melindungi hak-hak anak di Sulawesi Barat. (ZUL)

ALARM MERAH PENDIDIKAN MAMASA: Ketika Ruang Kelas Menjadi Rahim Penindasan Mental

0

Redaksi.co MAMASA : Cita-cita luhur pendidikan sebagai instrumen pembebasan manusia kini berada di titik nadir. Dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum pendidik di SMAN 1 Aralle terhadap seorang siswa yatim dari keluarga prasejahtera memicu gelombang kecaman keras. Kasus ini menjadi potret buram dekadensi moral di jantung institusi pendidikan Sulawesi Barat.

Ketua Umum HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kekhilafan verbal, melainkan sebuah kegagalan sistemik dalam memanusiakan manusia (humanisasi).

Alih-alih menjadi “rahim intelektualitas” seperti yang digagas Paulo Freire, SMAN 1 Aralle justru diduga menjadi panggung penindasan. Penghinaan verbal terhadap siswa yang ibunya bekerja sebagai penjual kue dinilai sebagai serangan terhadap martabat kemanusiaan.

Ketika seorang pendidik menyerang kondisi ekonomi anak didik, ia sedang melanggengkan struktur penindasan sosial. Ini adalah anomali yang melukai identitas kolektif masyarakat Mamasa,” tegas Arifin Djalil.

Secara yuridis, tindakan oknum pendidik tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga menabrak instrumen hukum yang sangat krusial:

UU Perlindungan Anak No. 35/2014: Melanggar mandat perlindungan anak dari kekerasan psikis.

UU Guru dan Dosen No. 14/2005: Melanggar kode etik berat terkait pemeliharaan persatuan dan kehormatan.

Permendikbudristek No. 46/2023: Perundungan (bullying) verbal adalah pelanggaran hukum yang menuntut tindakan administratif tegas.

Menyikapi krisis moral ini, HMI Cabang Mamasa mengeluarkan rekomendasi strategis sebagai bentuk pengawalan kasus:

* Disdik Sulbar Investigasi transparan dan sanksi tegas berupa pencopotan/evaluasi jabatan bagi oknum pelaku.

* Tenaga Pendidik Melakukan refleksi pedagogis; penghancuran mental siswa adalah kegagalan profesional fatal.

* Publik Tetap kritis melakukan kontrol sosial untuk mencegah normalisasi kekerasan verbal di sekolah.

Arifin menutup narasinya dengan peringatan keras bagi ekosistem pendidikan di Sulawesi Barat. Jika pendidikan gagal membuat individu mampu membaca dunia secara kritis, maka sekolah tak lebih dari pabrik yang memproduksi trauma.

​”Di Mamasa, kita harus memastikan tidak ada lagi air mata siswa yang jatuh karena dihina oleh gurunya sendiri. Pendidikan harus membebaskan, bukan membelenggu,” pungkasnya. (ZUL)

Akses Jalan Sako Suban Sepanjang 14 Km Diperbaiki

0

 

Redaksi.co MUSI BANYUASIN- Akses jalan Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba mulai diperbaiki melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Marga Bara Jaya (MBJ). Perbaikan jalan sepanjang 14 kilometer tersebut dilakukan secara gotong royong antara warga, Pemerintah Kecamatan Batang Hari Leko, dan pihak perusahaan.

Program perbaikan infrastruktur jalan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet SH, agar akses masyarakat di wilayah pedesaan, khususnya daerah yang menjadi jalur aktivitas ekonomi dan mobilitas warga, dapat segera ditangani melalui kolaborasi lintas pihak.

Camat Batang Hari Leko, Ahmad Saropi S.Sos.I MSi mengatakan perbaikan akses jalan Desa Sako Suban sangat penting karena jalur tersebut menjadi urat nadi mobilitas masyarakat. Selain digunakan untuk aktivitas harian warga, jalan itu juga mendukung distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta akses pelayanan publik.

“Perbaikan akses jalan Desa Sako Suban sepanjang 14 kilometer ini merupakan hasil gotong royong bersama warga, Pemerintah Kecamatan Batang Hari Leko, dan PT Marga Bara Jaya melalui program CSR. Kegiatan ini dilaksanakan selama tujuh hari sebagai tindak lanjut arahan Pak Bupati HM Toha Tohet SH,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi jalan yang menjadi akses utama masyarakat membutuhkan penanganan agar aktivitas warga tidak terganggu, terutama saat musim hujan. Karena itu, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan perusahaan bergerak bersama melakukan perbaikan secara bertahap.

“Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, perbaikan ini bisa berjalan. Warga juga ikut bergotong royong, karena jalan ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Kami mengapresiasi PT MBJ yang telah berkontribusi melalui program CSR,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan bahwa Pemkab Muba terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan desa, terutama akses yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan perputaran ekonomi lokal.

“Saya menginstruksikan agar akses-akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat segera dicarikan solusi, salah satunya melalui kolaborasi dengan perusahaan. Perbaikan jalan Desa Sako Suban ini adalah contoh gotong royong yang baik antara warga, Pemerintah Kecamatan, dan PT MBJ,” tuturnya.

Bupati Toha menyampaikan apresiasi kepada PT Marga Bara Jaya, Pemerintah Kecamatan Batang Hari Leko, dan masyarakat Desa Sako Suban yang telah bersama-sama mendukung pelaksanaan perbaikan jalan tersebut. Ia berharap langkah ini memberi dampak langsung terhadap kelancaran aktivitas warga.

“Jalan yang baik akan memudahkan masyarakat beraktivitas, memperlancar distribusi hasil kebun dan pertanian, serta membuka akses pelayanan. Karena itu, Pemkab Muba akan terus mendorong kolaborasi agar pembangunan dapat dirasakan sampai ke desa-desa,” tandasnya.

(Alam s/Tim)

Sinergi PWI dan Sekolah Perkuat Literasi Media untuk Informasi Berkualitas

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong terciptanya ekosistem informasi yang lebih sehat, edukatif, dan mencerdaskan masyarakat melalui penguatan kolaborasi antara dunia pendidikan dan media massa.

 

 

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat membuka Seminar Literasi Media bagi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Tangerang yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah Kota Tangerang, Selasa (12/05/2026), dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, yang digelar atas kolaborasi Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten.

 

 

 

Dalam sambutannya, Herman, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui penyampaian informasi yang edukatif, sehat, dan membangun kesadaran masyarakat.

 

 

 

“Pemkot Tangerang sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya menjaga keharmonisan antara dunia pendidikan, pemerintah, dan media massa. Pembangunan tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk media yang memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Herman.

 

 

 

Menurutnya, derasnya arus informasi digital saat ini menuntut seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah dan media, untuk bersama-sama membangun budaya literasi yang positif dan bertanggung jawab.

 

 

 

“Sekolah dan media memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan masyarakat. Karena itu, sinergi yang baik harus terus dibangun agar informasi yang diterima publik tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, mendidik, dan memberikan dampak positif,” tambahnya.

 

 

 

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa literasi media menjadi kebutuhan penting di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan AI yang semakin pesat.

 

 

 

“Wartawan harus menjadi filter informasi sekaligus memberi contoh kepada masyarakat tentang bagaimana memeriksa fakta dan membedakan informasi yang benar dengan opini,” ujar Rian.

 

 

 

Ia berharap, edukasi literasi media dapat terus diperluas hingga ke sekolah-sekolah agar tercipta budaya informasi yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab.

 

 

 

“Literasi media bukan hanya soal membaca berita, tetapi juga tentang membangun kesadaran untuk berpikir kritis sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi,” pungkasnya.(*/red)