Selasa, Maret 31, 2026
Beranda blog Halaman 100

Pupuk Subsidi di Atas HET: Ketika Dokumen Rapi, Kios Tertekan, Petani Tetap Dirugikan

0

JEMBER, redaksi.co – Api kecil, bila terus dipelihara, pada akhirnya akan melalap segalanya. Dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang mulai terkuak hari ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar selisih harga, melainkan potret rapuhnya integritas tata kelola subsidi negara di tingkat akar rumput (08/01/2026).

Pupuk subsidi sejatinya merupakan instrumen kehadiran negara untuk melindungi petani kecil dari gejolak biaya produksi. Negara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus mengikat seluruh rantai distribusi dengan pengawasan ketat. Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi Urea sebesar Rp2.250 per kilogram dan Phonska Rp2.300 per kilogram, atau setara Rp112.500–Rp115.000 per sak. Penjualan di atas harga tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Namun fakta di lapangan justru menghadirkan ironi. Pengakuan Muktar, pemilik kios pupuk, pada 28 Desember 2025, membuka dugaan kuat adanya praktik rekayasa administrasi yang justru menempatkan kios dalam posisi tertekan. Ia mengaku diminta oknum pengurus kelompok tani (Poktan) untuk mendatangi petani semata-mata guna pengambilan foto, yang diduga digunakan sebagai pelengkap dokumen formal penyaluran.

Dalam praktiknya, pupuk tetap ditebus petani dengan harga mencapai Rp130.000 per sak. Administrasi tampak rapi, dokumen seolah lengkap, namun realitas distribusi di lapangan justru menyimpang. Kios, yang secara regulasi terikat ketat pada HET dan mekanisme penyaluran, berada pada posisi serba salah: menolak berisiko memicu konflik sosial di desa, sementara mengikuti skema tersebut justru menyeret kios ke potensi persoalan hukum.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran teknis semata. Ia berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai regulasi Kementerian Pertanian terkait pupuk subsidi. Lebih jauh, praktik ini mengindikasikan adanya celah sistemik yang tidak hanya dimanfaatkan, tetapi diduga dipelihara.

Sorotan keras pun datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Sugeng Hariyadi, Pemantau Kebijakan Publik dan Pertanian dari LPKNI, menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET yang disertai rekayasa administrasi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Negara dirugikan, petani menjadi korban, dan kios justru ditekan oleh sistem yang menyimpang,” tegasnya.

LPKNI juga menyoroti dugaan aliran keuntungan kepada oknum pengurus Poktan. Fakta bahwa kios hanya menerima sekitar Rp5.000 per sak, sementara oknum Poktan diduga memperoleh hingga Rp10.000 per sak tanpa terlibat langsung dalam proses penyaluran, menunjukkan adanya pola rente yang terstruktur dan sistematis. “Poktan bukan pedagang dan bukan entitas bisnis. Ketika Poktan justru mengambil keuntungan, maka subsidi negara telah berubah menjadi ladang rente,” lanjut Sugeng.

Atas kondisi tersebut, LPKNI mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas agar tidak berhenti pada pemeriksaan kios semata. Penelusuran harus diperluas hingga ke pengurus Poktan, distributor, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan verifikasi RDKK.

“Jangan hanya percaya pada dokumen. Foto bisa direkayasa, tanda tangan bisa dikondisikan. Yang harus diuji adalah kebenaran distribusinya,” tandasnya.

Poktan sejatinya adalah perpanjangan tangan negara dalam menyalurkan pupuk subsidi, bukan alat untuk menekan kios demi mencari keuntungan. Ketika fungsi sosial itu bergeser, yang runtuh bukan hanya kepercayaan petani, tetapi juga legitimasi kebijakan negara di sektor pertanian.

Api kecil berupa selisih harga dan manipulasi administrasi ini tidak boleh dibiarkan terus menyala. Aparat penegak hukum, pengawas pupuk, dan instansi teknis wajib bertindak cepat, tegas, dan transparan. Pupuk subsidi bukan ruang kompromi bagi akal bulus. Ketika api itu dibiarkan hingga menjadi abu, yang tersisa hanyalah kerugian negara, kios yang dikorbankan, dan penderitaan petani.

Reporter: Sofyan

Iwan Kurniawan Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Desa Rawa Panjang

0

Bogor, Redaksi.co – Karang Taruna Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, resmi memiliki kepengurusan baru setelah digelarnya Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT). Dalam forum tersebut, Iwan Kurniawan, terpilih sebagai Ketua Karang Taruna periode 2026-2031.

Kamis, (8/1/2026)

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rawa Panjang, Mohammad Agus dalam sambutannya, ia berharap karang taruna dapat menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan sosial serta mendorong pengembangan potensi pemuda di desa. Karang taruna harus hadir sebagai solusi nyata. Kami berharap kepengurusan baru bisa aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ucapnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna terpilih Iwan Kurniawan menambahkan, ini momentum regenerasi kepemudaan di tingkat desa. Hari ini tidak boleh hanya menjadi wadah kegiatan, tetapi harus menjadi inovasi di era digital.

Dengan kepengurusan baru yang telah dikukuhkan, Karang Taruna Desa Rawa Panjang, diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang berdaya, mandiri, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tutupnya.

(Okta)

Transparansi dan Harapan Baru, Hasil Seleksi JPT Pratama Fakfak Resmi Dirilis

0

FAKFAK, Redaksi.co — Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 001/PANSEL-JPT-FF/I/2026 yang ditetapkan pada 7 Januari 2026.

Dalam pengumuman itu, Panitia Seleksi menetapkan masing-masing tiga peserta terbaik yang dinyatakan lulus dan masuk dalam tiga besar untuk 13 jabatan pimpinan tinggi pratama yang diseleksi.

Untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, tiga besar diisi oleh Marthen Ronold Wouw, S.S.T., M.B.A., Saleh Hindom, S.K.M., M.P.H., dan Muhamad Taher Rumoning, S.STP., M.M.

Pada jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Fakfak, peserta yang masuk tiga besar yakni Irfani Uswanas, S.E., M.Si., Zulfiqar Weunan Bauw, S.E., M.M., serta Drs. Miswanto, M.Si.

Sementara itu, untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Fakfak, tiga besar ditempati oleh Drs. Hengki Tetimau, M.Si., Abdullah Temongmere, S.A.P., M.M., dan Lud Masrur Kamudi, S.I.P., M.Si.

Pada jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Fakfak, Panitia Seleksi menetapkan Erwin Dwiputra, S.Sos., M.Si., Muchamad Saleh, S.I.P., M.Si., serta Muhamad Taufiq, S.I.P., M.Si. sebagai tiga besar.

Adapun untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak, tiga peserta terbaik adalah Awal Woretma, S.Pt., M.Si., Bahman Sainudin Mokoginta, S.Sos., M.Si., dan Marhaban Weripih, S.STP., M.Si.

Untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, peserta yang lolos tiga besar yakni Saleh Hindom, S.K.M., M.P.H., Lilik Adi Sulistyono, S.Sos., M.M., serta Muhamad Taufiq, S.I.P., M.Si.

Selanjutnya, pada jabatan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, tiga besar diisi oleh Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T., Abdul Jalil Karoror, S.P., M.M., dan Petrus Agus Triadmodjo, S.P., M.E.

Untuk Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak, peserta yang masuk tiga besar adalah Sri Wahyuni Saleh, S.Pi., Jubair Hegemur, S.T., M.M.Sip., serta Christian Junzald Ubra, S.Sos., M.A.

Pada jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, tiga besar ditempati oleh Achmad Uswanas, S.STP., M.Si., Tasfiyanti Irianjati, S.Hut., M.M., dan Saidali La Ali, S.I.P., M.Si.

Sementara itu, untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Panitia Seleksi menetapkan Dewi Saraswati, S.Pi., M.Si., Liza Neirasari, S.T., M.T., dan Awal Woretma, S.Pt., M.Si.

Adapun jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Fakfak, tiga besar diisi oleh Abdullah Rumagesan, S.Sos., M.M., Abdurrahman Rumakat, S.Sos., M.Si., serta Anggelina Sirfefa, S.STP., M.Si.

Untuk Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Fakfak, peserta yang lolos tiga besar yakni Saoda Kasriani, S.STP., M.M., Muhammad Ilham Nurdin, S.STP., M.Si., dan Zulfiqar Weunan Bauw, S.E., M.M.

Terakhir, pada jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, tiga besar ditempati oleh Dra. Esterlina Kabes, M.Si., Jefri Hindom, S.H., serta Sadali La Hadalia, S.Sos., M.Si.

Ketua Panitia Seleksi, Drs. Ec. Sulaeman Uswanas, M.Si., dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa hasil seleksi ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan selanjutnya akan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menentukan pejabat definitif dari masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah diseleksi.

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Sekolah, Kapolres Beri Apresiasi

0

Langkat –redaksi.co

Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Aiptu Samuel Sembiring melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pengaturan arus lalu lintas di simpang depan SMP Negeri 1 Kuala, Kecamatan Kuala, Kamis (8/1/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan bertepatan dengan jam masuk sekolah, guna mengantisipasi kepadatan kendaraan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya terhadap para pelajar.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, Aiptu Samuel Sembiring juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan, terutama di kawasan sekolah.

Kapolsek Kuala AKP Syamsul S.H, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Kuala dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan merupakan wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat.

Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, menambahkan bahwa kegiatan serupa tidak hanya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kuala, namun juga dilaksanakan secara rutin oleh seluruh Polsek jajaran Polres Langkat setiap harinya.

“Selain Polsek Kuala, seluruh Polsek jajaran lainnya juga secara aktif melaksanakan kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, baik melalui sambang, pengaturan lalu lintas, patroli dialogis, maupun kegiatan preventif lainnya. Ini merupakan komitmen Polres Langkat dalam membangun kedekatan dan kepercayaan publik,” ujar Kapolres.

Kapolres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun kondisi darurat lainnya melalui layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan cepat dari kepolisian.

M.ilyas

Polisi Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di Halmahera Barat

0

REDAKSI.CO – Polres Halmahera Barat menunjukkan respons tanggap bencana dengan segera bertindak menangani musibah banjir dan tanah longsor yang menerjang beberapa kecamatan di Kabupaten Halbar, pada Rabu dini hari, (7/1) kemarin.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W. S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan merespon hal tersebut Personel Polri langsung terjun melakukan penanganan di lokasi. Personel Polri bahu-membahu dengan TNI, pemerintah kecamatan, dan relawan masyarakat untuk melakukan evakuasi korban dan pembersihan material longsor.

“Tidak hanya fokus pada tanggap darurat, Polres Halmahera Barat menyalurkan ratusan paket sembako berupa Beras dan Mie Instan kepada warga. Bantuan diserahkan secara langsung oleh personel Polres Halbar sebagai bentuk empati dan kehadiran Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.” Ujar kabid.

Kehadiran dan aksi nyata Polri di lokasi bencana ini mempertegas komitmen pelayanan kemanusiaan dan memberikan dukungan moril bagi warga yang sedang berduka. Polda Malut mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga solidaritas dalam menghadapi musibah.

_Subbid Penmas Bidhumas

Federasi Olahraga Domino Nasional Dideklarasikan, Targetkan Domino Jadi Cabang Olahraga Prestasi

0

Redaksi.co, Jakarta | Federasi Olahraga Domino Nasional Indonesia resmi dideklarasikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (7/1). Deklarasi ini menjadi tonggak awal kebangkitan olahraga domino agar lebih terorganisasi dan memiliki jenjang pembinaan yang jelas di tingkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rizwan Arifin dikukuhkan sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Domino Nasional (Orado) Kalimantan Selatan untuk masa bakti 2026-2030. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Orado, Yoonky Tjahrial.

Acara ini turut dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Erick Thohir serta Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, bersama jajaran Pengprov Orado dari berbagai daerah di Indonesia.

Rizwan Arifin menyampaikan bahwa pembentukan federasi ini diharapkan mampu menghidupkan kembali olahraga domino, mulai dari pembinaan usia dini hingga pengembangan di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, domino memiliki potensi besar untuk berkembang apabila dikelola secara terstruktur dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa domino selama ini masih identik sebagai permainan tradisional, padahal memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi cabang olahraga yang kompetitif. Oleh karena itu, Orado hadir dengan misi besar untuk mendorong domino “naik kelas” menjadi olahraga yang lebih profesional.

“Dengan adanya federasi ini, kami ingin domino tidak hanya dipandang sebagai permainan, tetapi juga sebagai olahraga yang memiliki sistem pembinaan dan kompetisi yang jelas,” ujarnya.

Rizwan juga menyoroti banyaknya potensi atlet domino yang tumbuh di daerah-daerah. Menurutnya, komunitas lokal telah lama melahirkan pemain-pemain berbakat, namun belum terwadahi dalam pembinaan resmi.

Ia menilai peran Pengprov hingga Pengkab/Pengkot sangat penting untuk memperkenalkan olahraga domino secara lebih luas sekaligus menjaring atlet potensial di berbagai wilayah.

Ke depan, Orado menargetkan pembentukan sistem kompetisi berstandar nasional agar domino dapat berkembang ke arah olahraga prestasi. Meski demikian, Rizwan menekankan bahwa sportivitas harus tetap menjadi nilai utama dalam setiap pertandingan.

Deklarasi Federasi Olahraga Domino Nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam pengembangan olahraga domino di Indonesia serta membuka jalan bagi pengakuannya sebagai cabang olahraga prestasi di tingkat nasional.

Banjir di Desa Pumadada, Polisi Gerak Cepat Evakuasi Masyarakat  

0

REDAKSI. CO – Polres Halmahera Barat melalui Polsek Loloda kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. personel Polsek Loloda melakukan evakuasi kepada warga terdampak banjir di Desa Pumadada, Kecamatan Loloda Tengah, pada Rabu, (7/1) kemarin.

Banjir ini dipicu hujan deras berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak Selasa malam. Akibat tingginya curah hujan, air meluap dan menggenangi 39 rumah warga dengan ketinggian mencapai sekitar 50 cm. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, meski kerugian material sementara diperkirakan mencapai puluhan juta.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W. S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan saat peristiwa banjir Personel Polsek Loloda sigap langsung tiba di lokasi untuk memantau situasi dan memberikan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap potensi banjir susulan.

“Pemantauan dan pendampingan oleh polisi berjalan aman dan kondusif. Polsek Loloda juga terus mempererat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan perangkat desa guna mengantisipasi segala kemungkinan, terlebih curah hujan di wilayah Loloda Tengah masih relatif tinggi.” Ungkap Kabid.

Melalui respons cepat dan tindakan nyata ini, Polri menegaskan prinsipnya untuk selalu berada di garda terdepan mendampingi masyarakat, khususnya di saat menghadapi bencana, sebagai wujud nyata kepedulian dan pelayanan kemanusiaan yang profesional.

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Bukit Jengkol Pangkalan Susu

0

Langkat -redaksi.co

Kepedulian Polri terhadap masyarakat pasca musibah banjir terus diwujudkan melalui aksi nyata. Kapolres Langkat menyalurkan bantuan pembuatan sumur bor kepada warga Lingkungan VIII Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kamis (08/01/2026).

Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Pangkalan Susu AKP Reynold Naibaho, S.H., didampingi Wakapolsek IPTU W. Situmorang, S.H., bersama personel Polsek Pangkalan Susu. Bantuan sumur bor ini diberikan sebagai solusi atas keterbatasan akses air bersih yang dialami masyarakat pasca musibah banjir.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Reynold Naibaho, S.H. menyampaikan bahwa bantuan sumur bor tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kapolres Langkat kepada masyarakat yang terdampak bencana.

“Bantuan sumur bor dari Bapak Kapolres Langkat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari, sekaligus meringankan beban warga pasca musibah banjir,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M. Si, menyampaikan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan aktif membantu masyarakat dalam situasi darurat dan pasca bencana.

“Bantuan sumur bor ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dan dijaga dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga,” ujar Kapolres Langkat.

Kapolres Langkat juga menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, membangun kedekatan, serta memperkuat sinergi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pada kesempatan yang sama, Lurah Bukit Jengkol Samsul Irawan mewakili masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Langkat dan jajaran Polri atas bantuan yang telah diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Langkat. Bantuan sumur bor ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami dan semoga menjadi amal ibadah serta semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di lokasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.

M.ilyas

Bahlil Pangkas RKB Batu Bara, Domestik Jadi Prioritas Utama

0

Redaksi.co, Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) sektor minerba untuk menjaga keseimbangan harga global sekaligus memastikan kepentingan dalam negeri tetap menjadi prioritas. Hal tersebut disampaikan Bahlil saat sesi tanya jawab konferensi pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 dengan awak media di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (8/1).

Dalam sesi tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pemangkasan produksi batu bara, pengelolaan nikel, kesiapan program biodiesel B50, hingga perkembangan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan.

Terkait RKB batu bara, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih menghitung angka finalnya. Namun, ia mengisyaratkan produksi tahun ini berada di kisaran 600 juta ton. Menurutnya, langkah evaluasi RKB terbukti berdampak positif terhadap perbaikan harga batu bara dunia yang sebelumnya sempat tertekan.

Ia menyampaikan, penyesuaian produksi dilakukan agar semua pihak memperoleh manfaat. “Supaya pengusahanya juga untung, negara juga untung, masyarakat juga untung,” ujar Bahlil.

Untuk sektor nikel, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan produksi dengan kebutuhan industri. Bahlil menegaskan tidak boleh ada praktik monopoli dalam rantai pasok. Industri besar, menurutnya, harus melibatkan pengusaha tambang daerah agar tercipta kolaborasi yang adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, terkait program biodiesel B50 yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2026, Bahlil memastikan tidak ada persoalan dari sisi ketersediaan bahan baku. Indonesia sebagai eksportir crude palm oil (CPO) terbesar di dunia dinilai mampu menyeimbangkan kebutuhan ekspor dan domestik. Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah apa pun untuk mengamankan kepentingan nasional, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Isu pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan juga turut disinggung. Bahlil menjelaskan bahwa izin untuk Nahdlatul Ulama (NU) telah rampung, sementara Muhammadiyah saat ini masih dalam proses evaluasi teknis di tingkat direktorat jenderal. Proses tersebut tetap berjalan meski pemerintah masih menunggu penyelesaian aspek hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyinggung penanganan sektor energi pascabencana di Sumatera. Kementerian ESDM terus memastikan pasokan BBM, LPG, dan listrik tetap terjaga, termasuk mempertimbangkan pemberian diskon listrik di wilayah terdampak bencana.

Menutup sesi tanya jawab, Bahlil kembali mengatakan bahwa kebijakan energi dan minerba akan selalu menempatkan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas utama sebelum ekspor dilakukan. “Berapa pun RKB-nya, yang pertama pemerintah akan memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, habis itu baru ekspor,” ujarnya.

Polisi yang diam melihat kejahatan adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.

0

Jika seorang polisi mengetahui adanya usaha ilegal tetapi memilih untuk diam dan tidak mengambil tindakan, maka itu merupakan pelanggaran kewajibannya yang sangat berat dan termasuk dalam kategori perbuatan pidana.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai konsekuensi, motivasi, dan yang harus Anda lakukan jika menyaksikan hal ini:

  1. Ini adalah Tindak Pidana (Crime) dan Pelanggaran Disiplin

Polisi bukan hanya warga negara biasa. Mereka memiliki sumpah jabatan, kode etik, dan kewajiban hukum yang secara eksplisit memerintahkan untuk menegakkan hukum.

  • Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Seorang polisi yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya untuk mencegah atau menghentikan kejahatan dapat dijerat dengan pasal ini.
  • Pasal 425 KUHP: Pembiaran Kejahatan. Seorang pejabat yang mengetahui sedang direncanakan atau dilakukan kejahatan, tetapi dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwenang atau tidak berusaha mencegahnya, dapat dihukum.
  • Pelanggaran Berat Kode Etik Kepolisian: Sikap diam tersebut melanggar Sumpah Jabatan dan Prinsip-Prinsip Dasar Peran Kepolisian (Quick Wins) seperti prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
  • Penyuapan (Gratifikasi): Sangat mungkin polisi tersebut diam karena menerima uang atau imbalan lainnya dari pemilik usaha ilegal. Ini adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
  1. Mengapa Seorang Polisa Bisa Diam? (Kemungkinan Motif)
  • Menerima Suap (Gratifikasi): Ini adalah alasan paling umum. Polisi tersebut “dibayar” untuk melindungi usaha ilegal tersebut dari penggerebekan atau penyelidikan.
  • Ada Ikatan Pertemanan atau Keluarga: Polisi tersebut mungkin kenal dekat atau memiliki hubungan keluarga dengan pemilik usaha.
  • Tekanan dari Atasan atau Oknum yang Lebih Tinggi: Bisa jadi kasus ini sudah “diamankan” dari level yang lebih tinggi, dan polisi tersebut hanya mengikuti perintah (atau tekanan) untuk tidak mengusik usaha itu.
  • Malas dan Tidak Profesional: Sangat mungkin juga polisi tersebut tidak memiliki integritas dan memilih untuk tidak repot-repot menangani masalah tersebut.
  • Sedang Menjalankan Penyidikan Terselubung (Undercover): Kemungkinan kecilnya adalah polisi tersebut diam karena bagian dari strategi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Namun, dalam operasi seperti ini, biasanya hanya segelintir personel tertentu yang tahu dan ada pengawasan ketat.
  1. Apa yang Dapat Anda Lakukan Sebagai Masyarakat?

Jika Anda mengetahui atau memiliki bukti kuat tentang hal ini, jangan diam saja. Anda bisa melaporkannya melalui saluran yang resmi dan aman:

  1. Lapor ke Atasan Langsung Polisi Tersebut: Cari tahu siapa Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) tempat polisi tersebut bertugas. Anda dapat melaporkan secara tertulis atau datang langsung.
  2. Lapor ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan): Propam adalah “polisi di dalam kepolisian” yang bertugas mengawasi perilaku dan integritas anggota polisi. Mereka memiliki saluran pengaduan yang dapat diakses.
  • Telepon Propam Markas Besar Polri: 021-521-2005
  • Whatsapp Dumas Polri 0855 5555 4141
  • Email Propam: propam.polri@gmail.com
  • Website Propam: https://dumaspresisi.polri.go.id/ (biasanya ada menu untuk pengaduan)
  1. Lapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional): Lembaga independen yang mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang Kepolisian.
  1. Lapor ke Ombudsman RI: Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat tentang maladministrasi (penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk) oleh aparat negara, termasuk polisi.
  2. Lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan KorupsI): Jika ada unsur suap/menerima gratifikasi, sangat tepat untuk melaporkannya ke KPK. KPK memiliki wewenang yang sangat kuat untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
  3. Tips Saat Melaporkan:
  • Kumpulkan Bukti: Sebisa mungkin kumpulkan informasi dan bukti yang kuat. Misalnya: identitas polisi (nama, pangkat, nomor anggota), lokasi usaha ilegal, waktu kejadian, dan jika ada rekaman percakapan atau video (dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan keamanan).
  • Laporkan Secara Anonim jika Khawatir: Beberapa saluran pengaduan, terutama Propam dan KPK, menyediakan opsi untuk laporan anonim untuk melindungi pelapor.
  • Bersikap Objektif: Sampaikan fakta yang Anda ketahui tanpa dilebih-lebihkan.                                                                                                                                                     Oleh :  ( Wapemred )