Sosialisasi bantuan hukum adalah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam bidang hukum serta bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Adapun tujuannya adalah agar masyarakat memahami prosedur hukum,serta dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis yang disediakan oleh pemerintah atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Demikian dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang dihadiri para peserta sosialisasi di aula kantor Pemdes Betung Barat, Rabu (19/06/2025).
Kepala Desa (Kades) Betung Barat Rozali, A.md, dalam keterangannya dihadapan para peserta sosialisasi Pos Bantuan Hukum tersebut, mengatakan, bahwa pentingnya sosialisasi bantuan hukum dalam upaya peningkatan kesadaran hukum dan sosialisasi ini dengan tujuan membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum dan bagaimana cara melindungi diri dari pelanggaran hukum.
Lanjut Kades,bahwa bagi masyarakat yang kurang mampu,bantuan hukum gratis memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses ke pengadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
“Mudahan-mudahan dengan adanya sosialisasi Pos bantuan hukum yang digelar ini, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, dan masyarakat dapat menghindari masalah hukum dikemudian hari,” tutur Kades Betung Barat Rozali, A.Md.(19/06).
Turut hadir dalam peserta sosialisasi Pos bantuan hukum tersebut, selaku narasumber hukum Kanwil Kementrian Hukum Sumatera Selatan,Camat Abab, Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat,dan unsur masyarakat Betung Barat lainya.