Redaksi.co | Tanjung Balai Karimun – Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) I Ketut Budiantara, S.E., M.Han turut serta dalam Konferensi pers Penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 28 Box, bertempat di Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun. Senin siang (02/12/2024).
Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kanwil DJBC khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Direktur Tindak pidana tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan pada tanggal 25 November 2024 berawal dari adanya informasi yang didapat oleh petugas akan adanya High Speed Craft(HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Kemudian berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap HSC tersebut di perairan Pulau Numbing.
Pada saat pengejaran para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring ke laut dengan maksud agar speedboat petugas tersangkut serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan High Speed Craft dan 4 orang anak buah kapal (ABK) dan dilakukan pemeriksaan yang kemudian ditemukan 28 box berisi benih bening Lobster(BBL) yang diperkirakan sebanyak 151.000 ekor.
Selanjutnya BBL tersebut setelah dilakukan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan kejaksaan didapati BBL dengan 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp. 15,1 Milliar.
Atas penindakan tersebut, petugas kemudian mengamankan 4(empat) orang pelaku dengan inisial SY, D, S dan J Alias H yang akan dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau JL. A. Yani Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepri, untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Redaksi)