JEMBER, Redaksi.co – Edi Rismawan (27), warga Desa Jombang, RW 01 RT 02, Dusun Krajan 1, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, bersama Hendrik mendatangi Polsek Jombang pada Selasa, 13 April 2026. Keduanya mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus tersebut melibatkan satu terduga pelaku, yakni Elok Hermawan alias Heri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendrik serta pengerusakan kaca mobil pick up milik Edi dalam satu waktu dan lokasi yang sama.
Peristiwa ini disebut berawal dari konflik lama sekitar enam tahun lalu antara Hendrik dan pelaku. Meski sempat terjadi persoalan di masa lalu, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, konflik kembali mencuat setelah pelaku diduga terlibat cekcok dengan istrinya dan kembali mengungkit persoalan lama.
Hendrik menuturkan, peristiwa penganiayaan terjadi saat dirinya sedang bekerja di tempat milik Edi.
“Tiba-tiba pelaku datang tanpa banyak bicara dan langsung menyerang saya menggunakan sebatang bambu,” ujar Hendrik.
Edi yang berada di lokasi berusaha melerai dan meminta pelaku untuk pulang. Hendrik kemudian diamankan untuk menghindari kejadian lanjutan. Namun, sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali dalam kondisi emosi.
“Karena tidak terima saya mengamankan Hendrik, pelaku melampiaskan amarahnya dengan memecahkan kaca mobil pick up milik saya,” kata Edi.
Aksi tersebut terjadi di hadapan dua anak Edi yang masih kecil, masing-masing berusia 2 tahun dan satu lainnya duduk di bangku kelas 2 SD. Keduanya dilaporkan mengalami syok akibat kejadian tersebut.
Edi menyebut, laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan ke Polsek Jombang pada September 2025. Sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, pelaku sempat diamankan. Namun, menurut keterangan Edi, pelaku kemudian dikabarkan melarikan diri pada sore hari setelah dilakukan penangkapan.
“Saat saya menanyakan kepada Kanit Reskrim terkait hal itu, saya hanya diminta tenang dan disampaikan bahwa barang bukti masih ada. Namun pelakunya justru tidak ada,” ungkap Edi.
Barang bukti yang dimaksud berupa satu unit sepeda motor PCX warna pink milik pelaku. Namun, saat diminta menunjukkan bukti penyitaan, Edi mengaku belum mendapatkan penjelasan yang pasti. Pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa barang bukti telah disita pengadilan, namun di sisi lain juga disebut masih menjadi tanggung jawab Polsek.
“Ini yang membuat kami bingung. Jika memang disita pengadilan, seharusnya ada bukti yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Hendrik juga menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada pelaku. Awalnya, kasus tersebut disebut mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun dalam prosesnya, pasal yang dikenakan berubah menjadi Pasal 352 KUHP yang tergolong penganiayaan ringan.
“Awalnya berat, tapi kemudian menjadi ringan. Kami tidak mengetahui dasar perubahan tersebut,” ujar Hendrik.
Hingga saat ini, pelaku dikabarkan berada di Bali dan disebut sempat kembali ke kampung halaman saat bulan Ramadan kemarin.
Namun, menurut pelapor, belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan perkara tersebut.
Kedatangan Edi dan Hendrik ke Polsek Jombang juga belum membuahkan hasil karena Kanit Reskrim yang ingin ditemui tidak berada di tempat.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas laporan kami,” pungkas keduanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

