Redaksi.co MAMASA : SDN 014 Saluang di Desa Pamoseang terseret ke dalam pusaran kontroversi tajam. Sekolah dasar yang seharusnya menjadi tempat menumbuhkan masa depan anak-anak desa itu justru menghadirkan potret buram dunia pendidikan, fasilitas minim, tenaga pengajar dipertanyakan, hingga dugaan pelanggaran disiplin aparatur negara yang memantik kemarahan masyarakat.
Realita di lapangan memprihatinkan. Sekolah ini hanya dihuni 31 siswa dengan sarana yang nyaris tidak memadai. Bangunan sekolah cuma terdiri dari tiga ruangan, namun dipaksa menanggung beban berlapis. Satu ruangan menampung kelas 1 hingga 3, ruangan kedua dipakai untuk kelas 4 dan 5, sementara ruangan terakhir harus berfungsi sekaligus sebagai kelas 6, kantor, perpustakaan, bahkan tempat menginap guru. Kondisi ini menampilkan wajah keras ketimpangan pendidikan di daerah terpencil.
Di tengah keterbatasan tersebut, muncul dugaan yang menyulut reaksi keras warga. Seorang guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK penuh waktu disebut tidak pernah menjalankan tugas mengajar sejak diangkat pada 2019. Namun ironisnya, gaji tetap mengalir setiap bulan tanpa aktivitas pembelajaran yang jelas. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan tanggung jawab dalam sistem pendidikan.
Temuan ini diungkap Pemuda Pamoseang, Muh Ikbal, yang juga aktivis Central Committee Jaringan Oposisi Loyal. Setelah turun langsung melakukan penelusuran, timnya melayangkan surat somasi kepada kepala sekolah agar persoalan tersebut ditangani secara tegas dan transparan. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi ingin persoalan tersebut dibiarkan berlarut.

Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar kewajiban aparatur sipil negara yang menuntut pelaksanaan tugas secara jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab. Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Selain itu, kewajiban guru sebagai tenaga profesional untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran serta mengevaluasi hasil belajar juga dinilai tidak dijalankan.
Lebih jauh, jika terbukti menerima gaji tanpa melaksanakan tugas, perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana karena dapat dikategorikan merugikan keuangan negara. Unsur perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian lebih lanjut.
Dampak paling nyata dirasakan langsung oleh siswa. Ketiadaan guru dalam waktu lama membuat proses belajar terganggu dan mengancam hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dalam kondisi fasilitas yang sudah terbatas, persoalan ini memperlebar jurang ketimpangan pendidikan dan mempertaruhkan masa depan generasi desa.
Ikbal mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas. Ia menegaskan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini bukan hanya mencederai sistem pendidikan, tetapi juga merugikan negara serta mengancam masa depan anak-anak di Desa Pamoseang. (ZUL)

