Redaksi.co JAKARTA : Dewan Pers memperkuat langkah untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan tanpa kompensasi oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) melalui usulan penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Dalam forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6), berbagai organisasi pers nasional sepakat bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum yang lebih tegas karena memiliki nilai ekonomi yang lahir dari proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga publikasi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan ekosistem informasi digital yang berkembang sangat cepat.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul tiga isu utama yang menjadi perhatian para pemangku kepentingan pers. Pertama, pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang mereka hasilkan. Ketiga, aturan yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan informasi, penayangan cuplikan berita, agregasi konten, hingga pelatihan model AI telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak. Namun, hingga kini perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik dinilai belum memperoleh kompensasi yang sebanding.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional saat berhadapan dengan perusahaan platform digital global maupun pengembang teknologi AI.
Forum ini dihadiri berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
“Penggunaan karya jurnalistik untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Jika disetujui, aturan baru ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat keberlanjutan industri pers nasional di tengah gempuran era digital dan kecerdasan buatan. (ZUL)
