Sambas – Danramil 08/Paloh Kodim 1208/Sambas Kapten Inf Aris Yudiyana menghadiri seremoni pembukaan pertunjukan seni budaya dan tradisi Perang Telor yang digelar di kawasan Pantai Tanjung Api, Kecamatan Paloh, Kab. Sambas, Selasa, (07/07/26).
Kehadiran Danramil merupakan bentuk dukungan TNI terhadap pelestarian budaya daerah sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Acara berlangsung meriah dengan dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat setempat yang antusias menyaksikan berbagai pertunjukan seni budaya dan tradisi Perang Telor yang menjadi kearifan lokal masyarakat Paloh.
Dilokasi Danramil 08/Paloh Kapten Inf Aris menyampaikan bahwa kegiatan budaya seperti ini memiliki nilai penting dalam menjaga persatuan, memperkuat identitas bangsa, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan semangat kebersamaan, persaudaraan, dan pelestarian budaya lokal terus terjaga. TNI akan selalu mendukung setiap kegiatan positif yang mampu memperkuat ketahanan wilayah dan mempererat hubungan antara aparat dengan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Diharapkan pertunjukan seni budaya dan tradisi Perang Telor di Pantai Tanjung Api dapat terus dilestarikan sebagai aset budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sambas sekaligus daya tarik wisata di wilayah perbatasan.
REDAKSI. CO – Polda Maluku Utara terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya melalui imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas. Selasa, (7/7).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras.
“Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai permasalahan, mulai dari perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras demi menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas.
Ia menegaskan bahwa Polda Maluku Utara tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyampaian pesan-pesan kamtibmas secara persuasif kepada masyarakat.
Polda Maluku Utara berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menghindari minuman keras serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Melalui pendekatan yang humanis, Polda Maluku Utara berkomitmen terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi mewujudkan Maluku Utara yang aman, damai, dan bebas dari dampak negatif minuman keras.
Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang digelar di Auditorium Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin malam, 6/7/2026
Dalam gelaran yang diinisiasi oleh CNN Indonesia bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini, Aceh berhasil memborong sembilan kategori penghargaan sekaligus.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menerima satu trofi Juara Utama untuk Kategori Inklusif Keuangan Syariah di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Adapun predikat juara utama tersebut dan delapan kategori lainnya yang disabet Aceh meliputi:
Juara 1 Kategori Inklusi Keuangan Syariah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Juara 2 Kategori Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Juara 2 Kategori Pariwisata Ramah Muslim.
Juara 2 Kategori Inkubasi Bisnis Usaha Syariah.
Juara 3 Kategori Inovasi Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Juara 3 Kategori Rencana Aksi Daerah.
Juara 4 Kategori Keuangan Mikro Syariah.
Juara 4 Kategori Ekonomi Pesantren.
Juara 5 Kategori Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS).
Wakil Presiden RI Periode 2019-2024, yang juga Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) KH. Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa keberhasilan daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah harus diikuti dengan dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah dan berbagai lembaga. Menurutnya, dukungan tersebut mencakup penguatan kebijakan, penyempurnaan regulasi, serta sinkronisasi berbagai program sektoral agar pembangunan ekonomi dan keuangan syariah berjalan secara terintegrasi. Ia juga berharap Anugerah Adinata Syariah tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi semata, tetapi menjadi pemicu lahirnya transformasi ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi sumber pembelajaran yang dapat direplikasi oleh daerah lain.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, dalam sambutannya menekankan bahwa apresiasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengakuan atas dampak nyata ekonomi syariah bagi kemaslahatan masyarakat.
“Anugerah ini adalah bentuk apresiasi sekaligus penghargaan yang tidak hanya mengukur administratif, tapi juga melihat dampak nyata dari ekonomi syariah yang tentu untuk kemaslahatan masyarakat. Ini harus menjadi motivasi untuk terus menghadirkan inovasi,” ujar Sholahudin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Dek Fadh ini menegaskan bahwa torehan ini merupakan hasil sinergi seluruh elemen di Aceh.
“Sembilan penghargaan yang kita bawa pulang malam ini adalah hasil kerja keras seluruh masyarakat Aceh. Ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan sebuah amanah besar untuk terus menghadirkan inovasi ekonomi syariah yang berdampak langsung pada kesejahteraan umat,” pungkasnya ****
Aceh Barat.Redaksi.co
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM menghadiri pembukaan rapat paripurna ke III masa sidang ke II DPRK dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama kantor DPRK setempat pada Selasa, 7/7/2026
Tarmizi mengatakan, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh maka rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2025 telah diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan,” kata Tarmizi.
Atas dasar tersebut kata Tarmizi, Pemkab Aceh Barat pada hari ini menyerahkan Raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang memuat secara rinci laporan keuangan Pemkab Aceh Barat tahun 2025.
“Adapun berkaitan dengan laporan keuangan tersebut secara ringkas dapat kami sampaikan, yang pertama realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.380.510.307.207,53 kemudian realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.443.173.948.080,40 selanjutnya pembiayaan yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan realisasi sebesar Rp 140.130.408.071,64,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut Tarmizi juga memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Aceh Barat dan pihak – pihak terkait atas kerja keras dan sinergitas nya.
“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Barat dapat kembali memperoleh penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian ke 12 kalinya secara berturut – turut. Namun demikian meskipun kita berhasil mempertahankan opini WTP kami menyadari terdapat tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Tarmizi.
Maka dari itu kata dia, setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK, badan anggaran dewan dan fraksi – fraksi di DPRK akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“BPK kali ini sangat ketat sehingga banyak temuan penting administrasinya, kami telah meminta kepada seluruh OPD dalam waktu 60 hari untuk menindak lanjuti semua temuan BPK dan jangan terulang kembali temuan yang sama di tahun yang akan datang harus betul betul tertib administrasi,” ujarnya ****
Di kutip dari sebuah inmpormsai masrakt yang ada di desa klgian lama kc. Tebing tinggi dalam hal ketidak disiplin bidan yang ada di desa klgian lama kc. Tebing tinggi
Tentu membuat masrakat sedikit kecwa dan marah karna pada saat merka mebutuhan kan pertolongan bidan yg bernam evi tamala S. Tr. Keb. ini salah sja jarang berda di tempat
Hal ini tentu saja membuat masarakat kesulitan untuk berobat. dalam hal ini, masrakt terpaksa harus pergi ke pasar dulu menuju puskesmas atau pun rumaha sakit yang berada di pasar kc. tebing tinggi terlebih dahulu.
jika lau ingin berobat, sebagai seorang bidan iya sharusnya bertanggungjawab penuh atas tugas di mana pun ia di tempat kan , ia harus displin sebgai bidan namun, dalam hal ini bidan yang bernama evi tamala ini, justru jarang berda di tempat.
akibat dari jarang nya, kehadiran tersebut bah kan ada slah satu warga yang meninggal dunia di desa kelagian lama akibat tidak ada penganan yang serius dari bidan tersebut.
Dan lebih parah nya lagi, bidan yg bertugas di desa ini, malah menyuruh bidan lain untuk memeriksa kondisi masarakat yang sakit tersebut, dengan beralasan ia ada keperluan keluarga.
Sampai pada akhir salah satu masrakat tersebut pun pada akhir nya meninggal dunia karna tak tertolong lagi nyawa nya.
Sebagai seorang bidan yang telah di sumpah, seharus nya ia megang teguh prinsip itu, bukan lebih menting kan diri sendiri, sehingga lupa akan kewajiban nya sebagai bidan.
bah kan ia lebih menting kan kumpul keluarga nya ke timbang menyelamat kan nyawa orang lain yang benar benar mebutuh kan pertolongan nya.
Jakarta,REDAKSI.CO- Polda Metro Jaya mengembalikan satu unit sepeda motor milik Haerudin yang sempat dilaporkan hilang di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Motor tersebut berhasil diamankan setelah polisi mendapati dugaan pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah melalui jasa kargo menuju Jambi.
Pengembalian kendaraan dilakukan pada Senin (6/7/2026). Motor itu merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak kasus curanmor sekaligus memastikan barang bukti dapat kembali kepada pemilik yang sah.
“Hari ini kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Kehilangan sepeda motor tentu sangat mengganggu aktivitas korban. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar Danang.
Kombes Danang menjelaskan, kendaraan milik korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Kamis (18/6/2026). Dari hasil penyelidikan, tim Subdit Ranmor memperoleh informasi adanya sepeda motor yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jasa kargo.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kargo dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, data kendaraan itu sesuai dengan sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kombes Danang menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang diduga terlibat dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses pengiriman kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk menekan aksi kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, jajaran Polda Metro Jaya meningkatkan penyelidikan, penindakan, serta penelusuran jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Berdasarkan data sementara Operasi Berantas Jaya 2026, jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap 62 laporan polisi terkait curanmor. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 67 tersangka dan mengamankan 50 unit sepeda motor.
Wadirreskrimum menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memperkuat penindakan terhadap pelaku curanmor dan jaringan penadah. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah.
Sementara itu, Haerudin menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya atas pengembalian kendaraan tersebut. Ia mengaku proses pengurusan berjalan lancar dan tidak dipungut biaya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polda Metro Jaya. Alhamdulillah kendaraan saya bisa kembali dan seluruh proses berjalan lancar,” ujar Haerudin.
JAKARTA, Redaksi.co– Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menikmati suasana pantai dan ruang terbuka di ibu kota tanpa mengeluarkan biaya tiket masuk, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pengelola kawasan wisata Ancol menghadirkan program spesial berupa gratis tiket masuk orang pada Jumat, 10 Juli 2026.
Program ini menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada masyarakat yang selama puluhan tahun telah menjadikan Ancol sebagai salah satu destinasi wisata favorit untuk berlibur, berolahraga, hingga berkumpul bersama keluarga.
Melalui program tersebut, pengunjung dapat menikmati berbagai sudut kawasan Ancol mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang, Namun demikian, fasilitas gratis ini hanya berlaku bagi pengunjung yang telah melakukan reservasi secara daring sebelum hari kunjungan.
Perusahaan mengingatkan bahwa kuota tiket gratis harus dipesan paling lambat 9 Juli 2026 melalui laman resmi Ancol, Setiap akun hanya dapat memperoleh satu tiket gratis, sementara biaya kendaraan maupun tiket masuk ke unit rekreasi seperti Dunia Fantasi, Sea World, Samudra, Atlantis, atau Jakarta Bird Land tetap diberlakukan sesuai tarif yang berlaku.
Momentum ulang tahun perusahaan ini juga menjadi pengingat perjalanan panjang PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang resmi berdiri pada 10 Juli 1992, setelah sebelumnya berstatus sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol, Adapun hari jadi kawasan wisata Ancol sendiri diperingati setiap 23 Desember, yang tahun ini memasuki usia ke-66 tahun.
Manajemen berharap program tersebut dapat menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Ancol dan para pengunjung yang selama ini menjadi bagian penting dalam perkembangan kawasan wisata tersebut.
Dengan dibukanya akses gratis selama sehari penuh, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menikmati panorama pantai, bersepeda, jogging, wisata kuliner, maupun bersantai di berbagai ruang publik yang tersedia.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, reservasi menjadi syarat utama, Pengunjung yang datang tanpa melakukan pemesanan tiket terlebih dahulu tidak dapat memperoleh fasilitas gratis dan tetap dikenakan tarif masuk normal.
Jakarta,REDAKSI.CO – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.
Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini sedang berjalan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Jhonny.
Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Jakarta,REDAKSI.CO – Polri berduka atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, saat menjalankan tugas pemberantasan peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Peristiwa bermula pada Rabu (1/7), setelah Satresnarkoba Polres Katingan menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Kalemei. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial BIO, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Katingan bergerak menuju lokasi dan tiba pada Kamis dini hari. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok, dengan tim utama melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Saat proses penangkapan berlangsung, situasi berubah menjadi aksi perlawanan bersenjata. Sejumlah orang di lokasi menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Anggota kepolisian telah memberikan tembakan peringatan, namun serangan terus berlanjut sehingga dilakukan tindakan terukur untuk melindungi keselamatan personel.
Kondisi kemudian semakin tidak kondusif ketika keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga berdatangan, melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan senjata tajam, senjata api rakitan, serta berbagai benda berbahaya. Tim Satresnarkoba berupaya menyelamatkan diri sembari meminta bantuan personel dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah.
Dalam proses penyelamatan diri tersebut, sembilan personel berhasil dievakuasi. Namun tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas, yakni Ipda Anumerta Yudhie, Aipda Anumerta Sumariyanto, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.
Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam melaksanakan tugas negara, Kapolri menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada ketiga personel tersebut, terhitung mulai 5 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Kapolri tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi anggota Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya ketiga personel tersebut.
“Polri menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Mereka adalah Bhayangkara sejati yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menegaskan bahwa penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan bentuk penghormatan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para personel yang gugur dalam tugas negara.
“Penganugerahan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan penghormatan negara dan institusi Polri atas jasa serta pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas. Semoga amal ibadah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta penghiburan,” lanjutnya.
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga memastikan Polri akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga para personel yang gugur.
“Polri berkomitmen mengusut secara profesional seluruh rangkaian peristiwa ini. Kami juga memastikan hak-hak keluarga para personel yang gugur dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada anggota yang telah mengabdikan diri hingga akhir hayatnya,” tutupnya.
Jakarta,REDAKSI.CO- Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui adanya video peristiwa penganiayaan yang beredar di media sosial.
“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” ujar Kompol Nurma.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial AA. Sementara pelaku yang diamankan yakni FRS, seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengalami penganiayaan oleh seorang pria yang sebelumnya tidak dikenal. Saat kejadian, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan mengenakan pakaian sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Kompol Nurma menjelaskan, setelah laporan polisi dibuat pada Minggu (5/7/2026), Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para pihak terkait.
“Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110,” ucap Kompol Nurma.