Beranda blog Halaman 89

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif*

0

Jakarta ,Redaksi.co– Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Bambang menilai, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara memiliki potensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.

Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu melihat aspek kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya dampak lanjutan terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital.

“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah aspek hukum lain juga dapat dikaji apabila ditemukan unsur pidana tambahan, seperti ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum atau mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang apabila terdapat rekayasa kualitas batu bara.

Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana.

Bambang menilai, pola penyidikan dalam perkara tersebut perlu memperluas pendekatan dari sekadar mengejar aliran dana (follow the money) menjadi penelusuran terhadap dampak gangguan yang ditimbulkan (follow the disruption).

“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang memiliki peran strategis dalam menopang berbagai sektor kehidupan masyarakat dan negara, mulai dari layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan.

Dengan demikian, menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap keamanan ekonomi dan ketahanan infrastruktur strategis nasional.

“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.

BAZNAS LOBAR Klarifikasi Dugaan Pungli, Tegaskan Program Bantuan Bertujuan Edukasi dan Pemberdayaan Mustahik

0

BAZNAS Lombok Barat Klarifikasi Dugaan Pungli, Tegaskan Program Bantuan Bertujuan Edukasi dan Pemberdayaan Mustahik

Lombok Barat | Redaksi.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan usaha mikro yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, menegaskan bahwa program bantuan modal usaha dan gerobak dagang yang dijalankan BAZNAS bukan bertujuan mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari pembinaan ekonomi dan edukasi bagi para mustahik agar mampu mandiri secara finansial.

Menurutnya, mekanisme kerja sama yang sebelumnya diterapkan melalui surat perjanjian merupakan bagian dari proses pembelajaran agar penerima bantuan memiliki semangat berbagi dan secara bertahap dapat bertransformasi dari mustahik menjadi munfiq, hingga kelak menjadi muzakki.

Tujuan utama kami adalah mempercepat transformasi. Dari yang semula mustahik (penerima zakat), mereka didorong menjadi munfiq (orang yang berinfak), dan diharapkan ke depannya bisa menjadi muzakki (orang yang berzakat),” ujar TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, Rabu (8/7/2026).

TGT ketua Baznas Lombok Barat

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki kewenangan dalam menghimpun, mengelola, mendistribusikan, serta mempertanggungjawabkan dana zakat kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan program bantuan produktif, penerima bantuan diwajibkan menggunakan modal sesuai peruntukannya, menjaga aset bantuan agar tidak diperjualbelikan, serta diajak membiasakan diri berinfak sebagai bentuk pendidikan sosial.

Namun demikian, TGH. Taisir menegaskan bahwa infak tersebut tidak bersifat memaksa.
“Selama hampir satu tahun berjalan, dari sepuluh penerima bantuan rata-rata baru mampu berinfak sekitar empat bulan. Kami memahami kondisi ekonomi mereka, terutama saat usaha sedang sepi maupun pada bulan Ramadan. Tidak pernah ada unsur paksaan,” jelasnya.

Ia juga memastikan seluruh infak yang diberikan masyarakat langsung disetorkan ke rekening resmi BAZNAS, bukan kepada rekening pribadi petugas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan program, mulai tahun 2026 BAZNAS Lombok Barat memutuskan menghapus sistem surat perjanjian terkait infak bulanan.
Sebagai gantinya, setiap gerobak usaha kini dilengkapi dengan kotak sedekah (kencleng). Melalui mekanisme tersebut, penerima bantuan dapat berinfak secara sukarela dengan nominal yang sangat ringan, seperti Rp1.000 hingga Rp1.500 per hari, sesuai kemampuan masing-masing.

Kami ingin mengurangi beban psikologis penerima bantuan, tetapi nilai pendidikan untuk berbagi tetap berjalan,” tambahnya.

Dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat, BAZNAS Lombok Barat menegaskan tetap berpegang pada prinsip Aman 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

TGH. Taisir juga menegaskan bahwa tidak ada surat edaran dari BAZNAS Pusat yang mewajibkan penerima bantuan untuk berinfak. Kebijakan yang pernah diterapkan di daerah semata-mata merupakan bagian dari metode pembinaan agar dana zakat mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Terkait isu yang beredar, pihaknya mengaku telah mengundang para penerima bantuan untuk berdialog secara kekeluargaan. Menurutnya, para penerima bantuan menyampaikan tidak merasa dirugikan, sehingga dugaan pungli yang berkembang dinilai sebagai bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan kepada publik.

BAZNAS Kabupaten Lombok Barat menegaskan akan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan ekonomi umat sebagai bagian dari komitmennya dalam mengelola dana zakat secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Jurnalis: Suhaili

LAN KETAPANG DESAK POLRES KETAPANG USUT TUNTAS DUGAAN OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA

0

LAN KETAPANG DESAK POLRES KETAPANG USUT TUNTAS DUGAAN OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA

Ketapang – Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Ketapang mendesak Polres Ketapang untuk segera mengungkap secara terang-benderang dugaan keterlibatan 3 oknum anggota Polsek Manis Mata dalam jaringan narkotika.

“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” tegas Ketua LAN Ketapang, Uti Iskandar, S.AP.,M.Si.

LAN menilai peredaran narkoba di Ketapang sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. LAN juga mengajak seluruh orang tua menjadikan keluarga sebagai benteng pertama pencegahan.

Selain itu ketua LAN Ketapang, Uti Isakandar, S.A.P., M.Si. juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan hal- hal yang mencurigakan kepada APH apabila di dapat orang yang mencurigakan, guna mencegah hal yang dapat mencurigakan masyarakat.

#TolakNarkoba #LANKetapang #KetapangBersinar #PolresKetapang

Perangkat Desa Banyu Urip Resmi Dilantik, Kades Harap Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan

0

Perangkat Desa Banyu Urip Resmi Dilantik, Kades Harap Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan

Lombok Barat | Redaksi.co Pemerintah Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua perangkat desa baru, yakni Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pelayanan. Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Desa Banyu Urip, Rabu (8/7/2026).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Banyu Urip, H. Selamat Riadi, serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat, Plh Camat Gerung Mahyudin, S.Sos., Kapolsek Gerung yang diwakili IPDA Sukiono beserta jajaran, unsur Koramil 1606-04 Gerung, Ketua dan Anggota BPD Desa Banyu Urip, para kepala dusun, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banyu Urip Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Keputusan itu diterbitkan setelah memperoleh Surat Izin Bupati Lombok Barat melalui DPMD serta Rekomendasi Camat Gerung Nomor: 400/022/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut, Marzuki, S.H. resmi diangkat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Banyu Urip, sedangkan Sahrul Humayuri, S.Pd. dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Banyu Urip.

Dalam sambutannya, Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat mengucapkan selamat kepada kedua perangkat desa yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pelantikan ini merupakan awal dari pengabdian sebagai pelayan masyarakat. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, serta terus belajar memahami tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa agar mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Desa Banyu Urip agar terus meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui berbagai pelatihan dan orientasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.

Sementara itu, Kepala Desa Banyu Urip, H. Selamat Riadi, berharap perangkat desa yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, membangun sinergi bersama seluruh jajaran pemerintah desa, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan.

Alhamdulillah seluruh tahapan seleksi hingga pelantikan berjalan dengan lancar. Saya berharap perangkat desa yang baru segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya, membangun sinergi bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa Banyu Urip, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan, penyematan tanda jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada kedua perangkat desa yang resmi mengemban tugas baru.

Jurnalis: Suhaili                          Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Wagub Aceh Tegaskan Komitmen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bener Meriah

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh terus memperkuat sinergi dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah. Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, ke Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 7/7/2026

Rombongan bertolak dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, menuju Bandara Rembele sebelum melanjutkan perjalanan ke Pendopo Bupati Bener Meriah.

Setibanya di Bener Meriah, Menteri Dalam Negeri bersama Wakil Gubernur Aceh dan rombongan disambut oleh Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah.

Agenda dilanjutkan dengan Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah. Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah untuk membahas perkembangan terkini di wilayah terdampak dan menyusun langkah-langkah percepatan pemulihan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah membahas berbagai upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penanganan jembatan dan infrastruktur lainnya yang terdampak bencana. Sinergi lintas pemerintahan diharapkan mampu mempercepat pemulihan akses masyarakat serta mendukung kembali aktivitas sosial dan perekonomian di wilayah terdampak.

Usai rapat, Menteri Dalam Negeri bersama Wakil Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah, dan rombongan meninjau langsung lokasi penanganan jembatan untuk memastikan progres pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat terlaksana secara cepat, tepat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat ****

*Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes*

0

Jakarta ,Redaksi.co– Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap*

0

Jakarta,Redaksi.co- Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan NegaraRp5Triliun*

0

Jakarta ,Redaksi.Co– Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

MWCNU Bekasi Barat dan Polsek Bekasi Barat Gelar Lailatul Ijtima

0

 

Kota Bekasi, – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Bekasi Barat menggelar kegiatan Lailatul Ijtima dengan mengusung tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Kolaborasi, Untuk Masyarakat yang Aman, Damai, dan Berakhlak Mulia,” pada hari Selasa (7/7/2026) bertempat Musholla Mapolsek Bekasi Barat. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, umara, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Acara ini dihadiri juga oleh Kapolsek Bekasi Barat, AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH.

Dalam wawancara dengan awak media, Ketua Tanfidziyah MWC NU Bekasi Barat, Ustadz Nurullah, menegaskan bahwa sejak awal berdirinya, Nahdlatul Ulama memiliki komitmen untuk membangun kebersamaan dan kerja sama dengan seluruh elemen bangsa.

“Seperti yang saya sampaikan dalam sambutan, NU lahir untuk membangun sinergitas dengan semua unsur. Hari ini kita bersinergi dengan kepolisian, TNI, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. NU bukan hanya milik umat Islam, tetapi juga hadir untuk bangsa dan negara,” ujar Ustadz Nurullah.

Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara ulama, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan yang majemuk. Berdasarkan hasil survei yang diterimanya, sekitar 70 persen masyarakat di wilayah Bekasi Barat mengaku sebagai warga Nahdliyin. Kondisi tersebut menjadi potensi besar untuk memperkuat persatuan sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial melalui komunikasi dan sinergi yang baik.

“Karena itu, kepolisian perlu dekat dengan ulama dan masyarakat agar memahami karakter wilayahnya. Membangun ketenteraman dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui kolaborasi yang kuat antara aparat keamanan, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Ustadz Nurullah juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, mempererat ukhuwah, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

“Mari kita jadikan momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini sebagai semangat bersama untuk membangun ketenteraman, menjaga ketertiban, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan demi Republik Indonesia yang kita cintai,” tutupnya.

Melalui kegiatan Lailatul Ijtima, MWC NU Bekasi Barat berharap semangat kebersamaan dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis, religius, aman, damai, dan berakhlak mulia.

Pangdam Tutup Turnamen Voli HUT ke-68 Kodam XII/Tpr 

0

 

Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., secara resmi menutup Lomba Bola Voli Antar-Satuan di Aula Supriyadi, Sport Center Kodam XII/Tpr, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (7/7/2026). Turnamen ini digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kodam XII/Tpr Tahun 2026.

Acara penutupan yang berlangsung meriah tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Kodam XII/Tpr, para komandan Satuan serta ratusan prajurit yang antusias memberikan dukungan kepada tim kesayangan mereka.

Dalam sambutan, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, baik panitia, wasit maupun para atlet, sehingga turnamen dapat terselenggara dengan aman, tertib dan sportif.

“Alhamdulillah, selama pertandingan dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan tanpa ada kekurangan atau cedera yang tidak diinginkan. Kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan soliditas serta menjaga stamina, kebugaran fisik, mempererat tali silaturahmi dan keakraban antar-satuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal berbintang dua tersebut mengajak seluruh Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr untuk menjadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga. Menurutnya, fisik yang prima adalah modal utama bagi seorang prajurit dalam mengawal kedaulatan negara.

“Untuk itu, marilah kita terus menggelorakan semangat berolahraga karena dengan berolahraga tidak hanya membuat kita sehat, tetapi juga dapat mengangkat harkat dan martabat seiring dengan prestasi yang kita raih,” tegas Pangdam.

Di akhir sambutan, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memberikan ucapan selamat kepada Satuan yang berhasil keluar sebagai juara dan memberikan motivasi bagi tim yang belum berhasil meraih podium tertinggi. Beliau menekankan pentingnya evaluasi dan latihan yang berkesinambungan.

“Saya mengucapkan selamat kepada tim yang telah meraih juara dan bagi yang belum berhasil jangan berkecil hati. Pesan saya, teruslah berlatih untuk meningkatkan kualitas kemampuan diri karena dari pertandingan ini kita bisa mengambil satu pelajaran yang berharga, yaitu siapa yang paling siaplah yang akhirnya bisa menjadi juara,” pungkasnya.

Turnamen voli antar-Satuan ini ditutup dengan prosesi penyerahan piala dan uang pembinaan secara langsung oleh Pangdam XII/Tpr kepada para pemenang. Adapun juaranya antara lain, juara 1 Pomdam XII/Tpr, juara 2 Paldam XII/Tpr dan juara 3 Yon TP 882/Hulubalang. (Pendam XII/Tpr)