Beranda blog Halaman 88

Polda Malut Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup, Ajang Pembinaan Generasi Muda  

0

REDAKSI. CO – Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolda Cup yang digelar Polda Maluku Utara resmi dimulai pada 9 Juli 2026. Kompetisi ini dilaksanakan secara daring (online) sebagai bagian dari upaya pembinaan generasi muda di wilayah Maluku Utara.

Sebanyak 10 kabupaten/kota di Maluku Utara turut ambil bagian dalam turnamen ini. Sementara itu, babak perempat final hingga final akan digelar secara luring (offline) pada 18 Juli 2026.

Pelaksanaan turnamen ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Maluku Utara dengan ESI Maluku Utara dan IESPA Maluku Utara. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong perkembangan e-sport di daerah sekaligus menjaring talenta-talenta muda yang berpotensi.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, mengatakan, turnamen Kapolda Cup tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan serta penyaluran minat dan bakat generasi muda di bidang e-sport.

Menurut dia, melalui kegiatan ini Polda Maluku Utara ingin menghadirkan ruang positif bagi para pemuda agar dapat berkompetisi secara sehat, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif.

Selain itu, turnamen ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung perkembangan industri kreatif digital di Maluku Utara.

Ia menambahkan, para pemenang turnamen Kapolda Cup nantinya akan mewakili Polda Maluku Utara untuk mengikuti ajang E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026.

Perebutan Kursi Terakhir BPD Desa Keting Berlangsung Sengit, Pemungutan Suara Diulang

0

JEMBER, Redaksi.co – Suasana demokrasi desa berlangsung semarak di Kantor Desa Keting, Kecamatan Jombang, saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar pada Rabu (8/7/2026) malam. Proses pemilihan berjalan aman, tertib, dan penuh antusiasme. Bahkan, persaingan memperebutkan kursi terakhir berlangsung sengit hingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Sebanyak 19 calon anggota BPD bersaing memperebutkan sembilan kursi yang tersedia. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 103 orang, seluruhnya hadir dan menggunakan hak pilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, sembilan anggota BPD terpilih yakni Novyan Dwi N, Heri Puspo Mahbubi, dan Nurul Aini dari Dusun Krajan I, Ahmad Taufiq, Thomas Adi T., dan Bibit Wulandari dari Dusun Krajan II, serta Faizatun Mukminat, Samsul Arifin, dan Mohamad Taufiq dari Dusun Krajan III.

Momen paling menegangkan terjadi pada perebutan kursi terakhir dari Dusun Krajan III. Mohamad Taufiq dan Fifi Andrian sama-sama memperoleh jumlah suara yang sama pada pemungutan pertama. Sesuai ketentuan, panitia kemudian menggelar pemungutan suara ulang untuk menentukan pemenang.

Dalam pemungutan ulang tersebut, Mohamad Taufiq berhasil memperoleh suara terbanyak sehingga resmi mengamankan kursi anggota BPD.

Ketua Panitia, Fauzan, S.Pd. mengatakan seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan, transparan, dan kondusif. Ia juga memastikan hasil pemilihan telah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati terkait keterwakilan perempuan, dengan komposisi anggota BPD yang memenuhi kuota minimal 30 persen.

Proses pemilihan turut disaksikan unsur Forkopimcam Jombang, Penjabat Kepala Desa Keting, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta mendapat pengamanan dari personel Polsek Jombang, Koramil, dan Satpol PP.

Kehadiran seluruh unsur tersebut memastikan pesta demokrasi tingkat desa berjalan aman dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Penjabat Kepala Desa Keting, Marsudi, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan menyukseskan pemilihan anggota BPD.

“Terima kasih kepada panitia, Forkopimcam, TNI-Polri, Satpol PP, perangkat desa, dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga kelancaran pemilihan. Semoga anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik, menyerap aspirasi masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun Desa Keting agar semakin maju,” ujar Marsudi (Budi).

*Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan*

0

Jakarta,Redaksi.co – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026). Konferensi pers dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

AKBP Onkoseno menyampaikan rasa prihatin dan empati Polda Metro Jaya atas peristiwa yang dialami para korban. Ia mengatakan negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar Akbp Onkoseno.

Akbp Onkoseno mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapat layanan pendampingan secara terpadu.

Dalam konferensi pers itu, turut hadir perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial bagi korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara di Lokasari, Jakarta Barat. Sementara dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan 12 tersangka.

“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” ujar Kombes Rita.

Kombes Rita mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

Menurut Kombes Rita, penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II memiliki fungsi penanganan perkara kekerasan berbasis gender dan penelusuran siber, sementara Subdit III membidangi penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Dari hasil pendalaman, para pelaku diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korban ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” kata Kombes Rita.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan profesional, objektif, dan hati-hati. Di sisi lain, para korban juga mendapatkan pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

*Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete*

0

Jakarta ,Redaksi.co- Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

*Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital*

0

Jakarta ,Redaksi.Co- Polda Metro Jaya membuka kegiatan Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Gedung BPMJ, Rabu (8/7/2026), sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat di bidang esports secara positif, sportif, dan berprestasi.

Dirpamobvit Polda Metro Jaya Brigjen Pol Joko Sulistio hadir mewakili Wakapolda Metro Jaya untuk membuka kegiatan tersebut. Acara ini turut dihadiri Ketua IESPA Ibnu Risha Pradito, CEO dan Founder TRIP Kripto Gabriel Rey, perwakilan ESI DKI Jakarta, panitia, peserta, serta para pemain Kapolri Cup 2026.

Brigjen Joko mengatakan, Polda Metro Jaya mendukung kegiatan esports karena memiliki ruang besar bagi anak muda untuk berkembang di era digital. Menurutnya, kepolisian ingin hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi juga ikut mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan produktif.

“Polda Metro Jaya tidak ingin hanya hadir sebagai penonton. Kami ingin turut mendukung agar ruang digital, termasuk dunia esports, dapat terus menjadi media yang positif bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, dan mengembangkan potensi diri,” ujar Brigjen Joko.

Brigjen Joko menilai esports bukan sekadar permainan. Di dalamnya terdapat nilai kerja sama, kekompakan, gotong royong, kemampuan membaca situasi, hingga pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sportivitas, kedisiplinan, kerja sama, serta semangat berprestasi di kalangan generasi muda.

Sementara itu, Ketua IESPA Ibnu Risha Pradito mengapresiasi dukungan Polri terhadap perkembangan esports di Indonesia. Ia menyebut Kapolri Cup 2026 menjadi wadah penting bagi para gamers untuk menunjukkan kemampuan dan meraih prestasi, mulai dari tingkat polres, kabupaten/kota, hingga nasional.

“Dulu mungkin tidak pernah terpikirkan anak-anak gamers bisa bertanding di kantor polisi. Namun sekarang, melalui Kapolri Cup, mereka bisa bertanding di lingkungan kepolisian. Ini luar biasa,” ujar Ibnu.

Ibnu menambahkan, esports saat ini telah berkembang menjadi ruang prestasi sekaligus industri yang membuka banyak peluang profesi. Tidak hanya sebagai pro player, tetapi juga caster, pelatih, event organizer, media, hingga konten kreator.

Ia berharap melalui kegiatan ini lahir talenta-talenta baru yang mampu membawa nama Indonesia ke tingkat internasional. “Selamat bertanding. Jaga sportivitas, tunjukkan kemampuan terbaik, dan jadikan esports sebagai ruang positif untuk berprestasi,” pungkasnya.

Ady Terus Dampingi Korban Kebakaran Ponpes, Dugaan Bullying Kembali Disorot

0

Ady Terus Dampingi Korban Kebakaran Ponpes, Dugaan Bullying Kembali Disorot

Redaksi.co | Media Nasional Investigasi
Peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen kembali menjadi sorotan publik. Di tengah perjuangan para korban menjalani pengobatan, seorang konten kreator bernama Ady terus menunjukkan kepeduliannya dengan mendampingi serta mengantar jemput korban untuk menjalani kontrol medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi.co dari narasumber, tragedi tersebut diduga berawal dari aksi perundungan (bullying) yang disebut telah berlangsung cukup lama. Korban diduga kerap menjadi sasaran intimidasi oleh seorang kakak kelas berinisial R.


Narasumber menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada pengasuh pondok pesantren. Setelah laporan itu diketahui, terduga pelaku disebut sempat mendapat teguran. Namun, sejak saat itu pelaku diduga menyimpan rasa tidak senang kepada korban.

Bahkan, sekitar tiga hari sebelum peristiwa kebakaran terjadi, pelaku diduga sempat mengancam akan membakar korban.
Pada hari kejadian, korban bersama beberapa temannya berada di sebuah gudang kosong di lingkungan pondok pesantren. Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang dan diduga memerintahkan salah seorang korban yang kemudian meninggal dunia untuk membeli bensin. Korban disebut menuruti perintah tersebut karena takut mendapat kekerasan.

Setelah bensin dibeli, bahan bakar itu diduga dituangkan ke dalam wadah plastik sebelum api dinyalakan. Kobaran api kemudian dengan cepat membesar akibat tumpahan bensin yang menyebar di dalam ruangan.
Akibatnya, tiga santri terjebak di dalam gudang. Pintu disebut sulit dibuka sehingga mereka tidak dapat segera menyelamatkan diri.

Dalam kondisi putus asa, ketiga korban dikabarkan sempat saling berpelukan karena mengira tidak akan mampu keluar dari kobaran api. Namun takdir berkata lain. Dua korban berhasil diselamatkan meski mengalami luka bakar yang sangat serius, sementara satu korban bernama Sabirin meninggal dunia.

Dua korban selamat, yakni Andre dan Davin, kini masih menjalani proses pengobatan dan disebut mengalami cacat permanen akibat luka bakar yang diderita.

Di tengah perjuangan kedua korban tersebut, Ady terus memberikan pendampingan dengan mengantar dan menjemput mereka setiap kali menjalani kontrol ke rumah sakit.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak agar dugaan praktik perundungan di lingkungan pendidikan dapat dicegah sejak dini. Selain proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, pendampingan bagi korban juga dinilai penting agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diterima Redaksi.co. Seluruh dugaan terkait peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Jurnalis: Suhaili

AMM Desak Polisi Bongkar Jaringan Penyuplai Rokok Ilegal di Mamuju, Jangan Berhenti di Penyitaan

0

Redaksi.co MAMUJU : Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mamuju kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Manakarra (AMM), Ikram, mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi membongkar hingga ke jaringan penyuplai yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Ikram menilai, meski aparat kepolisian telah beberapa kali berhasil mengamankan rokok ilegal dari peredaran, langkah tersebut belum cukup memberikan efek jera apabila aktor utama yang memasok barang tersebut belum berhasil diungkap.

Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Kalau hanya menyita barang bukti tanpa membongkar jaringan penyuplainya, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Yang harus dikejar bukan hanya barangnya, tetapi juga siapa yang berada di balik distribusinya,” tegas Ikram.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, serta merugikan pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

AMM juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok. Tanpa langkah tersebut, penyitaan yang dilakukan dinilai hanya menyentuh permukaan persoalan dan belum mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Karena itu, AMM mendesak aparat kepolisian untuk mengoptimalkan proses penyelidikan, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap aparat benar-benar serius membongkar jaringan penyuplai rokok ilegal di Mamuju. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai peredaran agar persoalan ini tidak terus berulang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Ikram.

AMM menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mamuju sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum. Organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu sehingga dugaan praktik peredaran rokok ilegal dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (ZUL)

Polda Malut Gelar Uji Kompetensi Penyidik 2026, Kapolda Tekankan Integritas dan Responsivitas

0

REDAKSI. CO – Kapolda maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. membuka kegiatan Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Bela, Rabu, (8/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan Polda Malut.

Turut hadir dalam kegiatan Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K, S.H., M.Hum. para pejabat utama Polda, serta tim pelaksana uji kompetensi. dipimpin oleh Brigjen Pol. Wahyu Sri Bintoro, S.H selaku ketua, dengan wakil ketua Kombes Pol. Harjanto Kartika Putro, S.I.K. serta para asesor kompetensi penyidik.

Dalam sambutannya, Kapolda menekankan bahwa tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks menuntut setiap penyidik memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi.

Menurut dia, penyidik tidak hanya dituntut mampu mengungkap tindak pidana, tetapi juga memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, salah satu indikator kualitas pelayanan penyidik adalah kemampuan responsivitas, yakni memberikan pelayanan dan informasi secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Karena itu, sikap tersebut harus menjadi etos kerja setiap personel yang bertugas di bidang penyidikan.

Kapolda juga mengingatkan bahwa jabatan penyidik tidak cukup hanya diemban secara administratif, melainkan harus didukung kompetensi yang terukur. Hingga saat ini, masih terdapat penyidik dan penyidik pembantu yang belum tersertifikasi, sehingga kegiatan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang reserse.

Ia menambahkan, setiap penyidik wajib memiliki tiga komponen utama kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku. Ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan tugas penyidikan secara profesional.

Menurut Kapolda, sertifikasi kompetensi merupakan syarat penting dalam mewujudkan penyidik Polri yang berkualitas. Sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus oleh asesor sesuai standar kompetensi yang berlaku, serta harus didukung dengan surat keputusan penunjukan sebagai penyidik.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan sejumlah hal kepada peserta dan penyelenggara kegiatan. Di antaranya, pentingnya mewujudkan penyidik Polri yang presisi melalui sertifikasi kompetensi, mendorong para atasan penyidik menjadi teladan dengan memiliki sertifikat kompetensi, serta memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan objektif, transparan, dan profesional.

Selain itu, peserta diharapkan memaksimalkan pengetahuan dan keterampilan selama proses asesmen, serta menyosialisasikan pentingnya sertifikasi di satuan kerja masing-masing. Evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan juga dinilai penting sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.

Mengakhiri sambutannya, Kapolda Malut secara resmi membuka pelaksanaan asesmen uji kompetensi dan sertifikasi penyidik serta penyidik pembantu Polri Tahun Anggaran 2026.

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

0

Jakarta ,Redaksi.Co– Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan.

Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.

Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan, sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan domestik.

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.

Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali terjadi.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.

Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.

Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Keslahan impormasi terkait bidan di desa klgian lama

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Redaksi co kuala tungkal

Rabu, 8 Juli 2026

berdasar kan berita terkait  bidan di desa klgian lama kc. tebing tinggi yang jarang aktif atau pun hadir ternyata berita tersebut tidak lah benar ,di karna berita yang kami dapat dari sebagian masrakt semua nya slah

mungkin ini ada sebagian masrkat yang mungkin tidak suka atu pun tidak senang dengan kinerja bidan tersebut, dalam meninggal salah satu warga di klgian lama tersebut, besar kan impormasi yang kmi tidak lanjut ternyata bidan sedang menjalani kan ibadah di gerja, sedang kan terkait orang yang sakit tersebut bidan tidak mengetahui dan tidak ada laporan terkait masrakt yang sakit tersebut.

jdi dikarna kan bidan ini berhalangan mka di suruh lah bidan satu tim mereka untuk mewakili tugas bidan evi tersebut agar perawatan atu pun pengobatan tetap berlanjut.

atas meninggal salah satu warga yang tak tertolong tersebut mungkin ini sudah wkt ajal slah satu wrga tersebut sudah sampai hingga para bidan pun bisa berbuat apa apa lagi.