Beranda blog Halaman 647

Penjelasan Pihak SPBU Fatmawati Lubuk Linggau terkait video yang diviralkan Masyarakat

0

Warta In | Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau menindak lanjuti terkait video dan informasi yang di posting di media sosial Facebook dan Tik Tok terkait kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite Kamis (17/101/2024), bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur I.

Kronologis kejadian, Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat) yang merupakan seorang laki-laki datang ke SPBU menggunakan Mobil Innova warna hitam No. Pol BG 1870 QA.

Lalu laki-laki yang bernama Aipi tersebut di hampiri oleh Karyawan SPBU Parmawati Dandi mengatakan, “maaf pak Dexlite kosong,”

Kemudian laki-laki tersebut menjawab “apo yang ado di sini, setiap aku ke sini dak katik (Dexlite habis),”

Dandi Karyawan SPBU pun menjelaskan Dexlite itu ada tapi hanya untuk yang mempunyai kupon.

Tidak terima dengan jawaban tersebut, lalu di laki-laki tersebut menjawab ” Kupon apo.?, gek ku viralke”.

Dandi kembali menjawab gek kutanyo ke dalam dulu (ke Kantor). Setelah itu, Dandi berada di Kantor SPBU Fatmawati bertemu dengan Lingga yang juga karyawan SPBU. Dan kembali menghampiri laki-laki tersebut sambil berkata “Dexlite kosong pak”.

Akan tetapi laki-laki tersebut mengabadikan percakapannya dengan membuat Video sambil berkata ” Aku nak nanyo ngapo harus pakek kupon ?. Setelah itu, konsumen BBM jenis Dexlite meninggalkan SPBU Fatmawati.

Sementara itu, Heri Kiswanto Supervisor SPBU Fatmawati (24.316.182), membenarkan bahwa pada Kamis (17/10/2024) pukul 11.30 WIB bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur l telah terjadi kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat).

Kesalah pahaman penyampaian oleh Karyawan SPBU Fatmawati terhadap konsumen BBM jenis Dexlite yang menggunakan mobil Innova dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh konsumen yaitu tentang kupon.

“Bahwa yang di maksud kupon oleh Karyawan SPBU Fatmawati adalah pihak yang mempunyai kerjasama dengan SPBU Patmawati dan memiliki Deposit awal terkait pembelian BBM jenis Dexlite,” katanya.

Jelasnya, pada saat terjadi kesalahpahaman tersebut memang terdapat stok Dexlite sebanyak 3.340 liter dan harus di sisakan sebanyak 2.500 liter, karena untuk stok di tangki guna menghindari kerusakan pada alat pompa minyak jadi sisa minyak Dexlite sebanyak 840 liter digunakan untuk konsumen yang mempunyai kerjasama dan mempunyai kupon.

Disisi lain, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H, S.I.K, M.Si melalui KBO Sat Intelkam Polres Lubuk Linggau terhadap Bayu. F selaku Manager SPBU Fatmawati (24.316.182), menyampaikan bahwa itu merupakan kesalah pahaman antara karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite.

Pihak Polres Lubuk Linggau akan selalu melakukan deteksi dan mengantisipasi guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Lubuk Linggau.

“Kedepannya pihak SPBU dalam melakukan pelayanan kepada konsumen agar bisa menjelaskan secara detail apabila terdapat konsumen yang kurang puas atas pelayanan di SPBU,” pungkasnya. (*)

Demi Keadilan, Akademisi Anti-Korupsi Unpad Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

0

Redaksi.co |  BANDUNG. – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung., Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,” kata Dr Somawijaya,

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” ujat Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad. (Yanti/ril)

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

0

Warta In | BANDUNG. – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung., Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,” kata Dr Somawijaya,

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” ujat Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad. (Yanti/ril)

JEDAR Kembali Buktikan Komitmenya Dalam Berbagi Kebaikan, Jum’at Berkah

0

Warta In | Pali, – JEDAR ( Junaidi eduAR) Paslon nomer 3 kembali membuktikan komitmennya dalam berbagi kebaikan. Melalui program Jumat Berkah, ribuan porsi nasi hangat berhasil didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Talang Ubi Barat dan Utara. Aksi sosial ini tidak hanya sekadar membagikan makanan, namun juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama, Jum’at (18/10/24).

Acara yang berlangsung di talang ubi barat dan Utara ini dihadiri oleh ratusan relawan dari berbagai latar belakang. Mereka dengan semangat bergotong royong menyiapkan dan membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang telah menunggu sejak pagi. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terlihat dari antrean panjang yang membentang di sepanjang jalan.

Eduar, S.E yang juga Calon Wakil Bupati Pali, selaku inisiator program, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. “Kami berharap sedikit bantuan yang kami berikan dapat meringankan beban mereka dan membawa kebahagiaan di hari Jumat yang berkah,” ujarnya.

Gino, salah satu peserta, mengungkapkan kegembiraannya dapat terlibat dalam kegiatan sosial ini. “Dengan berpartisipasi dalam Jumat Berkah, saya merasa lebih bersyukur dan ingin terus berbagi dengan sesama,” ungkapnya.

Program Jumat Berkah JEDAR tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah bagi para relawan untuk menyalurkan kepeduliannya. “Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk ikut serta dalam aksi sosial,” tambah Wiko Ketua PIJAR Pemuda Ilok JEDAR. (*)

Lembaga PST Suroti Juga Realisasi Dana Desa Yang Ada di 5 Desa Kec.Kelakar Muara Enim, Setelah Kades Tanjung Medang Lembaga

0

Ampuhnews.com | Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kapolda Sumsel lakukan Pemeriksaaan pada Beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terkait Penyelewengan Dana Desa.

Setelah Kepala Desa Tanjung Medang kecamatan Kelekar ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Desa. PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) soroti beberapa Kepala Desa lainnya di Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS pada awak media didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris PST Sumsel di Sekretariat PST.
Jum’at, (18/10/24).

Menurut Dian HS setelah ditetapkannya oknum Kepala Desa Tanjung Medang tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada 5 (lima) Desa yang ada di Kecamatan Kelekar,”Dari hasil pengamatan kami diantaranya Desa Menanti, Desa Menanti Selatan, Desa Pelempang, Desa Suban Baru, dan Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar,”ujarnya.

Menurutnya hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil Badan Kajian dan penelitian PST serta berdasarkan beberapa dokumen pendukung pada realisasi Dana Desa tersebut terlihat banyak kejanggalan,”tambahnya.

Kejanggalan itu diduga terjadi pada beberapa realisasi yang terkesan mencolok terutama pada Realisasi APBDes, pembangunan Fisik, seerta realisasi untuk bantuan Posyandu dan sebagainya, maka Guna mendukung dan membantu Pihak Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Maka kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melakukan Aksi Demonstrasi Di Kantor Polda Sumsel dalam waktu dekat tepatnya pada Kamis Mendatang 24/10/2024.

Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Pihaknya akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya sbb ;

1. Mendukung Pihak Polda Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2. Meminta Kepada Kapolda Sumatera Selatan, melalui jajarannya untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

3. Meminta Kepada Pihak Polda Sumatra Selatan, melalui jajarannya untuk memanggil masing-masing juga Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. Mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya,”pungkasnya.

Setelah Kades Tanjung Medang, PST Suroti Juga Dana Desa di 5 Desa Kec.Kelakar Muara Enim

0

Warta In | Palembang – Lembaga
Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kapolda Sumsel lakukan Pemeriksaaan pada Beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terkait Penyelewengan Dana Desa.

Setelah Kepala Desa Tanjung Medang kecamatan Kelekar ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Desa. PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) soroti beberapa Kepala Desa lainnya di Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS pada awak media didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris PST Sumsel di Sekretariat PST.
Jum’at, (18/10/24).

Menurut Dian HS setelah ditetapkannya oknum Kepala Desa Tanjung Medang tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada 5 (lima) Desa yang ada di Kecamatan Kelekar,”Dari hasil pengamatan kami diantaranya Desa Menanti, Desa Menanti Selatan, Desa Pelempang, Desa Suban Baru, dan Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar,”ujarnya.

Menurutnya hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil Badan Kajian dan penelitian PST serta berdasarkan beberapa dokumen pendukung pada realisasi Dana Desa tersebut terlihat banyak kejanggalan,”tambahnya.

Kejanggalan itu diduga terjadi pada beberapa realisasi yang terkesan mencolok terutama pada Realisasi APBDes, pembangunan Fisik, seerta realisasi untuk bantuan Posyandu dan sebagainya, maka Guna mendukung dan membantu Pihak Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Maka kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melakukan Aksi Demonstrasi Di Kantor Polda Sumsel dalam waktu dekat tepatnya pada Kamis Mendatang 24/10/2024.

Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Pihaknya akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya sbb ;

1.Mendukung Pihak Polda Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2.Meminta Kepada Kapolda Sumatera Selatan, melalui jajarannya untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

3.Meminta Kepada Pihak Polda Sumatra Selatan, melalui jajarannya untuk memanggil masing-masing juga Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. Mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya,”pungkasnya.

Jelang HUT PP Ke 65, MPC PP Kota Palembang Bersama MPW PP Sumsel Adakan Berbagai Kegiatan

0

Warta In | Palembang – Jelang.Hari Ulang Tahun ( HUT ) Pemuda Pancasila Ke-65 dan sekaligus HUT Sumpah Pemuda ke-96, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palembang Bersama Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Selatan (Sumsel) adakan berbagai kegiatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Nursyamsu M.A.H Iding Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palembang usai gelar rapat pembentukan panitia HUT Pemuda Pancasila yang bertempat di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kota Palembang, Jalan Kolonel Atmo Palembang, Kamis (17/10/24) Malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Heri Suyatno, SH Seketaris MPC Pemuda Pancasila Kota Palembang dan di hadiri oleh Nursyamsu M.A.H Iding Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palembang, Ari Maulana, MSi Waka I MPW Pemuda Pancasila Sumsel serta seluruh pengurus Pemuda Pancasila Kota Palembang.

“Hasil Rapat Panitia telah terbentuk, panitia yang di ketuai oleh Dedi wahyudi .SH., Sekretaris M.Toyib dan Bendahara dari unsur MPW Pemuda Pancasila Sumsel,”ujar Nursyamsu.

Adapun rangkaian kegiatan jelang HUT Pemuda Pancasila dan HUT Sumpah Pemuda yang dilaksanakan dari tanggal 27 – 30 Oktober 2024 sbb ;

1.Tanggal 27 Oktober 2024, kegiatan Sembako Murah.

2.Tanggal 28 Oktober 2024, Kegiatan Apel Kesetiaan HUT Pemuda Pancasila Ke-65 dan Deklarasi Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Damai (Pilkada Damai) di Monpera.

3.Tanggal 29 Oktober 2024, melakukan Ziarah kepada sesepuh pengurus Pemuda Pancasila yang sudah meninggal dunia.

4.Tanggal 30 Oktober 2024, Tabur bunga di Makam Pahlawan

5.Tanggal 27-30 Oktober 2024, Lomba Gaplek di Sekretariat MPW Pemuda Pancasila Sumsel.

Dan,”juga ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palembang berharap kegiatan ini bisa meriah dan sukses,”pungkasnya.

Upaya Penyelundupan 237 Ribu Benih Bening Lobster Berhasil Digagalkan Tim Gabungan 

0

 

 

Redaksi.co | Batam – Wakil Komandan Lantamal IV Batam Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., M.Han, turut serta kegiatan press release dalam rangka penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 237.305 ekor jenis mutiara dan pasir yang dikemas dalam 46 box, bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun. Kamis (17/10/2024).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri,

Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri berkomunikasi dengan Tim Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 memperoleh informasi mengenai adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster keluar perairan Indonesia.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp. 23,8 Milyar.

Kakanwil DJBC Kepri mengungkapkan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.

“Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri,” ujar Adhang Noegroho Adhi.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terang Kakanwil DJBC Kepri.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyampaikan kronologis awal pengungkapan kasus Baby Lobster ini yang alhmdulillah bisa kita gagalkan berkat sinergitas Polri, Bea Cukai, Lantamal IV.

Brigjend Pol Nunung Saefudin mengatakan, adapun benih baby lobster tersebut bukan dari wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari pesisir selatan wilayah pulau Jawa, Jambi dan sebagian dari NTB.

“Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dibungkus rapi yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri dan akhirnya Tim Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Lantamal IV melakukan pengejaran dan akhirnya HSC berserta muatan benih baby lobster itu dapat diamankan Tim gabungan,” jelas Brigjend Pol Nunung Saefudin.

Wakil Komandan Lantamal IV, menambahkan, penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini adalah bukti nyata kerja kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini, khususnya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras.

Menurutnya, dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini tentunya kita bisa memberantas kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster ini.

Selain itu, dengan pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster akan bisa diminimalisir.

Sesuai perintah bapak Kasal kepada Pangkoarmada 1 dan Komandan Lantamal IV untuk senantiasa membina dan meningkatkan sinergitas antar instansi guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Barat Indonesia khususnya dalam mencegah Penyelundupan komoditas bernilai tinggi termasuk benih baby lobster.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan memperkuat kerjasama lintas instansi, baik Bareskrim Polri, Bea Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk kejahatan di laut ,” pungkas Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.

Selanjutnya benih-benih lobster tersebut telah dilepas liarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.

Turut hadir mendampingi Wadan Lantamal IV, Asintel Danlantamal IV, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Kadispen Lantamal IV dan Paur Libra Dispen Lantamal IV. (Dispenlatamal IV)

Berikut Beberapa Rute Yang Bisa Dinikmati Dalam BTS, Diungkap Perwakilan Pemprov Sumsel

0

Warta In | Palembang, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel dalam hal ini Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS yang diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T menghadiri acara launching Buy The Service (BTS) Tahun Anggaran (TA) 2024 Palembang.

Adapun kegiatan launching ini sendiri diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan di Terminal Type A Alang-Alang Lebar jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (16/10/2024).

Dikatakan Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS yang diwakili Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, bahwa kota Palembang Provinsi Sumsel merupakan salah satu kota yang mampu mengintegrasikan transportasi karena telah memiliki moda angkutan terlengkap baik angkutan air, darat maupun udara dan saling terhubung.

Sehingga pemerintah Sumsel turut berperan aktif dalam mendukung pemerintah pusat untuk memajukan transportasi umum, salah satunya dengan program Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) yaitu launching Buy The Service (BTS) sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerjasama dengan operator.

“Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemprov Sumsel mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemenhub RI yang terus mendukung Sumsel dalam memajukan transportasi khususnya darat dengan terus melakukan berbagai cara dalam upaya membantu masyarakat beralih ke transportasi massal,” ujarnya.

Kemudian, dengan melalui gerakan nasional kembali ke angkutan umum salah satunya dengan launching BTS TA 2024 sebagai bentuk layanan transportasi gratis untuk menarik minat masyarakat ke angkutan umum. Adapun layanan angkutan umum sebagai berikut BTS 4 Koridor, BRT Transmisi 3 Koridor, Angkutan Kota 14 Trayek, Angkutan Feeder 5 Trayek, Angkutan Sungai, Taksi dalam kota Perusahaan.

Dengan rute yakni Ampera – Karya Jaya, Ampera – 7 Ulu, Ampera – Pasar Induk, Ampera – Sekip, 7 Ulu – Komplek Ogan Permata Indah (OPI), Lemabang – Sei Lais, Pasar Kuto – Perumnas, Kenten Laut – Pasar Kuto, Ampera- Lemabang, Ampera – Bukit Besar, Ampera – Tangga Buntung, Ampera – Sekip, Ampera – Pakjo, Ampera – KM 5, Talang Betutu – Way Hitam, Lemabang – Sayangan, dan Ampera – Perumnas.

“Salah satu upaya pemprov Sumsel dalam mendukung gerakan nasional kembali ke angkutan umum dengan membuat surat edaran Gubernur tentang Gerakan 1 hari dalam 1 bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, Angkutan Kota) berangkat ke kantor pergi pulang di wilayah kota Palembang dalam rangka melaksanakan komitmen pemerintah Sumsel,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, untuk mendukung masyarakat beralih ke transportasi massal untuk mengatasi kecamatan, mengurangi polusi udara, mengoptimalkan subsidi bahan bakar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta untuk memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana angkutan umum yang ada seperti LRT, BRT, Trans Musi, dan Angkutan Kota.

Bahwa Pemprov Sumsel berencana akan mengembangkan rute angkutan perintis yang menghubungkan kota Palembang menuju wilayah kabupaten/kota sekitarnya (aglomerasi) yang terintegrasi juga dengan stasiun LRT guna menjamin ketersediaan angkutan bagi pengguna angkutan umum dan menciptakan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan di wilayah Sumsel.

“Adapun rute yang direncanakan diantaranya Terminal Jakabaring Palembang – SP.Padang – Tulung Selapan Pulang Pergi (PP), Terminal Jakabaring Palembang – Mariana – Muara Padang (PP), Terminal Jakabaring Palembang – Kayu Agung – Belitang – Martapura (PP), Terminal Baturaja – Martapura – Muara Dua – Pulau Beringin (PP), Terminal Batay Lahat – Tebing Tinggi – Terminal Simpang Priuk (PP), dan Terminal Randik Sekayu – Babat Toman – Keluang – Sungai Lilin – Bayung Lincir (PP),” katanya.

Masih dilanjutkannya, dengan adanya integrasi moda transportasi ini diharapkan makin memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum perkotaan di kota Palembang. Sehingga gerakan nasional kembali ke angkutan umum yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan angkutan umum berbasis jalan dan rel di kawasan perkotaan dapat tercapai sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Sekali lagi, kami ucapkan selamat datang Direktorat Jenderal Perhubungan serta tamu undangan sekalian, semoga acara yang terselenggara hari ini (kemarin) menjadi langkah maju bagi kita semua untuk melakukan perubahan menuju lebih baik.

“Dan kami berharap Kemenhub RI terus mendukung kemajuan transportasi khususnya angkutan umum berbasis jalan dan rel di kawasan perkotaan di Sumsel mengingat besarnya minat dan antusias masyarakat Sumsel terhadap angkutan umum,” ucapnya.

GPPD OKI Sambangi Bawaslu Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu OKI

0

Warta In | Palembang – Puluhan Massa Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi Ogan Komering Ilir (OKI) sambangi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel)
terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu Kabupaten OKI.

Hal tersebut di sampaikan oleh Mukarom koordinator aksi di dampingi oleh Rasyid Koordinator lapangan saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kamis (17/10/24).

“Kami, Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi Ogan Komering Ilir (OKI) dengan ini mengajukan tuntutan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir atas Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Berdasarkan buki-bukti yang kami kumpulkan, ketua bawaslu Kabupaten OKI telah menunjukkan ke berpihakan kepada salah satu pasangan calon, yang sangat bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas Bawaslu sebagai mana di atur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”ujar Mukarom.

“Tindakan tidak Netral ketua Bawaslu Kabupaten OKI ini sangat kami nilai sebagai pelanggaran yang serius terhadap integritas lembaga pengawasan pemilu dan sangat merugikan proses demokrasi yang adil dan transfara,”tambahnya.

Maka dari itu, kami meminta dan menuntut Bawaslu Sumsel sbb ;

1.Dugaan Pelanggaran Netralitas.

-Berdasarkan bukti dari yang kami peroleh, diduga Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terlibat aktip dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pemilu.

2.Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

3. Tuntutan Kami ke Bawaslu Sumsel, Kami mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk berkoordinasi segera memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering llir atas dugaan pelangguran kode etik, jika ditemukan pelanggaran kami akan membuat laporan kepada Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami berharap Bawaslu Prov.Sumsel dapat segera bertindak untuk memastikan bahwa dugaan ini diselesaikan secara adil dan transparan dan Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk tetap dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Sementara itu massa Aksi di terima oleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Rahmat Fauzi Mursalin mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi OKI yang telah hadir di sini dan melakukan unjuk rasa Secara Damai.

Permohonan maaf dari Ketua Bawaslu Sumsel karena tidak bisa menemui langsung, saya mewakili dari Komisioner terkait pernyataan atau sikap yang disampaikan kami sudah mendengarnya nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan dan akan di tindaklanjuti,”tutupnya.