Beranda blog Halaman 646

BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

0

Warta In | PALEMBANG – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Kodam II/ Sriwijaya Gelar Open Tournament Wadokai Karate HUT ke-79 TNI 2024

0

Warta In | Palembang – Panglima Kodam (Pangdam) II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, secara resmi membuka Kejuaraan Karate yang bertajuk, *”Champion Wadokai Open Tournament Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya”*, yang digelar di Gedung Merah Putih Markas Jasdam II/Swj, Palembang, Senin (21/10/2024).

Open Tournament yang diselenggarakan selama empat hari, mulai tanggal 21 s.d 24 Oktober 2024 ini digelar masih dalam rangkaian peringatan HUT Ke – 79 TNI Tahun 2024.

Open Tournament Karate ini diikuti oleh 2.430 peserta, yang terdiri dari 80 Kontingen utusan dari perguruan di bawah naungan FORKI dan peserta dari luar daerah Sumsel yaitu, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung, serta 10 Kontingen dari TNI/POLRI.

Adapun kelas yang akan dipertandingkan dalam Open Tournament ini berjumlah 203 kelas yang terdiri dari Kata, Komite dan Festival yang meliputi, Pra Usia Dini, Usia Dini, Pra Pemula, Kadet, Junior, Under 21 dan Senior TNI/POLRI.

Even ini merupakan ajang bergengsi bagi atlet-atlet karate se-Sumbagsel, sehingga pesertanya cukup banyak dan pelaksanaannya sangat dinantikan insan karateka di berbagai daerah.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika mengharapkan Open Tournament ini mampu membangun persaudaraan dan sekaligus melahirkan atlet-atlet karateka yang handal dan tangkas serta kader-kader muda yang energik, yang mampu berkiprah pada forum yang lebih besar, baik di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional, sehingga mengharumkan nama Sumbagsel.

“Saya berharap open tournament ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang seleksi dan ajang pembinaan dan sekaligus dapat menjadi tolok ukur pembinaan olahraga karate di masing-masing daerah, sehingga dapat melahirkan atlet-atlet karate yang handal, dan mampu meraih prestasi pada even yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Jenderal Bintang Dua ini juga berpesan kepada panitia penyelenggara dan seluruh atlet, agar memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan selama bertanding.

“Bertandinglah secara ksatria, hindari sikap dan perilaku yang dapat merusak citra diri/organisasi FORKI. Patuhi semua aturan yang sudah disepakati dan biasakan tampil sportif. Kalah atau menang, jadi juara atau tidak, dalam suatu pertandingan adalah hal yang biasa,” kata Mayjen TNI Naudi.

“Yang terpenting adalah kemauan dan tekad kuat untuk senantiasa menempa diri dalam meraih prestasi terbaik secara terhormat,” pungkasnya.

Sejumlah pejabat Kodam II/Sriwijaya tampak hadir dalam Pembukaan Kejuaraan Wadokai Karate Piala Pangdam II/Swj ini, antara lain ; Kasdam II/Swj, Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, (diwakili), Danrem044/Gapo,(diwakili) Asrendam II/Swj, para Asisten Kasdam II/Swj, para Kabalakdam II/Swj, LO TNI AU dan LO TNI AL Kodam II/Swj.

Hadir juga, Ketua Koni Prov. Sumsel, Ketua Umum FORKI Prov. Sumsel, Kadispora Prov. Sumsel, dan para Panitia Penyelenggara, para official masing-masing kontingen serta tamu undangan lainnya, termasuk para orang tua dari peserta pra usia dini, usia dini dan pra pemula.

Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih

0

Warta In | Jakarta – Dua putra terbaik Polri yakni Agus Andrianto dan Purwadi Arianto dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto masuk Kabinet Merah Putih. Keduanya kini telah menyelesaikan statusnya dari Korps Bhayangkara.

Untuk diketahui Agus Andrianto saat ini menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, pria kelahiran Blora 16 Februari 1967 ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Sementara Purwadi Arianto dipercaya untuk menduduki jabatan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Purwadi sebelumnya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah dikeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto.

“Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Sementara untuk Purwadi Arianto kata Brigjen Trunoyudo sudah memasuki masa purna tugas per 2 Oktober 2024. “Bapak Agus Andrianto dan bapak Purwadi Arianto keduanya merupakan putra terbaik Polri. Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara,” tandas Trunoyudo. (Rilis Humas Polda Sumsel)

Latih Kemampuan Prajurit Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak

0

Warta In | Palembang – Dalam rangka meningkatkan profesional bagi para prajurit, Kodim 0418/Palembang melaksanakan latihan menembak, kegiatan ini merupakan program Latbakjatri TA 2024 yang diselenggarakan di Lapangan tembak Batalion Arhanud 12/BSP Serong Banyuasin .

Menembak merupakan kemampuan dasar yang harus terus diasah, hal ini merupakan kemampuan dasar yang melekat pada diri para prajurit Kodim 0418/Palembang , Karena sifatnya yang mendasar, kemampuan menembak wajib dilatihkan dalam rangka memenuhi tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks.

Sebelum pelaksanaan latihan menembak, Dandim 0418/Palembang Letkol Kav Ferdiansyah,S.Sos, memberikan arahan kepada para prajurit yang mengikuti latihan menembak tentang mekanisme yang harus dipatuhi agar kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.

Menurutnya, “Menembak merupakan kemampuan dasar yang harus tetap dikuasai dan melekat pada diri Prajurit Kodim 0418/Palembang , serta mengasah kemampuan para anggota akan tetapi tidak lupa untuk menjaga faktor keamanan selama pelaksanaan latihan,” terangnya.

“Sebagai seorang prajurit TNI AD, latihan menembak berfungsi sebagai sarana untuk mengasah kemampuan dan meningkatkan keterampilan serta kemahiran prajurit dalam menembak, hal ini penting sebagai bentuk pembinaan keprofesionalan kepada prajurit
Kodim 0418/Palembang,”Tutup Letkol Kav Ferdiansyah,S.Sos.

Jedar 03 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pali Berikan Semangat Anak Yatim Piatu

0

Warta In | PALI-Sambangi panti asuhan jaya murni dan Rumah Asuh Darul Muklisin Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 JEDAR Berikan Makan Siang dan bantuan Susu Ke Anak Panti Asuhan

Demikian dilakukan secara langsung Oleh EDUAR ,SE Calon wakil bupati PALI No mor Urut 3 ,Selasa 21 Oktober 2024

Selain memberikan Bantuan makan siang dan susu kepada anak yatim piatu dan anak asuh

Eduar ,SE Memberikan semangat Anak -anak jangan Putus sekolah ,Kedepan Kalau kami jadi bupati dan wakil maka kita akan siapkan beasiswa

Yang terpenting anak anak terus bersemangat kejar cita apabila garis tangan baik apapun akan tercapai

Belajar yang rajin dan selalu berdoa kepada allah swt

Ditempat tersebut Mewakili anak panti asuhan jaya murni kami akan mendoakan bapak Junaidi Eduar semoga niat baiknya tercapai

Selesai mengunjungi Panti Asuhan Jaya Murni Eduar ,SE mengunjungi Rumah Asuh yang Ada disumberjo kelurahan talang Ubi barat

Dirumah tersebut Eduar ,SE Mengenalkan Diri Serta mohon doa anak – Anak dan pengurus rumah asuh tersebut

Alhamdulilah kita dapat bertemu pada kesempatan yang sangat baik ini dan terkait keluhatan tempat dan badan hukum maka apabila terpilih kami Akan pasilitasi Rumah Asuh Jadi Yayasan

Jedar akan datang lagi untuk berunding untuk diskusi kepada pengurus rumah asuh ,terkait pembangunan tempat yang lebih layak

Ditempat tersebut salah satu pemilik rumah asuh mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang datang kekediaman anak asuh hari ini

” Semoga niat baiknya bapak tercapai dan amanah dalam menjalankan tugas ” Ujar pemilik rumah asuh Darul Muklisin Seraya mendoakan

Seni Dan Budaya Barongan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Siap di Kembangkan JEDAR

0

Warta In | Pali – Kembangkan Seni Dan Budaya Barongan Di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan. Junaidi Eduar (Jedar) Berharap Perekonomian Masyarakat Bangkit.

Seperti disampaikan oleh tim pemuda ilok junaidi eduar (Pijar) saat secara simbolis membuka pagelaran barongan Turonggo Rono Rene di pahlawan talang ubi selatan

Kebudayaan ini perlu di lestarikan karena ini merupakan warisan nenek moyang leluhur kita dahulu Jadi harus kita lestarikan

Apa lagi ini sangat banyak peminat di kalangan masyarakat Bumi Serepat serasan khusunya ,Demikian Dikatakan Sujatwiko ,ST Minggu 20 Oktober 2024.

Dengan berkembang Senin dan budaya barongan kami berharap Perekonomian masyarakat dan para pedagang makin tumbuh

Ditengah acara pagelaran barongan banyak antusias masyarakat menonton dan ikuti para pedagang yang banyak berjualan makan dan dan minuman

pasangan calon bupati dan wakil bupati Junaidi Tohir ,SE dan Eduar nomor urut 3 sangat mendukung seni dan budaya seperti ini agar seni dan budaya tidak hilang ditelan alam ,Jelasnya. (*)

Tiga Profesor Hukum Minta Mardani H Maming Harus Dibebaskan

0

Redaksi.co | JAKARTA. – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan,” jelas Prof. Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Ketiganya sepakat, dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan. (Yanti/rilis)

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

0

Warta In | JAKARTA, – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu (20/10/2026).

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan,” jelas Prof. Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Ketiganya sepakat, dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan. (Yanti/rilis)

Puncak HKGB Ke-72 Tahun 2024 Gelar Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan

0

Warta In | PALEMBANG – Puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-72 Tahun 2024, Pengurus Bhayangkari Daerah Sumsel melakukan bakti sosial dan bakti kesehatan kepada 5.000 masyarakat.
Baksos dan baktikes dipusatkan di Stadion Wira Bhakti, Kompleks Pakri, Palembang, Sabtu (19/10/2024).

Setelah pada paginya, menggelar peringatan HKGB ke-72 bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny Juliati Sigit Prabowo, secara virtual dari Mapolda Sumsel.
Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Nyonya Dewwy Andi Rian, dalam sambutannya mengatakan tujuan diadakannya bakti sosial dan bakti kesehatan ini untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati, kepedulian kepedulian sosial dalam masyarakat, dan menambah perbuatan amal ibadah.

“Bhakti sosial ini juga bertujuan untuk meningkatkan dan mempererat tali persaudaraan sesama kita,” tuturnya.

“Bakti sosial ini diberikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Seperti penggali kubur, pemandi jenazah atau bilal mayit, tukang sapu jalanan, anak-anak yatim piatu, marbot masjid, dan janda-janda kurang mampu,” sambungnya.

Sementara kegiatan bakti memberikan bantuan kesehatan bagi 3000 masyarakat, mencakup pengobatan umum dan spesialistik, yang terdiri dari penyakit dalam, bedah, saraf, mata, THP, gigi, obgyn, anak, khitanan masal, pengentasan stunting, dan donor darah.
Bakti kesehatan juga menyasar kepada ibu hamil dan anak stunting.

“Sedangkan bantuan paket sambako yang kami berikan terdiri dari makanan sehat, perlengkapan sekolah untuk anak-anak. Lalu alat-alat kesehatan seperti kursi roda, alat bantu dengar, kaca mata, dan kaki palsu,” terangnya.

Selain kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan, lanjut Ny Dewwy Andi Rian, pihaknya juga mengadakan bazaar dan pasar murah dari UMKM se-Sumsel.

“Giat pasar murah berupa penjualan paket sembako murah,” ucapnya, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny Monika Zulkarnain.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH selaku Pembina Bhayangkari Daerah Sumsel, mengatakan kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan ini dalam rangka peringatan HKGB ke-72 Tahun 2024, yang diperingati setiap tanggal 19 Oktober.

”Tadi sudah dijelaskan yang tercinta, kita cintai semua, ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel (Ny Dewwy Andi Rian). Saya selaku pimpinan Polda Sumsel, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga acara ini bisa terselenggara dengan baik,” ucapnya.

“Saya ucapkan juga terima kasih kepada mangcek dan bicek yang sudah bersedia hadir, meramaikan bakti sosial acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari yang ke-72 ini. Kita bersyukur masih diberikan kesehatan untuk bersama-sama hadir di sini,” tambah Andi Rian, lulusan Akpol 1991.

Kata Andi Rian, banyak penerima manfaat bakti sosial dan bakti kesehatan kali ini. Dia berharap, apa yang dilakukan Polda Sumsel ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.

Di Kota Palembang ini, ada 3000 paket sembako yang dibagikan. Tapi sebenarnya juga ingin menghadirkan masyarakat dari sekitar kota Palembang. Yakni, Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir (OI), dan OKI.

“Namun karena jarak, akhirnya bantuannya yang kami serahkan ke sana,” jelasnya.

Ada 600 paket sembako, yang akan dibagikan melalui Bhayangkari Cabang OI. Kemudian masing-masing 700 paket sembako, untuk dibagikan oleh Bhayangkari Cabang Banyuasin dan OKI.

“Kami titip kepada ibu Ketua Bhayangkari Cabang masing-masing, untuk disalurkan kepada yang betul-betul membutuhkan,” ujarnya.

Sementara kepada para Kapolres/tabes jajaran Polda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH berharap kegiatan ini menjadi role model di dalam pelaksanaan cooling system yang ada di kabupaten/kota.

“Insya Allah dalam waktu dekat, saya akan menjadwalkan keliling kunjungan kerja. Jadi kalau saya datang melakukan kunjungan kerja ke polres-polres, paling tidak saya bisa bertemu, bercengkerama, ngobrol-ngobrol dengan masyarakat,” imbaunya.

Khusus penerima manfaat baksos kali ini, menyentuh profesi yang disebutnya paripurna. Yaitu penggali kubur dan pemandi jenazah.

”Selama ini belum pernah di Polda Sumsel, Alhamdulillah hari ini bisa kita hadirkan,” ucap Andi Rian.

Lanjut Andi Rian, bagi dirinya pribadi dan keluarga, kedua profesi tersebut yang paling purna. Karena semua orang yang pernah dibantu oleh penggali kubur dan pemandi jenazah, tidak pernah sempat mengucapkan terima kasih.

”Kita tidak pernah dengar ada mayat mengucapkan terima kasih, setelah dimandikan dan dikuburkan ‘kan?. Saya berharap dengan kegiatan ini, saya dan keluarga mewakili para almarhum dan almarhumah yang sudah pernah dilayani untuk menyampaikan terima kasih,” tuturnya.

Oleh karena itu, dari ratusan hadiah doorprize yang disiapkan dalam peringatan HKGB ke-72 ini, khusus umrah gratis ditujukan kepada penggali kubur dan pemandi jenazah.

”Mudah-mudahan ini bisa sedikit menjadi ucapan terima kasih, dari para almarhum dan almarhumah yang pernah dilayani,” kata Andi Rian, disambut tepuk tangan ribuan orang yang hadir.

Selanjutnya, Andi Rian dan Ny Andi Rian, mengambil kupon doorprize umrah gratis untuk 5 penggali kubur, dan 5 pemandi jenazah. Pemandi jenazah yang beruntung, yakni ibu Susmi, pak Harun Ujang, ibu Yoyoh, ibu Anisa. Serta David, mahasiswa yang juga marbot dan pemandi jenazah.

Kapolda dan istri kemudian berbincang singkat kepada kelima pemenang, ternyata semuanya memang belum pernah berangkat umrah ke tanah suci karena faktor ekonomi.

”Pak Harun Ujang (50) ini, sudah 24 tahun jadi pemandi jenazah, coba sudah berapa ratus (jenazah) yang dilayaninya. Terima kasih Pak Harun ya, Alhamdulillah tahun ini umrah gratis,” ucap Andi Rian.

Sementara dari profesi penggali kubur, 5 orang yang beruntung mendapat hadiah umrah gratis yakni Edi (45), Darsono (50), Bugin (52), Maskur (50), dan Zulkarnain (49). Dari kelimanya, Bugin yang paling lama menjadi penggali kubur.

“Dulu ngojek Pak, terus buruh bangunan. Sekarang penggali kubur, sudah 10 tahun,” terangnya. Mendengarkan penjelasan Bugin, Kapolda Sumsel Andi Rian memintanya menjaga kesehatan.

“Jaga kesehatan Pak ya, semoga nanti bisa lancar tawaf dan sa’inya waktu umrah,” pesannya.

Kemudian untuk alat bantu jalan berupa kursi roda, diberikan kepada Novianti (43), warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, dan M Yahya Ujang (71), warga Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni. Khusus Novianti, juga mendapat tambahan kaki palsu. Sebab kaki kirinya terpaksa diamputasi, karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Sembari pengundian ratusan hadiah doorprize lainnya, Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny Dewwy Andi Rian dan Wakil Ketua Ny Monika Zulkarnain, dan pengurus lainnya, meninjau booth bakti kesehatan dan UMKM.

Termasuk Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, bersama para PjU Polda Sumsel dan para Kapolres, meninjau booth bakti kesehatan. Bahkan Kapolda Andi Rian, sempat mendonorkan darahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan pada kegiatan HKGB ke-72 Tahun 2024 ini, ada 5000 masyarakat penerima manfaat bakti sosial.

“Yang acara di Pakri ini, 3.000 penerima manfaat dari masyarakat Palembang. Demi efisiensi karena jarak, yang 2.000 paket sembako lagi dikirim ke Polres Ogan Ilir, OKI, dan Banyuasin,” katanya.

Terkait video yang diviralkan oleh masyarakat konsumen BBM Jenis Dexlite, Ini Penjelasan Pihak SPBU Fatmawati Lubuk Linggau

0

Redaksi.co | Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau menindak lanjuti terkait video dan informasi yang di posting di media sosial Facebook dan Tik Tok terkait kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite Kamis (17/101/2024), bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur I.

Kronologis kejadian, Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat) yang merupakan seorang laki-laki datang ke SPBU menggunakan Mobil Innova warna hitam No. Pol BG 1870 QA.

Lalu laki-laki yang bernama Aipi tersebut di hampiri oleh Karyawan SPBU Parmawati Dandi mengatakan, “maaf pak Dexlite kosong,”

Kemudian laki-laki tersebut menjawab “apo yang ado di sini, setiap aku ke sini dak katik (Dexlite habis),”

Dandi Karyawan SPBU pun menjelaskan Dexlite itu ada tapi hanya untuk yang mempunyai kupon.

Tidak terima dengan jawaban tersebut, lalu di laki-laki tersebut menjawab ” Kupon apo.?, gek ku viralke”.

Dandi kembali menjawab gek kutanyo ke dalam dulu (ke Kantor). Setelah itu, Dandi berada di Kantor SPBU Fatmawati bertemu dengan Lingga yang juga karyawan SPBU. Dan kembali menghampiri laki-laki tersebut sambil berkata “Dexlite kosong pak”.

Akan tetapi laki-laki tersebut mengabadikan percakapannya dengan membuat Video sambil berkata ” Aku nak nanyo ngapo harus pakek kupon ?. Setelah itu, konsumen BBM jenis Dexlite meninggalkan SPBU Fatmawati.

Sementara itu, Heri Kiswanto Supervisor SPBU Fatmawati (24.316.182), membenarkan bahwa pada Kamis (17/10/2024) pukul 11.30 WIB bertempat di SPBU Fatmawati (24.316.182) Jl. Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur l telah terjadi kesalah pahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite di pompa Nomor 4 (Empat).

Kesalah pahaman penyampaian oleh Karyawan SPBU Fatmawati terhadap konsumen BBM jenis Dexlite yang menggunakan mobil Innova dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh konsumen yaitu tentang kupon.

“Bahwa yang di maksud kupon oleh Karyawan SPBU Fatmawati adalah pihak yang mempunyai kerjasama dengan SPBU Patmawati dan memiliki Deposit awal terkait pembelian BBM jenis Dexlite,” katanya.

Jelasnya, pada saat terjadi kesalahpahaman tersebut memang terdapat stok Dexlite sebanyak 3.340 liter dan harus di sisakan sebanyak 2.500 liter, karena untuk stok di tangki guna menghindari kerusakan pada alat pompa minyak jadi sisa minyak Dexlite sebanyak 840 liter digunakan untuk konsumen yang mempunyai kerjasama dan mempunyai kupon.

Disisi lain, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H, S.I.K, M.Si melalui KBO Sat Intelkam Polres Lubuk Linggau terhadap Bayu. F selaku Manager SPBU Fatmawati (24.316.182), menyampaikan bahwa itu merupakan kesalah pahaman antara karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen BBM jenis Dexlite.

Pihak Polres Lubuk Linggau akan selalu melakukan deteksi dan mengantisipasi guna menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Lubuk Linggau.

“Kedepannya pihak SPBU dalam melakukan pelayanan kepada konsumen agar bisa menjelaskan secara detail apabila terdapat konsumen yang kurang puas atas pelayanan di SPBU,” pungkasnya.