Beranda blog Halaman 645

PST Minta Polda Sumsel Periksa Beberapa Oknum Kades Di Kecamatan Kelekar, Muara Enim

0

Warta In | Palembang – Setelah Kades Tanjung Medang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa, PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) soroti beberapa Kades lainnya di Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS pada awak media didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris PST Sumsel usai melaporkan beberapa Oknum Kades Di Kecamatan Kelekar, Muara Enim, Sumatera Selatan ke Polda Sumsel, Kamis (24/10/2024).

Menurut Dian HS setelah ditetapkannya Oknum Kades Tanjung Medang tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada 5 (lima) Desa yang ada di Kecamatan Kelekar, yaitu Desa, Desa menanti (kecamatan kelekar), muaraenim (desa): Desa menanti selatan, Desa Pelempang, Desa Suban Baru, dan Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar, Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurutnya hal bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil Badan Kajian dan penelitian PST serta berdasarkan beberapa dokumen pendukung pada realisasi Dana Desa tersebut terlihat banyak kejanggalan.

Diperjelas Dian, kejanggalan itu diduga terjadi pada beberapa realisasi yang terkesan mencolok terutama pada Realisasi APBDes, pembangunan Fisik, serta realisasi untuk bantuan Posyandu dan sebagainya, maka guna mendukung dan membantu Pihak Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, maka kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melaporkan dan meminta serta menyatakan sikap ke Polda Sumsel.

Dalam Laporan, Tuntutan dan Pernyataan Sikap ke Polda Sumsel, diantaranya pernyataan sikap PST sebagai berikut ;

1. Mendukung Pihak Polda Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2. Meminta Polda Sumatera Selatan, melalui jajarannya untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

3. Meminta Kepada Pihak Polda Sumatra Selatan, melalui jajarannya untuk memanggil masing-masing juga Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.

Dan,”berharap ke pada Polda Sumsel segera menindaklanjuti Laporan dan Pernyataan Sikap kami,”tutup Dian HS.

Kasatdik Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Ikuti Workshop “Waktunya Inovasi Pendidik”

0

Kasatdik Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Ikuti Workshop “Waktunya Inovasi Pendidik”

Surabaya,(24/10)

Dalam rangka meningkatkan kompetensi para Kepala Satuan Pendidikan (Kasatdik) dan guru di lingkungan Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah, Rabu (23/10/24) Ketua Pengurus Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) R. Joko Heriyanto, S.E., M.M., CHRMP bersama para Kasatdik menghadiri Workshop “Waktunya Inovasi Pendidik” yang berlangsung di Aula Graha Utama Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Propinsi Jawa Timur.

Workshop kali ini di prakarsai oleh PT. Intan Pariwara dengan menghadirkan Kadisprov Jawa Timur yang diwakili oleh Sekertaris Propinsi serta menghadirkan dua narasumber Prof. Dr. Waras, M.P.d dan Prof. Dr. Hari Wahyono, M.Pd.

Dari Nara sumber Prof. Dr. Waras , M.Pd secara garis besar penyampaian dalam workshop tersebut dapat di simpulkan bahwa, saatnya cara kerja sekolah berubah karena 10 tahun yang akan datang siswa akan lepas dari sekolah dan masuk ke dunia kerja. Sehingga sekolah harus berinovasi agar siswa memiliki kemampuan decomposting, kemampuan abstraksi, kemampuan patern recognition dan kemampuan algoritme. Siswa diharapkan memiliki kecakapan penguasaan literasi, pendidikan keamanan siber, pembelajaran coding dan pemrograman dan kewirausahaan digital menggunakan STEM.

Sedangkan Prof. Dr. Hari Wahyono, M.Pd untuk menjadi guru inovatif, menurutnya Guru harus melakukan pembelajaran inovatif yang menyajikan hal-hal yang membuat anak menjadi kagum dan takjub dengan apa yang dilakukan oleh guru. Guru yang sukses harus memiliki inovasi, integritas dan inspirasi.

Turut hadir dalam workshop tersebut seluruh Pengurus Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Sekertaris Niken Dyah Puspitorini , S.Pd, Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti, Kabiddik Dra. Ramayanti, Kabidbang Kolonel (Purn) Herlinawati (yht/dar).

Dandim 0418/Palembang Hadiri Debat Publik Pasangan Calon Kepala Daerah

0

Warta In | Palembang – Komandan Kodim 0418/Palembang Letkol Kav Ferdiansyah,S.Sos Menghadiri Debat Publik Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024 Bertempat Ballroom Hotel Santika Premiere Jl. Gubernur H. Asnawi Mangku Alam No.168-169, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang.,”Selasa (22/10/2024) malam

Dalam Sambutannya Syawaluddin, SH, I Ketua KPU Palembang menyampaikan bahwa KPU Kota Palembang pada malam hari melaksanakan Debat Publik untuk calon walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2024 berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 19 sampai dengan 23 dan diperkuat dengan keputusan KPU Republik Indonesia nomor 10363 tentang domain teknik penyelenggaraan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota

Pada malam hari ini juga kami berharap pelaksanaannya debat pablik ini berjalan dengan lancar dan kami ucapkan ribuan terima kasih dengan dukungan yang ada di kota Palembang baik pemerintah maupun dari pihak keamanan kepolisian maupun TNI mudah-mudahan dengan debat pablik yang kita laksanakan pada malam ini dapat berjalan lancar dan aman .

Debat Publik Pasanagan calon di bagi menjadi 3 ( Tiga) Segment Yaitu:
1. Memberikan Jawaban Pertanyaan tema dan subtema yang di rumuskan Oleh Finalis
2. tanggapan Pertanyaan Paslon
3. Pernyataan Closing Statement Paslon

Adapaun Inti Dari Debat Publik Pertama Paslon antara lain
1. Penyelaian Angka Stunting Yang naik di Kota Palembamg
2. Penyelesaian Sanitasi kota Palembamg
3. Pembangunan Ekonomi Kota palembang
4. peningkatan Mutu Pendidikan
5. Pemberdayaan Sumber daya manusia
6. Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu Dandim 0418/Palembang Letkol Kav Ferdiansyah,S.Sos mengatakan acara debat ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di kota Palembang Debat bukan sebuah formalitas tetapi sebagai ruang menyampaikan visi/misi dan program kerja dari masing-masing pasangan calon.

“ Tujuan utama dari debat ini adalah untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat agar dapat memilih secara cerdas dan bijak,” ungkap Dandim.

Ia mengajak untuk semua pihak selalu menjunjung tinggi nilai demokrasi, kejujuran dan integritas, sportifitas serta saling menghargai. Jadikan debat ini sebagaimana wadah menunjukkan komitmen pasangan calon kepada masyarakat.

Eduar Calon Wakil Bupati Pali Nomor Urut 3 Sapa Warga Prabumenang Pali

0

Warta In | Pali – Calon Wakil Bupati Pali, Sumatera Selatan Eduar SE menyapa dengan ramah warga Desa Prabumenang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (23/10/24).

Pasangan Pak Junaidi Paslon Nomor 3 itu dalam sapaannya ke masyarakat adalah untuk mengingatkan kembali bahwa jangan salah pilih pada 27 November 2024 nanti.

“Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu jangan lupa 27 November coblos nomor 3 yang menggunakan jas hitam ya. Jangan golput dan jangan salah pilih ya,” ujar Eduar SE di hadapan warga Prabumenang.

Atas sapaam ramah tersebut, warga pun dengan senyum sumrigah menyambutnya. Para warga merasa senang atas kunjungan Eduar Calon wakil bupati PALI nomor Urut 3. Bahkan salah satu warga meminta agar Eduar dapat menginap di Dusun Prabumenang. “Pak Eduar nginap di dusun kami biar kami bisa ngbrol panjang, karena warga senang sama Pak Eduar,’’ aku salah satu warga.

Pantauan media di lapangan, usai menyapa warga, Eduar SE pun menyampaikan visi-misi dan programnya ke masyarakat. Hingga kedekatan mereka kian terjalin erat.(Santo)

Caca Sumsel Minta Pj Walikota Palembang Pecat Kepala UPT PKB Kota Palembang

0

Warta In | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi unjuk rasa, meminta Pj. Walikota Palembang segera pecat Kepala UPT PKB Kota Palembang serta Mendesak Pj. Walikota Palembang untuk Mengkroscek dan memberikan Penataan Birokrasi terkait dengan Implementasi Regulasi di UPTD PKB Kota Palembang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel Sekaligus Koordinator aksi didampingi oleh Mukri As, dan Dasri NH, Koordinator Lapangan usai melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palembang, Rabu (23/10/24).

“Sehubungan dengan informasi yang kami dapatkan dari Masyarakat terkait masih adanya dugaan Pungutan Liar di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang, sulitnya Masyarakat untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor Karena terlalu banyak Persyaratan yang mempersulit Masyarakat Umum,”ujar reza.

“Disisi lain Pemerintah Pusat memberikan Keluesan untuk tidak mempersulit dalam peroses Pengurusan yang berhubungan dengan KIR,”tambahnya.

Maka dari itu kami (CACA Sumsel) meminta dan menuntut Pj Walikota Palembang sbb ;

1.Meminta Pj. Walikota Palembang untuk Memecat Kepala UPT PKB Kota Palembang

2.Mendesak Pj. Walikota Palembang untuk Mengkroscek dan memberikan Penataan Birokrasi terkait dengan Implementasi Regulasi di UPTD PKB Kota Palembang.

3.Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk merespon Dugaan PUNGLI yang ada di UPTD PKB Kota Palembang, demi terwujudnya Pelaksanaan dan Implementasi terhadap Regulasi yang menjalankan Roda Birokrasi di UPTD PKB Kota Palembang.

4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparanai, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

Dan,”berharap aksi demo kami hari ini segera di tindaklanjuti oleh Pj Walikota Palembang,”pungkasnya.

Sementara itu, aksi CACA Sumsel di terima oleh Pj Walikota Palembang yang di Wakili oleh Alex F Assisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Palenbang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada CACA Sumsel yang telah melakukan aksi Damai di Kantor Walikota Palembang.

“Terkait penyampaian aspirasi dari CACA Sumsel adanya dugaan Pungli di UPTD PKB Kota Palembang.

Mewakili, Pj Walikota Palembang, adanya aspirasi ini, ini merupakan antensi kami, dan nantinya akan kami sampaikan kepada Pj Walikota Palembang.

Kejati Sumsel Harus Transfaran Terkait Beberapa Kasus Pinta Garda Prabowo Sumsel Kolaborasi Bersama Beberapa Lembaga

0

Redaksi.co | Palembang – Massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo kolaborasi bersama Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan BPI KPNPA RI melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (23/10/24).

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, Wakil Ketua Investigasi Ormas Garda Prabowo Feriyandi, SHDM dan Ketua Lembaga PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, aksi dilakukan karena Kejati Sumsel dianggap tidak transparansi dalam menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) serta tidak berjalannya Lapdu yang telah disampaikan oleh pegiat anti korupsi, khususnya Lapdu dari Lembaga BPI KPNPA RI, SIRA dan PST.

“Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 Tahun 2018,”ujarnya.

Selain itu,”sebagai pelapor dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas semua laporan yang telah disampaikan,”Tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, maka Ormas Garda Prabowo, Lembaga SIRA, PST dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai dihalaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang di anggap sangat perlu untuk disampaikan.

Dan, hal ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah.

Adapun dalam aksi damai teraebut Garda Prabowo, Lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI menyatakan sikap, diantaranya sbb ;

1.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada publik bahwa laporan dugaan Tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan Tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

2.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek yang di lakukan oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

3.Mempertanyakan sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat, karena diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel.

4.Mendesak Kejati Sumsel untuk terbuka dan transfaran dalam menangani Lapdu dari Ormas dan Lsm pegiat anti korupsi di Sumsel.

5.Menolak predikat WBK/WBS Kejati Sumsel melalui bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

6.Mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

Aksi massa Massa Garda Prabowo, SIRA ( Suara Informasi Rakyat Sriwijaya dan BPI KPNPA Ri di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh A. Muliawan Kasi C Kejati Sumsel.

Massa Garda Prabowo Sumsel Kolaborasi Beberapa Lembaga, Ada apa Dengan Kejati Sumsel ???

0

Warta In | Palembang – Massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo kolaborasi bersama Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), BPI KPNPA RI melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (23/10/24).

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, Wakil Ketua Investigasi Ormas Garda Prabowo Feriyandi, SHDM dan Ketua Lembaga PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, aksi dilakukan karena Kejati Sumsel dianggap tidak transparansi dalam menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) serta tidak berjalannya Lapdu yang telah disampaikan oleh pegiat anti korupsi, khususnya Lapdu dari Lembaga BPI KPNPA RI, SIRA dan PST.

“Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 Tahun 2018,”ujarnya.

Selain itu,”sebagai pelapor dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas semua laporan yang telah disampaikan,”Tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, maka Ormas Garda Prabowo, Lembaga SIRA, PST dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai dihalaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang di anggap sangat perlu untuk disampaikan.

Dan, hal ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah.

Adapun dalam aksi damai teraebut Garda Prabowo, Lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI menyatakan sikap, diantaranya sbb ;

1.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada publik bahwa laporan dugaan Tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan Tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

2.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek yang di lakukan oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

3.Mempertanyakan sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat, karena diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel.

4.Mendesak Kejati Sumsel untuk terbuka dan transfaran dalam menangani Lapdu dari Ormas dan Lsm pegiat anti korupsi di Sumsel.

5.Menolak predikat WBK/WBS Kejati Sumsel melalui bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

6.Mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

Aksi massa Massa Garda Prabowo, SIRA ( Suara Informasi Rakyat Sriwijaya dan BPI KPNPA Ri di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh A. Muliawan Kasi C Kejati Sumsel.

Kabupaten/Kota Melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama,Ini Maksud Serta Tujuannya

0

Warta In | Palembang, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah (Pemda) provinsi Sumsel dan Pemda Kabupaten/Kota Se Sumsel terkait implementasi pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Selasa (22/10/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni dari Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Pelaksana Harian Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel Dr Damayanti, S.E., M.M, Para Kepala Bapenda Se Sumsel, dan undangan lainnya.

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.SE, di mana kita hadir didalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda provinsi Sumsel dan Pemda Kabupaten/Kota Se Sumsel terkait implementasi pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Sumsel.

Dimana ini penting bagi kita, karena ini adalah amanah dari Undang-Undang HKPD, Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah ditetapkan di awal Januari Tahun 2022, dan tiga tahun setelah itu diwajibkan untuk diimplementasikan.

“Karena ini berkaitan dengan pajak, dan Undang-Undang merubah pola pendistribusian pajak, di mana saya ingat ini sekitar beberapa waktu yang lalu, kita kedatangan Prof Hani Surya itu mengenalkan didalam metode pembelajaran matematika sistem gasing,” ujarnya.

Kemudian, ini sepertinya sama, jadi kalau dalam matematika itu yang untuk kurang tambah itu cepat, itu secara matematika dibuktikan, pengetahuan untuk kurang tambah itu tinggi, tetapi atment, kali dan tambah, jadi untuk tambah dan kali itu pengetahuan relatif itu tinggi, tetapi untuk kurang dan bagi itu rendah sekali, termasuk juga di teman-teman yang mungkin yang mengelola pajak daerah.

Jadi Undang-Undang ini merubah yang tadi sistem, ini sebenarnya sistem yang selama ini bahwa pembagian PKB, Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB itu berdasarkan bagi hasil, kemudian dirubah langsung di split, di split payment, langsung di split, sehingga dengan demikian ketika wajib pajak membayar opsen terhadap PKB, penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB maka pajak tersebut langsung di split.

“Sehingga dengan demikian kabupaten/kota by system, dengan sistem itu sudah langsung bisa melihat berapa penerimaannya, dan berapa potensinya lagi yang akan dia terima. Dengan demikian kalau sebelumnya, bahwa beban itu hanya kepada pelaksana dari OPD yang ada di provinsi, kabupaten/kota hanya menunggu dan menghitung saja kapan ini akan di bagi, tapi sekarang sudah bisa melihat bahwa ini sebenarnya potensinya masih tinggi, kenapa masih rendah,” ungkapnya.

Menurut Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, di mana kami senang sekali dan bersyukur bisa hadir disini untuk menghadiri terkait dengan kebijakan opsen, yang pertama terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perhubungan keuangan pusat dan daerah, semangatnya adalah dalam rangka mengundang fiskal daerah, agar daerah bisa mandiri, bisa membangun dari pendapatan asli daerahnya.

Oleh karena itu, terkait dengan Opsen Pajak untuk pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan serta pajak opsen, di turunkan PP Nomer 35 Tahun 2023 tentang ketetapan umum pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak itu yang pertama.

“Jadi sekali lagi opsen ini dahulunya skema bagi hasil, masuk dahulu pajak provinsi, pajak PKB, BBN KB, sekarang ini artinya opsen dengan langsung, pada saat wajib pajak membayar langsung di split menjadi mana haknya provinsi, mana haknya kabupaten/kota, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,” katanya.

Begitu juga disampaikan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H didampingi Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemda Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 871.179.536.625,00 dari target sebesar Rp 1.198.685.750.280,00 atau 72,68 persen dan Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 813.215.857.625,00 dari target sebesar Rp 1.084.291.212.352,00 atau 75 persen.

“Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 75.05 persen, persentase Pajak Daerah terhadap PAD sebesar 72.96 persen, persentase Pajak kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 72.68 persen dan persentase bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 75 persen,” ucapnya.

Ditambahkannya, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melaksanakan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak meliputi pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan.

Saya berharap dengan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan juga dapat meningkatkan hubungan kelembagaan antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot se Sumsel.

“Semoga kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda Provinsi Sumsel dengan Pemkab, Pemkot se Sumsel tentang implementasi pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBN KB dan Opsen Pajak MBLB, dapat menambah sinergitas antara Pemprov Sumsel dengan Pemkab, dan Pemkot,” imbuhnya.

3 Perampok Minimarket di Pemulutan Todong Karyawan dengan Senpira, Ambil Rokok dan Uang

0

Warta In | Palembang, – Aksi perampokan menggunakan senjata api di salah satu minimarket di Jalan Babat Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu (13/10/24) malam sekitar pukul 21:13 WIB.

Perampokan tersebut terekam CCTV, dari rekaman inilah tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga pelaku yakni Joni, Rizki dan Junaidi. Ketiga pelaku diringkus dilokasi berbeda dengan barang bukti senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam minimarket lalu menodong dan mengancam karyawan minimarket dengan senjata api yang dibawa salah satu pelaku. Dibawa todongan dan ancaman pelaku mengambil uang yang berada didalam laci kasir dan handphone milik karyawan serta rokok.

“Pelaku menodongkan senjata api ke karyawan sambil mengancam dengan berkata jangan melawan kalau tidak saya tembak. Ketiga mengambil uang Rp 6 juta rokok serta hp karyawan total Rp 15 juta rupiah,” kata Anwar Selasa (22/10/24).

Dalam aksinya kata Anwar ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dimana Joni mengancam dengan senjata api, tersangka Junaidi sebagai otak perampokan sementara Rizki yang mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis parang kepada kasir.

“Dari pengakuan pelaku senjata api yang digunakan dapat dari menyewa seharga Rp 200 ribu. Saat ini anggota kami masih mengajar pemilik senpiranya” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Junaidi mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain dirinya baru saja di pecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.

“Karena kebutuhan ekonomi sehingga punya ide buat merampok, kalau senjata api di sewa dari teman sebesar Rp 200 ribu,”ungkapnya.

Jalin Silaturahmi, JEDAR 03 Sampaikan Program Kepada Masyarakat Talang Ubi

0

Warta In | PALI – Eduar ,SE Calon Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir nomor urut 03 Silahturahmi Dengan warga desa suka damai kecamatan talang ubi, pali, Sumatera Selatan. Selasa (22/10/24).

Selain Silahtuahmi Eduar Berpasangan Junaidi yang berjuluk JEDAR ngobrol dan menyampaikan program apabila terpilih jadi bupati dan wakil bupati PALI Periode 2025-2030

Sebelum menyampaikan Program Junaidi Eduar yang dipanggil JEDAR menyampaikan Perkenalan Dengan ma syarakat ,Selasa 22 Oktober 2024 .

Nomor 3 angka jadi yang pertama buka kedua coblos dan ketiga masukan kotak Suara

Untuk cirinya sendiri Eduar menyampaikan bahwa kami JEDAR nomor 3 cirinye Gemoy lebar dan menggunakan baju jas hitam ,Ujar Eduar menyampaikan Ciri Has dihadapan masyarakat .

Mendirikan Balai Latihan Kerja Untuk menghilangkan angka penganguran Dari sopir ,penjahit pakaian ,masak ,montir sampai bagian kelistrikan.

Karena 5 tahun kedepan kabupaten PALI makai ramai ,Listrik ada dan warung-waring akan ramai pembeli.

Kepada masyarakat Eduar ,SE Menyampikan bahwa program Heri Amalindo sudah Sangat bagus Maka Kita akan melanjutkanya.

Kita akan memberikan bantuan bibi karet dan sawit untuk perkebunan yang bagus.

Kami Atas Nama calon bupati dan wakil bupati PALI Nomor 3 Junaidi -Eduar akan memberlakukan masyarakat sama Antara desa ini dan desa Itu.

Program pendek akan menyelamatan penganguran setelah penganguran di kerjakan makan kita baru memikirkan program jangka panjang.

Apabila terpilih Eduar Akan datang kedesa -desa akan menanyakan usaha apa yang dibutuhkan masyarakat setempat dan akan merealisasikan.