
Budi Azhar Mutawali, S.IP Ketua DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat Harlah Nahdatul Ulama ke 100 Tahun

Budi Azhar Mutawali, S.IP Ketua DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat Harlah Nahdatul Ulama ke 100 Tahun
PURWAKARTA || Redaksi.co – Dalam rangka memperkuat kapasitas dan profesionalisme personel di bidang penyidikan, Polres Purwakarta mengikuti kegiatan “Polri Belajar” pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan wadah berbagi informasi dan peningkatan kompetensi bagi anggota Polri, khususnya dalam menangani perkara hukum.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, adalah:

Sejumlah pejabat dan personel kunci Polres Purwakarta turut hadir dalam agenda ini, antara lain:
Program ini dirancang sebagai sarana diskusi mendalam bagi para penyidik mengenai:

”Melalui kegiatan Polri Belajar ini, diharapkan personel penyidik dapat terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar AKP Enjang Sukandi, Kasi Humas Polres Purwakarta, mewakili Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Sumber: Si Humas Polres Purwakarta
Redaksi penyelaras: SK
Jakarta,Redaksi.co— Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan Gerakan Bersih Sampah di Lingkungan Sekitar dan Kantor sebagai langkah nyata menghidupkan kembali budaya bersih yang kini menjadi prioritas nasional.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Taklimat dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026.
Presiden menegaskan bahwa pengendalian sampah tidak bisa dibebankan pada satu sektor saja, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari kementerian/lembaga, TNI–Polri, pemerintah daerah, hingga aparat desa.
Peluncuran perdana dilakukan di Jakarta dengan melibatkan pimpinan dan ratusan pegawai KLH/BPLH yang turun langsung melakukan aksi bersih-bersih di kawasan Kebon Nanas hingga bantaran Sungai Cipinang,Fokus kegiatan menyasar sampah plastik dan limbah anorganik yang selama ini menjadi persoalan utama di wilayah perkotaan, khususnya di daerah aliran sungai.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden untuk membangun disiplin kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Bapak Presiden memiliki komitmen besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik. Arahan beliau sangat jelas, gerakan bersih-bersih harus dilakukan secara rutin, berkesinambungan, dan dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk kantor-kantor pemerintah,” ujar Rosa Vivien, Rabu (4/2/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH menetapkan program ini sebagai agenda wajib institusi yang dilaksanakan tiga kali dalam sepekan, Kegiatan rutin tersebut akan menyasar area-area rawan penumpukan sampah, baik di lingkungan perkantoran, permukiman, hingga kawasan aliran sungai.
Gerakan ini diharapkan menjadi pemantik kebangkitan kembali budaya gotong royong dan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus menjadi simbol perubahan paradigma: kebersihan bukan sekadar program, tetapi tanggung jawab bersama yang berkelanjutan.
Redaksi.co || Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, H. Ujang Abdurrohim Rochmi yang akrab disapa BATMAN, melaksanakan kegiatan Reses Tahun 2026 di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perwakilan Kapolsek Ciemas, Danramil, Kepala Desa Cibenda, BPD Desa Cibenda, para tokoh masyarakat, sekitar 70 orang warga Desa Cibenda, pada Rabu (04/02/2026).
Dalam sambutannya, H. Ujang Abdurrohim Rochmi (BATMAN) menyampaikan salam silaturahmi kepada seluruh warga Desa Cibenda dan menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan momen penting bagi anggota dewan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memperjuangkan aspirasi warga Desa Cibenda, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Menurutnya, reses tahun 2026 ini memiliki peran strategis karena menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2027, ungkap Batman.

“Reses tahun 2026 ini sangat penting karena menjadi pijakan utama untuk pembangunan kita di tahun 2027. Aspirasi masyarakat akan kami kawal dan perjuangkan,” ujar Batman.
Lebih lanjut, Batman juga menyampaikan komitmennya untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4 miliar guna menyelesaikan perbaikan ruas jalan kabupaten yang berada di wilayah Desa Cibenda, sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat”.
Dalam sambutan penutupnya, BATMAN mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kebersamaan dan semangat gotong royong.
“Mari kita saling mendoakan, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam segala urusan,” tutupnya.
Kegiatan reses berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga, yang berharap aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan demi kemajuan Desa Cibenda. (OPK)***
Editor : Yosep M
Redaksi.co SULBAR : Aliansi Mahasiswa Mamuju melancarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (3/2/2026), mereka menuding adanya dugaan pelanggaran serius oleh oknum Komisioner KPU Sulbar, mulai dari pengelolaan anggaran negara hingga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di Sulawesi Barat. Massa aksi secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan lembaga etik pemilu untuk segera bertindak.
Mahasiswa menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Pemilu yang dikelola KPU Sulbar. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, termasuk selisih antara dana yang digunakan dan dana yang dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Mamuju juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU RI agar segera memproses dan mengadili Komisioner KPU Sulbar yang diduga melanggar kode etik. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kepemilikan usaha sampingan atau pekerjaan lain yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara pemilu.
Mahasiswa menuntut sanksi tegas dan nyata dijatuhkan sebagai bentuk efek jera. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan membuka ruang penyalahgunaan jabatan dan semakin mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemilu.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Mamuju, Sahrul Gunawan, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang terakhir. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan etik terhadap KPU Sulbar.
“Jika tuntutan ini diabaikan dan dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Mamuju menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat berdiri di atas penyelenggara yang bersih, jujur, dan berintegritas. Mereka menolak negara kalah oleh oknum dan menuntut hukum ditegakkan tanpa tunduk pada kekuasaan. (ZUL)
Redaksi.co MAMUJU : Forum nasional Kongres Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menjadi panggung kritik tajam terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Barat. Ketua DPC PERMAHI Cabang Mamuju secara terbuka menyoroti sejumlah kasus hukum yang dinilai belum ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam pernyataannya, PERMAHI Mamuju menilai masih banyak perkara hukum, baik di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan, yang terkesan berjalan stagnan dan minim kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi serius menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Realitas penegakan hukum hari ini menunjukkan masih adanya ketimpangan perlakuan di hadapan hukum serta penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Wardian Ketua DPC PERMAHI Mamuju dalam forum nasional tersebut. Rabu 4 Februari 2026
Melalui momentum kongres, PERMAHI Mamuju secara khusus mendesak Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI terpilih agar bersikap lebih proaktif, progresif, dan responsif. Salah satu tuntutan utama adalah dibukanya ruang struktural resmi di tubuh DPN PERMAHI bagi seluruh DPC di Indonesia untuk menyampaikan dan mengawal kasus-kasus hukum daerah hingga ke tingkat pusat, termasuk Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
PERMAHI Mamuju juga menegaskan pentingnya mekanisme pengaduan strategis, khususnya terkait dugaan lemahnya penegakan hukum di daerah, termasuk sejumlah kasus di Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
“Perjuangan PERMAHI tidak boleh berhenti pada wacana. PERMAHI harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mengawal proses hukum secara nyata,” lanjutnya.
Meski demikian, PERMAHI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi negara. Sebaliknya, hal itu merupakan ikhtiar konstitusional dan tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia.
PERMAHI Mamuju mengingatkan, jika ruang aspirasi dan pengawalan kasus hukum daerah tidak dibuka secara serius oleh DPN, maka PERMAHI berisiko kehilangan peran historisnya sebagai penjaga nurani penegakan hukum.
“Kami berharap Ketua DPN PERMAHI terpilih menjadikan aspirasi ini sebagai komitmen organisatoris, bukan sekadar janji forum, demi memperkuat keberpihakan PERMAHI pada keadilan substantif,” tutupnya. (ZUL)
Di ruang sidang, terdakwa Muh Reza Renaldi, sopir truk tangki, tanpa tedeng aling-aling menyeret nama pemilik modal. Di hadapan majelis hakim, Reza mengaku diperintah langsung oleh H. Anto, pemilik mobil tangki, untuk mengangkut solar subsidi dari Polewali Mandar ke Morowali, diduga untuk dijual ke perusahaan tambang.
Pengakuan itu terlontar saat Reza dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2026).
“Saya memang sopirnya. Yang suruh saya ambil solar itu H. Anto. Saya sudah dua kali ambil di Wonomulyo, di sebuah gudang yang mirip bekas gudang gabah,” ujar Reza tegas di persidangan.
Truk yang digunakan adalah Hino Dutro biru bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan, berkapasitas 8.000 liter, yang disebut Reza sebagai milik H. Anto, warga Morowali.
Solar subsidi itu diambil dari sebuah gudang di Wonomulyo, atas nama Iwan Ali alias Sutejo, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reza mengaku telah bekerja selama satu tahun sebagai sopir dengan gaji Rp2 juta per bulan, ditambah uang jalan Rp1,8 juta setiap kali pengangkutan. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa pengangkutan solar subsidi wajib disertai izin resmi.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Habil Raditya Marsam, yang berperan sebagai kondektur, mengaku tidak digaji langsung oleh H. Anto.
“Saya tidak digaji. Saya hanya dapat dari Reza, sisa uang jalan, sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” kata Habil.
Fakta lain terungkap: pengambilan solar subsidi tidak hanya terjadi di Wonomulyo, tetapi juga pernah dilakukan di Kabupaten Wajo. Namun terdakwa mengaku lupa detail jumlah dan waktu.
Momen paling panas terjadi saat Hakim Ketua Randa Fabriana Nurhamidin, S.H. melontarkan pertanyaan keras yang membuat ruang sidang mendadak senyap.
“Kenapa pemilik mobil dan pengepul tidak ditahan?”
Pertanyaan itu diarahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebuah sindiran telak terhadap penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Hingga kini, nama-nama yang disebut sebagai aktor utama masih berstatus DPO, sementara Reza dan Habil sudah lebih dulu mendekam di kursi pesakitan.
Kasus ini kembali menegaskan pola klasik mafia solar subsidi: pekerja lapangan dikorbankan, sementara pengendali dan pemilik modal seolah tak tersentuh hukum.
Kasus ini berawal dari penangkapan Agustus 2025, saat Polsek Kalukku mengamankan satu unit mobil tangki biru-putih bermuatan sekitar 8.000 liter solar ilegal di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat.
Solar tersebut diduga kuat akan disalurkan ke kawasan tambang nikel di Morowali Utara.
Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat, dan kasusnya kini telah dilimpahkan dari Polresta Mamuju ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
Dua orang sopir dan kondektur ditetapkan sebagai tersangka. Bos besar? Masih misterius.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: berani menyentuh aktor utama, atau kembali membiarkan mafia solar subsidi berlindung di balik sopir miskin dan kondektur tanpa kuasa? (ZUL)