Selasa, Maret 17, 2026
Beranda blog Halaman 387

Caca Sumsel Minta Pj Walikota Palembang Pecat Kepala UPT PKB Kota Palembang

0

Warta In | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi unjuk rasa, meminta Pj. Walikota Palembang segera pecat Kepala UPT PKB Kota Palembang serta Mendesak Pj. Walikota Palembang untuk Mengkroscek dan memberikan Penataan Birokrasi terkait dengan Implementasi Regulasi di UPTD PKB Kota Palembang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel Sekaligus Koordinator aksi didampingi oleh Mukri As, dan Dasri NH, Koordinator Lapangan usai melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palembang, Rabu (23/10/24).

“Sehubungan dengan informasi yang kami dapatkan dari Masyarakat terkait masih adanya dugaan Pungutan Liar di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang, sulitnya Masyarakat untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor Karena terlalu banyak Persyaratan yang mempersulit Masyarakat Umum,”ujar reza.

“Disisi lain Pemerintah Pusat memberikan Keluesan untuk tidak mempersulit dalam peroses Pengurusan yang berhubungan dengan KIR,”tambahnya.

Maka dari itu kami (CACA Sumsel) meminta dan menuntut Pj Walikota Palembang sbb ;

1.Meminta Pj. Walikota Palembang untuk Memecat Kepala UPT PKB Kota Palembang

2.Mendesak Pj. Walikota Palembang untuk Mengkroscek dan memberikan Penataan Birokrasi terkait dengan Implementasi Regulasi di UPTD PKB Kota Palembang.

3.Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk merespon Dugaan PUNGLI yang ada di UPTD PKB Kota Palembang, demi terwujudnya Pelaksanaan dan Implementasi terhadap Regulasi yang menjalankan Roda Birokrasi di UPTD PKB Kota Palembang.

4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparanai, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

Dan,”berharap aksi demo kami hari ini segera di tindaklanjuti oleh Pj Walikota Palembang,”pungkasnya.

Sementara itu, aksi CACA Sumsel di terima oleh Pj Walikota Palembang yang di Wakili oleh Alex F Assisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Palenbang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada CACA Sumsel yang telah melakukan aksi Damai di Kantor Walikota Palembang.

“Terkait penyampaian aspirasi dari CACA Sumsel adanya dugaan Pungli di UPTD PKB Kota Palembang.

Mewakili, Pj Walikota Palembang, adanya aspirasi ini, ini merupakan antensi kami, dan nantinya akan kami sampaikan kepada Pj Walikota Palembang.

Kejati Sumsel Harus Transfaran Terkait Beberapa Kasus Pinta Garda Prabowo Sumsel Kolaborasi Bersama Beberapa Lembaga

0

Redaksi.co | Palembang – Massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo kolaborasi bersama Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan BPI KPNPA RI melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (23/10/24).

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, Wakil Ketua Investigasi Ormas Garda Prabowo Feriyandi, SHDM dan Ketua Lembaga PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, aksi dilakukan karena Kejati Sumsel dianggap tidak transparansi dalam menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) serta tidak berjalannya Lapdu yang telah disampaikan oleh pegiat anti korupsi, khususnya Lapdu dari Lembaga BPI KPNPA RI, SIRA dan PST.

“Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 Tahun 2018,”ujarnya.

Selain itu,”sebagai pelapor dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas semua laporan yang telah disampaikan,”Tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, maka Ormas Garda Prabowo, Lembaga SIRA, PST dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai dihalaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang di anggap sangat perlu untuk disampaikan.

Dan, hal ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah.

Adapun dalam aksi damai teraebut Garda Prabowo, Lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI menyatakan sikap, diantaranya sbb ;

1.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada publik bahwa laporan dugaan Tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan Tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

2.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek yang di lakukan oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

3.Mempertanyakan sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat, karena diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel.

4.Mendesak Kejati Sumsel untuk terbuka dan transfaran dalam menangani Lapdu dari Ormas dan Lsm pegiat anti korupsi di Sumsel.

5.Menolak predikat WBK/WBS Kejati Sumsel melalui bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

6.Mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

Aksi massa Massa Garda Prabowo, SIRA ( Suara Informasi Rakyat Sriwijaya dan BPI KPNPA Ri di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh A. Muliawan Kasi C Kejati Sumsel.

Massa Garda Prabowo Sumsel Kolaborasi Beberapa Lembaga, Ada apa Dengan Kejati Sumsel ???

0

Warta In | Palembang – Massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo kolaborasi bersama Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), BPI KPNPA RI melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (23/10/24).

Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, Wakil Ketua Investigasi Ormas Garda Prabowo Feriyandi, SHDM dan Ketua Lembaga PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, aksi dilakukan karena Kejati Sumsel dianggap tidak transparansi dalam menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) serta tidak berjalannya Lapdu yang telah disampaikan oleh pegiat anti korupsi, khususnya Lapdu dari Lembaga BPI KPNPA RI, SIRA dan PST.

“Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 Tahun 2018,”ujarnya.

Selain itu,”sebagai pelapor dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas semua laporan yang telah disampaikan,”Tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, maka Ormas Garda Prabowo, Lembaga SIRA, PST dan BPI KPNPA RI menggelar aksi damai dihalaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang di anggap sangat perlu untuk disampaikan.

Dan, hal ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM nya masih sangat rendah.

Adapun dalam aksi damai teraebut Garda Prabowo, Lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI menyatakan sikap, diantaranya sbb ;

1.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada publik bahwa laporan dugaan Tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan Tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.

2.Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek yang di lakukan oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

3.Mempertanyakan sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat, karena diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel.

4.Mendesak Kejati Sumsel untuk terbuka dan transfaran dalam menangani Lapdu dari Ormas dan Lsm pegiat anti korupsi di Sumsel.

5.Menolak predikat WBK/WBS Kejati Sumsel melalui bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RB.

6.Mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo H. Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.

Aksi massa Massa Garda Prabowo, SIRA ( Suara Informasi Rakyat Sriwijaya dan BPI KPNPA Ri di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh A. Muliawan Kasi C Kejati Sumsel.

Kabupaten/Kota Melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama,Ini Maksud Serta Tujuannya

0

Warta In | Palembang, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah (Pemda) provinsi Sumsel dan Pemda Kabupaten/Kota Se Sumsel terkait implementasi pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Selasa (22/10/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni dari Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah yang diwakili oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Pelaksana Harian Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel Dr Damayanti, S.E., M.M, Para Kepala Bapenda Se Sumsel, dan undangan lainnya.

Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.SE, di mana kita hadir didalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda provinsi Sumsel dan Pemda Kabupaten/Kota Se Sumsel terkait implementasi pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Sumsel.

Dimana ini penting bagi kita, karena ini adalah amanah dari Undang-Undang HKPD, Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah ditetapkan di awal Januari Tahun 2022, dan tiga tahun setelah itu diwajibkan untuk diimplementasikan.

“Karena ini berkaitan dengan pajak, dan Undang-Undang merubah pola pendistribusian pajak, di mana saya ingat ini sekitar beberapa waktu yang lalu, kita kedatangan Prof Hani Surya itu mengenalkan didalam metode pembelajaran matematika sistem gasing,” ujarnya.

Kemudian, ini sepertinya sama, jadi kalau dalam matematika itu yang untuk kurang tambah itu cepat, itu secara matematika dibuktikan, pengetahuan untuk kurang tambah itu tinggi, tetapi atment, kali dan tambah, jadi untuk tambah dan kali itu pengetahuan relatif itu tinggi, tetapi untuk kurang dan bagi itu rendah sekali, termasuk juga di teman-teman yang mungkin yang mengelola pajak daerah.

Jadi Undang-Undang ini merubah yang tadi sistem, ini sebenarnya sistem yang selama ini bahwa pembagian PKB, Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB itu berdasarkan bagi hasil, kemudian dirubah langsung di split, di split payment, langsung di split, sehingga dengan demikian ketika wajib pajak membayar opsen terhadap PKB, penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB maka pajak tersebut langsung di split.

“Sehingga dengan demikian kabupaten/kota by system, dengan sistem itu sudah langsung bisa melihat berapa penerimaannya, dan berapa potensinya lagi yang akan dia terima. Dengan demikian kalau sebelumnya, bahwa beban itu hanya kepada pelaksana dari OPD yang ada di provinsi, kabupaten/kota hanya menunggu dan menghitung saja kapan ini akan di bagi, tapi sekarang sudah bisa melihat bahwa ini sebenarnya potensinya masih tinggi, kenapa masih rendah,” ungkapnya.

Menurut Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, di mana kami senang sekali dan bersyukur bisa hadir disini untuk menghadiri terkait dengan kebijakan opsen, yang pertama terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perhubungan keuangan pusat dan daerah, semangatnya adalah dalam rangka mengundang fiskal daerah, agar daerah bisa mandiri, bisa membangun dari pendapatan asli daerahnya.

Oleh karena itu, terkait dengan Opsen Pajak untuk pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan serta pajak opsen, di turunkan PP Nomer 35 Tahun 2023 tentang ketetapan umum pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak itu yang pertama.

“Jadi sekali lagi opsen ini dahulunya skema bagi hasil, masuk dahulu pajak provinsi, pajak PKB, BBN KB, sekarang ini artinya opsen dengan langsung, pada saat wajib pajak membayar langsung di split menjadi mana haknya provinsi, mana haknya kabupaten/kota, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,” katanya.

Begitu juga disampaikan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H didampingi Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., M.M, dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemda Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan Opsen PKB, BBN KB dan Opsen BBN KB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 871.179.536.625,00 dari target sebesar Rp 1.198.685.750.280,00 atau 72,68 persen dan Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 813.215.857.625,00 dari target sebesar Rp 1.084.291.212.352,00 atau 75 persen.

“Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 75.05 persen, persentase Pajak Daerah terhadap PAD sebesar 72.96 persen, persentase Pajak kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 72.68 persen dan persentase bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 75 persen,” ucapnya.

Ditambahkannya, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melaksanakan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak meliputi pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan.

Saya berharap dengan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan juga dapat meningkatkan hubungan kelembagaan antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot se Sumsel.

“Semoga kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda Provinsi Sumsel dengan Pemkab, Pemkot se Sumsel tentang implementasi pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBN KB dan Opsen Pajak MBLB, dapat menambah sinergitas antara Pemprov Sumsel dengan Pemkab, dan Pemkot,” imbuhnya.

3 Perampok Minimarket di Pemulutan Todong Karyawan dengan Senpira, Ambil Rokok dan Uang

0

Warta In | Palembang, – Aksi perampokan menggunakan senjata api di salah satu minimarket di Jalan Babat Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu (13/10/24) malam sekitar pukul 21:13 WIB.

Perampokan tersebut terekam CCTV, dari rekaman inilah tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga pelaku yakni Joni, Rizki dan Junaidi. Ketiga pelaku diringkus dilokasi berbeda dengan barang bukti senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam minimarket lalu menodong dan mengancam karyawan minimarket dengan senjata api yang dibawa salah satu pelaku. Dibawa todongan dan ancaman pelaku mengambil uang yang berada didalam laci kasir dan handphone milik karyawan serta rokok.

“Pelaku menodongkan senjata api ke karyawan sambil mengancam dengan berkata jangan melawan kalau tidak saya tembak. Ketiga mengambil uang Rp 6 juta rokok serta hp karyawan total Rp 15 juta rupiah,” kata Anwar Selasa (22/10/24).

Dalam aksinya kata Anwar ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dimana Joni mengancam dengan senjata api, tersangka Junaidi sebagai otak perampokan sementara Rizki yang mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis parang kepada kasir.

“Dari pengakuan pelaku senjata api yang digunakan dapat dari menyewa seharga Rp 200 ribu. Saat ini anggota kami masih mengajar pemilik senpiranya” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Junaidi mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain dirinya baru saja di pecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.

“Karena kebutuhan ekonomi sehingga punya ide buat merampok, kalau senjata api di sewa dari teman sebesar Rp 200 ribu,”ungkapnya.

Jalin Silaturahmi, JEDAR 03 Sampaikan Program Kepada Masyarakat Talang Ubi

0

Warta In | PALI – Eduar ,SE Calon Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir nomor urut 03 Silahturahmi Dengan warga desa suka damai kecamatan talang ubi, pali, Sumatera Selatan. Selasa (22/10/24).

Selain Silahtuahmi Eduar Berpasangan Junaidi yang berjuluk JEDAR ngobrol dan menyampaikan program apabila terpilih jadi bupati dan wakil bupati PALI Periode 2025-2030

Sebelum menyampaikan Program Junaidi Eduar yang dipanggil JEDAR menyampaikan Perkenalan Dengan ma syarakat ,Selasa 22 Oktober 2024 .

Nomor 3 angka jadi yang pertama buka kedua coblos dan ketiga masukan kotak Suara

Untuk cirinya sendiri Eduar menyampaikan bahwa kami JEDAR nomor 3 cirinye Gemoy lebar dan menggunakan baju jas hitam ,Ujar Eduar menyampaikan Ciri Has dihadapan masyarakat .

Mendirikan Balai Latihan Kerja Untuk menghilangkan angka penganguran Dari sopir ,penjahit pakaian ,masak ,montir sampai bagian kelistrikan.

Karena 5 tahun kedepan kabupaten PALI makai ramai ,Listrik ada dan warung-waring akan ramai pembeli.

Kepada masyarakat Eduar ,SE Menyampikan bahwa program Heri Amalindo sudah Sangat bagus Maka Kita akan melanjutkanya.

Kita akan memberikan bantuan bibi karet dan sawit untuk perkebunan yang bagus.

Kami Atas Nama calon bupati dan wakil bupati PALI Nomor 3 Junaidi -Eduar akan memberlakukan masyarakat sama Antara desa ini dan desa Itu.

Program pendek akan menyelamatan penganguran setelah penganguran di kerjakan makan kita baru memikirkan program jangka panjang.

Apabila terpilih Eduar Akan datang kedesa -desa akan menanyakan usaha apa yang dibutuhkan masyarakat setempat dan akan merealisasikan.

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas Danramil 02 Kapten Inf D Silitonga Kunjungi Camat IB I

0

Warta In | Palembang – Danramil 02/Pakjo Kodim 0418/Palembang Kapten Inf D Silitonga, didampingi Babinsa bersilaturahmi ke Kantor Camat Ilir Barat Satu Palembang yang disambut dengan baik Camat Ilir Barat Satu Alexander ,S.IP,M,Si ,Selasa (22/10/2024)

Kunjungan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan Kapten Inf D Silitonga sejak menjabat sebagai Danramil02/Pakjo , yang baru sekitar 1 (Satu ) Minggu menggantikan Danramil 02 Yang Lama Kapten Arm Zainal Abidin.

Dalam kesempatan itu, Kapten Inf D Silitonga membuka perbincangan dengan memperkenalkan diri, dan menyampaikan maksud tujuan kedatangan untuk mempererat jalinan sinergitas antar instansi pemerintahan.

Terimakasih bapak Camat atas sambutannya. Saya datang kemari sebagai pejabat baru untuk memperkenalkan diri sekaligus untuk mempererat jalinan silaturahmi. “Harapannya, pertemuan yang penuh keakraban ini dapat menguatkan sinergitas kita dalam menciptakan situasi yang kondusif jelang Pemilukada khususnya diwilayah Koramil 02/Pakjo .

Selain itu juga lanjut Danramil, “jalinan silaturahmi dan sinergitas ini, dapat membantu meneruskan pembangunan untuk kemajuan Kota Palembang khususnya di Kecamatan Ilir Barat Satu ini,” jelas Danramil.

Sementara itu, Camat Ilir Barat Satu mengucapkan terima kasih atas kunjungan Danramil 02 bersama tim ke Kantor Camat Ilir Barat Satu , “terima kasih kami ucapkan kepada bapak Danramil dan tim, atas kunjungan ke kantor Camat ini, mungkin ini juga perlu saya jelaskan, saya juga baru menjabat disini, kita saling mendukung ya pak, menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik, nanti kiranya adapun persoalan apapun dilapangan, kami akan selalu berkoordinasi dengan Babinsa,” ucap Camat Ilir Barat Satu.

Turnamen Game Mobile Legend di Gelar Pemuda Ilok Junaidi Eduar (PIJAR)

0

Warta In | Pali – Pemuda Ilok Junaidi Eduar (PIJAR) Gelar Turnamen Game Mobile Legend bertempat di markas Pijar pada bilangan Pelita Kelurahan talang ubi timur depan tower mentari kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (21/10/24)

Disampaikan oleh Ketua PIJAR bahwa Adapun tujuan diadakan turnamen mobile legend untuk mencetak atlet E-Sport yang handal Karena E-sport merupakan industri yang berkembang didunia.

Atas Kegiatan Turnamen ML Tersebut Pemuda Ilok Junaidi Eduar mengajak teman teman gamemer agar terus berlati sehingga Dapat mampu mengikuti perlombaan Ini.

” Terus berlatih ya kawan-kawan karena Dengan turnamen ini dapat menjadikan lapangan Kerja didunia digital ” Ungkap Ketua Pijar ,SUJATWIKO ,ST

Membuka Acara Tersebut Sujatwiko Juga mengapresiasi pasangan Junaidi -Eduar telah mengelar turnamen Mobile Legend secara gratis yang tak lepas dari dukungan Pijar

” Alhamdulilah selain gratis turnamen ini juga berhadiah piagam ,Piala ,uang tunai dan makan secara gratis ” Jelas Wiko

Ditempat tersebut Salah satu peserta mengucapkan Terima kasih kepada Junaidi Eduar Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah memfasilitasi acara secara gratis

Selain ajang perlombaan Dengan acara Ini kami dapat bersilahturahmi antar pemuda -pemudi dikabupaten PALI bumi serepat serasan.

BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

0

Warta In | PALEMBANG – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Kodam II/ Sriwijaya Gelar Open Tournament Wadokai Karate HUT ke-79 TNI 2024

0

Warta In | Palembang – Panglima Kodam (Pangdam) II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, secara resmi membuka Kejuaraan Karate yang bertajuk, *”Champion Wadokai Open Tournament Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya”*, yang digelar di Gedung Merah Putih Markas Jasdam II/Swj, Palembang, Senin (21/10/2024).

Open Tournament yang diselenggarakan selama empat hari, mulai tanggal 21 s.d 24 Oktober 2024 ini digelar masih dalam rangkaian peringatan HUT Ke – 79 TNI Tahun 2024.

Open Tournament Karate ini diikuti oleh 2.430 peserta, yang terdiri dari 80 Kontingen utusan dari perguruan di bawah naungan FORKI dan peserta dari luar daerah Sumsel yaitu, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung, serta 10 Kontingen dari TNI/POLRI.

Adapun kelas yang akan dipertandingkan dalam Open Tournament ini berjumlah 203 kelas yang terdiri dari Kata, Komite dan Festival yang meliputi, Pra Usia Dini, Usia Dini, Pra Pemula, Kadet, Junior, Under 21 dan Senior TNI/POLRI.

Even ini merupakan ajang bergengsi bagi atlet-atlet karate se-Sumbagsel, sehingga pesertanya cukup banyak dan pelaksanaannya sangat dinantikan insan karateka di berbagai daerah.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika mengharapkan Open Tournament ini mampu membangun persaudaraan dan sekaligus melahirkan atlet-atlet karateka yang handal dan tangkas serta kader-kader muda yang energik, yang mampu berkiprah pada forum yang lebih besar, baik di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional, sehingga mengharumkan nama Sumbagsel.

“Saya berharap open tournament ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang seleksi dan ajang pembinaan dan sekaligus dapat menjadi tolok ukur pembinaan olahraga karate di masing-masing daerah, sehingga dapat melahirkan atlet-atlet karate yang handal, dan mampu meraih prestasi pada even yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Jenderal Bintang Dua ini juga berpesan kepada panitia penyelenggara dan seluruh atlet, agar memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan selama bertanding.

“Bertandinglah secara ksatria, hindari sikap dan perilaku yang dapat merusak citra diri/organisasi FORKI. Patuhi semua aturan yang sudah disepakati dan biasakan tampil sportif. Kalah atau menang, jadi juara atau tidak, dalam suatu pertandingan adalah hal yang biasa,” kata Mayjen TNI Naudi.

“Yang terpenting adalah kemauan dan tekad kuat untuk senantiasa menempa diri dalam meraih prestasi terbaik secara terhormat,” pungkasnya.

Sejumlah pejabat Kodam II/Sriwijaya tampak hadir dalam Pembukaan Kejuaraan Wadokai Karate Piala Pangdam II/Swj ini, antara lain ; Kasdam II/Swj, Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, (diwakili), Danrem044/Gapo,(diwakili) Asrendam II/Swj, para Asisten Kasdam II/Swj, para Kabalakdam II/Swj, LO TNI AU dan LO TNI AL Kodam II/Swj.

Hadir juga, Ketua Koni Prov. Sumsel, Ketua Umum FORKI Prov. Sumsel, Kadispora Prov. Sumsel, dan para Panitia Penyelenggara, para official masing-masing kontingen serta tamu undangan lainnya, termasuk para orang tua dari peserta pra usia dini, usia dini dan pra pemula.