Senin, Maret 16, 2026
Beranda blog Halaman 374

Ditresnarkoba Polda Sumsel Bekuk Pengedar Narkoba, BB 2.8 Gram Sabu dan 761 Butir Ekstasi

0

Warta In | Palembang, – Setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Abdullah (54) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang beberapa hari yang lalu.

Dari tangan Abdullah warga Jalan Demang VI Palembang ini polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Tidak hanya Abdullah polisi juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh cina.

Dihadapan polisi Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Agar tidak diketahui sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah rumah kebetulan rumahnya rumah panggung.

“Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.

Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.

“Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, ” katanya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH mengatakan Budi ditangkap disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang.

“Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram,”kata Harissandi.

Tidak berhenti disini anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.

TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan ,” katanya.

Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.

Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

HUT Korpri ke-53, Kopri Polda Sumsel Giat Anjangsana Kepada Para Purna Bhakti

0

Warta In | Palembang, – Dalam rangka memperingati HUT Korpri ke-53, Ketua Korpri Polda Sumsel Pembina TK.I Drg Yasmika Siregar,MM diwakili Ketua Seksi Anjangsana Penata TK I Dwi yana Firmawatie SE,MSi beserta Pembina Febry asmarani, S.H,MH
Penda Linda, S.H.
melaksanakan kegiatan anjangsana atau silaturahmi kepada para purna bhakti yang telah mengabdi untuk institusi Polri (Polda Sumsel) Rabu (13/11/2024)

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa mereka ( Senior ASN Polri )

Ketua Korpri Polda Sumsel Pembina TK l Drg Yasmika Siregar,MM melalui Ketua Seksi Anjangsana , Penata TK.I Dwi Yana Firmawatie
,SE,MSi menyampaikan bahwa anjangsana ini merupakan wujud penghormatan dan rasa terima kasih kepada para purna bhakti yang telah memberikan pengabdian terbaik selama masa tugasnya ujarnya Kepada wartawan Rabu 13/11/2024 sore

Adapun purna bhakti dan keluarga ASN yang meninggal dikunjungi dalam kegiatan Anjangsana antara lain
Kediaman almarhumah. Sri Damayanti di kertapati, kediaman alm. Heri di jaka.baring dan
Kediaman pensiunan PNS an : Murni (polair). Purna tugas tahun 2011

Anjangsana ini bukan sekedar silaturrahmi, tetapi juga penghargaan bagi rekan-rekan purna bhakti yang telah berdedikasi tinggi untuk Polda Sumsel serta menjalin silaturrahmi serta perhatian dengan keluarga ASN Polri yang telah meninggal

“Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan dan menumbuhkan rasa kebersamaan,” ungkap Dwi yana Firmawatie.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi ASN aktif untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mendukung visi serta misi Polda Sumsel dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayahnya. Serta wujud nyata Kehadiran Korpri dimasyarakat Katanya,”

Disperkim Gelar Kegiatan Lokakarya SSK Program PPSP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

0

Warta In | Palembang,- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc menghadiri serta membuka secara langsung kegiatan lokakarya strategis sanitasi kabupaten/kota (SSK) program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel.

Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, Kepala Bidang SPAM Disperkim Provinsi Sumsel Muhammad Saiful Islam, S.T, Kepala Seksi PKP Disperkim Provinsi Sumsel Rafika Devi, S.T., M.T, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Perwakilan dari Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel, dan undangan lainnya.

Dimana pada kegiatan ini sendiri diisi juga para narasumber yakni dari Dinas PMD Provinsi Sumsel, dari Dinas Bappeda Provinsi Sumsel, dari BAZNAS Provinsi Sumsel, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di Grand ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (13/11/2024).

Dikatakan Asisten II Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, penyelenggaraan pembangunan sanitasi bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan sanitasi yang ramah lingkungan, sehingga tercapai pula peningkatan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik serta sehat.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan sanitasi termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah yang merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat.

“Ini juga menjadi pertanyaan masih kalau urusan wajib, karena sanitasi itu sebagian menjadi aset pemerintah, dan sebagian aset langsung oleh masyarakat. Ketika aset langsung masyarakat ini masih menjadi tanda tanya apakah itu urusan wajib atau urusan pilihan,” ujarnya.

Kemudian, salah satu program untuk mendukung peningkatan rasa sanitasi melalui program percepatan pembangunan sanitasi permukiman, di mana program ini diselenggarakan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah yang menyebabakan seluruh stakeholder dari kalangan pemerintahan ataupun non pemerintahan dari seluruh tingkatan.

Kegiatan ini dimulai dari penyusunan dokumen, menyusun dokumen strategis sanitasi kabupaten/kota dari implementasi dokumen SSK. Dimana implementasi dokumen SSK program PPSP di provinsi Sumsel telah memasuki tahun kelima tahun 2020-2024.

“Kondisi ini sangat dirasakan masih banyak kelemahan serta kekurangan dalam pelaksanaannya, diantaranya pengelolaan sanitasi didaerah belum terkoneksi baik dengan pengalokasian anggaran APBD baik diprovinsi maupun di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung penyelenggaraan terlaksananya sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, disini kita lihat kalau air limbah itu kota Palembang sudah memiliki IPAL skala kota yang pay connection dari permukiman langsung menuju ke sungai Selayur, disana ada IPALnya setelah DODC OG nya standar baru dibuang ke sungai. Sementara untuk persampahan ini yang perlu kita hitung-hitungan, kalau dahulu kan buku sanitasi disc strategis sanitasi kabupaten/kota ini juga harus ada hitung-hitungan, ini saya belum melihat dengan benar, ini harus valid untuk datanya.

Bagaimana pelaksanaan manajemen solid peacenya di tingkat Consolenya ini perlu juga, kalau dahulu ada yang namanya KMD pada zaman P3KT dulu, ada gerobak-gerobak yang tulisannya KMD yang sekarang ini tidak dipakai lagi, berubah menjadi bentor, itu dikerjakan sendiri oleh dari RT masing-masing berbayar 30 ribu sebulan.

“Dan banyak masyarakat masih mengclaim 30 ribu mahal, tapi ketika kita sampaikan kepada masyarakat bahwa satu hari seribu rupiah, kalau katanya.

Menurut Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, di mana ada sembilan kabupaten/kota yang sudah ternasuk program yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Latar belakang pelaksanaan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 87 Tahun 2022 tentang percepatan pelayanan sanitasi berkelanjutan didaerah Tahun 2024 yang mengamanatkan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan sanitasi di provinsi dan kabupaten/kota.

“Adapun Pemprov Sumsel melalui kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman menyelenggarakan rapat lokakarya hari ini, di mana rapat lokakarya hari ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan pra lokakarya telah dilaksanakan pada tanggal 26-27 September Tahun 2024 yang lalu,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, kegiatan lokakarya ini adalah kesepakatan pendanaan program dan kegiatan prioritas SSK, dimana diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang telah mengikuti program implementasi SSK sampai tahun 2024 ini telah menyepakati usulan program dan kegiatan SSK prioritas beserta kelengkapan dan kriterianya. Adapun tujuan lokakarya hari ini antara lain yang pertama mensinkronkan program kegiatan SSK masing-masing stakeholder sumber pendanaan.

Kedua yakni mencari sumber pendanaan lainnya selain APBN, dan APBD, bisa melalui Coorporate Social Responsibility, dan lembaga sosial lainnya yang memungkinkan. Sedangkan materi kegiatan sendiri merupakan materi yang disampaikan berupa profil sanitasi accesting kabupaten/kota serta menyampaikan matriks program dalam kegiatan lima tahun.

“Metodelogi yang digunakan adalah pelaksanaan meliputi persentasi yang akan dilakukan oleh kabupaten provinsi Sumsel, persentasi yang kedua dilakukan oleh Direktur Sanitasi Kementerian selalu PUT Pokja PPKS, dan persentase ketiga dilakukan oleh PMD Provinsi Sumsel, yang ke empat oleh BAZNAS Provinsi Sumsel, dan ditutup dengan diskusi,” imbuhnya.

Danrem Bagikan Seragam PDH Kepada Prajurit dan PNS Korem 044/Gapo

0

Warta In | Palembang – Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos., M.M berkesempatan membagikan seragam PDH kepada Prajurit dan PNS Korem 044/Gapo, bertempat di Lapangan Makorem 044/Gapo Jl. Jenderal Sudirman Km. 4 Kota Palembang, Selasa (12/11/2024).

Dalam rilisnya Kapenrem 044/Gapo Mayor Inf Jauhari menerangkan, Danrem 044/Gapo didampingi Kasrem dan para Kasi Korem, membagikan seragam PDH kepada Prajurit dan PNS Korem 044/Gapo.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danrem ini, dilaksanakan sesuai Apel Pagi.

Danrem 044/Gapo mengatakan pada sambutannya, “Kita patut bersyukur, pada hari ini kita masih diberikan Kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan dinas kita sesuai fungsinya masing-masing,” kata Danrem.

“Penyerahan pakaian dinas harian (PDH) ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian komando terhadap kesejahteraan prajurit,” imbuhnya.

Pakaian dinas harian, merupakan pakaian yang paling sering kita gunakan. Menjaga penampilan merupakan modal utama dalam berinteraksi dengan masyarakat.

“Lingkungan dan masyarakat akan merasa bangga berinteraksi dengan kita, jika melihat kita berpakaian rapi, bersih dan sesuai dengan Gamad,”.

Danrem 044/gapo juga menekankan kembali, “Ibu kandung TNI adalah Rakyat, maka dari itu tugas teritorial, melindungi rakyat, berada ditengah-tengah rakyat serta menjadi solusi harus kita utamakan.” tandasnya.

Selasa Bugar bersama Danrem 044/Gapo

0

Warta In | Palembang – Banyak cara yang dilakukan oleh Korem 044/Gapo untuk mempererat tali silaturahmi, salah satunya dengan kegiatan olahraga bersama. Sesuai kegiatan Apel pagi, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos., M.M melaksanakan olahraga bersama warga Korem 044/Gapo, Selasa (12/11/2024).

Menurut Kapenrem 044/Gapo, Olahraga bersama menjadi salah satu bentuk usaha untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan.

“Selain itu, dengan olahraga bersama, kekompakan dan rasa kebersamaan dapat terus dipupuk antar sesama warga Korem 044/Gapo, baik prajurit, PNS maupun Persit,” jelasnya.

Olahraga pagi di Makorem, rutin dilaksanakan setiap hari selasa, kamis dan jumat. Ini sudah menjadi kegiatan rutin, dengan maksud menjaga kebugaran dalam menunjang pelaksanaan tugas agar tetap maksimal.

“Diharapkan kegiatan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran seluruh personel, bahwa olahraga banyaknya manfaat bagi kesehatan,” katanya Mayor Jauhari.

“Jangan biarkan rasa malas, membuat kita lalai untuk berolahraga. Mari kita berolahraga bersama dan rasakan manfaatnya.” pungkasnya.

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di 3/4 Ulu

0

Warta In | Palembang, – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang tengah hamil muda, jasadnya ditemukan di bawa jalan setapak Jalan KH M Asyik Kecamatan, Seberang Ulu 1 Palembang. Minggu pagi (10/1124).

Diketahui wanita yang sedang hamil mudah bernama Elsa Eriesta (17) warga Jalan Sultan Syahrir Kecamatan, Seberang Ulu 1 Kota Palembang ditemukan tewas dengan luka gorok dibagi leher dilakukan oleh teman yang baru dikenalnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi mengatakan, korban dibunuh oleh pelaku M Zulkarnain (28) teman baru yang baru dikenalnya sebelum kejadian. Untuk motif pembunuhan sendiri karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.

“Awalnya korban meminjam motor pelaku, karena tidak di pinjami motor itu keduanya pun cekcok. Kesal di pinjami korban pun mengeluarkan kata kata kasar yang membuat pelaku sakit hati sehingga terjadi pembunuhan tersebut,” Kata Anwar Selasa (12/11/24).

Anwar menambahkan, saat terjadi proses pembunuhan pelaku memiting korban kemudian langsung menggorok leher korban sebanyak dua kali. Setelah jasad ditarik ke bawa jalan setapak dengn tali rapiah kemudian pelaku meninggal korban begitu.

“Korban di gorok saat setelah di tidurkan di jalan kemudian di gorok lagi, setelah itu jasadnya di tarik kebawa setapak di tkp dengn tali. Namun jasad korban ditemukan oleh warga paginya,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan padal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara.

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi,Proses Penunjukan Segera Rampung

0

Warta In | Jakarta – Kadiv humas Polri, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M. Hum. menyampaikan perkembangan terkini mengenai penunjukan calon Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dalam kegiatan doorstop yang diadakan siang tadi. Ia menegaskan bahwa saat ini proses pemilihan tengah berlangsung dan diharapkan keputusan resmi segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk calon Wakapolri, seperti yang kami sampaikan, sudah dikantongi oleh Bapak Kapolri nama-namanya,” ujar Kadiv humas Polri.

Ia menambahkan bahwa semua kandidat memiliki kualifikasi yang seimbang. “Karena calonnya semuanya mempunyai bobot yang sama, yang kompeten di bidangnya, dan semuanya hebat-hebat,” lanjutnya.

Menurut Kadiv humas, Kapolri sedang mempertimbangkan secara cermat para kandidat yang layak mengemban tugas tersebut.

“Bapak Kapolri sedang memilih satu di antaranya untuk menjadi calon Wakapolri,” katanya, seraya menegaskan bahwa proses seleksi terus berkembang dan akan diumumkan apabila ada arahan lebih lanjut.

Terkait jumlah dan identitas kandidat, Kadiv humas meminta media dan masyarakat bersabar.

“Baik jumlahnya, berapa calonnya, dan siapa nanti kandidat yang akan masuk serta siapa yang dipilih, akan kami sampaikan begitu ada keputusan,” terangnya.

Sementara itu, Kadiv humas juga menyampaikan informasi penting mengenai acara pelepasan Wakapolri yang lama, Jenderal Agus Andrianto, yang akan dilaksanakan besok.

“Pak Jenderal Agus Andrianto kebetulan mendapatkan promosi jabatan sebagai Menteri dan juga pangkat Jenderal Penghargaan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jenderal Agus selama mengabdi di institusi kepolisian, penghormatan khusus akan diberikan oleh Kapolri.

“Beliau berdedikasi di kepolisian dengan karya-karya beliau, kemudian beliau juga mendapatkan kehormatan bisa menjadi menteri. Jadi sebagai penghargaan dari Bapak Kapolri, insya Allah besok akan disampaikan secara langsung,” pungkas Kadivhumas Polri.

Terkait PSU Sendiri Ada Beberapa Peraturan Mengatur, Ini Diungkap Kepala Disperkim Sumsel

0

Redaksi.co | Palembang,- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri serta menjadi narasumber pada acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke XII Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Adapun tema dalam Musda tersebut yakni “Kiprah REI dalam mewujudkan pembangunan perumahan di Sumsel” yang mana dalam Musda tersebut juga diisi beberapa narasumber yang kompeten, salah satunya adalah dari OPD Provinsi Sumsel yakni Disperkim Provinsi Sumsel.

Dan selaku narasumber dari Disperkim sendiri yakni disampaikan oleh Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng yang dilaksanakan kemarin di Grandballroom Novotel Hotel Palembang, Senin kemarin (11/11/2024).

Dikatakan Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, di mana pada kali ini saya akan memaparkan materi terkait penyerahan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitasi Sosial (Fasos) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumsel pada kegiatan Musda Ke XII DPD REI Tahun 2024.

Adapun dasar hukum dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang tertuang pada Pasal 16 yakni pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (a) menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Selain itu juga Pasal 17 yakni daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 47 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 23 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan urusan PSU di daerah itu terbagi menjadi tiga yakni penyelenggaraan urusan PSU di daerah, PSU permukiman dilaksanakan oleh provinsi, PSU perumahan dilaksanakan oleh Kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di mana ada yang dibangun secara mandiri oleh Pemda melalui APBD Provinsi/kabupaten/kota, atau dibangun oleh pengembang baik secara mandiri maupun mendapatkan dengan bantuan PSU Perumahan dari APBN setelah itu dilakukan serah terima PSU kepada Pemda.

Ketentuan hukum prasarana, sarana, dan utilitas, untuk PSU berupa prasarana tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

“Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yakni jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah,” katanya.

Masih dilanjutkannya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni jaringan jalan, jaringan drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan persampahan, sistem sanitasi, sistem proteksi kebakaran.

Untuk sarana juga terdapat di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni fasiltas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan untuk pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

“Untuk sarana juga terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yakni sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana permukiman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir,” ucapnya.

Masih disampaikannya, di mana terkait sarana juga ada didalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni pemerintahan, pendidikan, dan pembelajaran, kebudayaan, dan rekreasi, peribadatan, kesehatan, ruang terbuka hijau, dan perdagangan.

Untuk Utilitas Umum juga terdapat juga di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.

“Dan juga terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan gas, bukan hanya itu saja masih ada juga pokok-pokok pengaturan PSU di daerah. Untuk jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Sumsel per bulan Desember 2023 sebanyak 136.644,” imbuhnya.

RTLH Sumsel Diangka 136.644 Tahun 2023, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

0

Palembang,- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri serta menjadi narasumber pada acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke XII Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Adapun tema dalam Musda tersebut yakni “Kiprah REI dalam mewujudkan pembangunan perumahan di Sumsel” yang mana dalam Musda tersebut juga diisi beberapa narasumber yang kompeten, salah satunya adalah dari OPD Provinsi Sumsel yakni Disperkim Provinsi Sumsel.

Dan selaku narasumber dari Disperkim sendiri yakni disampaikan oleh Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng yang dilaksanakan kemarin di Grandballroom Novotel Hotel Palembang, Senin kemarin (11/11/2024).

Dikatakan Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, di mana pada kali ini saya akan memaparkan materi terkait penyerahan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitasi Sosial (Fasos) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumsel pada kegiatan Musda Ke XII DPD REI Tahun 2024.

Adapun dasar hukum dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang tertuang pada Pasal 16 yakni pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (a) menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Selain itu juga Pasal 17 yakni daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 47 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 23 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan urusan PSU di daerah itu terbagi menjadi tiga yakni penyelenggaraan urusan PSU di daerah, PSU permukiman dilaksanakan oleh provinsi, PSU perumahan dilaksanakan oleh Kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di mana ada yang dibangun secara mandiri oleh Pemda melalui APBD Provinsi/kabupaten/kota, atau dibangun oleh pengembang baik secara mandiri maupun mendapatkan dengan bantuan PSU Perumahan dari APBN setelah itu dilakukan serah terima PSU kepada Pemda.

Ketentuan hukum prasarana, sarana, dan utilitas, untuk PSU berupa prasarana tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

“Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yakni jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah,” katanya.

Masih dilanjutkannya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni jaringan jalan, jaringan drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan persampahan, sistem sanitasi, sistem proteksi kebakaran.

Untuk sarana juga terdapat di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni fasiltas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan untuk pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

“Untuk sarana juga terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yakni sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana permukiman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir,” ucapnya.

Masih disampaikannya, di mana terkait sarana juga ada didalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni pemerintahan, pendidikan, dan pembelajaran, kebudayaan, dan rekreasi, peribadatan, kesehatan, ruang terbuka hijau, dan perdagangan.

Untuk Utilitas Umum juga terdapat juga di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yakni kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.

“Dan juga terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yakni jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan gas, bukan hanya itu saja masih ada juga pokok-pokok pengaturan PSU di daerah. Untuk jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Sumsel per bulan Desember 2023 sebanyak 136.644,” imbuhnya.

Pengkap Labuhambatu Salurkan BLT P3KE TA.2024 Kepada 3.038 KPM

0

Labuhanbatu-redaksi.co. Pemkab Labuhanbatu  melalui Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan secara simbolis penyaluran BLT P3KE (Bantuan Langsung Tunai Penasaran Kemiskinan Ekstrem) TA.2024 kepada 3.038 KP. ( Keluarga Penerima Manfaat). Penyerahan tersebut di laksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Jl Sisingamangaraja. Ujung Bandar, Rantauprapat- Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2024).

 

Asisten I Sekdakab Labuhanbatu Drs.H. Sarimpunan Ritonga,Mod, mengatakan, pemberian BLT P3KE ini adalah bentuk perhatian Pemkab Labuhanbatu. Artinya,Pengkab hadir dan peduli kepada masyarakat yang berdampak kemiskinan Ekstrem,Katanya.

Ia punenyebutkan untuk kabupaten Labuhanbatu yang menerima  BLT P3KE berjumlah 3.038 KPM, yang terdiri dari 59 Desa dan 22 Kelurahan, adapun nilai bantuan yang di salurkan tersebut sebesar Rp 400.000; ( Empat ratus ribu rupiah) per KPM,sebutnya.Drs.H.Sarimpunan Ritonga,Mod,berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi penerima KPM yang ada di Kabupaten Labuhanbatu walaupun jumlahnya tidak besar tapi setidaknya  Pemkab Labuhanbatu hadir untuk membantu masyarakat.

Jangan dilihat dari nilai nominalnya,akan tetapi lihatlah seperti apa kepedulian Pemkab Labuhanbatu kepada masyarakat yang berdampak kemiskinan Ekstrem dan semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian,tandasnya.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Syahrizal Hasibuan, menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah pemberian bantuan untuk KPM miskin ekstrem yang ada di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem akibat global, telah di tentukan berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan yang bersumber dari dana yang bersumber dari intensif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Syahrizal Hasibuan menjelaskan denga adanya penyaluran BLT P3KE ini adalah Bank Sumut Cabang Rantauprapat bekerjasama dengan Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu.

 

Pimpinan Bank Sumut Cabang Rantauprapat.Indra Syah Edison, mengatakan bantuan akan disalurkan mulai besok di Cabang-cabang Bank Sumut yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Bank Sumut akan menyalurkan bantuan tersebut untuk masyarakat yang mendapatkan BLT P3KE di Cabang-cabang Bank Sumut yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, tutupnya.

(Manotal-Manalu)