Selasa, Maret 31, 2026
Beranda blog Halaman 245

VinFast Resmi Bergabung dengan GAIKINDO, Siap Percepat Era Kendaraan Listrik di Indonesia

0

Redaksi.co | Jakarta 25 Juli 2025 – VinFast semakin memantapkan langkahnya di industri otomotif Tanah Air dengan resmi menjadi anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan VinFast untuk membangun ekosistem mobilitas listrik berkelanjutan di Indonesia, sekaligus menunjukkan keseriusan mereka dalam mendampingi transisi menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Keanggotaan ini bukan sekadar simbolis. Dengan bergabungnya VinFast dalam organisasi yang telah berdiri sejak 1969 tersebut, perusahaan asal Vietnam itu kini memiliki akses lebih luas untuk turut serta dalam proses pembentukan kebijakan industri otomotif nasional, serta menjalin sinergi yang lebih erat dengan pelaku industri dan regulator terkait.

“Menjadi bagian dari GAIKINDO adalah sebuah kehormatan dan sekaligus bentuk komitmen nyata kami untuk tumbuh bersama industri otomotif Indonesia,” ujar Kariyanto Hardjosoemarto, CEO VinFast Indonesia. “Kami siap berkolaborasi aktif untuk mempercepat transformasi menuju kendaraan listrik dan memperkuat fondasi ekosistem mobilitas masa depan.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GAIKINDO, Yohanes Nangoi, menyambut hangat kehadiran VinFast sebagai anggota baru. Ia menilai langkah VinFast menjadi energi baru dalam upaya mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. “Kami percaya VinFast akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan industri otomotif nasional, khususnya dalam membangun infrastruktur EV dan memperluas jangkauan kendaraan listrik kepada masyarakat.”

Sejak memasuki pasar Indonesia, VinFast bergerak cepat. Melalui proyek pembangunan pabrik perakitan di Subang dan kolaborasi strategis dengan Green SM operator taksi listrik pertama di Indonesia, VinFast menegaskan visi mereka: For a Green Future. Mereka juga menghadirkan V-GREEN, penyedia infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik skala global, sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan industri EV di Indonesia.

Dalam waktu kurang dari satu tahun, VinFast telah memperkenalkan lima model kendaraan listrik yang menyasar berbagai segmen pasar, mulai dari mini SUV VF 3 hingga SUV segmen menengah VF 7. Perusahaan juga memperluas jangkauan layanannya dengan membuka 24 showroom resmi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali. Jaringan purna jual pun diperkuat dengan kehadiran bengkel rekanan bersama Otoklix dan BOS, yang ditargetkan menjangkau ratusan titik layanan hingga akhir tahun.

Tak hanya itu, VinFast juga memperkenalkan berbagai program yang memudahkan konsumen mengakses kendaraan listrik, mulai dari pengisian daya gratis melalui jaringan V-GREEN, pembiayaan tanpa bunga, hingga program jaminan pembelian kembali hingga 90%
.
Langkah besar ini menegaskan bahwa VinFast tak hanya hadir sebagai pemain baru, melainkan mitra strategis dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan mobilitas yang hijau, efisien, dan berkelanjutan.

Tentang VinFast
VinFast (NASDAQ: VFS) adalah produsen kendaraan listrik yang merupakan anak perusahaan dari Vingroup JSC, salah satu konglomerasi terbesar di Vietnam. Dikenal sebagai pionir dalam pengembangan EV, VinFast menghadirkan jajaran lengkap kendaraan listrik mulai dari SUV, skuter, hingga bus listrik. Dengan visi menjadikan kendaraan listrik dapat diakses oleh semua kalangan, VinFast kini memperluas jaringan globalnya ke Amerika Utara, Eropa, dan Asia.

Untuk informasi lebih lanjut: vinfastauto.id

Desa Kemang Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih Terhadap Pengurus dan Perangkat Desa

0

Bogor, Redaksi.co – Dalam rangka percepatan realisasi keanggotaan Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi rakyat serta membangun Pemerintah Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kegiatan sosialisasi terus gencar dilakukan, bertempat di Aula Kantor Desa.

Jumat, (25/7/2025)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadus, RT, RW, BPD, LPM, tokoh masyarakat, serta diikuti oleh perangkat desa lainnya.

Kepala Desa Kemang, H. Entang Suana, S.E., menyampaikan bahwa kehadiran perangkat desa, tokoh masyarakat, menunjukkan komitmen dan antusiasme pemerintah desa dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong, ucapnya.

Lebih lanjut, koperasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. Koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi merupakan gerakan sosial dalam membangun ekonomi dari tingkat desa.

Kades berharap, sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada para peserta terkait proses pembentukan koperasi, pengelolaan manajemen koperasi, serta potensi usaha yang bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi Desa Kemang, pungkasnya.

(Okta)

Bunda PAUD Aceh Barat, Bersama Kita Dukung Tumbuh Kembang Anak Secara Optimal

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Bunda Paud Aceh Barat, Ny Afrinda Novalia Tarmizi SP,MM membuka kegiatan berkisah dan workshop yang digelar oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Aceh Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di Gedung B Dinas Pendidikan setempat pada Jumat (25/7/2025). Kegiatan berkisah dan

Kegiatan berkisah dan workshop itu di isi oleh Kak Bimo yang merupakan pemegang rekor Muri meniru banyak suara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Paud Aceh Barat, Ny Lisa Nazmi Said Fadehil. Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut ada sebanyak 400 orang anak TK dan SD se Kecamatan Johan Pahlawan yang masing – masing diwakili oleh 10 anak dan dua orang pendampingnya.

Ny Afrinda dalam sambutannya mengatakan, semua pihak baik itu guru, orang tua maupun masyarakat untuk bersama – sama menjaga dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“Anak adalah anugrah dan masa depan bagi bangsa sehingga semua pihak harus mendukung tumbuh kembang anak secara maksimal. Mari kita terus bersinergi demi menciptakan generasi yang cerdas, sehat dan berkarakter,” kata Ny Afrinda.

Ny Afrinda mengatakan bahwa, pembentukan karakter seseorang atau anak harus dilakukan sejak usia dini, lantaran usia dini adalah fase yang sangat penting dalam siklus kehidupan seseorang dan merupakan Golden Age atau usia keeamasn.

“Mereka anak – anak pada usia dini cepat meniru, mencontoh dan mengidentifikasi apa yang dilihat, diucapkan dan disampaikan baik itu oleh orang tua, guru maupun orang – orang disekitarnya,” ujar Ny Afrinda.

Melalui kegiatan tersebut, Ny Afrinda berharap agar anak – anak Aceh Barat dapat berekspresi dan bersenang – senang sesuai dengan masa usianya yaitu masa bermain dan belajar ****

Kunjungan Silaturahmi Ketua /Sekjen IWO Aceh Barat Ke Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan

0

Aceh Barat.Redaksi.co
Ketua Ikatan Wartawan On-line (IWO) Aceh Barat, Syamsul Rizal didampingi oleh sekretaris IWO,Murni IB berkunjung ke Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat pada Kamis ,24/7/2025

Kunjungan silahturahmi ke Gampong Suak Indrapuri ini di terima langsung oleh Keuchik Gampong Suak Indrapuri, Syaban Lubis yang turut didampingi oleh ketua BUMG setempat termasuk juga hadir salah satu Anggota IWO Aceh Barat , Indra Kirana dari Media Investigasibhayangkara.com

Adapun kunjungan/silahturahmi tersebut di isi dengan bincang bincang ringan dan saling sharing pendapat dikantor Keuchik tersebut

Pada kesempatan ini,Ketua IWO Aceh Barat , Syamsul Rizal berharap agar pemerintah Gampong Suak Indrapuri
selalu dapat berkolaborasi dengan pihak lain , yang salah satunya dengan kalangan media,agar setiap perkembangan terhadap berbagai capaian yang di lakukan oleh pemerintahan Gampong dapat di ikuti oleh masyarakat melalui media.

“Jangan takut atau alergi terhadap keberadaan awak media,kalau kita tidak salah,sebab media adalah corong informasi kepada masyarakat ” Ujar Syamsul Rizal

Sementara itu Keuchik Suak Indra Puri,Syaban Lubis mengutarakan harapannya kepada awak media kesiapan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media maupun yang lainnya kalau itu bertujuan untuk membangun.

“Kami Pemerintah Gampong Suak Indrapuri Untuk diketahui oleh masyarakat di tahun 2025 ini kami tidak menangani lagi terkait bidang ketahanan pangan,karena sesuai dengan arahan dari atas, program tersebut di tangani oleh BUMG Gampong untu yang sudah mempunyai Badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia” Ujarnya

Syaban Lubis juga mengatakan saat ini kami lagi fokus melakukan pembersihan disetiap lingkungan karena sesuai arahan Bapak Camat Johan Pahlawan dan Program Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yaitu ” Mewujudkan Aceh Barat Kota Bersih”

” Insya Allah kami,Keuchik beserta seluruh aparatur Gampong, serta seluruh lapisan masyarakat Gampong Suak Indrapuri,siap mendukung dan mensukseskan program Aceh Barat menuju kota bersih ” pungkasnya****

FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN

0

FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN

Lombok Barat – Salah satu pengurus Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) DPD Lombok Barat, Ramli Ahmad atau yang akrab disapa Bang Ramli, menegaskan bahwa pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh melibatkan keluarga dari anggota dewan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tidak diperbolehkan secara etika maupun hukum. Pokir DPRD yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan. Jika dikerjakan oleh keluarga anggota DPRD, maka potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat besar,” tegas Bang Ramli.

 

FAKTA RI juga menyoroti praktik-praktik mencurigakan yang semakin marak di lapangan, termasuk dugaan adanya oknum anggota dewan yang memperjualbelikan paket Pokir kepada pihak tertentu, dengan imbalan persentase dari nilai proyek tersebut.

> “Kalau Pokir-Pokir itu dikerjakan oleh keluarganya, maka patut diduga sudah ada permainan. Apalagi jika benar ada oknum dewan yang menjual Pokirnya dengan imbalan sekian persen dari nilai paket. Ini mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.

 

FAKTA RI mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas anggaran, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana Pokir serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas lembaga legislatif dan mencegah kerugian negara.

> “Kalau ini terus berlanjut, maka kami akan melanjutkan temuan ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

 

(Redaksi)
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: HS2025 Abach Uhel

*Perkuat Sinergi Pembangunan, Polda Maluku Utara Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi*

0

REDAKSI.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara turut menghadiri dan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 yang berlangsung di Ballroom Bella Hotel Ternate, Jumat (25/7).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Maluku Utara dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kota Ternate, Ketua DPRD Provinsi, para kepala daerah se-Maluku Utara, serta perwakilan kementerian/lembaga pusat, baik secara luring maupun daring.

Polda Maluku Utara sebagai bagian dari Forkopimda turut hadir untuk mendukung penguatan sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendampingi arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. Kehadiran Polda merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Utara menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan RPJMD 2025–2029 yang mengusung lima agenda besar, yaitu transformasi digital, pemerataan pendidikan, manajemen talenta ASN, penguatan infrastruktur dasar, dan peningkatan produktivitas pertanian.

Gubernur juga menekankan pentingnya stabilitas keamanan sebagai fondasi utama pembangunan, terutama dalam konteks pengembangan wilayah kepulauan. Oleh karena itu, peran aktif Polda Maluku Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah sangat strategis dan diharapkan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan daerah.

Kehadiran Polda dalam kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk representasi institusi Polri, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan bahwa seluruh program pembangunan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.

Kegiatan Musrenbang ditutup dengan sesi foto bersama dan penegasan komitmen bersama seluruh peserta dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui kolaborasi, sinergi, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk unsur keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN

0

FAKTA RI: POKIR DPRD TIDAK BOLEH DIKERJAKAN OLEH KELUARGA ANGGOTA DEWAN

Lombok Barat – Salah satu pengurus Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) DPD Lombok Barat, Ramli Ahmad atau yang akrab disapa Bang Ramli, menegaskan bahwa pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh melibatkan keluarga dari anggota dewan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

> “Tidak diperbolehkan secara etika maupun hukum. Pokir DPRD yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan. Jika dikerjakan oleh keluarga anggota DPRD, maka potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sangat besar,” tegas Bang Ramli.

 

FAKTA RI juga menyoroti praktik-praktik mencurigakan yang semakin marak di lapangan, termasuk dugaan adanya oknum anggota dewan yang memperjualbelikan paket Pokir kepada pihak tertentu, dengan imbalan persentase dari nilai proyek tersebut.

> “Kalau Pokir-Pokir itu dikerjakan oleh keluarganya, maka patut diduga sudah ada permainan. Apalagi jika benar ada oknum dewan yang menjual Pokirnya dengan imbalan sekian persen dari nilai paket. Ini mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.

 

FAKTA RI mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas anggaran, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana Pokir serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas lembaga legislatif dan mencegah kerugian negara.

> “Kalau ini terus berlanjut, maka kami akan melanjutkan temuan ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

 

(Redaksi)
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Read: HS2025 Abach Uhel

Polisi Kantongi Bukti Pemalsuan Dokumen di Desa Bagorejo, Kades Diduga Terlibat Langsung

0

Jember, redaksi.co – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan akta hibah tanah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, kini memasuki babak krusial. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, dalam praktik maladministrasi yang berujung pada pengalihan hak waris secara tidak sah.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, S.Tr.K., saat ditemui awak media pada Kamis, 24 Juli 2025, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari pihak yang kini menguasai tanah yang disengketakan.

“Dalam dokumen pengajuan akta hibah, tercatat bahwa permohonan dilakukan oleh Sugiarti melalui Kepala Desa Bagorejo. Namun, yang menjadi perhatian adalah surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama: Denok Indra Lestari, sebagai anak kandung tunggal.

Dokumen tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan, mengingat adanya kejanggalan dalam proses administrasi dan indikasi manipulasi data yang melibatkan pejabat desa dan pihak PPAT Kecamatan Gumukmas. Akta hibah itu bahkan diketahui telah dibatalkan sepihak melalui seorang notaris, yang memunculkan dugaan upaya menutupi jejak pelanggaran.

Pihak pelapor, Dewi Indra Nirmala bersama Agil Dwi Fandra, mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan status hukum perkara ini. Menurut mereka, unsur-unsur pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang telah cukup terang benderang, dan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penyidikan.

“Kasus ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi keluarga kami. Kami tidak ingin hak kami dirampas hanya karena kekuasaan jabatan disalahgunakan,” ujar Dewi tegas.

Bayu, suami Dewi, menambahkan bahwa transparansi dan kecepatan penanganan perkara ini akan menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ia berharap polisi tak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang diduga berkepentingan.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Jember karena menyangkut hak waris keluarga almarhum Ruswandi yang di nilai ada konflik kepentingan mencolok dalam penerbitan akta hibah tersebut, di mana proses seolah dipaksakan, tanpa melibatkan seluruh ahli waris secara sah.

“Ini bukan perkara sepele. Ini soal moral, soal keadilan. Jangan sampai desa jadi tempat subur penyimpangan hukum hanya karena aparatnya merasa kebal hukum,” pungkas Bayu.

“Hasil penelusuran awak media dari berbagai sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa akta hibah tersebut memang benar ada. Namun, belakangan diketahui akta itu dibatalkan secara sepihak melalui seorang notaris.(Sofyan)

Polisi Kantongi Bukti Awal Dugaan Pemalsuan Dokumen di Desa Bagorejo, Kades Diduga Terlibat

0

Jember,redaksi.co – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan akta hibah tanah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, memasuki fase penting. Kepolisian mengonfirmasi telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik maladministrasi yang berdampak pada hak ahli waris.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, S.Tr.K., saat di temui awak media pada hari Kamis 24Juli 2025 di ruang kerjanya, dalam keterangannya menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen serta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk terkait akta hibah atas nama Denok Indra Lestari, yang saat ini menguasai lahan sengketa.

Dari hasil pengumpulan bukti, ditemukan dokumen pengajuan akta hibah atas nama Denok Indra Lestari yang diajukan oleh Sugiarti melalui permohonan Kepala Desa Bagorejo, Atok Urohman, kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Gumukmas. Turut dilampirkan pula surat keterangan ahli waris yang hanya mencantumkan satu nama, yakni Denok Indra Nirmala, sebagai anak kandung dari pasangan Sugiarti dan almarhum Ruswandi.

Dokumen-dokumen inilah yang kini menjadi pokok persoalan hukum dan telah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Harry menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut sedang didalami dan akan menjadi dasar untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Sementara itu, pelapor dalam perkara ini, Dewi Indra Nirmala bersama Agil Dwi Fandra, berharap agar proses hukum segera ditindaklanjuti secara serius. Mereka menilai tidak ada alasan hukum untuk menunda penyidikan karena alat bukti yang ada dinilai sudah memenuhi syarat permulaan yang cukup.

Senada dengan itu, Bayu, suami Dewi, menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menangani perkara ini. Ia berharap penegak hukum bertindak objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak waris keluarga Subekan, yang merasa dirugikan baik secara hukum maupun moral. Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penerbitan akta hibah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas hukum di tingkat desa. Kami berharap tidak ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Bayu.

“Hasil penelusuran awak media dari berbagai sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa akta hibah tersebut memang benar ada. Namun, belakangan diketahui akta itu dibatalkan secara sepihak melalui seorang notaris.(Sofyan)

 

PEMBAGIAN BERAS PKH DI DESA JINENG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, WARGA PERTANYAKAN PEMOTONGAN

0

PEMBAGIAN BERAS PKH DI DESA JINENG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, WARGA PERTANYAKAN PEMOTONGAN

Lombok Timur – Media Nasional Investigasi | Redaksi.Co

Pembagian bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jineng, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menuai sorotan tajam dari warga. Meskipun tercatat bahwa setiap penerima seharusnya mendapatkan 20 kilogram beras, dalam praktiknya mereka hanya menerima 10 kilogram. Sisa beras tersebut, menurut aparatur desa, dibagikan kepada para jompo yang tidak terdata sebagai penerima resmi.

Kebijakan sepihak ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi hampir merata di seluruh dusun di wilayah Desa Jineng. Yang lebih disesalkan, kebijakan ini diterapkan tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat.

Salah satu warga, Muzhar, mengaku kecewa dengan kebijakan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

> “Kami heran, bantuan PKH itu jelas-jelas tercatat 20 kg per penerima, tapi pas dibagikan cuma 10 kg. Katanya untuk para jompo, tapi kenapa tidak ada sosialisasi atau pendataan sebelumnya?” ungkap Muzhar kepada Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co, Kamis (25/7/2025).

 

Penolakan juga datang dari sejumlah warga lainnya seperti Andi Asmadi, Helmi, Papuk Maerun alias Ranim, Mrsiun, dan Siti Zaenab. Mereka secara tegas menyatakan keberatan atas pemotongan jatah bantuan tersebut. Mereka menilai, jika memang ada lansia atau warga tidak mampu yang belum terdata, seharusnya pihak pemerintah desa mengusulkan nama-nama tersebut secara resmi agar mendapat jatah penuh, bukan dengan mengurangi hak warga penerima.

> “Kami bukan tidak peduli dengan para jompo, tapi kalau harus dipotong jatah kami tanpa persetujuan dan pemberitahuan, jelas kami merasa tidak adil,” ungkap salah satu warga.

 

Menanggapi polemik ini, Kepala Dusun Jineng, Pak Riun, memberikan pernyataan bahwa kebijakan pemotongan tersebut sudah menjadi tradisi di wilayah Desa Jineng.

> “Hal seperti ini sudah menjadi tradisi kami sejak puluhan tahun. Memang, untuk tahap sekarang ini tidak ada sosialisasi, tapi dari dulu seperti ini,” ujarnya kepada wartawan Redaksi.Co.

 

Pernyataan tersebut bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, setiap penerima bantuan dilarang keras dikenakan potongan, pungutan, atau alih alokasi dengan alasan apa pun.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI juga telah berulang kali menegaskan bahwa bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), tidak boleh dipotong atau dibagi-bagi. Penyaluran harus tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Jika ditemukan pelanggaran, pihak desa atau oknum yang melakukan pemotongan bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sejauh ini, wartawan Redaksi.Co masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa dan dinas sosial terkait kejelasan dan dasar kebijakan tersebut.

Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.Co
Read: Abah Uhel HS2025

Oplus_131072