Beranda blog Halaman 173

Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan,

0

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik karena menyasar fasilitas Balai TNTN yang digunakan untuk pengamanan kawasan konservasi TNTN.

Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menegaskan penyidik Ditreskrimum langsung bergerak menangani kasus itu.

Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Rabu (26/11/25).

Lulusan Akpol 1998 ini menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025, ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis.

Sejumlah massa yang diduga dipimpin oleh JS dkk mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.

Karena anggota Satgas menolak dan tetap berada di lokasi sesuai surat perintah tugas, jumlah massa semakin bertambah dan situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran dan pengrusakan.

Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.

Aksi tersebut tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Massa kembali melakukan pengrusakan terhadap portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Kombes Asep Darmawan menegaskan, tindakan pengrusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN, merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.

Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan pengrusakan.

Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” demikian Kombes Asep. []

Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia, Dankodaeral IV Lepas Peserta PPKM Menuju Jakarta 

0

 

Redaksi.co | Batam –  Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko S.E., M.Tr.Opsla didampingi Ketua Daerah Kodaeral IV Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Peni Berkat Widjanarko melepas persiapan keberangkatan peserta PPKM Tahun 2025 di Dermaga Batu Ampar. Rabu, siang (26/11/2025)

Dalam hal ini, Laksda Berkat mengucapkan apresiasi kepada seluruh peserta PPKM dan seluruh panitia penyelenggara yang telah menyelenggarakan kegiatan di wilayah Batam.

“Program ini merupakan investasi strategis TNI Angkatan Laut dalam menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa yang novatif, berdaya juang tinggi, dan siap menjadi tulang punggung pertahanan negara di masa depan sebagai bangsa bahari yang sesungguhnya.” Ujar Dankodaeral IV.

Dankodaeral IV juga mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan PPKM selama di Kota Batam.

“Tetap tunjukan semangat kebersamaan, disiplin, dan karakter kebaharian sebagai bekal generasi muda dalam menghadapi tantangan masa depan,” ujar Dankodaeral IV.

Dengan diberangkatkannya kembali peserta PPKM 2025, Kodaeral IV berharap kegiatan tersebut dapat menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi generasi muda maritim serta menumbuhkan jiwa nasionalisme, kepemimpinan, dan nilai-nilai luhur kepramukaan.

Pelepasan seremonial KRI dr. Soeharso-990 disambut lambaian tangan tanda para PJU, Kadis/kasatker dan Pengurus Jalasenastri Daerah Kodaeral IV di Dermaga selataan Batu ampar. (Redaksi/Dispen Kodaeral IV)

Desa Kampung Padang Melaksanakan Pelatihan Penelitian Limbah Dan sampah

0

redaksi.co- Labuhanbatu. Pelatihan penelitian sampah dan limbah sampah padat dan cair di laksanakan pemerintahan Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu di Kantor Desa, yang di hadiri masyarakat dari berbagai Dusun di Desa Kampung Padang, acar penyelenggaraan di pimpin Pj Aminullah Dalimunthe dan diwakili BPD Desa, juga para nara sumber dari Kabupaten Labuhanbatu dinas terkait DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Srymuliani br Saragih dan rombongan, mereka memaparkan cara-cara pengelolaan limbah dan sampah agar lingkungan bersih dan limbah dapat di kelola.       Rabu (26/10/2025)

 

Berselang saat acara tersebut hampir selesai salah satu masyarakat dari Dusun Pardomuan Nauli yang tak ingin disebut namanya menyampaikan keluhan masyarakat di tiga dusun yang ada di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera, terkait limbah PMKS PT.Indo Sepadan Jaya yang sudah puluhan tahun sangat meresahkan rusaknya polusi udara dan pencemaran lingkungan karena limbah pabrik di buang ke sungai kalundang

Karena selama ini tidak ada tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu ucap nya.

Srymuliani br Saragih selaku dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu memberikan jawaban kepada masyarakat jika ada data yang akurat bapak bisa berikan kepada kami, kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan segera menemui pihak perusahaan. Ungkap Srymuliani br Saragih selaku petugas dari pemerintah Dinas Lingkungan Hidup.

Mendengar jawaban ibu itu penyampai informasi tentang limbah PMKS PT.Indo Sepadan Jaya yang berada di daerah Dusun Aek Nauli Desa Kampung Padang terasa sangat geli.

(Manotal Manalu)

Warga Diduga Hanyut Sejak Kemarin Ditemukan Meninggal Dunia di Sihitang

0

Padangsidimpuan — Setelah hampir 24 jam dilakukan pencarian, warga yang diduga hanyut terseret arus Sungai Sibontar sejak kemarin akhirnya berhasil ditemukan pada Rabu, 26 November 2025. Korban bernama Prawira Adi Putra Batubara, warga Jalan Alboin Hutabarat LK I, Gang Dame 6, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Penemuan korban dilakukan oleh tim gabungan Polres Padangsidimpuan, PMI, serta masyarakat sekitar. Korban ditemukan di wilayah Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, setelah tim melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai.

Proses evakuasi berlangsung lancar dan jenazah segera dibawa ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Aparat kepolisian mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca dan debit air sungai yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir.

Gelar Aksi Warga Sunter Jaya Tuntut Pembukaan Blokir Tanah Kantor BPN Jakarta Utara

0

Jakarta,Redaksi.co— Rabu (26/11/2025) Warga Sunter Jaya Gelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Aksi yang diperkirakan mencapai seribu orang datang menggunakan mobil komando, mini bus, kendaraan roda dua, dan ambulans. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar BPN membuka blokir tanah yang dinilai tidak transparan Dan merugikan warga serta menolak klaim kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.

Tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah :

1. Penghapusan blokir tanah yang dianggap ilegal dan bertentangan dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

2. Kepastian hukum bagi pemilik tanah yang telah menguasai dan menempati lahan selama puluhan tahun serta memegang sertifikat resmi.

3. Pertanggungjawaban Kepala BPN Jakarta Utara, termasuk desakan untuk mundur bila tidak mampu menyelesaikan persoalan pemblokiran tersebut.

Unjuk rasa dihadiri Oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmuda.

Warga hanya menuntut hak yang “seharusnya dilindungi negara, Warga sudah membayar pajak, punya Sertifikat Resmi,tinggalpun sudah puluhan tahun,disini warga hanya meminta kejelasan,”ungkap Ida Mahmuda selaku Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan ditengah orasinya.

Pemblokiran tanah tanpa kejelasan membuat warga kehilangan hak paling dasar,tanah merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat,”jelas Eki Lamo selaku Aktivis 98.

Sontang Coin Manurung selaku Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara,hadir ditengah-tengah massa aksi unjuk rasa,pemblokiran tanah di Sunter Jaya dilakukan pada tahun 2019 atas permintaan Kodam Jaya, terkait klaim aset dalam trase pembangunan Jalan Tol Sunter–Pulo Gebang,”jelas kepala BPN Sontang Coin Manurung.

sertifikat tanah yang dimiliki warga tetap sah, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi,Kami pun memahami keresahan warga, Proses sedang berjalan dan kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menyampaikan tindak lanjut resmi,” ujarnya.

BPN kemudian menyerahkan surat jawaban kepada perwakilan aksi, yang pada intinya menyatakan komitmen untuk melakukan koordinasi dan menyelesaikan persoalan pemblokiran dalam waktu satu minggu.

Aksi berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah doa bersama, massa membubarkan diri secara tertib.

Sebanyak 273 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan, terdiri dari anggota Kodim 0502/JU, Polres Metro Jakarta Utara, Intelgab, serta petugas keamanan BPN.

Sempat Hanyut Terbawa Arus, Dua Prajurit TNI Koramil Batangtoru Berhasil Ditemukan Selamat

0

Tapanuli Selatan — Dua prajurit TNI yang sebelumnya dilaporkan hanyut terbawa arus banjir di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat. Keduanya adalah Sertu Nelwan Abdi Negara dan Serda Dame Ginting, personel dari Koramil 01/Batangtoru dan Kodim 0212/Tapsel.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi Pusat Penerangan TNI, Rabu (26/11/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa ketika kedua prajurit bersama tim lainnya sedang membantu proses evakuasi warga yang terdampak banjir di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru. Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan debit air sungai meningkat tajam dan meluap ke pemukiman penduduk.

Dalam upaya evakuasi itu, tiba-tiba arus deras menyeret dua prajurit tersebut. Situasi sempat menegangkan karena mereka dinyatakan hilang dan tim gabungan langsung melakukan pencarian menyusuri aliran sungai serta area terdampak banjir.

Beberapa waktu kemudian, kedua prajurit berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Mereka mengalami kelelahan akibat terseret arus, namun tetap sadar dan segera mendapatkan perawatan medis.

Pihak TNI menyampaikan apresiasi atas kerja sama cepat tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, serta masyarakat setempat dalam proses pencarian tersebut.

Hingga kini, petugas di lapangan masih terus melakukan pemantauan dan membantu masyarakat mengingat curah hujan di kawasan Batangtoru dan sekitarnya masih berpotensi tinggi.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum PT(IAM), EFRIYA, Desak Tindak Lanjut

0

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum PT (IAM), EFRIYA, Desak Tindak Lanjut

BENGKULU- Redaksi.co Operasional PT Indoarabica Mangkuraja PT (IAM) di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dan pernyataan keras dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Paska aksi yang digelar oleh Perkumpulan PAMAL pada 17 November 2025, sejumlah persoalan serius terkait perusahaan tersebut mencuat ke permukaan.

 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra, dapil Lebong-Rejang Lebong, Efriya, SH, MH, secara tegas mengutuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen PT IAM.

 

“Kita pelajari dulu dan koordinasikan dengan Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi perizinan serta perkebunan. Kalau memang terjadi pelanggaran aturan, tentu pihak berwenang yang akan menindaklanjuti,” tegas Efriya.

 

Berbagai masalah yang disorot oleh aksi tersebut antara lain status perizinan yang dipertanyakan, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelepasan plasma yang tidak jelas, hingga dugaan manipulasi investasi dan produksi. Selain itu, persoalan Tenaga Kerja Harian (TKH) dan status izin SIPPA atau izin pemanfaatan air permukaan, yang dilaporkan sudah mati selama dua tahun turut menjadi perhatian.

 

Menanggapi hal ini, aktivis nasional Ronald Reagen yang turut mengikuti kasus PT IAM, mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

 

“Sidak harus segera dilakukan dengan mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas instansi terkait, khususnya menyangkut masalah perizinan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas Ronald.

 

Ronald juga mendesak agar anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Lebong-Rejang Lebong segera membawa kasus ini ke tingkat komisi kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara serius.

 

Selanjutnya, Efriya, mengatakan akan melakukan pengkajian khususnya Dugaan pelanggaran yang menyeruak ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. ” Kalau memang seperti yang disuarakan masa aksi itu,dan saya sendiri sudah baca berita terkait PT. IAM berpotensi melanggar

 

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengalami perubahan dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dengan izin lingkunganm

 

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diatur ulang menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan persoalan Tenaga Kerja Harian (TKH).

 

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait dengan tata niaga dan penggunaan BBM.

 

4. Peraturan perundangan terkait Perkebunan dan Perizinan Berusaha, yang mengatur tentang legalitas operasional perusahaan. ” Jelas Efri dengan tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indoarabica Mangkuraja tetap bungkam, belum memberikan pernyataan resmi walau sudah dihubungi pihaj media

 

Publik dan masyarakat setempat menunggu langkah konkret dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran ini guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat.,

Rilis CIKAK S.A

Diduga Izin SIPPA PT. Indoarabica Mangkuraja Kedapatan Mati, Operasional Dituding Cacat Hukum

0

Diduga Izin SIPPA PT. Indoarabica Mangkuraja Kedapatan Mati, Operasional  Dituding Cacat Hukum

LEBONG – Redaksi.co Dugaan praktik ketidak aturan perizinan dan kebusukan manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM) semakin mencuat ke permukaan publik Kabupaten Lebong. Perusahaan perkebunan kopi Arabika yang beroperasi di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, ini kini menjadi sorotan setelah terbongkarnya status izin pemanfaatan air permukaan (SIPPA) yang telah kedaluwarsa.

Temuan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa masyarakat dan aktivis di depan kantor PT. IAM. Dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan, Kepolisian Resor Lebong, dan TNI, pihak manajemen PT. IAM secara mengejutkan mengakui bahwa mereka masih dalam proses pengurusan perpanjangan salah satu izin operasionalnya, yaitu SIPPA.

Konfirmasi Resmi: SIPPA Sudah Berakhir Sejak 2023

Kebenaran pengakuan tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh seorang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Cepran, ketika dihubungi oleh pihak media online Dipatriot.com.

“Kalo dilihat SK SIPPA-nya sudah berakhir di tahun 2023,” jelas Cepran dengan tegas.

Lebih lanjut, Cepran memaparkan bahwa izin SIPPA bukanlah izin yang berlaku selamanya. Izin ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala.

“Izin SIPPA itu harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Kami sangat berterima kasih kepada pihak media yang sudah peduli dengan masalah perizinan ini, karena ini menyangkut pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu,” ungkapnya, menyoroti implikasi finansial dari kelalaian perizinan ini.

Aktivis Menuntut Penghentian Operasional dan Pencabutan Izin

Menanggapi temuan ini, Penanggung Jawab aksi dan Aktivis dari Perkumpulan PAMAL, Arwan Basirin, menyatakan bahwa operasional PT. IAM tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah.

“Kami menuntut tegas pihak perusahaan IAM segera menghentikan proses operasional perusahaan. Kalau izin SIPPA-nya sudah mati, berarti proses operasional mereka cacat hukum,” tegas Arwan.

Arwan tidak berhenti di situ. Ia menilai ketidaktegasan pemerintah daerah turut andil dalam membiarkan perusahaan beroperasi dalam kondisi izin yang tidak lengkap.

“Pihak pemerintah daerah, Gubernur Provinsi Bengkulu, dan Bupati Lebong tidak tegas. Perusahaan pengemplang seperti ini harus ditindak. Pemerintah harus mencabut izin perusahaan nakal dan bandel seperti PT. IAM ini,” jelasnya.

PT. IAM Bungkam, Tidak Memberikan Tanggapan

Upaya Dipatriot.com untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari pihak manajemen PT. IAM tidak membuahkan hasil. Pihak media tersebut telah mencoba menghubungi Parlin Sihaloho, yang menjabat sebagai Manajer Personalia, Manajer Keuangan, dan merangkap sebagai Ketua Koperasi Plasma, melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diterima dari Parlin Sihaloho maupun pihak PT. IAM.

Analisis Hukum: Dasar Regulasi dan Implikasinya

Status izin SIPPA yang telah kedaluwarsa membawa konsekuensi hukum yang serius bagi PT. IAM. Berikut adalah dasar hukum dan implikasinya:

1. Dasar Hukum SIPPA:
Izin SIPPA diatur terutama dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Pasal 56 ayat (1) PP ini menyebutkan bahwa setiap pengusahaan sumber daya air wajib memiliki izin. Ayat (4) menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 95, yang dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin.

2. Operasional Cacat Hukum:
Dengan berakhirnya masa berlaku SIPPA di tahun 2023, PT. IAM telah melakukan pengusahaan sumber daya air (dalam hal ini, pemanfaatan air permukaan untuk operasional) tanpa izin yang sah. Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang membuat aktivitas operasionalnya terkait penggunaan air tersebut menjadi “cacat hukum” atau illegal.

3. Kewenangan dan Tindakan Pemerintah:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air permukaan berada dalam kewenangan pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan administratif. Tindakan yang dapat dilakukan mulai dari menerbitkan surat peringatan, menghentikan sementara kegiatan, memutus akses penggunaan air, hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha pokok perusahaan jika pelanggaran dianggap sangat berat.

4. Implikasi Perpajakan dan PAD:
Seperti disinggung oleh pejabat DPMPTSP, kelalaian perizinan ini berkaitan erat dengan potensi kerugian negara dan daerah. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang lengkap berpotensi melakukan pengemplangan terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, termasuk retribusi izin pengusahaan sumber daya air yang seharusnya menjadi PAD Provinsi Bengkulu.

 

Dengan terbongkarnya fakta ini, tekanan kini tidak hanya membebani PT. IAM, tetapi juga pemerintah daerah. Masyarakat dan aktivis menunggu tindakan tegas dan transparan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga kelestarian sumber daya air, dan memastikan tidak ada kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat.

By CIKAK S.A

 

HUT PGRI Ke 80 & HGN Di Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti sangat antusiasme.

0

Meranti- Hari ulang tahun PGRI Ke 80 & HGN Tahun 2025. Acara Apil Bendera di halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pulau Merbau di Desa Kuala Merbau kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Selasa.25.11.2025

Dari pantauan Media ini, Acara apil ini berlangsung dengan khidmat semua peserta apil tertib, aman dan konsekwen Sebagai Inspektur Upacara di pimpin oleh Camat Pulau Merbau. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Sangat antusias mengikuti apil pada Hari Ulang Tahun PGRI Ke 80 dan HGN di halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pulau Merbau. DI desa Kuala Merbau.

Camat Pulau Merbau seusai acara apil HUT PGRi ke 80 & HGN mengucapkan mohon pamit kepada seluruh anggota PGRI Kecamatan Pulau Merbau. Karena sebentar lagi ia akan pensiun pada tanggal 1 Desember 2025. Dan mengucapkan terima kasih atas kooperatif dan kondusip nya. Dan Camat Pulau Merbau juga menyampaikan mohon maaf lahir batin yang sebesar-besarnya kepada seluruh yang hadir pada upacara bendera HUT PGRI Ke 80 hari ini.

Turut hadir dalam acara Apil Bendera HUT PGRI Ke 80 & HGN Kecamatan Pulau Merbau Guru yang sudah pensiun Pak Abdul Jabar S.Pd.SD, Kepala Catatan Sipil Pak Surip.S.Pd beserta stap. Instansi kantor Camat Kecamatan Pulau Merbau serta stap, Kepala Desa Kuala Merbau, Kepala Desa Renak dungun ,

Hapan dari pemantauan Media ini dengan memperingati TUT PGRI yang ke 80 & HGN ini, semoga PGRI Kecamatan Pulau Merbau lebih komitmen,konsekwen. Dan juga lebih progres. Di harapkan semua guru guru dapat melaksanakan tugas nya sebagai mana mestinya.

Kami dari media mengucapkan selamat hari ulang tahun PGRI Ke 80 & HGN semoga guru sehat selalu dan kami akan memantau secara kontinu.

4 Orang Meninggal Dunia, Jalan Nasional Putus: Update Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Utara

0

Tapanuli Tengah — Bencana banjir bandang dan longsor kembali menerjang wilayah pantai barat Sumatera Utara, mencakup Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, hingga Mandailing Natal. Dampaknya sangat parah: akses jalan nasional terputus, ribuan rumah terendam, dan empat warga dilaporkan meninggal dunia.

Korban Jiwa dan Kerusakan Meluas

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengonfirmasi adanya korban jiwa akibat bencana tersebut.
“Empat orang meninggal akibat longsor di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis. Longsor dan banjir juga terjadi di lokasi lain dan merendam ribuan rumah, ” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Rekaman video warga memperlihatkan banjir bandang dengan arus deras menggulung batang pohon dan material lumpur ke permukiman. Di beberapa titik, ketinggian banjir hampir mencapai atap rumah.

Sementara itu, berbagai ruas jalan tertutup total oleh longsor. Sejumlah kendaraan tertimbun material dan belum dapat dievakuasi.

Evakuasi Darurat: Anak-anak dan Lansia Diprioritaskan

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama TNI, Polri, dan Basarnas bergerak cepat mengevakuasi warga dari wilayah rawan longsor serta banjir bandang.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas untuk dipindahkan ke posko pengungsian.

BPBD masih mendata jumlah kerusakan, namun diperkirakan ribuan rumah terdampak dan sebagian besar warga terpaksa mengungsi.

Komunikasi Terputus Total

Sejak Selasa sore, jaringan telepon dan data seluler di wilayah Tapanuli Tengah lumpuh total. Kondisi ini membuat koordinasi penanganan bencana semakin sulit.

Kabid Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut, Sri Wahyuni Pancasilawati, mengatakan tim provinsi belum berhasil masuk ke lokasi bencana.
“Kami tertahan di perbatasan Tapanuli Utara–Tapanuli Tengah karena longsor dan hujan deras,” jelasnya.

Menurut dia, Jalan Tarutung–Sibolga tidak dapat dilalui sejak Selasa sore.

Seluruh Jalur Alternatif Rawan Longsor

Upaya mencari jalur alternatif untuk menuju Tapanuli Tengah juga terkendala:

1. Jalur Tapanuli Utara – Tapanuli Selatan – Tapteng (via Kecamatan Lumut)

Jembatan di Kecamatan Pahae Julu rusak.

Jalur memutar mencapai 150–200 kilometer.


2. Jalur Tapanuli Utara – Humbang Hasundutan – Tapteng (via Barus)

Kondisi jalan rawan longsor.

Hujan deras masih mengguyur kawasan tersebut.


Komunikasi antara BPBD Sumut dan Pemkab Tapteng pun terputus, membuat pembaruan data sulit diperoleh.

BPBD Kerahkan Alat Berat

BPBD Sumut mengerahkan alat berat untuk membuka akses jalan dan membantu evakuasi.
Tim lapangan disiagakan dan menunggu peluang masuk jika kondisi cuaca membaik.

“Petugas masih berupaya menembus perbatasan Tapanuli Utara–Tapanuli Tengah sambil menyiapkan jalur alternatif lainnya,” ujar Wahyuni.