Redaksi.co MAMUJU : Suasana di Dusun Adi-Adi, Desa Botteng Utara, mendadak memanas. Bukan karena api, melainkan amarah warga yang sudah mencapai titik didih. Pada Minggu, 19 April 2026, akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Simboro resmi dikunci rapat.
Masyarakat tidak lagi mau berkompromi. Mereka memilih berdiri di garis depan, memblokade jalan, dan menantang ketidakadilan yang selama ini mengendap di balik tumpukan sampah.
Aksi berani ini dimotori oleh barisan pemuda yang gerah melihat orang tua mereka hanya diberi “angin surga”. Muh Ikram, penggerak massa yang vokal, menegaskan bahwa ini bukan sekadar aksi protes, melainkan penagihan hutang janji yang sudah kadaluwarsa.
“Kami hanya menagih janji manis yang dulu dicekokkan ke orang tua kami. Dulu katanya mau sejahterakan warga, tapi kenyataannya? Kami cuma dapat bau busuk, lingkungan hancur, dan kesehatan yang terancam!” tegas Ikram dengan nada tinggi.
Warga tidak main-main. Mereka maju dengan tameng hukum yang kuat, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka sadar betul bahwa hak atas lingkungan sehat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan janji kosong.
Ada dua tuntutan panas yang dilemparkan warga ke meja birokrasi:

* Mesin Pengolah Sampah Daur Ulang: Warga menuntut teknologi, bukan sekadar lubang tanah untuk menimbun limbah.
* Armada Pengangkut Sampah Khusus: Mereka ingin wilayahnya juga dibersihkan, bukan hanya dijadikan penampungan dari wilayah lain.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi kami menolak dijadikan tumbal!” seru Ikram.
Hingga berita ini diturunkan, jalur menuju TPA masih lumpuh total. Truk-truk pengangkut sampah dipaksa gigit jari karena barikade warga tidak akan bergeser satu inci pun sebelum ada hitam di atas putih yang nyata.
Mamuju kini terancam tenggelam dalam sampahnya sendiri jika para pemangku kebijakan terus menutup mata terhadap jeritan di Adi-Adi. Pertanyaannya: Siapa yang berani datang membawa solusi, bukan sekadar janji lagi? (ZUL)

