Redaksi.co MAMASA : Roda pemerintahan di Kabupaten Mamasa, Bumi Kondosapata, dinilai tengah berada dalam kondisi lampu merah. Kebuntuan politik (political deadlock) antara pihak eksekutif dan legislatif terkait pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif memicu amarah publik. Kendati proses Seleksi Terbuka (Selter) telah rampung dan menyisakan tiga nama terbaik, pelantikan tak kunjung digelar dan sengaja dibiarkan menggantung.
Merespons mandeknya birokrasi ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa langsung melayangkan kecaman keras. Mereka menuding ada praktik kotor “politisasi birokrasi” yang sengaja mengorbankan kepentingan rakyat demi kompromi politik pragmatis.
“Menunda-nunda pelantikan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa jabatan Sekwan sengaja disandera demi kompromi politik pragmatis! Ada ego sektoral yang terlalu dipaksakan antara eksekutif dan legislatif,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Mamasa, Arifin Djalil, dengan nada geram.
Arifin mengingatkan bahwa membiarkan posisi Sekwan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang lama adalah langkah bunuh diri bagi kelembagaan DPRD. Kewenangan Plt yang sangat terbatas dalam eksekusi anggaran dan kebijakan strategis dipastikan bakal memicu kelumpuhan birokrasi (bureaucratic inertia).
Jika kondisi ini terus dibiarkan, HMI memperingatkan dampak fatal yang akan langsung dirasakan masyarakat:
* Fungsi legislasi mandek akibat tidak adanya fasilitator kerja yang definitif.
* Pengawasan hak-hak rakyat lumpuh karena roda kelembagaan DPRD tidak berjalan optimal.
* Pengelolaan anggaran berskala besar tersendat karena keterbatasan wewenang Plt.
Secara regulasi, UU No. 23 Tahun 2014 memang mengharuskan adanya hibridasi persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Namun, celah hukum ini dinilai sengaja dimanfaatkan oleh para pemangku kebijakan untuk saling sandera kepentingan jangka pendek.
Guna memecah kebuntuan yang memalukan ini, HMI Cabang Mamasa mengeluarkan tiga poin tuntutan keras yang wajib segera dilaksanakan:
Tuntutan / Solusi Deskripsi Aksi
1 Rekonsiliasi Berbasis Meritokrasi Eksekutif dan DPRD harus berhenti melihat akomodasi politik subjektif. Pemilihan wajib berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan netralitas ASN.
2 Intervensi Kemendagri & BKN Mendesak Kementerian Dalam Negeri dan BKN segera turun tangan mengeluarkan surat instruksi tegas kepada PPK demi menyelamatkan pelayanan publik Mamasa.
3 Batas Waktu Keputusan (Time-Bound) Menetapkan deadline kaku maksimal 14 hari kerja. Jika konsensus gagal, nama dengan nilai tertinggi hasil Selter harus langsung dilantik demi hukum.
“HMI Cabang Mamasa mendesak agar komitmen reformasi birokrasi di Mamasa dijalankan secara bersih dan profesional. Jangan korbankan kepentingan daerah hanya karena tidak bertemunya kepentingan politik jangka pendek!” pungkas Arifin Djalil menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, publik Mamasa masih menunggu keberanian Bupati dan Pimpinan DPRD untuk menyudahi drama politik ini dan segera melantik Sekwan definitif. (ZUL)

