Top 5 This Week

Related Posts

Ini Dia 19 Calon Tersangka dalam OTT KPK yang Menyeret Bupati Lombok Barat LAZ

Ini Dia 19 Calon Tersangka dalam OTT KPK yang Menyeret Bupati Lombok Barat LAZ

LOMBOK BARAT | Redaksi.co Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pihak yang diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Minggu (20/7/2026) malam. Rombongan diberangkatkan menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi.co, rombongan tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid sekitar pukul 18.30 WITA. Empat menit kemudian, tepat pukul 18.34 WITA, mereka bergerak menuju Gate 4 untuk proses keberangkatan.

Selanjutnya, pada pukul 18.41 WITA, rombongan menunggu di ruang tunggu bandara sebelum akhirnya sekitar pukul 19.26 WITA memasuki pesawat yang membawa mereka ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Informasi yang dihimpun Redaksi.co menyebutkan, rombongan yang diberangkatkan ke Jakarta terdiri dari:

– Isyharullah Irsyad

– Fajri Muhammad

– Arief Budi Raharjo

– Lalu Ratnawi

– Fanjin Satria

– Sudirman

– Lalu Ahmad Zaini (LAZ)

– Baiq Melycia Purnama Devie

– Agus Wicaksono

– Lalu Aprianto Lubis

Selain rombongan yang diberangkatkan ke Jakarta, berkembang pula informasi mengenai sejumlah nama lain yang dikabarkan turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Di antaranya Baiq Nurul Hidayat, Lalu Angga Niti Firdaus, Notaris Jajuli, Paton, Samiun, Tedy, Aini Kurniawati, L. Pandi, Andi Murad, Pobi (Pokja ULP), Munawir Haris, Satria Adha Arahan, L. Aga Farabi, H. Rizki, Edy (Kabid Cipta Karya), Edy (ajudan Sudirman), Maman Rahman, serta Agus Satra.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat 19 nama yang disebut-sebut berpotensi menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara OTT tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyebutan “19 calon tersangka” dalam pemberitaan ini merujuk pada informasi yang berkembang dan bukan merupakan penetapan status hukum oleh KPK.

KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status para pihak yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan awal. Pengumuman resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diperkirakan akan disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Redaksi.co akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan fakta, data, serta keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jurnalis: Suhaili

Khas Redaksi.co

Suhaili .
Suhaili .
Nama : H.suhaili Umur : 47 tahun Pekerjaan : Pers Asal : Taman ayu gerung lombok barat ntb

Popular Articles