Tapanuli Tengah — Pasca bencana banjir besar yang melanda sejak 25 November 2025, situasi di sejumlah wilayah di Tapanuli Tengah semakin memprihatinkan. Warga yang terdampak mengaku kesulitan mendapatkan air bersih dan bahan makanan. Sementara itu, bantuan dari pemerintah dinilai belum terdistribusi secara merata ke masyarakat.
Kondisi krisis ini memicu aksi penjarahan di beberapa lokasi. Pada Sabtu siang (29/11/2025), warga dilaporkan menjarah dua swalayan di Kecamatan Sarudik, masing-masing di Simpang Pondok Batu dan di dekat Kantor Pengadilan Sibolga. Sejumlah warga yang berada di lokasi melihat banyak orang berbondong-bondong masuk ke dalam toko untuk mengambil berbagai kebutuhan pokok.
Penjarahan serupa juga telah terjadi di wilayah lain, yakni Hajoran, Kalangan, dan Pandan. Aksi ini disebut dipicu rasa panik dan kebutuhan mendesak warga yang belum menerima bantuan logistik pascabencana.
Akibat kerumunan warga di sekitar lokasi penjarahan, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan panjang. Aparat keamanan telah diterjunkan untuk menertibkan situasi dan mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, warga berharap bantuan pemerintah dapat segera disalurkan secara luas agar kondisi tidak semakin memburuk. Pemerintah daerah juga telah menyampaikan bahwa distribusi logistik sedang dalam proses dan akan dipercepat untuk menjangkau seluruh wilayah terdampak.
Take Over Perusahaan Diizinkan Hukum, UU dan PP Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipertahankan
Take Over Perusahaan Diizinkan Hukum, UU dan PP Tegaskan Hak Pekerja Wajib Dipertahankan
Proses take over atau pengalihan kepemilikan perusahaan kembali menjadi perhatian publik setelah banyak pekerja mempertanyakan kepastian status mereka ketika terjadi pergantian pemilik usaha. Di tengah dinamika itu, regulasi nasional sebenarnya telah memberikan payung hukum yang kuat, baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja yang terdampak.
Di Indonesia, take over perusahaan merupakan tindakan yang sah secara hukum dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur proses merger, akuisisi, konsolidasi, dan pemisahan perusahaan. Regulasi tersebut memastikan bahwa setiap pengalihan kepemilikan harus dilakukan secara transparan dan memperhatikan perlindungan bagi pemangku kepentingan, termasuk pekerja.
Sementara itu, aspek yang paling krusial justru berada pada perlindungan tenaga kerja, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 163. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tetap berlanjut kepada pemilik baru, kecuali terdapat perjanjian lain antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pekerja “ikut berpindah” secara otomatis ke perusahaan baru dengan membawa seluruh hak-hak yang melekat, termasuk masa kerja, status pekerjaan, serta komponen upah yang menjadi dasar perhitungan hak normatif.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui sejumlah aturan ketenagakerjaan. UU ini menegaskan bahwa perubahan status perusahaan, termasuk restrukturisasi, merger, dan take over, tidak boleh menghilangkan hak pekerja. Perlindungan terhadap pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tetap diberlakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Aturan lebih teknis mengenai PHK, masa kerja, dan hak-hak pekerja dalam situasi seperti ini tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur secara rinci mulai dari rumus perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak. Dalam konteks take over, PP ini menegaskan bahwa jika perusahaan baru tidak melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak memperoleh seluruh komponen kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 sampai Pasal 50.
Di sisi lain, pekerja yang memilih tidak mengikuti perusahaan baru dianggap mengundurkan diri, namun tetap memiliki hak atas kompensasi tertentu sesuai ketentuan PP 35/2021. Regulasi terbaru mengenai pengupahan juga tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang memastikan komponen upah pekerja sebelum take over tetap menjadi dasar perhitungan hak-hak mereka setelah pengalihan kepemilikan.
Dalam praktiknya, tanggung jawab penyelesaian hak pekerja bisa berada pada perusahaan lama, perusahaan baru, atau dibagi sesuai perjanjian pengambilalihan. Namun prinsip hukumnya tegas: hak-hak pekerja tidak boleh berkurang atau hilang hanya karena perusahaan berganti pemilik. Masa kerja harus tetap dihitung utuh, status pekerjaan harus dilanjutkan, dan semua kewajiban normatif harus dipenuhi.
Para pakar ketenagakerjaan menilai bahwa perangkat hukum yang ada saat ini sudah sangat jelas dalam memberikan perlindungan. Tantangan terbesar justru berada pada sosialisasi dan implementasi di lapangan. Banyak pekerja tidak memahami pasal-pasal yang sebenarnya melindungi mereka, sehingga sering kali muncul kekhawatiran yang tidak perlu ataupun peluang bagi pelanggaran hak.
Dengan aturan yang jelas seperti UU 40/2007, UU 13/2003, UU Cipta Kerja, PP 35/2021, dan PP 36/2021, negara pada dasarnya telah menjamin bahwa proses take over perusahaan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pekerja. Perusahaan lama maupun perusahaan baru wajib menjalankan kewajiban masing-masing secara penuh agar pengalihan kepemilikan berjalan tanpa menimbulkan konflik.
Ke depan, transparansi dan komunikasi langsung kepada karyawan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pekerja memiliki hak hukum yang kuat dan tidak perlu khawatir kehilangan hak atau masa kerja ketika perusahaan mengalami perubahan kepemilikan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, take over perusahaan dapat berlangsung tertib, sehat, dan tetap melindungi pilar utama dunia kerja: para pekerja itu sendiri.
Pemdes Suka Bumi bagikan BLT DD kepada 28 KPM Anggaran dari DD Tahun 2025.
Pemdes Suka Bumi bagikan BLT kepada 28 KPM Anggaran dari DD Tahun 2025.
Lebong 29-11-2025 Redaksi.Co
Pemdes Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pembagian BLT Triwulan 2 (Agustus,September,oktober) . Sesuai dengan aturan penerima tersebut sudah di musdesuskan sebelum ditetapkan penerimanya,Sabtu 29 november 2025.
” Data penerima ini sudah dilakukan pencermatan bertahap dari musdesus bersama BPD Desa sampai penetapan nya. Data penerima BLT ini berjumlah 28 KPM dari Januari sampai Juni sebesar Rp, 900,000 ribu,- per KPM, perlu diketahui juga dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2025,”pungkas Kades Suka bumi,(Suhadi)
Lanjut Kades mengatakan” Untuk masyarakat penerima Manfaat BLT untuk membeli yang bermanfaat seperti bahan pokok.kepentingan pendidikan dan kesehatan Dan saya juga berpesan kepada penerima manfaat dan masyarakat Desa untuk mendukung program kerja Desa demi membangun Desa Menuju Perubahan kedepannya, “tutupnya.
Hadir dalam acara hari ini Dari Kecamatan Lebong Tengah ,Kades beserta Perangkat Desa,BPD Desa, Bhabinkamtibmas,babinsa,PLD, PD dan penerima manfaat BLT.
Rilis CIKAK S,A
AKTIVIS YPTKIS KRITIK LONGGARNYA PENERBITAN PASPOR DAN MINTA REGULASI DIPERKETAT
AKTIVIS YPTKIS KRITIK LONGGARNYA PENERBITAN PASPOR DAN MINTA REGULASI DIPERKETAT
Mataram Redaksi.co – Subhan, aktivis dari Yayasan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS), melayangkan kritik keras terhadap oknum di lingkungan imigrasi yang diduga membiarkan proses penerbitan paspor berlangsung longgar dan minim seleksi. Ia menilai lemahnya pengawasan membuka celah lebar bagi calo serta sindikat pengiriman tenaga kerja nonprosedural untuk beroperasi tanpa hambatan.
Menurut Subhan, kelonggaran tersebut membuat semakin banyak warga yang akhirnya berangkat ke luar negeri sebagai TKI gelap tanpa dokumen yang jelas. Kondisi itu dinilai sangat berbahaya karena membuat mereka rentan dieksploitasi bahkan menjadi korban perdagangan manusia. Ia menyebut proses verifikasi yang selama ini berjalan justru terkesan hanya formalitas dan tidak menyentuh aspek-aspek penting yang seharusnya diperiksa secara ketat.
Subhan mendesak pihak imigrasi memperbaiki sistem dan memperketat prosedur, termasuk pemeriksaan dokumen, validasi tujuan keberangkatan, hingga pemeriksaan sponsor yang tercantum dalam permohonan paspor. Ia menilai proses verifikasi berlapis wajib diterapkan demi memastikan bahwa setiap paspor yang diterbitkan benar-benar layak dan tidak menjadi pintu masuk bagi praktik ilegal.
Ia juga meminta pemerintah daerah terlibat lebih aktif dalam pengawasan. Menurutnya, pemda harus menghadirkan regulasi yang sinkron dengan kebijakan imigrasi, khususnya dalam pengawasan perekrutan tenaga kerja dan aktivitas percaloan di tingkat bawah. Koordinasi yang kuat antara pemda, aparat desa, dan pihak imigrasi dinilai menjadi kunci untuk menutup ruang bagi oknum yang ingin memanfaatkan kelemahan sistem.
YPTKIS, kata Subhan, akan segera mengambil langkah lanjutan berupa investigasi, klarifikasi kepada instansi terkait, hingga pendampingan terhadap korban yang terdampak. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terutama mereka yang ingin bekerja demi kehidupan yang lebih baik.
“Kami melihat banyak warga yang justru terjerat jaringan gelap karena minimnya pengawasan dan lemahnya sistem verifikasi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi persoalan kemanusiaan. Aparat harus hadir memastikan warga negara terlindungi,” tegasnya.
Subhan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak yang menawarkan jalan pintas untuk bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan jalur legal adalah satu-satunya cara yang aman agar hak dan keselamatan pekerja tetap terjamin.
Laporan: Abach Uhel | Redaksi.co
GOTONG ROYONG BERSIHKAN TPS, KADUS PESENG AJAK WARGA JAGA LINGKUNGAN
GOTONG ROYONG BERSIHKAN TPS, KADUS PESENG AJAK WARGA JAGA LINGKUNGAN
Suasana Jumat pagi di Dusun Peseng, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, tampak hidup oleh aktivitas gotong royong warga yang membersihkan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dusun Peseng, H. Mahmud Gazali, bersama para pemuda dan masyarakat setempat.

Tumpukan sampah yang menggunung beberapa hari terakhir menjadi perhatian utama. Sejak pagi, satu unit truk pengangkut sampah disiagakan, sementara warga bergantian mengangkat dan memindahkan sampah ke bak truk. H. Mahmud Gazali terlihat berada di barisan depan, memotivasi warga sekaligus ikut bekerja membersihkan area TPS.

Menurut H. Mahmud Gazali, gotong royong ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dusun. Ia menegaskan bahwa lingkungan yang bersih merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah dusun. “Kami bergerak bersama karena kenyamanan dusun ini milik kita semua. Kalau TPS bersih dan tertata, warga juga lebih sehat dan desa terlihat lebih rapi,” ujarnya.

Warga Peseng menyambut baik ajakan tersebut. Banyak yang hadir tanpa perlu diminta, membawa alat masing-masing seperti cangkul, sekop, dan sapu. Kegiatan berlangsung lancar hingga tumpukan sampah tersisa berhasil dibersihkan seluruhnya.

H. Mahmud Gazali berharap gotong royong semacam ini terus dipertahankan dan menjadi budaya warga Peseng. Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam membuang sampah serta mendukung rencana pengelolaan sampah yang lebih teratur di tingkat dusun.

Kegiatan pembersihan ini ditutup dengan pengangkutan sampah menuju lokasi pembuangan akhir menggunakan truk yang telah disiapkan sebelumnya.
Sumber: Media Nasional Investigasi – Redaksi.co
Laporan: Abach Uhel
















