Penebangan Pohon di Dusun Monto Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Ahli Waris Turun ke Lokasi
Lombok Barat -KURIPAN, REDAKSI.CO — Persoalan penebangan sejumlah pohon di Dusun Monto, Desa Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berbuntut panjang. Tim kuasa hukum dari LBH BIMPER turun langsung ke lokasi untuk memberikan pendampingan dan advokasi kepada para ahli waris yang mempersoalkan penebangan pohon di atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris.
Tim kuasa hukum LBH BIMPER yang turun ke lokasi terdiri dari L. Piringadi, S.H., M.H.; M. Shaufi Maula Anjani, S.H., M.H., CPSc., CPLA; Sahri, S.H., M.H.; serta Rohadi Wijaya, S.H., CPLA.
Kedatangan tim hukum tersebut bertujuan memastikan kepentingan dan hak para ahli waris mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mencegah adanya tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian.
LBH BIMPER Soroti Aktivitas Penebangan
Juru Bicara LBH BIMPER, L. Piringadi, S.H., M.H., menyayangkan adanya aktivitas penebangan pohon yang menurut keterangan ahli waris berada di atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya pohon yang ditebang, tetapi juga mengenai dasar kewenangan dan siapa yang memberikan perintah untuk melakukan penebangan. Para ahli waris menyampaikan bahwa pohon-pohon tersebut selama ini mereka tanam, rawat, dan jaga. Karena itu, tindakan penebangan tentu harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Menurut keterangan para ahli waris, pohon-pohon tersebut selama ini berada di atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris. Mereka merasa dirugikan karena penebangan disebut dilakukan tanpa persetujuan pihak ahli waris.
Penebang Disebut Mengaku Mendapat Perintah Kepala Desa

Dalam kejadian tersebut, pihak yang melakukan penebangan, Hariadi, warga Dusun Monto, Desa Kuripan, disebut sempat ditanyakan oleh pihak ahli waris mengenai pihak yang memerintahkan dirinya melakukan penebangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada ahli waris, Hariadi disebut menjawab bahwa dirinya melakukan penebangan berdasarkan perintah kepala desa.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris mengenai dasar kewenangan pemberian perintah tersebut, terlebih karena status tanah dan tanaman yang menjadi objek persoalan masih dipersoalkan.
M. Shaufi Maula Anjani, S.H., M.H., CPSc., CPLA, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati dengan mengacu pada fakta, bukti dan dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang benar terdapat perintah dari pihak tertentu untuk melakukan penebangan, maka harus jelas apa dasar kewenangannya, apa status tanahnya, siapa yang memiliki atau menguasai objek tersebut, dan apakah pihak yang memiliki kepentingan telah memberikan persetujuan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kaji Dugaan Kerugian
Sahri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh rangkaian kejadian, termasuk status tanah, kepemilikan atau penguasaan tanaman, serta pihak yang diduga memberikan perintah penebangan.
“Para ahli waris menyampaikan kepada kami bahwa mereka selama ini yang menanam, menjaga, dan merawat pohon-pohon tersebut. Apabila kemudian pohon tersebut ditebang tanpa persetujuan mereka, tentu harus dilihat apakah tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian dan apakah terdapat dasar hukum yang membenarkannya,” katanya.
Menurut Sahri, LBH BIMPER tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di lapangan. Penyelesaian, kata dia, harus ditempuh melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Ingatkan Jangan Ada Tindakan Sepihak
Sementara itu, Rohadi Wijaya, S.H., CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi para ahli waris dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan pihak yang sedang kami dampingi. Kalau terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak seseorang, tentu akan kami kaji secara hukum dan apabila ditemukan unsur yang memenuhi, kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rohadi juga meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri terhadap objek yang status kepemilikan maupun penguasaannya masih menjadi persoalan.
“Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru memperbesar persoalan,” tambahnya.
LBH BIMPER Sebut Perlu Dikaji sebagai Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
LBH BIMPER menilai, apabila benar terjadi penebangan terhadap pohon yang menjadi bagian dari kepentingan atau penguasaan ahli waris tanpa persetujuan dan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dari aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun, LBH BIMPER menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, status hak atas tanah, serta proses hukum yang berlaku.
Para ahli waris berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan tidak terjadi lagi penebangan maupun tindakan lain terhadap tanah dan tanaman yang masih menjadi objek sengketa.
LBH BIMPER menyatakan akan terus memberikan pendampingan serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan adanya kerugian maupun dugaan pelanggaran terhadap hak-hak para ahli waris.
Jurnalis: Suhaili
Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

