MANOKWARI, Redaksi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperkuat pemahaman jajaran penyelenggara pemilu terkait tata kelola Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi dan DPR Kabupaten melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, Manokwari, Kamis (25/9/2025).
Rapat koordinasi tersebut diikuti jajaran KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Barat secara hybrid, baik secara langsung maupun daring. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi bagi penyelenggara pemilu untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan administrasi dalam proses PAW anggota legislatif.
KPU Provinsi Papua Barat menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Idham menjelaskan berbagai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan PAW, termasuk landasan hukum, tahapan administratif, hingga persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penggantian anggota DPR di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan dan pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan PAW. Sejumlah persoalan yang muncul dalam diskusi kemudian dibahas bersama sehingga peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai penerapan aturan dalam berbagai kondisi yang dapat terjadi di lapangan.
“Di sinilah pentingnya KPU Provinsi Papua Barat mengadakan rapat koordinasi, karena dalam forum ini dibahas berbagai permasalahan yang tersaji dari beragam pertanyaan peserta, dan alhamdulillah semuanya dapat terjawab,” ujar Idham Holik.
Selain membahas aspek teknis PAW, Idham juga menekankan pentingnya penguatan literasi hukum bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, kemampuan memahami regulasi tidak dapat dipisahkan dari kebiasaan membaca dan mempelajari berbagai ketentuan hukum yang menjadi dasar kerja KPU.
“Kita harus kuat dalam literasi hukum. Oleh karena itu, kita harus mulai dari budaya membaca. Saya berharap rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dapat memiliki budaya literasi yang baik, karena hal itu menjadi fondasi kita untuk memahami aturan-aturan hukum yang saling terkait satu sama lain,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya KPU Papua Barat membangun kesamaan persepsi di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi dan mekanisme PAW, jajaran KPU Kabupaten diharapkan mampu melaksanakan setiap tahapan secara tertib, cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan tata kelola tersebut juga menjadi penting untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif dalam proses PAW, sekaligus memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai koridor hukum penyelenggaraan pemilu.

