Redaksi.co JAKARTA : Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memecat penuh Firdaus dari keanggotaannya berbuntut panjang. Langkah drastis organisasi wartawan tertua di Indonesia ini tidak hanya memantik polemik internal, tetapi juga memicu gejolak besar terkait monopoli dan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN).
Pemberhentian Firdaus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Firdaus mengonfirmasi telah menerima keputusan tersebut secara resmi pada 21 Oktober 2026 dan memberikan tanggapan tertulis sehari setelahnya.
Namun, sanksi berat ini berimbas luas pada ekosistem pers nasional. Sorotan publik kini tertuju pada motif di balik keputusan tersebut, yang ditengarai berkaitan erat dengan usulan Firdaus agar penyelenggaraan HPN digilir di antara konstituen Dewan Pers, bukannya didominasi oleh PWI semata.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengaku terkejut jika isu tata kelola HPN menjadi muasal pemberhentian Firdaus. Menurutnya, pemecatan anggota seharusnya mengacu pada status kewartawanan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025.
​”Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional,” ujar Abdul Manan, Sabtu (24/10/2026).
​Abdul Manan menegaskan bahwa HPN adalah hajatan bersama seluruh komunitas pers Indonesia, sehingga tidak proporsional jika terus-menerus dimonopoli oleh satu organisasi.
Langkah konkret menuju perubahan bahkan sudah bergulir. Manan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan resmi Dewan Pers pada 30 September 2026, mayoritas mutlak konstituen sepakat menghendaki perubahan struktur.
“Sebanyak 8 dari 9 konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya. Selain penanggung jawab, pembahas internal Dewan Pers juga mulai mengkaji usulan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 terkait tanggal peringatan Hari Pers.
Dukungan senada datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai Dewan Pers adalah wadah yang paling sah secara hukum untuk mengelola HPN, terutama jika agenda tersebut menggunakan dana APBN/APBD.
​”Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara yang diakui UU Nomor 40/1999,” tegas Bayu.
Di luar polemik kepanitiaan dan perebutan dominasi, AJI mengingatkan agar esensi HPN tidak tergerus oleh seremonial belaka. Bayu menggarisbawahi bahwa perayaan HPN seharusnya menjadi ajang refleksi atas kondisi pers Indonesia yang kian memprihatinkan.
​”Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih penting dibahas saat HPN,” kata Bayu.
​Polemik pemecatan Firdaus kini menjadi titik balik penting bagi komunitas pers nasional. Dewan Pers diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memfasilitasi dialog antar-konstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang lebih demokratis, inklusif, dan transparan. (ZUL)

