redaksi.co, Jakarta | Sebanyak 11 tersangka ditetapkan dalam pengungkapan lima kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sumber daya alam (SDA), mulai dari pengiriman mineral dan merkuri tanpa dokumen sesuai ketentuan hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi, LPG 3 kilogram, serta perdagangan sisik tenggiling.

Pengungkapan tersebut melibatkan Polda Metro Jaya, Pertamina, BPH Migas, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara pertama, petugas menemukan 54 ton batu hitam mengandung tembaga di sebuah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18–19 September 2026. Muatan yang diduga berasal dari Gorontalo itu tercatat sebagai kemiri dalam dokumen pengiriman. Lima tersangka diduga terlibat dalam pengangkutan dan pengiriman mineral tersebut.

Kasus kedua terungkap pada 11 Agustus 2026. Petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 26 jerigen merkuri yang disembunyikan bersama aksesori sepeda motor dalam kontainer tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Barang tersebut tidak tercantum dalam dokumen ekspor, dengan nilai pembelian awal diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar. Dua tersangka diduga berperan sebagai penjual dan pembeli.

Selanjutnya, petugas mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Sekitar 1.000 liter biosolar ditemukan dalam kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken dan drum untuk dijual kembali. Satu tersangka diamankan.

Pada 19 Oktober 2026, petugas juga mengungkap dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram, serta peralatan pemindahan gas disita. Satu tersangka ditetapkan dalam perkara ini.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam perdagangan sisik tenggiling. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Petugas menemukan 11 karung sisik tenggiling dengan berat total 320,85 kilogram.

Barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik tenggiling itu rencananya dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang. Petugas turut mengamankan mobil pikap dan timbangan digital.

Penyidik masih mengembangkan kelima perkara tersebut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok, pemberi perintah, dan penerima barang.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.