tayangnya pengumuman di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pali, terkait proyek pengadaan dan Pemasangan Lampu Tenaga Surya di Desa Karang Agung Kecam
Pasalnya, bahwa keberadaan lokasi pemasangan lampu jalan tenaga Surya tersebut, hampir rata-rata tidak tepat sasaran, yang seharusnya diharapkan dipasang ditempat-tempat yang strategis maupun ditempat padat penduduk, dan bukanya dipasang ditempat kelompok tertentu.
Sementara diketahui, bahwa proyek lampu jalan tenaga Surya tersebut bersumber dari dana APBD Pali Tahun 2025 dengan nilai Paket Rp. 800 juta sebanyak 4 paket satu paket 200 Juta Tahun Anggaran 2025 dari satuan kerja Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten PALI.
Berikut nama nama perusahaan pelaksana yang mengerjakan Pemasangan lampu tenaga surya di Desa Karang Agung hasil penelusuran media ini di LPSE PALI : (1) CV JAYA WIJAYA PRATAMA Pagu Rp. 200.000.000,00 (2) CV JAYA WIJAYA PRATAMA Pagu Rp. 200.000.000,00 (3) PT PENUKAL SUMATERA ENERGI Pagu Rp. 200.000.000,00 (4) CV KARYA PARANG SEBILAH Pagu Rp. 200.000.000, 00.
“Warga memang butuh lampu jalan, namun, letak lampu jalan tersebut dipasang ditempat yang tidak sesuai diinginkan masyarakat, yang seharusnya di pasang ditempat gelap atau strategis yang tidak punya lampu jalan ,” ungkap salah satu warga Karang Agung Sabtu (15/06/2025).
Warga Karang Agung Pali menambahkan, semestinya proyek lampu jalan tenaga Surya tersebut, dapat ditempatkan secara adil karena ini untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan beberapa kelompok.
“Jika melihat kontruksi pemasangan lampu jalan tidak adil, karena lokasi lampu jalan hampir rata-rata di tempat tidak gelap yang merasa memiliki peran didesa, “Padahal kita ketahui, bahwa kepentingan ini sifatnya umum untuk masyarakat ,” beber warga Karang Agung yang memprotes proyek lampu jalan tersebut.
Pemerintah Kabupaten PALI setiap tahun menganggarkan ratusan milyar untuk pembangunan, semata mata semua itu untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan golongan,” Ungkap Aldi Taher selaku pemerhati pembangunan PALI.
Aldi menambahkan, bahwa dalam kegiatan proyek tersebut, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kegiatan proyek lampu jalan yang juga diduga syarat dengan KKN tersebut, karena selain menguras anggaran begitu besar juga diduga proyek lampu jalan diduga syarat kepentingan kelompok dan ini harus dilakukan pemeriksaan secara intensif,”tambah Aldi T, aktivis peduli pembangunan dan sosial Kabupaten PALI tersebut.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ardi di konfirmasi media ini melalui WhatsAppnya memilih bungkam.