redaksi.co, JAKARTA – Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat di media sosial. Namun, Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks yang menyesatkan dan telah berulang kali dibantah oleh lembaga resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025), tim hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, Rivai Kusumanegara, Prof. Dr. Firmanto Laksana, dan Andra Reinhard Pasaribu kembali meluruskan isu tersebut.
Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M., menjelaskan bahwa tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi bukanlah hal baru dan sudah dibantah langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tudingan-tudingan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah Pak Jokowi itu asli dan telah dikonfirmasi oleh pihak UGM,” tegas Yakup.
Lebih lanjut, ia menyebut ijazah tersebut telah digunakan sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden, tanpa pernah mengalami persoalan hukum.
“Sudah diverifikasi oleh KPU berkali-kali, digunakan dalam proses pendaftaran resmi, dan tak pernah ada masalah. Bahkan isu ini sudah diuji tiga kali di pengadilan dan semuanya ditolak,” jelas Yakup
Sementara itu, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen asli Jokowi ke publik, kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali diminta oleh pengadilan. Hal ini untuk menjaga privasi dan menghindari penyalahgunaan,” ujarnya.
Guru Besar Hukum, Prof. Dr. Firmanto Laksana, turut menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang telah terbukti tidak berdasar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan informasi palsu. Verifikasi dari UGM, KPU, dan pengadilan adalah bukti yang sah dan kuat,” ucapnya.
Tim hukum juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mengklarifikasi isu ini secara langsung.
“Jika masih ada yang ingin berdiskusi atau menanyakan hal ini, silakan hubungi kami secara resmi,” kata Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.
Yakup menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan penyebaran fitnah akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan isu ini. Sudah cukup jelas bahwa semua lembaga yang berwenang menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah sah,” pungkasnya.