Top 5 This Week

Related Posts

Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka KasusDugaanPenyadapan Ilegal Presiden Prabowo

JAKARTA ,REDAKSI.CO– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia menjadi sorotan. Bareskrim Polri dikabarkan menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Tiga nama yang disebut dalam perkara tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut merupakan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, keputusan menetapkan tiga tersangka merupakan hasil serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

” Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Diduga Berlangsung Sejak 2025
Penyidik mendalami aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang terungkap berkaitan dengan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan tanpa dilandasi kebutuhan penegakan hukum.

Tak berhenti pada dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam rangka mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Terancam Sejumlah Ketentuan Pidana
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, Kabareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan. Penyidik masih mendalami konstruksi kasus, termasuk peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polri juga menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal turut melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan di luar ketentuan hukum. Praktik penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki landasan hukum yang jelas, mengikuti prosedur yang berlaku, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan perlindungan privasi warga negara.

Penetapan tiga tersangka tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Popular Articles