Top 5 This Week

Related Posts

BMG: JANGAN PELINTIR PUTUSAN MA UNTUK LENGSERKAN GIBRAN! INI BENTUK KEDOK SYAHWAT POLITIK!

JAKARTA ,Redaksi.Co— Barisan Motor Gibran (BMG) mengecam keras upaya menggiring opini publik dengan memelintir putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka jalan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR RI.

Sekretaris Jenderal BMG, Subkhan Agung S, menilai bahwa menghubungkan putusan MA tentang keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dengan tuntutan agar Gibran diberhentikan dari jabatannya tanpa menjelaskan dasar konstitusional yang kuat merupakan tindakan yang berpotensi menjadi penggiringan opini politik.

“Jangan jadikan putusan MA sebagai tangga untuk melengserkan Gibran! MA memutus persoalan keabsahan surat keterangan, bukan memutus pemberhentian Wakil Presiden. Kalau putusan itu kemudian digoreng untuk membangun tekanan pemakzulan melalui DPR, publik berhak bertanya ini murni penegakan konstitusi atau justru syahwat politik untuk menjatuhkan Gibran?” tegas Subkhan, Senin (2/11) di Jakarta.

Menurutnya, putusan MA harus dihormati. Namun, menghormati putusan pengadilan bukan berarti membenarkan setiap tafsir dan kesimpulan politik yang sengaja dibangun setelahnya.

“Jangan memelintir hukum untuk membenarkan ambisi politik. Jangan mengubah putusan administrasi menjadi seolah-olah vonis pemakzulan. Kalau memang ada dasar hukum untuk memberhentikan Gibran, buktikan melalui mekanisme konstitusi. Jangan hanya mengandalkan narasi, tekanan publik, dan kegaduhan media sosial,” ujarnya.

Subkhan mengingatkan bahwa Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. DPR tidak bisa secara sepihak memberhentikan Gibran. Ada proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan tahapan pengambilan keputusan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.

“DPR bukan dewa! Tidak bisa seenaknya menentukan seseorang harus turun dari jabatan. Jangan gunakan kekuatan politik untuk menekan lembaga negara agar menghasilkan keputusan sesuai keinginan kelompok tertentu. Konstitusi punya aturan, bukan panggung untuk melampiaskan dendam politik!” cetusnya.

Ia menegaskan bahwa BMG tidak meminta Gibran kebal hukum. Namun, BMG menolak jika persoalan hukum dijadikan alat untuk membangun penghakiman politik dan menggiring masyarakat agar percaya bahwa Gibran harus segera dilengserkan.

“Kalau ada kesalahan, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Tetapi jangan fitnah, jangan manipulasi putusan, dan jangan menggunakan DPR sebagai kendaraan untuk menjatuhkan Gibran. Jangan bungkus ketidaksukaan politik dengan jargon penegakan konstitusi!” tegas Subkhan.

Sebagai organisasi relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, BMG menyatakan akan terus mengawal Wakil Presiden. BMG juga mengajak masyarakat untuk membaca putusan pengadilan secara utuh dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mencampuradukkan persoalan administrasi, hukum, dan pemakzulan.

“BMG berdiri bersama mas Gibran! Kami menghormati putusan MA, tetapi kami menolak putusan itu diperalat untuk kepentingan politik. Gibran boleh dikritik dan diuji secara hukum, tetapi jangan dijadikan sasaran permainan politik. Kalau memang ingin menguji, gunakan konstitusi. Jangan gunakan fitnah dan penggiringan opini,” pungkasnya.

Popular Articles