MEDAN – Tiga bulan berlalu sejak kematian Winda Lorenza Gowasa, namun keluarga korban dinilai belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polrestabes Medan menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Menyikapi perkembangan kasus tersebut, LBH Medan menduga Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak telah mengabaikan prinsip penegakan hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Pada Jumat (30/10/2026), keluarga korban yang terdiri dari ibu, ayah, serta adik-adik Winda bersama tim kuasa hukum kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Medan.
Dalam aksi tersebut, keluarga korban bahkan membawa peti jenazah berwarna putih sebagai simbol protes keras dan bentuk kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya.
LBH Medan, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim audit eksternal dalam penanganan kasus ini, menilai aksi keluarga korban merupakan bentuk kekecewaan serius sekaligus kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip hukum acara pidana dan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, LBH Medan telah menyampaikan kepada publik sejumlah temuan dan rekomendasi terkait penanganan kasus Winda Lorenza. Di antaranya, mendesak dilakukannya ekshumasi atau pembongkaran makam oleh dokter independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Polri, pemeriksaan terhadap dua unit telepon genggam milik Winda, serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam temuannya, LBH Medan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meyakini kematian Winda sebagai peristiwa bunuh diri, melainkan menduga terdapat unsur tindak pidana yang harus diungkap secara menyeluruh.
Dugaan tersebut, menurut LBH Medan, diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, serta telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau perbuatan mendorong, memfasilitasi, atau memberikan sarana kepada seseorang untuk melakukan bunuh diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 juncto Pasal 462 KUHP.
Selain itu, LBH Medan menduga peristiwa kematian Winda juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Atas dasar tersebut, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak dari jabatannya.
2. Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolrestabes Medan beserta jajaran penyidik yang menangani kasus kematian Winda Lorenza.
3. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah konkret guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga Winda Lorenza serta masyarakat.
LBH Medan berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan atas kematian Winda Lorenza. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Narahubung:
– Irvan Saputra, S.H., M.H.
– Richard S.D. Hutapea, S.H.
– Siti Khadijah Daulay, S.H.

