JAKARTA, Redaksi.co – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Melalui program tersebut, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan.
Pembebasan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Menariknya, penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem administrasi perpajakan daerah. Artinya, masyarakat tidak perlu mengurus permohonan khusus ataupun mengajukan administrasi tambahan untuk memperoleh pembebasan denda tersebut.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak kendaraan yang terutang. Program ini hanya menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan, bukan membebaskan kewajiban pembayaran pokok PKB maupun BBNKB.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat maupun kanal pembayaran elektronik yang tersedia.
Khusus pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang akan melakukan pengesahan STNK lima tahunan tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat karena proses tersebut membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan sekaligus penggantian pelat nomor.
Program pembebasan denda kali ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dengan kembali dibukanya program tersebut, masyarakat memiliki waktu hingga dua bulan untuk membereskan tunggakan pajak kendaraan sebelum kebijakan berakhir pada 31 Desember 2026.
Pemilik kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan ini lebih awal dan tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir. Selain menghindari antrean, penyelesaian kewajiban pajak lebih cepat juga membantu memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk melunasi tunggakan pajak tanpa tambahan denda keterlambatan, sekaligus memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
