Top 5 This Week

Related Posts

Kurangi Penumpukan Perkara, SMSI dan Mahkamah Agung Siapkan Ribuan Mediator Bersertifikat

Redaksi.co JAKARTA : Upaya besar membangun budaya damai di Indonesia mulai digagas bersama antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026), SMSI mengajukan kerja sama strategis untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan media di seluruh Indonesia guna memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan bahwa organisasi yang menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi itu siap menjadi mitra strategis Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi di tengah masyarakat.

SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung. Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membangun budaya mediasi sebagai solusi penyelesaian konflik yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian,” ujar Firdaus.

Menurutnya, jaringan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki posisi strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.

Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah, melainkan dapat ditempuh melalui jalan damai yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.

Firdaus menjelaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya pemahaman mengenai mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif.

Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sebagai contoh keberhasilan penerapan mediasi, Sunarto mengungkapkan pengalaman New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan karena didukung fasilitas dan sistem yang memadai.

Mediasi harus menjadi budaya. Ketika masyarakat terbiasa menyelesaikan konflik melalui dialog dan kesepakatan, maka beban peradilan akan berkurang dan rasa keadilan dapat lebih cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam surat pengajuan kerja sama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama program, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan sengketa di era digital, pengembangan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan kalangan media, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Kolaborasi antara SMSI dan Mahkamah Agung ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih modern, humanis, dan berkelanjutan. Selain membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, gerakan ini juga diyakini mampu mengubah pola penyelesaian konflik masyarakat dari budaya litigasi menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian.

Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam pertemuan tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Sementara dari jajaran SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman. (ZUL)

Popular Articles