Inspektorat Bantah Audit Tuntas Dugaan Rangkap Jabatan ASN PMI Lobar
LOMBOK BARAT – Redaksi.Co Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali memicu perhatian publik. Perbedaan pernyataan antara pihak PMI Lombok Barat dan Inspektorat daerah membuat persoalan tersebut semakin menjadi sorotan.
ASN PPPK bernama dr. Souvia Mutmainnah diketahui bertugas sebagai tenaga medis di Puskesmas Kediri. Namun, di waktu bersamaan juga menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.
Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam posisi yang dijalankan dr. Souvia. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh aturan terkait rangkap pekerjaan ASN.
“Yang tidak diperbolehkan itu jika menerima gaji dari dua sumber APBN atau APBD. PMI ini NGO, bukan lembaga pemerintah. Yang bersangkutan hanya menerima insentif, bukan gaji,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2026).
Ia juga menilai publik keliru memahami istilah rangkap jabatan karena dr. Souvia di Puskesmas Kediri bukan pejabat struktural.
“Di puskesmas hanya pegawai pelaksana, bukan kepala atau pejabat. Jadi tidak ada masalah jabatan rangkap,” tambahnya.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Inspektur Lombok Barat, Suparlan. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan rangkap jabatan baru diterima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal.
“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat terkait indikasi double jabatan ASN,” ungkap Suparlan.
Menurutnya, Inspektorat belum mengeluarkan kesimpulan apa pun karena proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan.
“Atas laporan ini kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN,” jelasnya.
Suparlan juga mempertanyakan proses perizinan terhadap ASN tersebut apabila benar menjalankan tugas tambahan sebagai Kepala UDD PMI Lombok Barat.
“Kalau memang bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah PMI, siapa yang memberi izin? ASN harus mendapatkan persetujuan atasan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kesehatan Lombok Barat, dr. Souvia disebut mengakui menjalankan tugas sebagai Kepala UDD PMI Lombok Barat.
Perbedaan fakta antara pihak PMI dan Inspektorat ini memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait informasi sebelumnya yang menyebut audit telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran. Sementara Inspektorat memastikan pemeriksaan justru baru dimulai.
Sebelumnya, Ketua LSM Edukasi, Yusri, juga meminta Bupati Lombok Barat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terkait proses perizinan dan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Jurnalis : Abach Uhel Editor : Redaksi.co

